MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

31 Juli 2007

Ringkasan Perda Nomor 4 Tahun 2007



7 Poin Prioritas Pembangunan Salatiga Hati Beriman


Pembangunan daerah selama kurun waktu 5 tahun kedepan, dilaksanakan sebagai lanjutan pembangunan tahun-tahun sebelumnya dan merupakan jawaban atas permasalahan yang berkembang saat ini dengan memperhatikan tantangan dan kendala yang akan terjadi. Persoalan penentuan prioritas fokus pembangunan memang dibutuhkan mengingat keterbatasan sumberdaya yang dimiliki. Dengan Keterbatasan sumber daya dan mengacu pada prioritas pembangunan, maka prioritas-prioritas pembangunan pada RPJMD adalah prioritas yang terfokus sebagai upaya pencapaian tujuan lima tahun kedepan.

Berdasar tuntutan masyarakat yang semakin besar ditambah dengan banyaknya permasalahan kota yang harus dihadapi, maka pembangunan Kota Salatiga diprioritaskan pada beberapa program yang mempunyai manfaat paling besar dan menentukan serta menunjang pencapaian tujuan rencana strategik pembangunan Kota Salatiga lima tahun kedepan. Prioritas pembangunan daerah dalam 5 tahun kedepan adalah ;

Pertama, pembangunan kesejahteraan masyarakat, meliputi penanganan pengangguran, kemiskinan, dan pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, insfrastruktur).

Kedua, pembangunan ekonomi, melalui penguatan ekonomi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, meliputi peningkatan ekspor non migas, peningkatan investasi, peningkatan program RPPK, FEDEP, Pembangunan Kewilayahan Kedungsepur, revitalisasi pertanian, pariwisata, dan UKM/KM serta didukung insfrastruktur yang memadai.

Ketiga, peningkatan kualitas pelayanan publik, meliputi peningkatan sistem pelayanan, sarana prasarana, regulasi, partisipasi dan kelembagaan masyarakat, SDM, dan kelembagaan aparatur.

Keempat, peningkatan kapasitas pemerintahan daerah meliputi, peningkatan sistem pelayanan, sarana prasarana, regulasi, partisipasi dan kelembagaan masyarakat, SDM, kelembagaan aparatur dan pengawasan.

Kelima, pembangunan politik, penegakan hukum, peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keenam, pembangunan pemuda dan olah raga serta peningkatan peranan perempuan dan perlindungan anak.

Ketujuh, pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan, meliputi pengendalian pencemaran ekosistem.

Arah Kebijakan Keuangan Daerah

Berbagai kondisi obyektif daerah dan aspirasi yang berkembang di era reformasi dan ditindak lanjuti dengan agenda pembangunan daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2007 – 2012. Sehubungan dengan hal tersebut, perumusan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap difokuskan pada pencapaian tujuan agenda pembangunan daerah.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan dan mewujudkan kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menetapkan komitmen dan pemahaman kembali terhadap peran dan fungsi jajaran pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan umum dan mensejahterakan masyarakat. Selain itu, kebijakan pengelolaan keuangan daerah juga menjadi instrumen untuk mengajak masyarakat secara bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah secara rasional, obyektif dan adil. Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kebijakan anggaran daerah memainkan peranan yang sangat vital sebagai instrumen manajemen bagi Pemerintah Daerah.

Sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapasitas dan efektivitas Pemerintah Daerah, yaitu memperbaiki kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi dan peranannya secara efisien serta upaya untuk menyelaraskan kapasitas Pemerintah Daerah dengan tuntutan dan kebutuhan publik.

Arah Pengelolaan Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang selanjutnya akan menjadi penerimaan daerah. Prinsip yang harus diperhatikan dalam pengelolaan anggaran pendapatan daerah adalah bahwa upaya peningkatan pendapatan pajak dan restribusi daerah harus diikuti dengan peningkatan pelayanan masyarakat.

Dalam struktur APBD, pendapatan daerah merupakan elemen yang vital peranannya baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemberian pelayanan publik, maupun untuk menjaga kelangsungan fiskal daerah. Sebagaimana pemerintah daerah pada umumnya, sisi pendapatan masih menggantungkan penerimaan dari dana perimbangan, namun demikian dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Salatiga selalu berupaya untuk mengembangkan dan menggali potensi pendapatan yang ada, sehingga diharapkan akan semakin meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan.

Arah Pengelolaan Belanja Daerah

Belanja daerah diarahkan pada upaya peningkatan proporsi belanja publik, dengan tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kebijakan Anggaran Belanja disusun dengan lebih mengutamakan pembiayaan pembangunan yang bersifat investasi dan strategis serta pembiayaan pembangunan dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang program-program mendasar pada kebutuhan riil dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Lembaga/Instasi/Unit Kerja yang ada di Kota Salatiga.

Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk dapat mengasilkan peingkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran harus memperhatikan penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat serta indikator kinerja yang ingin dicapai; penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja; serta penetapan harga satuan yang rasional.

Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk pembangunan yang bersifat strategis, investasi serta pembiayaan aktivitas dalam rangka penyediaan sarana prasarana penunjang program-program dasar. Hal tersebut pada prinsipnya merupakan keseluruhan komponen pelayanan, tingkat capaian program dan bidang kewenangan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.

Selain kebijakan tersebut di atas Pemerintah Kota Salatiga juga memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar yang mengarah kepada upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan melalui berbagai kebijakan dan program seperti pangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, perluasan kesempatan usaha dan bekerja. Hal ini ditempuh karena kompleksitasnya permasalahan kemiskinan, sehingga upaya penanggulangannya perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan stakeholder.(ano/Bapeda)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's