MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

21 Maret 2010

UU KIP: Komitmen Pemerintah Dalam Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat

Dari waktu ke waktu, pemerintah terus berupaya untuk semaksimal mungkin memenuhi apa yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat. Berbagai langkah dan kebijakan dibuat untuk melayani seluruh warganya. Hal tersebut tak terlepas dari komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.Satu kebutuhan yang saat ini kecenderungan menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian besar manusia adalah terpenuhinya kebutuhan akan informasi. Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Republik Indonesia pada 31 April 2008 mengesahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau disingkat UU KIP yang awalnya bernama Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.Undang-Undang yang baru ini menurut ketentuan mulai diberlakukan dua tahun sejak disahkan. Berarti mulai efektif berlaku sejak 1 Mei 2010. Itu berarti sekitar satu bulan lagi. Satu hal lain yang dapat dipahami dari pengesahan ini adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih dan transparan. Produk perundang-undangan ini menjamin hak masyarakat (publik) untuk mengetahui dan memperoleh informasi tentang berbagai kebijakan yang dibuat oleh lembaga publik. Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, lembaga/badan publik diwajibkan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan atau ditanyakan oleh publik tersebut. Perlu pula dipahami bahwa yang dimaksud dengan badan publik bukan hanya lembaga pemerintah. Badan public yang dimaksudkan dalam Undang-Undang KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dengan demikian, semua lembaga pemerintah adalah badan public, namun badan public tidak semuanya lembaga pemerintah.Sementara itu, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penylenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan pulik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.Namun Undang-Undang ini jga mengatur dan menetapkan beberapa informasi yang dikecualikan, artinya informasi yang dengan pertimbangan tertentu boleh tidak disampaikan atau dibuka bagi pemohon informasi. Diantaranya, informasi yang apabila dibuka untuk umum akan dapat mengancam dan membahayakan pertahanan Negara, yang mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual, atau yang menyangkut wasiat seseorang.Dalam upaya pelaksanaan Undang-Undang KIP serta menjamin hak dan kewajiban masing-masing, diatur pula prosedur atau mekanisme yang harus ditaati baik oleh pemohon atau termohon informasi.Salah satu konsekuensi adalah bahwa badan publik dapat dituntut secara hukum apabila dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan informasi yang dimohon. Namun demikian, rasanya masih sangat diragukan kesiapan badan-badan public untuk melaksanakan secara konsekuen Undang-Undang ini, walaupun ketentuan tersebut sudah menjadi harga mati…..

Redaksi


Buah-Buahan Khas di Kota Salatiga

Sebelumnya terima kasih atas dimuatnya surat ini, Redaksi yang terhormat, saya seorang petani. Saya mohon agar redaksi majalah kebanggaan warga Salatiga ini berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk memuat potensi-potensi komoditi buah-buahan yang dimiliki oleh masing-masing wilayah, baik itu dilihat dari jenis tanahnya, iklimnya, atau pertimbangan lain yang menentukan baik tidaknya suatu jenis komoditi dikembangkan.
Dengan informasi ini, saya berharap para petani ataupun pemilik tanah (walaupun hanya pekarangan rumah) dapat menanam buah-buah tertentu yang sesuai dengan karakter tanah dan iklim di wilayahnya, sehingga akan mampu menghasilkan produk yang baik.
Terus terang saya iri dengan daerah Salaman Magelang yang kondang dengan rambutannya, Sleman dengan salaknya, atau Brongkol kabupaten Semarang yang banyak menghasilkan durian. Saya memimpikan orang-orang menyebut beberapa wilayah di Salatiga yang disertai dengan produk buah-buahan khasnya, misalnya durian Blotongan, duku Dukuh, salak Kecandran, manggis noborejo atau mangga randuacir.
Saya yakin bila hal tersebut dapat terwujud pasti akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alangkah indahnya……

Karmo, Blotongan
KesemrawutanDisekitar Pasar Jetis

Perempatan Pasar Jetis merupakan daerah yang strategis di Kota Salatiga. Daerah ini merupakan penghubung antara Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Jalur bus antar kota juga melewati daerah ini.Ironisnya daerah ini selalu mengalami kesemrawutan terutama setiap pagi hari. Kesemrawutan Pasar Jetis sudah berlangsung sejak lama. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kendaraan umum yang ngetem di pinggir jalan. Kondisi ini tak ubahnya membuat Pasar Jetis sebagai terminal tidak resmi. Tentu hal ini yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dan kesemrawutan. Kadang pula saya menjumpai angkota no1 yang menerobos kemacetan dengan memakai trotoar di kompleks Pasar Jetis. Padahal hal ini jelas membahayakan dan mengambil hak dari pejalan kakiSaya harapkan agar pihak-pihak yang terkait dalam ini DLLAJ dan POLANTAS agar mengatasi hal ini. Saya berharap agar kesemrawutan dan kemacetan di Pasar Jetis segera ditangani. Saya yakin kondisi lalu lintas yang lancar, tertib, dan disiplin merupakan dambaan kita semua.


Julfa, Mahasiswa UKSW Salatiga

Jurusan Ilmu Komunikasi


Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's