MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

07 Juli 2010

Salatiga Dan Buku Babat Keraton


Kota Salatiga yang secara geografis berada di tengah-tengah kawasan segitiga kota besar dengan sebutan "Joglo Semar" (Yogyakarta, Solo dan Semarang) menjadi anggota jaringan Kota Pusaka di Indonesia. Kota Yang secara administratif berada di Propinsi Jawa Tengah ini memiliki berbagai peninggalan bangunan-bangunan bersejarah, seperti gedung Kantor Walikota, Rumah Dinas Walikota, gedung Detasemen Perhubungan Korem 073 Makutarama, Gedung Satlantas Polres Salatiga, dan masih banyak lagi gedung peninggalan bersejarah lainnya.


Jika kita melihat kondisi peninggalan bangunan-bangunan sejarah yang ada, Salatiga jelas memiliki potensi yang strategis dalam hal perjuangan pada jaman penjajahan.Salatiga sangatlah erat hubungannya dengan Keraton Kartasura, sehingga Salatiga juga memiliki peranan penting dalam hal perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa benteng Salatiga diduduki oleh Pasukan Kartasura, dibawah pimpinan Patih Pringgalaya. Namun tidak beberapa lama pasukan dimaksud di tarik ke Kartasura untuk membendung bala tentara Kompeni yang mengancam Keraton Kartasura. Sebagai gantinya Salatiga di pertahankan oleh satu detasemen Laskar Cina yang didatangkan dari Semarang.


Pernah juga Patih Notokusumo, seseorang yang lebih senior dari Pringgalaya, secara diam-diam dia memerintahkan semua pengikutnya untuk bergabung dengan pasukan Tionghoa dan pemberontak lainnya untuk menyerang kompeni di Semarang. Karena serangan terhadap kompeni yang di Semarang mengalami kegagalan, Pasukan pemberontak mundur dan Patih Notokusumo di tangkap Belanda. Sebagian besar pasukan yang mundur bertahan didaerah Salatiga dengan pertahanan Kali Tuntang. Berbagai kekuatan pemberontak, seperti pasukan Pringgalaya berada di Kalicacing, Pasukan Kyai Mas Yudonegoro, seorang ulama dari Semarang berada di bagian timur dan pasukan Cina di sekitar Kali Tuntang.


Ada juga RM.Garendi yang diangkat sebagai raja Mataram pada tanggal 6 April 1742, mereka bersama-sama berikrar akan melawan kompeni sampai ajal tiba. Sasaran mereka merebut benteng kompeni di Kartasura. Namun yang harus dijalani pertempuran pertamanya adalah di Salatiga, mereka harus berhadapan dengan Pringgalaya di Kalicacing yang saat itu memihak VOC.


Setelah Salatiga jatuh ketangan RM.Garendi, dengan mudah mereka merebut benteng kompeni di Kartasura dibawah Van Hohendorf.

Pada tanggal 19 Juni 1742 serangan besar-besaran juga akan dilancarkan ke kota Salatiga. Namun sebelum sampai tujuan, mereka ketakutan dan kembali ke Semarang, karena Kompeni melihat konsentrasi kekuatan pasukan Kyai Mas Yudonegoro.


Pasukan gabungan dari RM.Garendi atau Sunan Kuning terus melakukan perlawanan pada kompeni di seluruh wilayah Jawa Tengah. RM.Said bersama laskar Cina yang berkekuatan 800 orang bertempur melawan pasukan kompeni dibawah Kapten Mom di Welahan pada tanggal 24 Agustus 1742, namun karena kekuatan persenjataan yang tak seimbang terpaksa mundur. Sebagian diantaranya membuat pertahanan di Salatiga dan memasang barikade di Kali Tuntang hingga pasukan kompeni dibawah Hohendorf gagal menembus barikade ini.


Artikel yang bersumber dari buku Babad Keraton dalam bentuk tembang dengan huruf Jawa yang aslinya disimpan di British Library London dan telah disalin dalam huruf Latin oleh Drs. I.W. Pantja Sunyata, Drs. Ignatius Supriyanto dan Prof. Dr. J.J. Ras ini benar-benar menunjukkan bahwa Salatiga mempunyai peran penting dalam perjuangan bangsa Indonesa melawan penjajah. Dengan demikian peninggalan-peninggalan bersejarah itu perlu dilestarikan, karena selain berharga bagi warga Salatiga, juga berharga bagi bangsa Indonesia.


Redaksi

06 Juli 2010

Nama Tiga Patung Pahlawan Di Lapangan Pancasila

Pimpinan Redaksi Majalah HATI BERIMAN, sebelumnya saya mohon maaf atas lancangnya saya membuat tulisan ini. Perkenalkan saya Muhamad Nurul Huda alamat Pulutan RT 01 RW 03 Sidorejo Salatiga, guru SMP Negeri 6 Salatiga. Saya bermaksud menyampaikan uneg-uneg yaitu berkaitan dengan adanya Tiga Patung Pahlawan di Lapangan Pancasila.


Saya mohon untuk ketiga patung tersebut diberikan tulisan atas nama mereka masing-masing agar setiap orang yang melihatnya mengetahui siapa nama Pahlawan Salatiga yang kini diabadikan berupa Patung. Manfaat lain supaya siswa yang yang melintas ataupun sedang melaksanan kegiatan belajar-mengajar di sekitar Lapangan Pancasila mengerti dan tahu.

Sekian terima kasih.



Muhamad Nurul Huda Huda

Pulutan RT 01 RW 03 Sidorejo Salatiga


Jawab: Memang nampaknya tidak banyak warga Salatiga yang mengetahui bila patung yang berada di Bundaran Lapangan Pancasila adalah para pahlawan nasional yang berasal dari Salatiga. Ketiga pahlawan tersebut adalah sosok dari Brigjen Sudiarto, Laksamana Madya Yosaphat Soedarso dan Marsekal Muda Agustinus Adisucipto (dalam ejaan lama, namanya ditulis Adisutjipto). Semoga jawaban ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.(Red)

Mohon Alamat Panti Asuhan Cacat Mental “Sumber Kasih”

Yth. Redaksi Majalah Hati Beriman. Berdasarkan artikel lama yang saya temukan dari internet, yaitu artikel tanggal 23 Juli 2009 tentang KIPRAH; Panti Asuhan Cacat Mental. Didalam artikel tersebut memuat alamat panti asuhan sumber kasih. Untuk itu kami mohon kesediaan pihak redaksi untuk memberikan informasi alamat lengkap panti tersebut, atau nomor telpon yayasan yang menaunginya.

Kami memerlukan informasi tersebut untuk menolong kerabat kami yang kebetulan memerlukan tempat seperti panti asuhan / yayasan tersebut. Mohon informasi segera.

Terima kasih atas pertolongannya.

Regards, Margaret


Jawab: Nama lengkapnya “Panti Asuhan Sumber Kasih” Jl. Purbaya 44 Karangalit, Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti Salatiga Telp. (0298) 321904

03 Mei 2010

UU BHP Inkonstitusional


Dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU ini inkonstitusional. Hal tersebut dikarenakan undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta telah menyatakan bahwa UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU BHP tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pendapat MK tentang ketentuan-ketentuan yang diatur UU BHP pada umumnya merupakan penyeragaman bentuk tata kelola sehingga mengandung banyak kontroversi, hal itu terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP yang diajukan. Bahkan UU BHP itu membuat penyelenggara pendidikan harus berbentuk BHP. Ini berarti yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis harus menyesuaikan diri dengan tata kelola melalui perubahan akta dalam waktu enam tahun. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis akan mendapat sanksi atau hukuman, walaupun berbentuk administrasi.

Dengan demikian ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam satu bentuk sebagaimana ditentukan dalam UU BHP dapat diartikan melarang sekolah-sekolah yang diselenggarakan masyarakat di luar BHP sehingga sama saja dengan melarang kegiatan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945. Hal ini tentulah akan merugikan yayasan dan menghilangkan hak untuk menyelenggarakan pendidikan serta tidak mengakui eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.

Dengan tidak diakuinya eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan berarti akan menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan yayasan yang selama ini kegiatannya dikhususkan sebagai penyelenggara pendidikan, selain itu penghilangan peran yayasan sebagai penyelenggara pendidikan sama saja dengan merugikan hak-hak konstitusional para pengelola yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.

Terlepas dari baik dan tidaknya Undang-Undang BHP, yang lebih penting bagi bangsa ini adalah meningkatkan pendidikan secara menyeluruh, yaitu dengan menciptakan lembaga pendidikan kita yang berorientasi pada pencerahan yang sejati. Jangan sampai lembaga pendidikan kita lambat laun akan berubah menjadi lembaga pendidikan yang berorientasi pasar, karena dalam orientasi pasar memiliki logika “meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya”, padahal yang menjadi konsumen disini siswa dan mahasiswa.

Jika logika tersebut diterapkan pada lembaga pendidikan kita, lalu bagaimana masadepan generasi kita yang membutuhkan pencerahan?. Yang pasti masyarakat kita saat ini sangatlah membutuhkan pendidikan yang berkualitas namun dengan biaya yang terjangkau.

Redaksi


SURAT PEMBACA

Adakah Tanggapan Surat Pembaca
Majalah Hati Beriman?

Saya bermaksud ingin mewakili para penulis surat pembaca pada Majalah Hati Beriman, selama ini para penulis surat pembaca pada Majalah hati Beriman sungguh merasa kecewa karena apa yang telah di sampaikan tentang pendapat dan usulan tentang hal-hal yang berhubungan dengan Kota Salatiga yang kita cintai ini tidak kunjung mendapat jawaban maupun tanggapan dari pihak-pihak yang bersangkutan .

Kami berharap tulisan surat pembaca yang termuat pada Majalah Hati Beriman dapat mendapat jawaban atau tanggapan dari pihak-pihak yang bersangkutan, hal ini dikarenakan supaya apa yang telah di sampaikan tersebut tidaklah sia-sia atau percuma. Terima Kasih.

Penulis adalah S.A Dewi
Pancuran, Salatiga


Taman Kota
Yang Asri dan Menarik

Sebagai salah satu bagian dari warga Kota Salatiga, tentunya saya akan bangga apabila mengajak teman dan kerabat saya untuk sejenak mampir beristirahat di kota kelahiran saya karena saya pasti akan berpromosi ria tentang bagaimana Kota Salatiga, walaupun saya bukan guide wisata. Saya selalu menyebut Kota Salatiga dengan “kota kecil-kecil cabe rawit” karena di Kota Salatiga telah melahirkan berbagai macam tempat wisata, gedung-gedung pertokoan, gedung perhotelan, ruko-ruko, jajanan serta masakan yang meramaikan kota ini.

Salah satunya Taman Kota yang berada di pertigaan jalan Adisucipto, jalan Kartini, dan Pemotongan yang sangat memancing mata saya. Saya pun merasa tertarik dan sangat setuju dengan adanya Taman Kota, karena akan menambah Kota Salatiga menjadi kota sejuk dengan keasrian pemandangan. Tapi di sisi lain saya sangat heran dan kaget melihat letak, keadaan bangunan taman tersebut karena menurut saya letaknya sangat strategis tetapi menutupi SD Salatiga 05 sehingga tak terlihat lagi dari jalan dan keadaan bangunan taman yang tak kunjung selesai dalam pemberian beraneka ragam tanaman serta perbaikan konstruksi bangunan yang mengalami keretakan. Apalagi akhir-akhir ini sering kali saya lihat Taman Kota di jadikan tempat nongkrong anak-anak grombolan bersepeda, apa hal tersebut layak di lihat, membahayakan dan menjadi pemandangan yang kurang menyenangkan.?

Saya harapkan Pemerintah Kota Salatiga yang bersangkutan secara cepat melakukan tindakan untuk menyempurnakan Taman Kota agar menjadi Taman Kota yang asri dan menarik simpatik warga Kota Salatiga. Terima Kasih .

Penulis adalah G. Windi Juniar
Prahu , Salatiga

21 Maret 2010

UU KIP: Komitmen Pemerintah Dalam Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat

Dari waktu ke waktu, pemerintah terus berupaya untuk semaksimal mungkin memenuhi apa yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat. Berbagai langkah dan kebijakan dibuat untuk melayani seluruh warganya. Hal tersebut tak terlepas dari komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.Satu kebutuhan yang saat ini kecenderungan menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian besar manusia adalah terpenuhinya kebutuhan akan informasi. Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Republik Indonesia pada 31 April 2008 mengesahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau disingkat UU KIP yang awalnya bernama Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.Undang-Undang yang baru ini menurut ketentuan mulai diberlakukan dua tahun sejak disahkan. Berarti mulai efektif berlaku sejak 1 Mei 2010. Itu berarti sekitar satu bulan lagi. Satu hal lain yang dapat dipahami dari pengesahan ini adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih dan transparan. Produk perundang-undangan ini menjamin hak masyarakat (publik) untuk mengetahui dan memperoleh informasi tentang berbagai kebijakan yang dibuat oleh lembaga publik. Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, lembaga/badan publik diwajibkan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan atau ditanyakan oleh publik tersebut. Perlu pula dipahami bahwa yang dimaksud dengan badan publik bukan hanya lembaga pemerintah. Badan public yang dimaksudkan dalam Undang-Undang KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dengan demikian, semua lembaga pemerintah adalah badan public, namun badan public tidak semuanya lembaga pemerintah.Sementara itu, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penylenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan pulik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.Namun Undang-Undang ini jga mengatur dan menetapkan beberapa informasi yang dikecualikan, artinya informasi yang dengan pertimbangan tertentu boleh tidak disampaikan atau dibuka bagi pemohon informasi. Diantaranya, informasi yang apabila dibuka untuk umum akan dapat mengancam dan membahayakan pertahanan Negara, yang mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual, atau yang menyangkut wasiat seseorang.Dalam upaya pelaksanaan Undang-Undang KIP serta menjamin hak dan kewajiban masing-masing, diatur pula prosedur atau mekanisme yang harus ditaati baik oleh pemohon atau termohon informasi.Salah satu konsekuensi adalah bahwa badan publik dapat dituntut secara hukum apabila dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan informasi yang dimohon. Namun demikian, rasanya masih sangat diragukan kesiapan badan-badan public untuk melaksanakan secara konsekuen Undang-Undang ini, walaupun ketentuan tersebut sudah menjadi harga mati…..

Redaksi


Buah-Buahan Khas di Kota Salatiga

Sebelumnya terima kasih atas dimuatnya surat ini, Redaksi yang terhormat, saya seorang petani. Saya mohon agar redaksi majalah kebanggaan warga Salatiga ini berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk memuat potensi-potensi komoditi buah-buahan yang dimiliki oleh masing-masing wilayah, baik itu dilihat dari jenis tanahnya, iklimnya, atau pertimbangan lain yang menentukan baik tidaknya suatu jenis komoditi dikembangkan.
Dengan informasi ini, saya berharap para petani ataupun pemilik tanah (walaupun hanya pekarangan rumah) dapat menanam buah-buah tertentu yang sesuai dengan karakter tanah dan iklim di wilayahnya, sehingga akan mampu menghasilkan produk yang baik.
Terus terang saya iri dengan daerah Salaman Magelang yang kondang dengan rambutannya, Sleman dengan salaknya, atau Brongkol kabupaten Semarang yang banyak menghasilkan durian. Saya memimpikan orang-orang menyebut beberapa wilayah di Salatiga yang disertai dengan produk buah-buahan khasnya, misalnya durian Blotongan, duku Dukuh, salak Kecandran, manggis noborejo atau mangga randuacir.
Saya yakin bila hal tersebut dapat terwujud pasti akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alangkah indahnya……

Karmo, Blotongan
KesemrawutanDisekitar Pasar Jetis

Perempatan Pasar Jetis merupakan daerah yang strategis di Kota Salatiga. Daerah ini merupakan penghubung antara Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Jalur bus antar kota juga melewati daerah ini.Ironisnya daerah ini selalu mengalami kesemrawutan terutama setiap pagi hari. Kesemrawutan Pasar Jetis sudah berlangsung sejak lama. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kendaraan umum yang ngetem di pinggir jalan. Kondisi ini tak ubahnya membuat Pasar Jetis sebagai terminal tidak resmi. Tentu hal ini yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dan kesemrawutan. Kadang pula saya menjumpai angkota no1 yang menerobos kemacetan dengan memakai trotoar di kompleks Pasar Jetis. Padahal hal ini jelas membahayakan dan mengambil hak dari pejalan kakiSaya harapkan agar pihak-pihak yang terkait dalam ini DLLAJ dan POLANTAS agar mengatasi hal ini. Saya berharap agar kesemrawutan dan kemacetan di Pasar Jetis segera ditangani. Saya yakin kondisi lalu lintas yang lancar, tertib, dan disiplin merupakan dambaan kita semua.


Julfa, Mahasiswa UKSW Salatiga

Jurusan Ilmu Komunikasi


 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's