MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

30 Juli 2007

John M. Manoppo Resmi Walikota



Setelah H. Totok Mintarto Wafat

Warga Kota Salatiga patut untuk bersyukur. Lima bulan kursi kepemimpinan Walikota kosong, setelah ditinggal wafat Walikota lama H. Totok Mintarto, kini jabatan yang kosong tersebut telah terisi.

Melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Salatiga, Rabu 11 Juli 2007, di Ruang Sidang II Pemkot, John M. Manoppo, SH dilantik Gubernur Jawa Tengah H. Mardiyanto. Walhasil, John M. Manoppo kini resmi menjabat sebagai Walikota Salatiga hingga 11 April 2011.

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota dibuka secara langsung Ketua Dewan Sutrisno Supriantoro, SE, tepat pukul 09.00 WIB. Ketua Dewan didampingi dua orang Wakil Ketua Dewan Drs. Kasmun Saparaus, M.Si dan Sri Utami Djatmiko. Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri para anggota dewan, anggota Muspida, pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkot, utusan Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Juga hadir sejumlah Bupati/Walikota di wilayah Jawa Tengah.

Kelahiran Kulawi, Mengabdi di Salatiga

John M. Manoppo, SH, boleh lahir di Kulawi, Sulawesi Utara. Namun jangan tanya soal komitmennya terhadap Kota Salatiga. Sejak 39 tahun lalu, tepatnya tahun 1968, pemimpin yang hobi bermain catur ini telah menjadi warga Kota Salatiga, bersamaan dengan menempuh studi di kampus UKSW (Universitas Kristen Satya Wacana) Salatiga.

Kecintaan terhadap Salatiga menjadikannya selalu memikirkan kemajuan kota. Menurut Pak John, Salatiga masih perlu pembenahan. “Mewujudkan sesanti Salatiga Hati Beriman (Sehat, Tertib, Indah, Bersih dan Aman) serta Salatiga lebih maju dan harmonis dengan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan visi kami untuk pembangunan Salatiga 5 tahun ke depan,” jelas Walikota John M. Manoppo.

Warga Salatiga tentu masih ingat. Dalam acara hiruk-pikuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Langsung Kota Salatiga, 7 Mei 2006 lalu, John M. Manoppo, SH mendampingi H. Totok Mintarto (alm) terpilih sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota periode 2006-2011. Hal ini setelah keduanya mendapatkan dukungan total 31.764 suara pemilih atau 36,4 persen.

Waktu itu, pasangan H. Totok Mintarto dan John M. Manoppo SH, bertekat mengabdi untuk rakyat, dengan Visi “Terwujudnya Pemerintahan yang Amanah, Menuju Masyarakat Madani yang Berpihak pada Rakyat”.

Setelah H. Totok Mintarto mangkat, berhalangan tetap sebagai Walikota, kini jabatan sebagai orang nomor satu di Kota Salatiga tersebut harus dipikul John M. Manoppo. Beban berat memimpin lembaga eksekutif (Pemerintah Kota Salatiga) hingga tahun 2011 harus beliau tanggung sendirian. Sebab, jabatan Wakil Walikota yang ditinggalkan Pak John praksis untuk sementara waktu masih kosong.

Dalam situasi seperti ini, Walikota yang hobi bermain bilyard ini dituntut untuk menjabarkan dan melaksanakan Visi dan Misi saat mencalonkan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota. Masyarakat telah menunggu kerja riil pembangunan pemerintah yang sekarang dipimpin John M. Manoppo itu.

“Sebagai wujud bakti dan hormat kami kepada beliau almarhum H. Totok Mintarto, saya beserta jajaran birokrasi telah menjabarkan dan segera merealisasikan Visi dan Misi saat mencalonkan diri sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota. Segala kemampuan terbaik akan saya lakukan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat Kota Salatiga tercinta,” tandas Pak John.

Menurut ia, penjabaran Visi dan Misi dimaksud, saat ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Salatiga 2007-20012. RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah yang substansinya merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih dan disusun berpedoman pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Salatiga Tahun 2007-2027 dengan memperhatikan RPJM Nasional, dan Renstra Provinsi Jawa Tengah. Dalam konteks tersebut, RPJMD Kota Salatiga perlu memperhatikan kondisi, potensi dan permasalahan Kota Salatiga, terutama yang terjadi dalam kurun waktu akhir-akhir ini.

Masih menurut Pak John, RPJMD Kota Salatiga dalam proses penyusunannya memperhatikan dinamika dan kebutuhan masyarakat melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif top-down dan bottom-up planning, sehingga perencanaan ini merupakan komitmen dan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan pembangunan Kota Salatiga dalam pelaksanaan pembangunan yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.

Minta Program 100 Hari

Terpisah, Ketua Dewan Sutrisno Supriantoro, SE saat ditemui usai pelantikan meminta agar usai dilantik menjadi Walikota, John M. Manoppo penting untuk segera menyusun program kerja 100 hari. Hal ini sebagai tolak ukur bagi keberhasilan kinerja selama menjabat sebagai Walikota.

“Kami berharap Pak John mampu memberikan wacana dan kinerja pemerintahan yang baik dengan membuat program kerja 100 hari,” pinta ia.

Menurut Sutrisno, Walikota yang baru saja dilantik mempunyai tugas berat melanjutkan estafet kepemimpinan merealisasikan visi-misi serta program kerja Walikota yang lama. Ketua Dewan ini percaya bahwa John M. Manoppo mampu bekerja dan menjalankan tugas dengan baik. Terlebih jika elemen masyarakat di Salatiga ikut membantu menyukseskan program kerja Walikota.

“Saya berharap semua elemen masyarakat ikut membantu Pak John. Sebagai konsekuensinya maka Pak John sebagai pemimpin juga harus mampu mengakomodir, merangkul dan mengayomi masyarakat,” ujar anggota dewan asal Partai Golkar ini.

Terkait dengan jabatan Wakil Walikota yang kosong, Ketua Dewan ini berharap agar dapat segera diisi. Pasalnya, kondisi sosio-kultural masyarakat Salatiga yang majemuk mendesak pengisian jabatan Wakil Walikota. Persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kota Salatiga sangat dinamis dan sangat sulit jika Walikota bekerja sendiri tanpa didampingi Wakil Walikota.

Kendati demikian, diakuinya, untuk mengisi jabatan Wakil Walikota bukan persoalan sederhana. Masih ada kendala yang cukup fundamental, karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak memberikan penjelasan secara rinci. Untuk itu DPRD Kota Salatiga mendesak agar PP tersebut direvisi.

“DPRD telah menggandeng Perguruan Tinggi UKSW melakukan pengkajian terhadap PP Nomor 6 Tahun 2005. Hasilnya akan kami jadikan sebagai bahan usalan dan rekomendasi bagi pemerintah pusat untuk melakukan revisi terhadap PP tersebut,” imbuhnya.(ano)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's