MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

24 November 2007

Kutipan Akta Kelahiran Gratis Di Salatiga ?



“Kantor Kependudukan dan Catatan SIpil Kota Salatiga Memberikan Kutipan Akta Kelahitan “GRATIS”. Begitulah bunyi tema spanduk yang terbentang di depan pintu gerbang Pemerintah Kota Salatiga baru-baru ini. Bagaimana fakta dan informasi maksud spanduk tersebut? Berikut adalah wawancara dengan Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Salatiga Darmono, SH.

Apakah benar pembuatan akta kelahiran gratis? Begini mas, kami dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Salatiga memberikan pelayanan pembuatan kutipan akta kelahiran gratis.

Apakah benar kabar bahwa pemohon tetap dikenai biaya tertentu? kami dalam hal ini hanya memberikan fasilitas dalam pembuatan kutipan akata. Sedangkan untuk penyediaan plastic laminating dan stop map, kami memberikan harga. Demikian pula bila mereka menginginkan kopian dan legalisir. Namun itu berlaku, jika pemohon menginginkan, bila tidak juga tidak apa-apa.

Berapa ongkos pengganti stop map, plastic laminating dan legalisir tersebut? Sekali lagi ini berlaku bila mereka menginginkan. Yang menangani itu adalah koperasi di kantor Dukcapil, sebagai ongkos ganti pemohon membayar Rp. 3.000,- untuk stop map dan plastic laminating, sedangkan legalisir Rp. 2.000,- per 4 lembar. Yang foto kopi juga kami.

Apa saja jenis permohonan akta kelahiran? Ada beberapa jenis permohonan akta kelahiran yaitu: akta kelahiran baru (anak baru lahir), akta kelahiran terlambat (lebih dari 60 hari dalam pengajuan aktanya) dan akta kelahiran dispensasi yaitu mereka yang diberi keringanan tidak menyertakan syarat penentuan pengadilan negeri tentang kelahiran seseorang.

Siapa saja yang masuk dalam kriteria dispensasi tersebut? Kutipan Akta Kelahiran yang mendapatkan dispensasi adalah mereka yang lahir sebelum 29 Desember 2006 sebagaimana dalam peraturan Walikota. Adapun mereka masuk dalam tiga status hukum: pertama, anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah, kedua, anak seorang ibu, ketiga, anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

Apa persyaratan dalam pengajuan akta kelahiran tersebut? Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon akta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu: membawa surat kelahiran (baik dari dokter atau rumah sakit atau bidan penolong), membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah orang tua. Bagi pemohon akta baru mohon surat kelahiran didaftarkan ke kelurahan untuk data kependudukan serta dimasukkan dalam kartu keluarga, karena setiap pengajuan akta kelahiran kan harus masuk dalam KK terlebih dahulu.

Apakah sudah cukup syarat tersebut? Iya, ada persyaratan lagi yaitu mendatangkan dua saksi beserta foto kopi KTP yang masih berlaku. Serta mengisi formulir pengajuan akta sesuai criteria baru, terlambat atau pun dispensasi.

Apakah Saksi tersebut bisa siapa saja? Benar, saksi boleh siapa saja. Apakah itu saudara, tetangga bahkan orang yang ada dijalanan asal mau datang. Ada alternativ yang kami berikan, yaitu personil dari kantor kami mau diminta sebagai saksi, namun kami berharap juga dipikirkan sekedarnya saja dan sukarela sifatnya. Yang perlu kami sarankan adalah masyarakat harap datang sendiri dan membawa saksi sendiri.

Kenapa pemohon disarankan datang sendiri dengan membawa saksi? Yang pertama adalah agar mereka tahu betul tata cara dan berapa pengeluaran yang harus dibayar. Kedua, lebih irit karena tidak harus membayar perantara (penyedia jasa) dan membayar saksi. Yang ketiga adalah, agar tidak terjadi kesalah pahaman persepsi bahwa pengurusan akta kelahiran di kantor dukcapil dikenai biaya lain-lain atau pungli.

Kapan pemberlakuan pelayanan akta kelahiran gratis tersebut? Kami memberlakukan program ini sejak tanggal 1 November 2007 ini.

Berapa waktu yang diperlukan dalam pengajuan akta hingga selesai? Asalkan para pemohon sudah membawa bermacam syarata tersebut, waktu sehari cukup dan akta dapat dibawa pulang.

Apakah dengan begitu anak yang lahir setelah tanggal tersebut dikenai biaya? Bukan begitu , mereka tetap gratis dengan syarat meraka mengajukan akta tidak terlambat. Batasan waktu telat adalah 60 hari.

Kenapa batasan waktunya 60 hari? Sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang tertera dalam pasal 27, batasan 60 hari memiliki maksud bahwa itu adalah batas pelaporan setiap peristiwa kelahiran yang sesuai dengan kondisi adatu letak geografis Indonesia.

Seberapa penting akta kelahira bagi seseorang? Sebagai warga Negara yang baik tentunya harus tertib administrasi. Hal tersebut adalah untuk data kependudukan , sedangkan manfaat akta secara pribadi nantinya untuk pegurusan paspor, mencari pekerjaan, pengurusan CPNS, mendaftarkan TNI/POLRI (ini adalah untuk mengetahui batasan umur seseorang) bahkan sekolah pun mempersyaratkan ini.

Apa saran bapak terhadap masyarakat? Saran kami adalah, sesegera mungkin masyarakat mengajukan akta kelahiran bagi yang belum memiliki, mumpung masih ada dispensasi tanpa membawa surat penetapan pengadilan negeri. Sebab jika terlambat lebih dari satu tahun nantinya syarat penetapan pengadilan negeri berlaku tentunya biaya lebih mahal pengurusannya.

Apa saja upaya kantor Dukcapil dalam mensosialisasikan program ini? Kami sudah melakukan sosialisasi melalui pamflet, spanduk serta terjun ke masyarakat di tingkat kelurahan (bertatap muka langsung dengan perwakilan warga). Harapannya adalah warga paham tentang program tersebut, serta memanfaatkan kesempatan ini.(ano/lux)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's