MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

23 November 2007

Peraturan Daerah tentang Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2006

Dengan Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan rakyat Kota Salatiga dan Walikota Salatiga memutuskan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perhitungan APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2006.

Pasal 1, Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut: a.Pendapatan Rp.272.683.477.481,00, b.Belanja Rp.225.666.718.901,00, Surplus/defisit Rp 47.016.758.580,00; c. Pembiayaan 1).Penerimaan Rp.32.028.202.350,00 2).Pengeluaran Rp. 79.044.960.930,00 3).Surplus/defisit Rp.(47.016.758.580,00).

Pasal 2, Selisih anggaran dan realisasi pendapatan sejumlah Rp 7.061.535.481,00 (tujuh miliar enam puluh satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a.Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp.265.621.942.000,00; b.Realisasi Rp.272.683.477.481,00; Selisih lebih/kurang Rp. 7.061.535.481,00. (1).Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 60.835.430.099,00 (enam puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a.Anggaran belanja setelah perubahan Rp.286.502.149.000,00; b.Realisasi Rp.225.666.718.901,00 Selisih lebih/kurang Rp.(60.835.430.099,00).

(2).Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 53.773.894.618,00 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a.Defisit setelah perubahan Rp.7.061.535.481,00; b.Realisasi Rp.60.835.430.099,00 Selisih lebih/kurang Rp.53.773.894.618,00. (3).Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan sejumlah Rp 67.896.965.580,00 (enam puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a.Penerimaan 1).Setelah Perubahan Rp.31.998.845.000,00; 2).Realisasi Rp.32.028.202.350,00; Selisih lebih (kurang) Rp. 29.357.350,00; b.Pengeluaran 1). Setelah Perubahan Rp. 11.118.638.000,00; 2).Realisasi Rp.79.044.960.930,00; Selisih lebih (kurang) Rp.67.926.322.930,00.

Pasal 3, (1).Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2006 yang dituangkan dalam Neraca Daerah dengan rincian sebagai berikut: a.Jumlah Aktiva: Rp.946.766.063.163,82; b.Jumlah Utang: Rp.1.560.730.402,00; c.Jumlah Ekuitas Dana: Rp.945.205.332.761,82 (2).Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2006 yang tertuang dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp 74.926.324.197,00 (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Saldo Kas 1 Januari 2006 Rp.31.642.385.794,00 b.Jumlah Penerimaan Kas Tahun 2006 Rp.273.069.294.037,00 c.Jumlah Penerimaan Tahun 2006 Rp.304.711.679.831,00 d.Jumlah Pengeluaran Kas Rp.229.785.355.634,00 e.Sisa Perhitungan Tahun 2006 Rp.74.926.324.197,00

Pasal 4, Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, yang meliputi: 1.Lampiran I: Laporan Perhitungan APBD; 2. Lampiran II: Nota Perhitungan APBD; 3. Lampiran III: Laporan Aliran Kas; 4. Lampiran IV: Neraca Daerah.

Pasal 5, Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 6, Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Daerah Tahun 2006 diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 7, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga.

Ditetapkan di Salatiga pada tanggal 20 September 2007 oleh Walikota Salatiga JOHN MANUEL MANOPO dan diundangkan di Salatiga pada tanggal 20 September 2007 oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Salatiga SRI SEJATI KUSUMANINGSIH.

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's