MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

29 November 2007

Pameran dan Bursa Kerja KNPI Salatiga

------------


Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda tahun 2007,panitia peringatan dari unsur KNPI mengadakan pameran dan bursa kerja bertempat di gedung Korpri akhir bulan Oktober 2007

Peserta terdiri;SMKN 2 menampilkan ketrampilan siswa, perusahaan swasta membuka lapangan kerja baik di kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, serta Kantor Disnaker melayani kartu kuning secara gratis.

Dalam pameran tersebut dijual berbagai tanaman hias, dan berbagai hiburan

Sehingga merupakan hiburan menarik. Kegiatan positif ini untuk tahun mendatang akan diselenggarakan pelaksanaan yang baik sehingga dapat memberikan peluang generasi muda yang belum mendapat pekerjaan.

. .

Walikota Salatiga Meresmikan SMK Negeri 3.


Walikota John M.Manopo,SH meresmikan pembangunan gedung SMK N 3 Kalibening dengan peletakan batu pertama yang diikuti dari DPRD, Dinas Propinsi Jateng, dan Kadiknas Salatiga.

Dra. Endang DW, MPd melaporkan, tujuan pembangunan sekolah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan sarana daan prasarana pendidikan yang diperlukan bagi Unit Sekolah Baru SMKN 3 Salatiga. Sumber dana dan pelaksanaan dari Direktorat Pembinaan SMK Tahun 2007 sebesar Rp. 700 juta, dana pendamping APBD Salatiga tahun 2007 sebesar Rp. 250 juta, dan Dana Propinsi Jateng Rp.250 juta

SMKN 3 Salatiga saat ini baru memiliki 2 ruangan kelas dengan jumlah 67 siswa dengan jurusan wilding dan mekatronika. Setiap siswa baru dikenakan sumbangan untuk administrasi dan seragam Rp.600.000,- serta SPP Rp. 100.000,-Adanya pembangunan sekolah tersebut akan membuka 3 jurusan dengan jurusan holtikultural

28 November 2007

Wartawan Perancis Ceramah di STAIN Salatiga


Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga mengadakan ceramah dan dialog dinamika perempuan Islam di Perancis. Dialog tukar informasi tersebut berlangsung di Aula STAIN Salatiga pada 30 Oktober 2007.

Sedang pemateri didatangkan langsung dari perancis, Dora Mabrouk yang juga merupakan wartawan senior Majalah muslimah HAWWA. Hadir dalam acara seminar Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Keluarga Berencana Kota Salatiga Drs. Susanto, serta beberapa anggota DPRD Kota Salatiga.

Dalam sambutannya ketua STAIN Salatiga Drs. Imam Soetomo, Mag menucapkan terimakasih kepada semua hadirin, serta pemateri beserta rombongan.

Para peserta berasal dari sebagian besar mahasiswa, karyawan dan dosen STAIN, wartawan serta tamu undangan dari berbagai komunitas di Salatiga. Para hadirin dibuat diam karena materi disampaikan dengan Bahasa Perancis, sehingga peserta harus menunggu terjemahan yang disampaikan oleh pejabat kedutaan Perancis untuk Indonesia, Bapak Dominique.

Dalam paparannya Dora mnyampaikan sejarah masuknya Islam di Perancis, perubahan Undang-undang tahun 2004 yang melarang pemakaian atribut keagamaan serta usaha pengkomunikasian berbagai umat beragama di sekolah negeri. “Saat ini jumlah penduduk Perancis berjumlah 60 Juta jiwa, ada 40 juta beragama Katolik, 5 juta beragama Islam, 1 juta Protestan, 650 ribu Budha, 500 ribu Yahudi serta ateis” papar Dora dengan bahasa Perancis.

“Dahulu pertama kali masuk, Islam dibawa oleh imigran Afrika, pada saat penjajahan Perancis di negeri tersebut. Kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pekerja. Kemudian dari anak-anak mereka didapati generasi yang mau berbaur dengan masyarakat dan bersekolah” tambah Dora yang telah diterjemahkan Dominique.

Acara dimeriahkan pula dengan hiburan tarian tradisional Saman Aceh oleh Miracle Community Solo, mereka merupakan mahasiswa UPPI-ISI Solo.(lux)

Jelang lebaran pemkot Salatiga bagikan bingkisan

Menjelang hari raya Iedul Fitri 1428 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membagikan bingkisan lebaran. Acara simbolis dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2007 di Pendopo Pemkot Salatiga.

Hadir dalam acara tersebut Walikota Salatiga sekaligus menyampaikan bingkisan secara simbolis dan memberikan sambutan. Sedangkan penerima bingkisan adalah: sais dokar sebanyak 100 orang, Tukang Becak 250 orang, Tukang Sapu Jalan 166 orang, Petugas Kebersihan/Keamanan Pasar 103 orang dan Tenaga Penjaga Makam Pahlawan 2 orang.

Dalam kegiatan sosial tersebut juga disampaikan uang saku lebaran kepada anak yatim piatu di Kota Salatiga. Untuk saat ini yang terpilih adalah Panti Asuhan Islahul Muna 20 anak, Panti Asuhan yatama 35 anak dan Panti Asuhan Ulya 30 anak.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meringankan beban dan membagi rasa kebahagian dalam merayakan hari Raya Idul Fitri 1428 H” sambut Drs. H. Adi Isnanto.

Sedangkan dasar dari pemberian bingkisan lebaran ini adalah Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2007 tentang Anggaran pendapatan Belanja Daerah Kota Salatiga tahun Anggaran 2007 dan Peraturan Walikota Salatiga No. 3 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2007.(lux)

Disparta cari mas dan mbak salatiga 2007


Dinas Pariwisata dan Olah Raga (Disparta) Kota Salatiga mengadakan seleksi mas dan mbak Kota Salatiga untuk tahun 2007. Lomba rutintahunan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 6-9 November 2007.

Mas dan mbak yang terpilih nantinya akan menjadi Duta Wisata Kota Salatiga hingga tahun 2008. “Tugas mereka adalah mewakili Kota Salatiga dalam berbagai even seni budaya yang dilaksanakan di pusat, provinsi serta menghadiri undangan dari daerah lain dalam acara yang serupa” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Olah Raga, Dra. Diyah P. MM.

Dalam ajang tersebut akan diperebutkan beberapa kategori, yaitu: kategori Juara Umum I Putra-putri (Pa-Pi),II Pa-Pi dan III Pa-Pi, kategori Juara intelegensia Pa-Pi, kategori Juara Kepribadian Pa-Pi dan kategori Juara Kepariwisataan Pa-Pi.

Syarat untuk mengikuti ajang ini adalah; WNI, usia 17-25 dan belum menikah, berdomisili di Salatiga, berbadan dan berjiwa sehat, tinggi badan minimal untuk Pa 175 cmdan Pi 160 cm, mendapatkan ijin orang tua, membayar uang pendaftaran Rp. 50.000,- dan berpenampilan menarik. Yang berminat dapat mendaftarkan diri di Kantor Disparta Jl. LMU Adi Sucipto No. 7 Salatiga.

“Sebelum acara pemilihan nantinya akan ada pembekalan bagi para peserta. Materi yang disajikan diantaranya: psikotes, kunjugan wisata ke tempat wisata Salib Putih dan Plumpungan serta kunjungan ke perusahaan” tambah Diyah.

”Nantinya juara umum Pa-Pi akan diikutsertakan ke ajang serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Untuk tahun ini duta wisata kita mendapatkan juara II Putri” akhir Diyah.(lux)

250 CPNS Salatiga Tenaga Kontrak Bernafas Lega

Sebanyak 250 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berasal dari tenaga kontrak tahun 2006 menerima Surat Keputusan SK. Acara berlangsung di Ruang Sidang II Pemkot Salatiga pada tanggal 26 Oktober 07, diserahkan secara simbolis oleh John M Manoppo, SH Walikota Salatiga.

Dari 250 CPNS tersebut masih ada dua orang yanag tertahan pemberkasannya, karena masih diteliti lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Nasional BKN. Walikota Salatiga berpesan, pengangkatan CPNS dari tenaga kontrak yang memenuhi syarat diharapkan untuk dapat meningkatkan kinerjanya dan pengabdiannya sebagai abdi negara.

Walikota juga mengingatkan agar pegawai kontrak setelah menjadi CPNS, semangat rekan-rekan semua tidak jadi nglokro (lembek). Pengangkatan ini seharusnya disikapi sebagai anugrah yang perlu untuk disyukuri dengan wujud peningkatan kinerja.

Adapun 250 CPNS tersebut terdiri dari 83 orang tenaga guru, 4 orang tenaga kesehatan dan 41 tenaga administrasi. “Pemberkasan CPNS dari tenaga kontrak tersebut telah dilakukan sejak tanggal 25 Juni hingga 25 Juli tahun ini di BKN Yogyakarta” terang Daryadi, SH Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Kota Salatiga.

“Jangan sampai setelah diangkat, semangat pegawai menjadi lemah. Sebab saya mendapatkan informasi bahwa di salah satu SKPD ada pegawai yang setelah menjadi CPNS malas bekerja, ini terjadi pada formasi tahun 2005. Kami sudah memanggil dan mengingatkan yang bersangkutan, jika nantinya tidak ada perubahan maka kami tidak segan-segan untuk mencabut SKnya, kemudian dia akan kembali menjadi tenaga kontrak” nasihat Daryadi.lux

SAN Salatiga Himbau Jauhi Narkoba

Dalam rangka menyambut Hari Olah Raga Nasional ke 24, Satgas Anti Narkoba (SAN) Kota Salatiga menggelar jalan sehat. Acara berlangsung pada tanggal 9 September 2007. Adapun rute jalan sehat mulai dari Lapangan Pancasila kemudian mengililingi pasar dan kembali lagi ke tempt start.

Jalan sehat tersebut berlangsung sangat meriah. Panitia juga memberikan door prize 1 unit sepeda motor, 2 kulkas, 2 tv, 2 sepeda gunung, 2 dvd, 5 setrika, 2 mini kompo dan 5 kipas angin serta hadiah hiburan. Sebagai hiburan disajikan pula solo organ dan band.

Sebagai pengibar bendera start, H. Bambang Sutopo selaku tokoh SAN. Dalam sambutnnya Pak Topo, sapaan akrab beliau, mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang turut dalam acara jalan sehat tersebut. “Ternyata masih banyak anak muda ganteng-ganteng di Kota Salatiga ini yang peduli dan anti terhadap narkoba. Jalan santai kali ini adalah untuk memperkenalkan SAN (satgas anti narkoba) kepada masyarakat Kota Salatiga. Dengan perkenalan ini semoga kita semakin sadar dan menjaga keluarga kita jauh dari narkoba” terang Pak Topo.

“Di Kota Salatiga sudah ada pesantren rehabilitasi pengguna narkoba yang di kelola Kyai Natsir. Lokasinya berada di dusun Cengek, Tingkir Lor. Saya ucapkan selamat berjalan sehat, semoga dapat memborong door prize nantinya. Namun yang terpenting bukanlah door prize tersebut, tetapi yang utama adalah jauhnya keluarga kita dari narkoba” tambah Pak Topo.(lux)

Nadzar Salatiga Nanggap Wayang

Sebagai wujud syukur terhadap Tuhan, Kantor Pelayanan Pajak Kota Salatiga menggelar kesenian wayang. Ini dilakukan dalam rangka melaksanakan nadzar pegawai lama atas dibangunnya gedung baru yang telah selesai diresmikan. Acara syukur sekaligus hiburan bagi masyarakat tersebut berlangsung di halaman Kantor Pajak Kota Salatiga pada tanggal 26 Oktober 2007.

Tampil sebagai dalang Ki Mulyono P. mWijoyo SE, MSi yang juga merupakan pegawai di kantor pajak. Lakon yang ditampilkan adalah “Petruk Dukun”. Acara berlangsung cukup meriah karena sekaligus dirangkai dengan Halal bi Halal.

Hadir dalam acara tersebut: Kepala Kantor Wilayah Pajak Semarang , Walikota Salatiga Joh M Manoppo, SH. serta muspida Kota Salatiga. Dalam sambutannya Sulistiyono, SH ketua panita memaparkan tujuan diadakannya acara yaitu: sebagai wujud syukur atas terselesaikannya pembangunan gedung baru, sebagai wujud syukur karen pada tanggal 6 November 2007 ini kantor pajak Salatiga resmi menjadi kantor pajak modern. “Dengan begitu kantor pajak Kota Salatiga menjadi kantor pajak pratama” tambah Sulistiyono.

“Saya ucapkan selamat kepada segenap jajaran Kantor Pajak Salatiga atas diresmikannya gedung baru dan meningkatnya status menjai kantor pajak pratama. Semoga dapat meningkat lagi menjadi madya” ucap Walikota dalam sambutannya.

“Dengan dibangunnya gedung baru dan pemberlakuan pelayanan pajak yang modern, nantinya masyarakat akan merasa lebih nyaman dan puas dalam pelayanan. Serta kesadaran masyarakat akan kewajiban membayan pajak meningkat” tambah Sulistiyono.(lux)

Kelurahan Mangunsari Salatiga Sosialisasikan FKPM

Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) yang dibentuk di tiap kelurahan disosialisasikan. Kali ini Kelurahan Mangunsari mendapat giliran untuk memberikan pengertian kepada tokoh masyarakat dan aparat kelurahan. Acara berlangsung pada tanggal 27 Oktober 2007 di Hotel Ngawen Salatiga.

Suasana sosialisasi berlangsung lancar dan akrab karena dirangkai dengan halal bihalal. Peserta sosialisasi berjumlah 200an orang, terdiri dari: LPMK, LKM, FKPM, Ketua RW, Tim penggerak PKK Kelurahan, Kader Kesehatan Kelurahan, Muspika, KUA, Karang TAruna, Ketua PKK RW, PSM dan tokoh masyarakat. Nampak dalam acara tersebut: M. Faturrahman, Tedy Sulistyo yang merupakan anggota DPRD dari wilayah Kelurahan Mangunsari.

Sedang pemateri dalam sosialisasi tersebut adalah: Kabag Binamitra Polres Salatiga Kompol Agus, I Made Samyana dari LSM Percik dan Kepala Camat Sidomukti Nunuk Dartini.

“Dengan dibentuknya Forum Kemitraan antara masyarakat dan kepolisian semacam ini akan sangat membatu masyarakat. Karena berbagai permasalahan tindak pidana ringan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan di dalam FKPM ini. Jadi jika masalah dapat diselesaikan ditingkat kelurahan tidak perlu sampai ke Polsek ataupun Polres” papar Siti Sulami Lurah Mangunsari.

Acara tersebut juga diisi dengan Hikmah Ramadhan yang disampaikan oleh Abdul Rahman dari Tegalsari Salatiga yang merupakan kader PSM berprestasi tingkat Jawa Tengah dari Kelurahan Mangunsari. Sebagai hiburan ditampilkan kesenian keroncong oleh group Dalas (dadi laras) dari mangunsari dengan dewan pembina ibu Lurah.(lux)

Lokal SMP N 4 Salatiga Disatukan

Sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan, local sekolahan SMP N 4 yang berbeda tempat akan disatukan. Selama ini local sekolah berada di Jl. Veteran dan di Jl. Dr. Sumardi. Tekad tersebut disampaikan pihak sekolah kepada pihak pemerintah kota pada acara halal bihalal. Acara berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2007 di komplek SMPN 4 Jl. Dr. Sumardi Salatiga.

Hadir dalam forum silaturrahmi tersebut: Walikota Salatiga John M. Manoppo, SH, Ketua DPRD Salatiga Sutrisno Supriantoro, SE beserta jajarannya, perwakilan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BAPEDA Drs. Cholis Asad, Kepala Bagian PKD Drs. Fakrurroji, Kepala Camat Sidorejo, pihak penghibah tanah Bambang Murwanto, SH, segenap mantan kepala sekolah, guru dan karyawan SMP N 4 serta para murid.

“Kita berusaha bersama-sama, semoga berhasil untuk mencapai slogan sekolah” dukung Walikota dalam sambutannya.

Acara penghibahan tanah juga disampaikan Dr. Bambang Murwanto kepada Drs. H. Munadzir selaku kepala sekolah dengan disaksikan semua hadirin. “Lha wong mereka (pihak sekolah) dating dengan sopan dan memohon dengan baik maka saya secara senang hati menghibahkan. Tanah ini jika digunakan untuk tempat ibadah ataupun untuk mendukung dunia pendidikan akan saya berikan” sambut Bambang.

Sebelum acara halal bihalal, Minggu malam semua karyawan dan guru diajak bersama-sama melaksanakan shalat tahajud untuk kelancaran acara tersebut.(lux)

Halal Bihalal Guru TK-SD Se-Salatiga

Dalam suasana lebaran Idul Fitri 1428 H, ratusan guru dan karyawan mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Dasar (SD) mengadakan halal bihalal. Forum saling maaf memaafkan tersebut digelar pada tanggal 25 Oktober 2007 di gedung Pertemuan Daerah (GPD) Kota Salatiga.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Dra. H. Endang DW, MPd, Asisten II Priyono Soedharto, SH serta tokoh pendidikan di Kota Salatiga. Selain saling memafkan, para hadirin juga diberi siraman rohani yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Syukur MA.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan mengingatkan tentang tiga kewajiban dan tanggung jawab seorang pendidik. “Ada tiga elemen yang perlu diperhatikan dalam mendidik anak yaitu: bagaimana menjadikan anak didik cerdas dan pandai, bagaimana menjadikan anak didik yang berbudi pekerti dan bagaimana menjadikan anak sehat jasmani dan rohani” ungkap bu Endang.

“Saya juga menghimbau kepada semua sekolah yang ada di Kota Salatiga untuk menduduk suksesnya acara Hari Sumpah Pemuda ke-79. Hal itu sangat penting mengingat Salatiga merupakan kota pilihan provinsi yang dijadikan sebagai pusat seremonial Hari Sumpah Pemuda tersebut” tambah Endang.

Sedang dalam ceramahnya, Prof Syukur mengajak segenap guru untuk menyelesaikan semua permasalahan dan problem antar sesama, menguraikan benang yang kusut serta menjalankan tugas dan kewajiban pendidik dengan sebaik-baiknya.(lux)

KPI Wadah Baru Perempuan

Perempuan Salatiga kini memiliki wadah baru dengan nama Kolisi Perempuan Indonesia (KPI). Demikian Konverensi Cabang pertama digelar di adakan di Ruang Sidang II pemerintah Kota Salatiga pada tanggal 8 September 2007.

Acara dikemas dengan seminar organisasi dan peran perempuan Indonesia, dengan mengangkat tema “Perempuan Salatiga Berkoalisi Untuk Keadailan dan Demokrasi”. Sedangkan nara sumber dari diskusi panel tersebut adalah : Mila Karmila, Sekretaris KPI Jawa Tengah, Drs. Amin Singgih dari unsur Pemerintah Kota Salatiga serta Elisabet Dwi Kurniasih anggota Dwan Kota Salatiga.

Hadir dalam acara tersebut Ketua PKK Kota Salatiga, Rosa Darwanti, SH dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trnsmigrasi, Drs. Min Singgih.Dalam sambutannya Dra. Putnawati, M.Si, ketua panitia memohon doa restu kepada semua tamu undangan dan pemkot agar KPI Salatiga segera terbentuk. “Demikian pula saya berharap akan bantuan demi keberlangsungannya” tambah Puput, panggilan akrabnya.

“Saya berharap KPI Salatiga menitik beratkan pada sektor program edukasi dan pediddikan politik kaum perempuan. Saya selaku ketua PKK Kota Salatiga akan memberdayakan PKK agar tidak tergantung pada bantuan Pemkot semata” himbau Rosa, Ketua PKK Salatiga.

Drs. Amin Singgih memberikan paparan bahwa Dinas yang dikepalainya juga telah membentuk PPT (Pusat Pelayanan Terpadu). Organisasi ini bekerja dalam bidang pendampingan terhadap perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. “Kami juga menyediakan dana untuk mereka yang harus berobat ke Rumah Sakit. pada tahun ini kami menyediakan dana untuk lima kasus, jika lebih dari lima ya ngutang dulu” papar Amin Singgih.

Sampai akhir Konverensi pertama KPI ini terpilih sebagai Sekretaris KPI Cabang Salatiga, Dra. Putnawati, M.Si, yang juga sebagai ketua panitia acara tersebut.(lux)

Sambut Ramadhan Ceria


Dalam rangka datangnya bulan suci Ramadhan (puasa), Sekolah Taman Kanak-kanak Islam 23 Al-Azhar Kota Salatiga menyambut dengan acara Menyambut Ramadhan Ceria Bersama Keluarga. Penyambutan tersebut berlangsung di lokasi sekolahan pada tanggal 8 September 2007 mulai jam 07.00- 13.30 WIB.

Kegiatan yang digelar adalah: donor darah, bazar, lomba masak, lomba memasukkan air ke dalam botol, puzzle dan merangkai huruf hijaiyah. Seluruh siswa TK Isalam yang berjumlah 101 mengikuti acara ini dengan semangat. Sedangkan perlombaan dan kegiatan ini diistilahkan dengan lomba keluarga, karena pelaksanaannya bersama keluarga. Donor darah pesertanya orang tua, kakak, siswa SMP Islam 13 Al-Azhar dan keluarga para siswa. Lomba memasukkan air kedalam botol dilaksanakan siswa bersama orang tua mereka.

Acara berlangsung cukup meriah dan banyak disambut tawa yang disebabkan pertunjukan orang tua dan anak mereka yang bersama-sama berlomba. “Momen ini kami selenggarakan tiap tahun guna mendekatkan keluarga siswa dengan pihak sekolahan. Dengan kegiatan ini kami juga bertujuan agar orang tua mengetahui kegiatan sekolah. Di sisi lain agar orang tua mengetahui perkembangan anak-anak setelah sekian lama belajar di sini” tutur Ibu Yanti selaku ketua Panitia yang didampingi Ibu Tutik Kepala Sekolah.

“Saya mengira donor darah pesertanya sedikit, namun diluar dugaan panitia pesertanya cukup banyak sampai saat ini (pukul 09.30) sudah 22 orang yang mendonor darahnya. Dengan kegiatan menyambut Ramdhan ceria bersama keluarga ini kami mengkondisikan agar siswa senang. Dalam acara ini kami juga menyampaikan pesan-pesan edukatif dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan” tambah Ibu Yanti.(lux)

Pemilu SMP ISLAM Al-Azhar

Untuk mengisi kekosongan Ketua Osis periode 2007-2008 beserta wakilnya, siswa SMP Islam 13 Al-Azhar menggelar pemilu. Hajatan demokrasi tersebut dilaksanakan di Lokasi Sekolah pada tanggal 7 September 2007.

Uniknya dari proses pemilihan Ketua Osis (Pilkasis) dan pilihan wakil ketua osis (pilwakasis) dilakukan sama persis dengan proses pemilihan umum yang berlangsung di masyarakat. Dalam susunan panitia sama, ada Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU), Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan keamanan.

Dalam posesi juga sama, ada pendataan pemilih, pemberian surat suara, pencalonan pasangan, seleksi pasangan, pengundian pasangan, penyampaian visi-misi bahkan kampanye. Saat hari pelaksanaan, pemilihan juga tidak berbeda dengan pemilu sungguhan. Pemilih harus menunjukkan kartu pemilih, baru kemudian diberi surat suara dan boleh masuk ke kotak suara untuk mencoblos. Setelah memasukkan surat suara pemilih juga diwajibkan mencelupkan jari kelingking kiri ke dalam tinta.

Jumlah pemilih dalam Pilkasis tersebut sebanyak 106 siswa dan 20 karyawan serta tenaga pengajar. “Tujuan dari proses Pilkasis ini adalah untuk pendalaman materi PPKN, serta belajar berdemokrasi yang benar sehingga diharapkan nantinya pada tingkat SMA mereka dapat menngunakan hak suara dalam pemilu dengan benar” terang Isro’i guru PPKN yang didampingi Joko Susilo, S.Pd. kepala SMP Islam 13 Al-Azhar Kota Salatiga.

“Yang menjadi calon dalam pilkasis ini adalah perwakilan dari siswa kelas 7 dan 8. sedangkan kelas 9 tidak diperbolehkan disebabkan mereka harus disiapkan untuk menghadapi ujian. Dari kegiatan ini sebenarnya mereka juga telah mendalami mata pelajaran Bahasa Indonesia, yaitu materi pembuatan leaflet dan poster” tambah Joko.(lux)

24 November 2007

Calon Perseorangan Dalam Pilkada


Oleh : Umbu Rauta

Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, akhirnya gagasan mengikutkan calon perseorangan dalam arena pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) jadi kenyatan. Tampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 5/PUU - V/2007 yang menyatakan tidak berlakunya Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) - (3) sepanjang mengenai beberapa frase tertentu dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan MK setidaknya merupakan penegasan dan penguatan kembali terhadap keinginan rakyat akan kehadiran calon perseorangan dalam Pilkada. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) di akhir Juli 2007, menunjukan bahwa di atas 70 % rakyat setuju calon perseorangan, baik untuk Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden (Koran Tempo 25 Juli 2007).

Sejauh yang diamati, ada beberapa alasan menghadirkan calon perseorangan dalam arena Pilkada. Pertama, ketika Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu (Parpol) diberi monopoli kewenangan sebagai pintu masuk bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH), kinerjanya kurang memuaskan masyarakat. Tidak saja karena proses penjaringan yang cenderung elitis/kurang aspiratif, tetapi juga adanya politik uang (money politic) dalam berbagai modus. Telah menjadi rahasia umum, dalam beberapa daerah yang telah dan sedang menjalani proses Pilkada, tidak terhindarkan dari adanya “kewajiban” bagi bakal calon untuk menyiapkan sejumlah dana, baik untuk biaya Pilkada maupun ”tarif sewa Parpol”.

Kedua, dorongan adanya perlakuan yang sama dengan wilayah Aceh, yang dalam regulasi Pilkada, baik untuk Propinsi dan Kabupaten/Kota memperkenankan keikutsertaan calon perseorangan dalam arena Pilkada. Ketiga, kinerja KDH/WKDH terpilih yang kurang baik, tampak dari keterlibatan dalam persoalan hukum, seperti korupsi. Perhatikan beberapa KDH/WKDH, seperti Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kutai Kartanegara, dll. Ini disebabkan karena seleksi yang kurang ketat terhadap rekam jejak calon saat menjalani proses Pilkada.

Implikasi Putusan MK

Bagaimana implikasi putusan MK terhadap Pilkada yang sedang dan akan berlangsung. Setidaknya ada beberapa alternatif regulasi yang dapat ditempuh dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pertama, Presiden menerbitkan PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang), dengan pertimbangan kemendesakan regulasi untuk aktivitas Pilkada yang belum memiliki aturan pasca putusan MK. Oleh karena PERPU bersifat subyektif, bisa jadi kalangan DPR tidak akan menyetujuinya saat diajukan oleh Presiden untuk dimintai persetujuan. Hal ini tampak dari pernyataan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR saat rapat konsultasi pimpinan DPR, yang lebih menginginkan perubahan terbatas terhadap UU No. 32/2004.

Kedua, perubahan terbatas terhadap UU No. 32/2004. Ini relatif obyektif, tetapi membutuhkan waktu yang lama, seperti dinyatakan Menhukham Andi Mattalata, yaitu sampai akhir tahun 2007. Tidak dapat terhindarkan adanya pertarungan berbagai macam kepentingan politik saat pembahasan substansi perubahan. Hal ini tampak dari perdebatan yang sedang terjadi di Badan Legislasi DPR. Ketiga, regulasi dari KPU. Meski mempunyai kewenangan menciptakan regulasi, namun materi yang dipercakapkan adalah materi muatan UU

Dari beberapa alternatif di atas, maka alternatif penerbitan PERPU perlu diambil sepanjang Presiden benar-benar cermat dan responsif dengan aspirasi yang berkembang. Keinginan DPR untuk memilih perubahan terbatas dan pernyataan Pemerintah untuk tetap memberlakukan UU N0 32/2004 menunjukan adanya sikap kurang iklas dengan putusan MK, sehingga dengan berbagai dalih diupayakan agar perwujudan calon perseorangan dalam arena Pilkada diperlambat sambil mempersiapkan perbaikan kinerja dari Parpol dan anggotanya. Proses legislasi di DPR cukup menyita waktu, apalagi jika belum dijadikan agenda prioritas oleh Badan Legislasi dan Badan Musyawarah. Sehingga, perubahan terbatas itu bisa terjadi tahun 2007 atau 2008, padahal telah banyak tuntutan di berbagai daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, perihal tatanan bagi keikutsertaan calon perseorangan.

Materi Muatan

Ada beberapa materi muatan substantif untuk menjadi perhatian dalam perumusan ketentuan dengan calon perseorangan dalam arena Pilkada. Pertama, syarat minimum dukungan antara 3 % - 5 % dari jumlah pemilih. Usulan dari kalangan Pemeritah dan DPR, yang menentukan minimum 15 % menunjukan sikap perlakuan yang sama untuk keadaan yang tidak sama. Besarnya syarat dukungan bagi Parpol/Gabungan Parpol merupakan kewajaran karena adanya mesin politik berupa organisasi Parpol, sementara bagi calon perseorangan tidaklah demikian. Belakangan muncul pendapat di Badan Legislasi bahwa syarat dukungan antara 5 % - 10 %. Presentasi syarat dukungan tersebut akan dibuat dalam beberapa kategori, dimana daerah yang penduduknya padat akan dikenakan presentasi dukungan kecil, sementara yang kurang padat diperlakukan prosentasi semakin besar. Selain syarat dukungan, perlu perhatikan ketersebaran wilayah dari dukungan tersebut agar derajat legitimasinya cukup tinggi.

Kedua, hindari calon karbitan bekas parpol, seperti pengalaman saat pencalonan anggota DPD, dimana banyak anggota DPD yang sebelumnya bekas anggota Parpol atau bahkan masih mempunyai hubungan emosional yang kuat dengan Parpol. Perlu diatur batas waktu keluar dari Parpol, misalnya minimum telah setahun bukan sebagai anggota dan pengurus Parpol. Ketiga, kehati-hatian dalam penentuan bukti dukungan, apakah cukup tanda tangan atau dengan KTP dan perlu konfirmasi dengan aparat setempat, seperti RT,RW dan Kelurahan/Desa. Keempat, biaya atau dana politik yang perlu digalang dan dipunyai oleh calon perseorangan.

Penutup

Meskipun putusan MK hanya mempersoalkan pengisian jabatan di daerah, namun dalam jangka panjang merupakan pekerjaan rumah bagi kalangan anggota MPR, untuk sekiranya melihat kembali pengaturan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presdien pada tataran Konstitusi. Hal ini bukan sebuah agenda baru, tetapi agenda lama yang telah diusulkan Komisi Konstitusi beberapa waktu lalu, yang belum dipercakapkan kembali. Semoga .....

Dosen Hukum Tata Negara & Otonomi Daerah

Fakultas Hukum UKSW Salatiga

Selektifitas Naskah Majalah Hati Beriman


Pusat Dokumen dan Informasi Ilmiah PDII-LIPI sebagai pusat nasional untuk Indonesia yang bertugas memantau terbitan berkala dan dipublikasikan di Indonesia telah memberikan ISSN (International Standard of Serial Number) sebagai nomor pengenal yang diberikan kepada terbitan berkala.

Adapun yang dimaksud terbitan berkala disini adalah majalah, surat kabar, newsletter (warta), buku tahunan, laporan tahunan, maupun prosiding. ISSN diberikan oleh ISDS (International Serial Data System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. Sedang Pusat regional untuk Asia berkedudukan di Thai National Library, Bangkok,Thailand. Adapun untuk Indonesia, yang mempunyai tugas mamantau terbitan berkala yang dipublikasikan dan memberikan sertifikat ISSN adalah PDII-LIPI Jakarta.

Mulai bulan September 2007 Edisi 4 Volume 1, Hati Beriman yang diterbitkan oleh Kantor Informasi dan Komunikasi Kota Salatiga berdasarkan Surat Keputusan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2004 telah mendapatkan kepercayaan dari PDII-LIPI Jakarta dan memperoleh nomor pengenal atau ISSN dengan nomor 1978-5798.

Untuk itu, tim Majalah hati Beriman dituntut untuk terus bekerja keras meningkatkan kualitas, baik isi, materi maupun tampilan majalah. Namun demikian kekurangan di sana-sini masih sering juga terjadi. Maka redaksi selalu mengharap adanya kritik dan saran dari pembaca melalui rubrik surat pembaca demi peningkatan mutu Majalah hasti Beriman.

Semoga dengan adanya sertifikat ISSN ini dapat meningkatkan kualitas para penulis dalam pengiriman naskahnya ke redaksi Majalah Hati Beriman. Pada akhirnya juga akan meningkat kualitas isi rubrik yang kami sediakan.

Namun demikian, dengan semakin banyaknya naskah tulisan yang masuk ke tim redakasi, maka redaksi lebih selektif dalam memilih naskah-naskah tulisan yang akan di muat di majalah Hati Beriman. Sehingga kami mohon maaf jika ada tulisan yang tidak dapat kami muat.

Redaksi

Soewoto Pensiunan PNS Salatiga Hobi Tanaman Hias


Dengan hobi rajin merawat tanaman hias sejak tahun 2005 membuahkan penghasilan lumayan bahkan menambah koleksi tanaman bervariasi yang menjadi trend boming saat ini.

Kesenangan memelihara tanaman hias ternyata memberikan kesibukkan setiap harinya dan menyenangkan serta enak memandang tanaman hias tersebut.

Awal mulanya kesibukkkan ini ketika Ny. Windri selaku isteri senang merawat tanaman untuk menghiasi kediaman rumah. Tanaman hias kami memelihara mengkususkan anthurium dan tanaman hias yang sedang populer banyak peminatnya. Seperti tanaman Anthurium Rafles yang beberapa tahun membeli di kota Bogor, saat ini sudah berdaun sebanyak 32 lembar, tinggi 2 meter, muncul 2 buah onthong dan perkiraan usia tanaman sudah 15 tahun.

Tanaman tersebut merupakan paling besar di rumah serta sudah ditawar pembeli seharga Rp. 55 juta. Mengingat kondisi tanaman Anthurium Rafles menyenangkan dengan terpaksa tawaran itu kami tolak, tutur Soewoto dengan senyum bangga me-nyaksikkan daun tanaman melambai-lambai tertiup angin terasa menyejukkan.

Tanaman di rumah kami sudah mencapai ratusan buah, sehingga tidak mustahil banyaknya tamu yang berkunjung ke rumah dengan berbagai kepentingan

Misalnya; menambah pengetahuan, membeli tanaman hias, mencari koleksi tanaman langka dan menarik. Jenis tanaman ukuran seperti: Gelombang Cinta, Hokkeri, Wayang Naga, Khal, Jemani Centhong, dan lain-lainnya. Sebagai pensiunan perhutani sewaktu di rumah merawat tanaman, mencari jenis tanaman yang menarik, dan melayani tamu-tamu dari provinsi Jatim, Jateng, Jabar, Jakarta. Mengenai harga tanaman anthurium semakin bomming karena banyaknya peminat ingin membeli, sedangkan pembibitan berkurang dikarenakan banyak kesulitan, justru yang demikian mempunyai keasyikkan tersendiri.

Persediaan tanaman hias ukuran kecil dari Rp. 75.000,- sampai Rp. 5 juta perkembangan penjualan tanaman hias sudah menjamur, dimana-mana terdapat penjualan tanaman hias yang kebanyakkan pemintanya kaum laki-laki karena dengan usaha ini cepat mendapatkan hasil lumayan sambil setiap Minggu selalu mengamati perkembangan harga tanaman hias di tabloid tanaman terbitan Surabaya. Usaha ini secara tidak langsung membutuhkan modal jutaan rupiah, khusus pembibitan sangat membutuhkan pengalaman.

Khusus ibu-ibu rumah tangga paling suka tanaman Aglonemia seharga Rp. 200.000,- sampai selebihnya, demikian tanaman daun Philo dari harga Rp. 200.000

Sampai dengan Rp.500.000,- Sesungguhnya jenis tanaman ini sangat membingung-kan artinya orang Salatiga mencari tanaman tersbut sampai Malang sedangkan orang Malang juga mencari di Salatiga sehingga terkesan membingungkan, untuk jenis anthorium jemani paling laku keras di Jakarta.

Usaha tanaman hias ini harus pandai-pandai membaca peluang, jika pandai dengan membeli tanaman seharga Rp. 4 juta dalam beberapa bulan di jual Rp. 7 juta cepat memperoleh penghasilan.

Pengalam suka dan duka usaha ini; bila mendapat untung besar dan memperoleh bibit tanaman dalam waktu cepat, kalau tidak demikian untuk perkembangan bisa tertinggal dengan lainnya. Patokan harga tanaman jangan terlalu tinggi yang penting sesuai usia tanaman tersebut. Dukanya jika tanaman sudah dirawat baik-baik, malamnya diambil orang. Demikian pula kalau terkena penyakit daun secara tidak langsung menurunkan harga tanaman itu sendiri. Untuk mengatasi hal-hal tidak diinginkan, kami sekeluarga selalu mengamati berkembangan tanaman itu setiap 4 hari sekali disiram air, memberi obat vitamin untuk tanaman batang , daun , bahkan kalau malam diadakan ronda dengan membuat tempat rumah-rumahan ukuran kecil di depan rumah Jl. Magersari 149 RT 5/RW 7 Tegalrejo.

Keberhasilan usaha merawat tanaman membutuhkan ketekunan, menjalin relasi sebaik-baiknya, sehingga usaha ini dapat berjalan lancar dan rasanya hati ini terasa senang dalam usia senja.(kst)

-----------------

Kantor Berwawasan Gender


Setiap kali berada di kantor, sadarkah kita bahwa kantor tempat kita mengais rejeki setiap hari belum berwawasan gender?

Diskriminasi di Kantor

Sudah sekian lama R.A. Kartini meninggal dan mewariskan gerakan emansipasi wanitanya. Namun, hingga saat ini, diskriminasi gender terhadap perempuan masih terus berlangsung. Tak ketinggalan, di lingkungan kantor.

Diskriminasi terhadap pekerja perempuan terus berlangsung dalam berbagai hal. Di antaranya, peluang karir, fasilitas kantor, dan peraturan kepegawaian.

Peluang Karir

Hingga saat ini, masih sangat banyak perusahaan atau kantor yang mengutamakan pegawai laki-laki daripada perempuan. Bahkan, jenis kelamin sering menjadi syarat utama bagi para pelamar kerja, yaitu jenis kelamin laki-laki. Jadi, baru pada level seleksi administrasi, perempuan sudah ditinggalkan. Padahal, jika perempuan itu mau dan mampu, apa salahnya?

Harus diakui, kemampuan dan kemauan perempuan dalam bekerja sebenarnya tidak kalah dari laki-laki. Kemampuan berpikir dan kemampuan fisik pun, perempuan berani bersaing dengan laki-laki. Salah satu buktinya adalah, ada perempuan yang menjadi tukang becak. Ada juga, perempuan yang mampu membesarkan perusahaan yang dipimpinnya. Bahkan, ada perempuan yang mampu menjadi kepala negara.

Selain itu, setelah menjadi pegawai di sebuah instansi pun perempuan masih kurang dihargai. Lebih-lebih, bila si perempuan itu sudah memiliki anak. Alasan yang dikemukakan begitu beragam, seperti: perempuan yang sudah memiliki anak dikhawatirkan tidak bisa bekerja secara maksimal karena harus memikirkan anaknya. Akibatnya, kesempatan meniti karir lebih banyak diberikan kepada laki-laki. Padahal, jika dipikir lebih jauh, banyak juga laki-laki yang lebih mengutamakan anak dan keluarganya daripada pekerjaan. Dengan kata lain, jenis kelamin tidak mampu menjadi tolok ukur etos kerja.

Yang lebih menyedihkan, ternyata tak hanya instansi swasta yang melakukan diskriminasi peluang karir terhadap perempuan. Di lingkungan instansi pemerintah pun praktek semacam ini masih ada. Padahal, hak dan kesempatan untuk berkarya adalah sama bagi semua warga negara tanpa kecuali. Bahkan, hak dan kesempatan untuk mencari penghidupan yang layak ini dilindungi sepenuhnya oleh negara.

Fasilitas Kantor

Sebuah kantor tentu memiliki berbagai fasilitas sebagai kelengkapan untuk mendukung kegiatan kantor. Sayangnya, masih banyak fasilitas kantor yang membuat perempuan tidak bisa merasa nyaman saat memanfaatkannya. Misalnya, meja kerja tanpa penutup di sisi depan. Seorang karyawan perempuan yang mengenakan rok tentu akan merasa risih jika harus duduk di belakang meja itu.

Contoh yang lain adalah konstruksi anak tangga. Ada beberapa gedung yang menggunakan anak tangga tanpa penutup di sisi kanan, kiri dan bagian bawah anak tangga. Bisa dibayangkan betapa tidak nyamannya apabila pegawai perempuan yang menaiki anak tangga itu mengenakan rok, sementara ada laki-laki yang sedang nongkrong di bawah anak tangga.

Tak hanya itu, masih cukup banyak kantor yang membiarkan para perokok dapat dengan bebas menikmati rokoknya. Tentu saja, hal ini akan sangat mengganggu kesehatan ibu hamil yang kebetulan berada dan bekerja di ruangan tersebut.

Peraturan Kepegawaian

Dalam hal peraturan kepegawaian/ketenagakerjaan pun terselip perlakuan yang diskriminatif. Salah satunya adalah penggunaan seragam. Masih banyak instansi—baik pemerintah maupun swasta—yang mewajibkan pegawai perempuan mengenakan rok. Bagi sebagian perempuan, mengenakan rok memang bukan masalah besar. Tetapi, bagi sebagian lain, mengenakan rok hanya menimbulkan kerepotan, terutama pada saat duduk, berjalan, atau berlari. Mereka harus berkali-kali merapikan roknya.

Selain seragam, cuti bersalin juga menjadi masalah tersendiri. Pasalnya, seorang perempuan hanya mendapat waktu 3 bulan untuk cuti bersalin. Padahal, seorang bayi seharusnya mengonsumsi air susu ibu (ASI) secara eksklusif (tidak diberi makanan lain selain ASI) selama 6 bulan pertama kelahirannya. Dengan cuti yang pendek itu, praktis si bayi tidak akan mendapatkan haknya.

Berwawasan Gender

Lantas, seperti apakah kantor yang berwawasan gender? Jelasnya, bukan kantor yang banyak memberi kemudahan atau keistimewaan bagi pekerja perempuan. Namun, kantor yang memberikan kesempatan dan kemudahan yang sama bagi pekerja laki-laki maupun perempuan.

Sebuah kantor yang berwawasan gender tentu tidak akan menabukan sebuah atau beberapa pekerjaan atau jabatan dipegang pekerja perempuan. Untuk meniti karir, kantor seperti ini akan memberikan penilaian yang obyektif kepada setiap pegawainya tanpa terkecuali dan tanpa membedakan jenis kelamin. Kantor ini akan menggunakan kinerja sebagai tolok ukur, bukan jenis kelamin.

Kantor yang baik akan memberikan kesempatan bagi seorang perempuan maupun laki-laki yang telah menjadi orang tua untuk tetap bekerja dengan tenang tanpa memikirkan anaknya secara berlebihan. Caranya, dengan menyediakan penitipan anak yang diasuh secara khusus oleh pegawai resmi juga. Di lingkungan kantor pemerintah, penitipan anak dapat diasuh oleh organisasi Dharma Wanita.

Penitipan anak ini tidak hanya akan membantu para pegawai perempuan. Karena, pegawai laki-laki yang secara kebetulan tidak memiliki pengasuh anak di rumah juga bisa memanfaatkannya. Selain itu, karena berada di bawah pengawasan kantor, pengasuh di penitipan anak juga tidak akan memperlakukan si anak secara sembarangan. Dengan begini, orang tua dapat bekerja dengan tenang dan tidak perlu terlalu sering telepon ke rumah atau pulang untuk sekadar menengok si buah hati.

Selain itu, kantor juga perlu menyediakan breastfeeding room (ruang khusus untuk menyusui). Fasilitas ini akan sangat bermanfaat bagi karyawan perempuan yang sedang dalam masa menyusui. Di kota besar seperti Jakarta, sudah ada tempat bekerja yang menyediakan fasilitas ini. Salah satunya adalah Pondok Indah Mall. Tempat belanja ini menyediakan fasilitas penitipan anak sekaligus breastfeeding room bagi para karyawannya dan pengunjung yang berbelanja.

Dalam hal seragam, dalam situasi apapun, baju seragam dengan celana panjang membuat siapapun menjadi lebih nyaman dalam bekerja karena bisa bergerak lebih bebas. Demikian pula pegawai perempuan. Kita tidak perlu lagi menabukan seragam dengan celana panjang bagi para karyawan perempuan. Dengan celana panjang, mereka justru bisa lebih aktif bekerja tanpa mengurangi estetika penampilan.

Di lingkungan swasta, sudah banyak instansi yang mengijinkan pegawai perempuannya mengenakan celana panjang, meskipun tak sedikit yang masih mengharamkannya. Tetapi, di lingkungan pemerintahan, masih sedikit instansi pemerintah yang mengijinkan pegawai perempuan mengenakan celana panjang. Di antara yang sedikit itu adalah Departemen Dalam Negeri, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Departemen Perhubungan.

Kenyataan-kenyataan ini tentunya harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan hanya tergantung kepada kebijakan pemerintah atau saling mencari kambing hitam. Para pegawai perempuan pun tidak boleh tinggal diam. Mereka harus menunjukkan etos kerja yang maksimal sehingga melalui seleksi alam pun, perempuan mampu bersaing dengan tenaga kerja laki-laki.

Betty Wahyu Nilla Sari, S.T.P.

Staf pada Kantor Informasi dan Komunikasi

Pemerintah Kota Salatiga

Masyarakat Kecil Harus Mendapat Prioritas


Sarwono, SE anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Salatiga memiliki pandangan berbeda dalam menyoroti pembangunan yang ada di Salatiga, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

Dalam pengalokasian pembangunan, utamanya sektor fisik, Sarwono menilai pemerintah Kota Salatiga belum fokus ke masyarakat kecil. Pembangunan yang sudah terlaksana belum menunjang roda perekonomian masyarakat, terlebih lagi yang pinggiran. “Kebanyakan masyarakat kita bergerak di sektor ekonomi mikro, seperti bertani, beternak, dan berdagang kecil-kecilan. Seharusnya mereka yang harus menjadi tujuan utama pembangunan” tukasnya.

Memang Salatiga pada waktu ini masih terlihat berkonsentrasi pada pemmbangunan bersifat makro. Misalnya perbaikan jalan, saluran air dan yang baru terlihat adalah perombakan lapangan Pancasila serta pekerjaan rahab Pasar Andong dan Pasar Banyu Putih.

Dari paparan yang disampaikan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Lapangan Pancasila nantinya akan dibangun dengan design berbagai kebutuhan. Disana akan tercakup beberapa fungsi yang tidak hanya mempercantik kota, namun juga sebagai salah satu roda penggerak sektor ekonomi.

Ruang untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap ada, demikian juga arena bermain anak serta lintasan olahraga jogging. Disisi lain nantinya di sebelah selatan lapangan rencananya juga akan didirikan mall, semoga dengan begitu keramaian akan tetap memberikan keuntungan bagi PKL.

Dalam melakukan perencanaan pembangunan, Sarwono menyampaikan kunci keberhasilan yaitu bertumpu pada tiga pertanyaan, pembangunan untuk siapa?, anggaran dari mana?, dan siapa yang melaksanakan. “Jika ketiga pertanyaan tadi bisa terjawab dalam perencanaan pembangunan, maka hasilnya juga akan maksimal. Suatu missal, pembangunan untuk petani, maka yang dibangun juga harus menyentuh langsung ke petani, serta wujudnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor pertanian, misal saluran air menuju area persawahan. Kemudian baru dapat di ketahui darimana angaran dan dinas mana yang akan melaksanakan pembangunan” jelasnya.

“Jadi jangan sampai tujuan pembangunan sebenarnya untuk petani tapi pelaksanaan pembangunan kurang bermanfaat bagi petani. Hal tersebut akan mubadzir, karena besar kemungkinan pada periode kedepan akan ada penganggaran untuk pembangunan sejenis” tambah Sarwono.

“Demikian pula dalam memperhatikan masyarakat home industri, pemerintah juga diharapkan bisa mendukung mereka. Bisa saja memberikan pinjaman lunak serta membantu mencarikan solusi pemasarannya” tambah pria dengan hobi Campursari ini.

“Dalam permasalahan PKL pemerintah seharusnya juga dapat mengatasinya dengan pembinaan dan penyediaan lahan jualan yang representatif. Mereka harus dikelola, misalnya diberi pinjaman lunak juga serta diberi tempat, jangan sampai mereka mengganggu pengguna jalan dan masuk ke jalan raya” lontar Sarwono.

Secara otomatis bila ekonomi masyarakat meningkat, mereka akan tenang. Dengan begitu pembangunan yang dilaksanakan pemerintah juga tidak akan menemui hambatan karena masyarakat tidak melakukan protes. “Jika kebutuhan ekonomi masyarakat kita tercukupi, atau mereka memiliki pekerjaan tetap, kota kita juga akan kondusif. Bagaimana tidak, jika mereka diajak demo yang tidak begitu penting, mereka tidak akan mau sebab mereka memilih bekerja yang mendapatkan hasil nyata. Dengan begitu suasana Salatiga akan tentram, investor pun akan masuk karena merasa nyaman” akhir mantan Kepala desa ini. (lux)

Sumpah Pemuda, KNPI Panen Kegiatan



Dalam rangka menyambut datangnya hari Sumpah Pemuda ke-79, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Salatiga menggelar berbagai acara. Kegitan yang dilaksanakan yaitu: Bursa Kerja, Expo Tanaman Hias, Expo Product, Bedah Rumah dan Karnaval kebangsaan serta pesta hiburan rakyat. Acara berlangsung dari tanggal 25-28 Oktober 2007. Hal tersebut terkait dengan ditunjuknya Kota Salatiga sebagai pusat peringatan Hari Sumpah Pemuda tingkat Jawa Tengah.

Sebagai puncak acara dilaksanakan upacara pada tanggal 28 di Lapangan Yonif 411 Salatiga. Sebagai pembina upacara Gubernur Jawa Tengah, Ali Mufidz MPA. Di akhir upacara juga diberikan penghargaan kepada tokoh pemuda berprestasi di Jawa Tengah.

Sebagai hiburan disuguhkan pula tari Prajuritan yang ditampilkan oleh SD Tegalrejo Salatiga dan atraksi beladiri oleh prajurit Yonif 411. Tiga cabang bela diri yang diperagakan adalah tae kwon do, karate dan wushu. Mereka menampilkan kemampuan teknik memecah beton dan mematahkan baja.(lux)

Kutipan Akta Kelahiran Gratis Di Salatiga ?



“Kantor Kependudukan dan Catatan SIpil Kota Salatiga Memberikan Kutipan Akta Kelahitan “GRATIS”. Begitulah bunyi tema spanduk yang terbentang di depan pintu gerbang Pemerintah Kota Salatiga baru-baru ini. Bagaimana fakta dan informasi maksud spanduk tersebut? Berikut adalah wawancara dengan Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Salatiga Darmono, SH.

Apakah benar pembuatan akta kelahiran gratis? Begini mas, kami dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Salatiga memberikan pelayanan pembuatan kutipan akta kelahiran gratis.

Apakah benar kabar bahwa pemohon tetap dikenai biaya tertentu? kami dalam hal ini hanya memberikan fasilitas dalam pembuatan kutipan akata. Sedangkan untuk penyediaan plastic laminating dan stop map, kami memberikan harga. Demikian pula bila mereka menginginkan kopian dan legalisir. Namun itu berlaku, jika pemohon menginginkan, bila tidak juga tidak apa-apa.

Berapa ongkos pengganti stop map, plastic laminating dan legalisir tersebut? Sekali lagi ini berlaku bila mereka menginginkan. Yang menangani itu adalah koperasi di kantor Dukcapil, sebagai ongkos ganti pemohon membayar Rp. 3.000,- untuk stop map dan plastic laminating, sedangkan legalisir Rp. 2.000,- per 4 lembar. Yang foto kopi juga kami.

Apa saja jenis permohonan akta kelahiran? Ada beberapa jenis permohonan akta kelahiran yaitu: akta kelahiran baru (anak baru lahir), akta kelahiran terlambat (lebih dari 60 hari dalam pengajuan aktanya) dan akta kelahiran dispensasi yaitu mereka yang diberi keringanan tidak menyertakan syarat penentuan pengadilan negeri tentang kelahiran seseorang.

Siapa saja yang masuk dalam kriteria dispensasi tersebut? Kutipan Akta Kelahiran yang mendapatkan dispensasi adalah mereka yang lahir sebelum 29 Desember 2006 sebagaimana dalam peraturan Walikota. Adapun mereka masuk dalam tiga status hukum: pertama, anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah, kedua, anak seorang ibu, ketiga, anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

Apa persyaratan dalam pengajuan akta kelahiran tersebut? Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon akta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu: membawa surat kelahiran (baik dari dokter atau rumah sakit atau bidan penolong), membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah orang tua. Bagi pemohon akta baru mohon surat kelahiran didaftarkan ke kelurahan untuk data kependudukan serta dimasukkan dalam kartu keluarga, karena setiap pengajuan akta kelahiran kan harus masuk dalam KK terlebih dahulu.

Apakah sudah cukup syarat tersebut? Iya, ada persyaratan lagi yaitu mendatangkan dua saksi beserta foto kopi KTP yang masih berlaku. Serta mengisi formulir pengajuan akta sesuai criteria baru, terlambat atau pun dispensasi.

Apakah Saksi tersebut bisa siapa saja? Benar, saksi boleh siapa saja. Apakah itu saudara, tetangga bahkan orang yang ada dijalanan asal mau datang. Ada alternativ yang kami berikan, yaitu personil dari kantor kami mau diminta sebagai saksi, namun kami berharap juga dipikirkan sekedarnya saja dan sukarela sifatnya. Yang perlu kami sarankan adalah masyarakat harap datang sendiri dan membawa saksi sendiri.

Kenapa pemohon disarankan datang sendiri dengan membawa saksi? Yang pertama adalah agar mereka tahu betul tata cara dan berapa pengeluaran yang harus dibayar. Kedua, lebih irit karena tidak harus membayar perantara (penyedia jasa) dan membayar saksi. Yang ketiga adalah, agar tidak terjadi kesalah pahaman persepsi bahwa pengurusan akta kelahiran di kantor dukcapil dikenai biaya lain-lain atau pungli.

Kapan pemberlakuan pelayanan akta kelahiran gratis tersebut? Kami memberlakukan program ini sejak tanggal 1 November 2007 ini.

Berapa waktu yang diperlukan dalam pengajuan akta hingga selesai? Asalkan para pemohon sudah membawa bermacam syarata tersebut, waktu sehari cukup dan akta dapat dibawa pulang.

Apakah dengan begitu anak yang lahir setelah tanggal tersebut dikenai biaya? Bukan begitu , mereka tetap gratis dengan syarat meraka mengajukan akta tidak terlambat. Batasan waktu telat adalah 60 hari.

Kenapa batasan waktunya 60 hari? Sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang tertera dalam pasal 27, batasan 60 hari memiliki maksud bahwa itu adalah batas pelaporan setiap peristiwa kelahiran yang sesuai dengan kondisi adatu letak geografis Indonesia.

Seberapa penting akta kelahira bagi seseorang? Sebagai warga Negara yang baik tentunya harus tertib administrasi. Hal tersebut adalah untuk data kependudukan , sedangkan manfaat akta secara pribadi nantinya untuk pegurusan paspor, mencari pekerjaan, pengurusan CPNS, mendaftarkan TNI/POLRI (ini adalah untuk mengetahui batasan umur seseorang) bahkan sekolah pun mempersyaratkan ini.

Apa saran bapak terhadap masyarakat? Saran kami adalah, sesegera mungkin masyarakat mengajukan akta kelahiran bagi yang belum memiliki, mumpung masih ada dispensasi tanpa membawa surat penetapan pengadilan negeri. Sebab jika terlambat lebih dari satu tahun nantinya syarat penetapan pengadilan negeri berlaku tentunya biaya lebih mahal pengurusannya.

Apa saja upaya kantor Dukcapil dalam mensosialisasikan program ini? Kami sudah melakukan sosialisasi melalui pamflet, spanduk serta terjun ke masyarakat di tingkat kelurahan (bertatap muka langsung dengan perwakilan warga). Harapannya adalah warga paham tentang program tersebut, serta memanfaatkan kesempatan ini.(ano/lux)

65 Kasus HIV-AIDS di Salatiga


Luar biasa. Warga Salatiga mungkin tidak munduga kalau kota kecil di kaki gunung Merbabu ini ditemukan kasus HIV-AIDS. Tidak main-main, Dinas Kesehatan Kota mencatat terdapat 65 kasus HIV-AIDS di Salatiga.

Kepala Dinas Kesehatan Kota dr. Suryaningsih, M.Kes, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dr. Errytrina Whisma membenarkan bahwa pada tahun 2007 ini ditemukan 65 kasus. Yakni, heterosex sebanyak 19 orang (28 %); penasun / IDU 39 orang (60 %); homosex 5 orang (8 %); dan perinatal 2 orang (3 %). Dengan demikian, Salatiga menjadi kota nomor 6 di Jawa Tengah yang rentan HIV-AIDS.

“Meski demikian, kita tidak perlu panik. Saya percaya, dengan pengetahuan yang cukup tentang HIV-AIDS masyarakat dapat mencegah peningkatan kasus ini,” ujarnya.

Dikatakan Suryaningsih, berbagai upaya penanggulangan HIV-AIDS dilakukan Dinas Kesehatan Kota bersama LSM. Komisi Penanggulangan HIV-AIDS sudah terbentuk sejak tahun 1994 di Salatiga, lokasi kantor ada di Dinas Kesehatan.

Komisi ini merupakan suatu lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV-AIDS. Komisi ini memantau, mengkoordinir serta mengevaluasi pelaksanaan pencegahan HIV-AIDS yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli AIDS di Salatiga.

Ada beberapa LSM peduli AIDS di Salatiga. Antara lain, LSM Tegar (mendampingi WPS); LSM Mitra Alam (mendampingi pengguna narkoba suntik/PENASUN); LSM Graha Mitra (mendampingi WARIA); LSM Gessang (mendampingi MSM / man who have sex with man); LSM Untitled (mendampingi kelompok sebaya ODHA/orang dengan HIV-AIDS); LSM Binterbusih (mendampingi mahasiswa dari daerah tertentu); LSM WCTUI (mendampingi dan counseling korban narkoba); Klinik IMS/Infeksi Menular Seksual dan VCT Sidorejo Lor (mengadakan pemeriksaan IMS/Infeksi Menular Seksual dan VCT/Voluntary Counseling and Testing); Klinik IMS RSUD (pelayanan counseling); Klinik IMS Green Care RS Dr.Asmir (pelayanan counseling).

TIDAK MUDAH MENULAR

Sebenarnya virus HIV tidak mudah menular seperti penularan virus influenza. Virus HIV ini terdapat dicairan sperma, cairan vagina, darah dan air susu ibu. Penularan HIV terutama berlangsung dengan beberapa cara.

Pertama, melalui hubungan seksual (homo atau hetero seksual) dengan seorang yang tubuhnya mengidap HIV. Kedua, transfusi darah yang mengandung virus HIV. Ketiga, melalui alat suntik atau alat tusuk lainnya (akupunktur, tindik) bekas dipakai orang yang mengidap virus HIV. Keempat, pemindahan virus dari ibu hamil yang mengidap virus HIV kepada janin yang dikandungnya.

Sementara itu, virus HIV tidak bisa menular lewat kontak sosial seperti, hidup serumah dengan penderita AIDS, bersenggolan dengan penderita, bersentuhan dengan pakaian dan barang-barang bekas penderita AIDS, berjabatan tangan, penderita AIDS bersin atau batuk di dekat kita, berciuman, makanan dan minuman, gigitan nyamuk dan serangga lain, dan sama-sama berenang di kolam renang.

Untuk menghambat laju penyebaran HIV-AIDS dengan cara A B C D E yaitu; ABSTINENT (tidak berhubungan seksual bebas), BE FAITHFUL (setia dengan pasangannya), CONSISTENT (konsisten menggunakan alat pelindung kondom), DON’T use sharing needle (jangan gunakan jarum suntik tidak steril), dan EDUCATION (embuskan informasi HIV-AIDS).(ano/erry)

HIV-AIDS Bukan Tabu


Banyak orang yang masih menganggap tabu membicarakan HIV-AIDS. Maklum, karena pengidap HIV-AIDS identik dengan seks bebas dan narkoba. Perbuatan yang melanggar norma agama dan sosial.

Tidak hanya itu saja, bagi kebanyakan orang merasa enggan membicarakan HIV-AIDS karena takut. Sebab, hingga kini belum ditemukan obatnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Salatiga dr. Errytrina Whisma, berpesan agar jangan tabu membicarakan HIV-AIDS. Masyarakat juga jangan takut mendengar HIV-AIDS. Karena itu, masyarakat perlu memahami persoalan HIV-AIDS agar dapat menyikapinya secara bijak.

Apakah AIDS itu ?

Acquired Immune Deficiency Syndrom (AIDS) adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV). Virus ini ditemukan dalam cairan tubuh terutama pada darah, cairan sperma, cairan vagina dan air susu ibu.

Virus HIV menyerang atau merusak kekebalan tubuh manusia dan mengakibatkan turun dan hilangnya daya tahan tubuh manusia, sehingga mudah terjangkit penyakit. Tubuh sebetulnya berusaha melawan virus HIV ini dengan cara membentuk antibody namun tidak mampu membunuh HIV.

GEJALA

Banyak orang yang terinfeksi HIV tidak menunjukkan gejala apapun. Mereka merasa sehat dan juga dari luar nampak sehat-sehat saja. Walaupun merasa dan nampak sehat, namun orang yang terinfeksi HIV menjadi pembawa dan menularkan HIV.

Orang-orang tanpa gejala ini dibagi menjadi 2 kelompok. Pertama, kelompok yang sudah terinfeksi HIV tapi tanpa gejala dan hasil tes darahnya negatip. Pada tahap ini antibody terhadap HIV belum terbentuk. Waktu antara masuknya HIV kedalam darah dan terbentuknya antibody terhadap HIV disebut periode jendela atau window period yang memerlukan waktu antara 15 hari sampai 3 bulan.

Kedua, kelompok yang sudah terinfeksi HIV tanpa gejala tetapi tes darahnya positip. Keadaan tanpa gejala ini bisa bejalan lama sampai 5 tahun.

GEJALA INFEKSI HIV YANG PERTAMA

Beberapa orang mempunyai gejala seperti flu. Misalnya demam, batuk-batuk, pembesaran kelenjar dan gejala ini berlangsung selama beberapa hari saja, lalu hilang dengan sendirinya.

Pada beberapa orang gejala terus bisa berkembang lebih lanjut seperti rasa lelah dan lemas berkepanjangan, sesak napas dan batuk berkepanjangan. Pembesaran kelenjar (dileher, ketiak, lipatan paha) tanpa sebab yang jelas. Sering demam (lebih dari 38o C) disertai keringat malam tanpa sebab yang jelas, penurunan berat badan yang menyolok lebih dari 5 kg setiap bulan tanpa sebab yang jelas.

Pada tahap akhir dimana kekebalan tubuh sudah sedemikian menurun maka penderita akan mengalami AIDS. Pada tahap ini penderita sering mengalami infeksi opportunistic, dimana kuman-kuman yang biasanya hidup normal di dalam tubuh, karena kekebalan tubuh rusak dan menurun menjadi infeksi dan menyerang tubuh.

Infeksi opportunistik yang biasanya terjadi adalah pneumonia pneumocystis carinii, beberapa jenis kanker kulit, demam, batuk-batuk, diare. Penyakit-penyakit ini bisa mematikan, walaupun pada orang-orang yang sehat penyakit-penyakit ini tidak berbahaya.(erry/ano)

Sertifikasi dan Tantangannya Bagi Guru

oleh :

Endang DW, WLPd dan J.T. Lobby Loekrnono, Ph.i

Sesuai Undang - Undang. Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 8 dijeiaskan bahwa guru wajib memiliki Kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan Pasal 11 dijelaskan pula sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, sertiftkat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan sertifikat pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Maka diterbitkanlah peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan, diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akadernik sarjana (S1) atau diploma empat (D-iV). Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk merperoleh sertifikat pendidik, dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio

Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosiai; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Apabila Guru dalam jabatan lulus penilaian portofolio mencapai sertifikat pendidik, dan Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofoio dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian.

Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiiiki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.

Begitu juga Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.

Menyikapi sepuluh komponen penilaian dalam dokumen portofolio tidaklah mudah bagi guru dalam menyusunnya, dikarenakan tidak seluruh kegiatan guru terdokumentasi dan selama ini guru sibuk dengan kegiatan belajar mengajar serta yang tidak kalah pntingnya guru masih juga sibuk dengan tugas-tugas tambahan. Implementasi sertifikasi bagi guru dalam jabatan membutuhkan strategi kognitif bagi guru dan mengubah pola pikir bagi guru bagaimana jauh hari sebelumnya untuk rnenyiapkan dan memenej waktu yang ada, sehingga penilaian portofolio dapat terpenuhi.

Tantangan bagi guru dalam mengumpulkan dokumen penilaian portofolio melalui peningkatan sepuluh komponennya, antara lain:

a. Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma.

b. Pendidikan dan Pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.

c, Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.

d. Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) yang diketahui/ disahkan oleh atasan. Dan pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru dengan format terlampir.

e. Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisipiinan, keteiadanan, etos kerja, inovasi dan JcreaiMtas, kemamarnpuan menenma kriiik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerjasama dengan menggunakan Format Penilaian Atasan.

f. Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyeienggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasiona!, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan pembimbingan ieman sejawat .dan/jatau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing). Bukti fisik yang diiampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikat yang dikeuarkan olen lembaga/panitia penyelenggara.

g. Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam media yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional; menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN; moduf/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelian tindakan kelas (individu/kelompok); dan karya sent (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut.

h. Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi nara sumber, dan sertifikat/piagam bagi peserta.

i. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus, dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepada sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, asosiasi profesi, dan pembina kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya iimiah remaja-KiR). Sedangkan pengurus di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, ketua LMu, dan pembina kegiatan keagamaan. Bukti tisik yang dilampirkan adalan surat Keputusan atau surat keterangan dari pihakyang berwenang.

j. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, tokasi/geografis), kualitatif (komifrnen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangaan.

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's