MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

02 Juli 2007

Santunan Untuk Kematian


Kematian adalah suatu kejadian yang tidak dapat diduga bagaimana dan kapan datangnya. Peristiwa ini bias menimpa siapa pun dan dimana pun berada, tidak pandang bulu, tua atau muda, miskin atau pun kaya, jika malaikat menjemput siapa pun harus ikut. Dengan meninggalnya seseorang akan meninggalkan duka yang mendalam bagi sanak saudara, kerabat dan keluarga yang ditinggalkan. Orang yang selama ini mereka sayangi, orang yang mungkin selama ini banyak membantu tidak dapatlagi ditemui dan tidak dapat diharapkan kembali. Berbagai perasaan muncul ketika seseorang meninggal dunia. Meskipun keluarga yang ditinggalkan itu kaya tetap saja muncul kesedihan, demikian halnya jika menimpa keluarga yang kurang berada.

Bagi keluarga yang kurang, dampaknya akan semakin berat dibandingkan dengan keluarga yang mampu. Jika orang tua meninggal maka tulangpunggung keluarga akan berkurang. Beban hidup pun menjadi lebih berat. Beban berat tersebut terasa mulai dari prosesi perawatan jenazah, pemakaman dankirim doa yang cukup banyak menyita biaya. Ditengah berbagai persoalan yang melilit wargakurang mampu tersebut, Pemerintah Kota Salatigamelalui Bagian Sosial, berusaha memberi sedikitangin segar untuk meringankan beban masyarakat akibat kematian bagi keluarga kurang mampu.Program yang baru saja berjalan sejak 5 Maret 2007 ini diberi nama BSKKM (Bantuan Santunan Kematian Keluarga Miskin). Dengan peruntukandiberikan kepada ahli waris dari keluarga miskin yangmeninggal atau bantuan untuk pengurusan jenazah terlantar. Program tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Pemerintah Kota Salatiga No. 1 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga tahun 2007.Untuk mendapatkan bantuan ini, syaratnya cukup mudah yaitu: mengisi surat permohonan yang sudah disediakan pihak Kelurahan setempat, membuat surat keterangan tidak mampu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat (formulirjuga disediakan Kelurahan), foto copy Surat Kematian, sedangkan persyaratan bagi jenazah terlantar menggunakan surat keterangan dari Rumah Sakit/ Kepolisian/ RT. Selanjutnya mengajukanpermohonan kepada Walikota Salatiga lewat Bagian Sosial Setda Kota Salatiga dan dilampiri dengan persyaratan di atas. “Kami akan memproses setiap permohonan.Kategori miskin, tidak kami mempermasalahkan,asalkan ada surat keterangan tidak mampu yangdiketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat tetap akan kami layani” jelas H. Adhi Isnanto, S.Sos. M.Si. selaku Kepala Bagian Sosial Setda Kota Salatiga. “Kemudian

kriteria jenazah terlantar meliputi: orang gila, gelandangan atau pengemis yang meninggal di Kota Salatiga dan tidak diketahui kerabatnya, kasus kematian di Rumah Sakit akibat kecelakaan yang juga tidak teridentifikasi indentitasnya” tambah Adhi. “Namun kategori miskin di Kota Salatiga masihterdapat perbedaan persepsi, antara versi DinasKesejahteraan Sosial dan Keluarga Berencana, Badan Perencanaan Daerah dan Badan Pengelolaan Statistik. Perbedaan tersebut sering terjadi karena penilaian dari berbagai sudut pandang masingmasing. Biarpun demikian kami tetap berpatokan kepada surat keterangan tidak mampu tersebut”ungkap Adhi, yang pernah menjabat sebagai KepalaCamat Sidomukti ini. Mengenai besaran bantuan telah ditentukan. Untuk bantuan kematian bagi warga miskin sebesar Rp. 400.000, sedangkan bagi jenazah terlantar akan diberikan bantuan sebesar Rp. 250.000. Untuk pengurusan bantuan ini, pihak ahli waris yang berkewajiban mengajukannya. Kemudian bagi jenazah terlantar ada tiga pihak yang berhak, pertama pengurus RT bila jenazah tersebut di ketemukan di salah satu RT di Kota Salatiga. Kepolisian bila jenazah tersebut sedang dalam penanganan pihak Kepolisian dan Pihak Rumah Sakit jika jenazah sedang dalam penanganan Rumah Sakit. Selama tahun 2007 ini telah dianggarkan dana sebesar Rp. 355.500.000. Asumsi besaran dana tersebut berasal dari data kematian yang ada di Kota Salatiga selama tiga tahun terakhir. Dari sumber tersebut didapati angka kematian di Kota ini sebanyak 700-900 orang per tahun. “Sejak diberlakukan sampai saat ini, permohonan BSKKM yang masuk kepada Bagian Sosial baru 5 permohonan. Kami juga telah menginformasikan program ini secara resmi ke Kecamatan dan Kelurahan untuk diteruskan ke RW dan RT. Dengan harapan program ini benar-benar bermanfaat bagi warga miskin” tutup Adhi.(lux)

1 komentar:

ismunandar mengatakan...

santunan dana kematian keluarga miskin sangat bagus dan mudah dilaksanakan. Dengan adanya bantuan ini pasti meringankan beban keluarga baik moril maupun spirituil. semoga program yang bagus ini bisa berjalan dengan lancar, maju dan berkesinambungan

RM ismunandar C
www.episto.blogspot.com
marifatrasa.blogspot.com

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's