Pengadilan Agama (PA) Salatiga menagadakan sosialisasi tentang perubahan Undang-undang UU No. 7 tahun 1989 menjadi UU No. 3 Tahun 2006. Acara tersebut dikemas dalam forum lokakarya, pada tanggal 25 Juni 2007 di Hotel Beringin Kota Salatiga.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Pengadilan Tinggi Agama Drs. Cholikul Rahman, SH. M. Hum, Wakil Walikota Salatiga John M. Manoppo, SH, Sekda Kabupaten Semarang Yang dalam hal ini mewakili Wakkil Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah. Sedangkan peserta lokakarya tersebut adalah Lurah dan Camat se- Kota Salatiga dan sembilan Kepala Desa dan Lurah dari Kabupaten Semarang. Hal tersebut karen Pengadilan Agama Salatiga adalah Pengadilan Kelas 1 B yang memiliki kewenangan peradilan di wilayah tersebut.
Sebagai pemateri adalah Ketua PA Salatiga Drs. H. Ahmad Achrory, SH dan Wakilnya Drs. Faizin, SH. M. Hum. Isi dari undang-undang ini adalah kompetensi Peradilan Agama menjadi diperluas seperti tertera dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 diantaranya prihal ekonomi syariah, penetapan dan pengangkatan anak, sengketa wasiat, hibah dan wakaf. “Tujuan dari sosialisasi ini adalah masyarakat tahu dan paham status dan kedudukan PA dalam sistem Hukum di Indonesia” jelas Ahmad Achrory dalam sambutannya.
Dalam lokakarya yang berlangsung sangat komunikatif tersebut banyak pertanyaan yang muncul, mulai dari nikah sirri, status wali nikah dan anak angkat beserta warisannya.”Harapan kami setelah lokakarya ini selesai para pihak, baik lurah, camat dan para peserta lainnya menerangkan perubahan undang-undang yang baru ini”pinta kepala PA.(lux)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar