Dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU ini inkonstitusional. Hal tersebut dikarenakan undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta telah menyatakan bahwa UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU BHP tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pendapat MK tentang ketentuan-ketentuan yang diatur UU BHP pada umumnya merupakan penyeragaman bentuk tata kelola sehingga mengandung banyak kontroversi, hal itu terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP yang diajukan. Bahkan UU BHP itu membuat penyelenggara pendidikan harus berbentuk BHP. Ini berarti yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis harus menyesuaikan diri dengan tata kelola melalui perubahan akta dalam waktu enam tahun. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis akan mendapat sanksi atau hukuman, walaupun berbentuk administrasi.
Dengan demikian ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam satu bentuk sebagaimana ditentukan dalam UU BHP dapat diartikan melarang sekolah-sekolah yang diselenggarakan masyarakat di luar BHP sehingga sama saja dengan melarang kegiatan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945. Hal ini tentulah akan merugikan yayasan dan menghilangkan hak untuk menyelenggarakan pendidikan serta tidak mengakui eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.
Dengan tidak diakuinya eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan berarti akan menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan yayasan yang selama ini kegiatannya dikhususkan sebagai penyelenggara pendidikan, selain itu penghilangan peran yayasan sebagai penyelenggara pendidikan sama saja dengan merugikan hak-hak konstitusional para pengelola yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.
Terlepas dari baik dan tidaknya Undang-Undang BHP, yang lebih penting bagi bangsa ini adalah meningkatkan pendidikan secara menyeluruh, yaitu dengan menciptakan lembaga pendidikan kita yang berorientasi pada pencerahan yang sejati. Jangan sampai lembaga pendidikan kita lambat laun akan berubah menjadi lembaga pendidikan yang berorientasi pasar, karena dalam orientasi pasar memiliki logika “meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya”, padahal yang menjadi konsumen disini siswa dan mahasiswa.
Jika logika tersebut diterapkan pada lembaga pendidikan kita, lalu bagaimana masadepan generasi kita yang membutuhkan pencerahan?. Yang pasti masyarakat kita saat ini sangatlah membutuhkan pendidikan yang berkualitas namun dengan biaya yang terjangkau.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta telah menyatakan bahwa UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU BHP tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pendapat MK tentang ketentuan-ketentuan yang diatur UU BHP pada umumnya merupakan penyeragaman bentuk tata kelola sehingga mengandung banyak kontroversi, hal itu terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP yang diajukan. Bahkan UU BHP itu membuat penyelenggara pendidikan harus berbentuk BHP. Ini berarti yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis harus menyesuaikan diri dengan tata kelola melalui perubahan akta dalam waktu enam tahun. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis akan mendapat sanksi atau hukuman, walaupun berbentuk administrasi.
Dengan demikian ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam satu bentuk sebagaimana ditentukan dalam UU BHP dapat diartikan melarang sekolah-sekolah yang diselenggarakan masyarakat di luar BHP sehingga sama saja dengan melarang kegiatan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945. Hal ini tentulah akan merugikan yayasan dan menghilangkan hak untuk menyelenggarakan pendidikan serta tidak mengakui eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.
Dengan tidak diakuinya eksistensi yayasan sebagai penyelenggara pendidikan berarti akan menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan yayasan yang selama ini kegiatannya dikhususkan sebagai penyelenggara pendidikan, selain itu penghilangan peran yayasan sebagai penyelenggara pendidikan sama saja dengan merugikan hak-hak konstitusional para pengelola yayasan yang bergerak di bidang pendidikan.
Terlepas dari baik dan tidaknya Undang-Undang BHP, yang lebih penting bagi bangsa ini adalah meningkatkan pendidikan secara menyeluruh, yaitu dengan menciptakan lembaga pendidikan kita yang berorientasi pada pencerahan yang sejati. Jangan sampai lembaga pendidikan kita lambat laun akan berubah menjadi lembaga pendidikan yang berorientasi pasar, karena dalam orientasi pasar memiliki logika “meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya”, padahal yang menjadi konsumen disini siswa dan mahasiswa.
Jika logika tersebut diterapkan pada lembaga pendidikan kita, lalu bagaimana masadepan generasi kita yang membutuhkan pencerahan?. Yang pasti masyarakat kita saat ini sangatlah membutuhkan pendidikan yang berkualitas namun dengan biaya yang terjangkau.
Redaksi
Penulis adalah S.A Dewi
Pancuran, Salatiga
Penulis adalah G. Windi Juniar
Prahu , Salatiga
SURAT PEMBACA
Adakah Tanggapan Surat Pembaca
Majalah Hati Beriman?
Majalah Hati Beriman?
Saya bermaksud ingin mewakili para penulis surat pembaca pada Majalah Hati Beriman, selama ini para penulis surat pembaca pada Majalah hati Beriman sungguh merasa kecewa karena apa yang telah di sampaikan tentang pendapat dan usulan tentang hal-hal yang berhubungan dengan Kota Salatiga yang kita cintai ini tidak kunjung mendapat jawaban maupun tanggapan dari pihak-pihak yang bersangkutan .
Kami berharap tulisan surat pembaca yang termuat pada Majalah Hati Beriman dapat mendapat jawaban atau tanggapan dari pihak-pihak yang bersangkutan, hal ini dikarenakan supaya apa yang telah di sampaikan tersebut tidaklah sia-sia atau percuma. Terima Kasih.
Kami berharap tulisan surat pembaca yang termuat pada Majalah Hati Beriman dapat mendapat jawaban atau tanggapan dari pihak-pihak yang bersangkutan, hal ini dikarenakan supaya apa yang telah di sampaikan tersebut tidaklah sia-sia atau percuma. Terima Kasih.
Penulis adalah S.A Dewi
Pancuran, Salatiga
Taman Kota
Yang Asri dan Menarik
Yang Asri dan Menarik
Sebagai salah satu bagian dari warga Kota Salatiga, tentunya saya akan bangga apabila mengajak teman dan kerabat saya untuk sejenak mampir beristirahat di kota kelahiran saya karena saya pasti akan berpromosi ria tentang bagaimana Kota Salatiga, walaupun saya bukan guide wisata. Saya selalu menyebut Kota Salatiga dengan “kota kecil-kecil cabe rawit” karena di Kota Salatiga telah melahirkan berbagai macam tempat wisata, gedung-gedung pertokoan, gedung perhotelan, ruko-ruko, jajanan serta masakan yang meramaikan kota ini.
Salah satunya Taman Kota yang berada di pertigaan jalan Adisucipto, jalan Kartini, dan Pemotongan yang sangat memancing mata saya. Saya pun merasa tertarik dan sangat setuju dengan adanya Taman Kota, karena akan menambah Kota Salatiga menjadi kota sejuk dengan keasrian pemandangan. Tapi di sisi lain saya sangat heran dan kaget melihat letak, keadaan bangunan taman tersebut karena menurut saya letaknya sangat strategis tetapi menutupi SD Salatiga 05 sehingga tak terlihat lagi dari jalan dan keadaan bangunan taman yang tak kunjung selesai dalam pemberian beraneka ragam tanaman serta perbaikan konstruksi bangunan yang mengalami keretakan. Apalagi akhir-akhir ini sering kali saya lihat Taman Kota di jadikan tempat nongkrong anak-anak grombolan bersepeda, apa hal tersebut layak di lihat, membahayakan dan menjadi pemandangan yang kurang menyenangkan.?
Saya harapkan Pemerintah Kota Salatiga yang bersangkutan secara cepat melakukan tindakan untuk menyempurnakan Taman Kota agar menjadi Taman Kota yang asri dan menarik simpatik warga Kota Salatiga. Terima Kasih .
Salah satunya Taman Kota yang berada di pertigaan jalan Adisucipto, jalan Kartini, dan Pemotongan yang sangat memancing mata saya. Saya pun merasa tertarik dan sangat setuju dengan adanya Taman Kota, karena akan menambah Kota Salatiga menjadi kota sejuk dengan keasrian pemandangan. Tapi di sisi lain saya sangat heran dan kaget melihat letak, keadaan bangunan taman tersebut karena menurut saya letaknya sangat strategis tetapi menutupi SD Salatiga 05 sehingga tak terlihat lagi dari jalan dan keadaan bangunan taman yang tak kunjung selesai dalam pemberian beraneka ragam tanaman serta perbaikan konstruksi bangunan yang mengalami keretakan. Apalagi akhir-akhir ini sering kali saya lihat Taman Kota di jadikan tempat nongkrong anak-anak grombolan bersepeda, apa hal tersebut layak di lihat, membahayakan dan menjadi pemandangan yang kurang menyenangkan.?
Saya harapkan Pemerintah Kota Salatiga yang bersangkutan secara cepat melakukan tindakan untuk menyempurnakan Taman Kota agar menjadi Taman Kota yang asri dan menarik simpatik warga Kota Salatiga. Terima Kasih .
Penulis adalah G. Windi Juniar
Prahu , Salatiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar