BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Pasal 2
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
a. dokumen kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/ atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Pasal 3
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
BAB III
RETRIBUSI
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek
Pasal 16
Dengan nama Retribusi Perizinan Dibidang Angkutan atas jasa pelayanan perizinan.
Pasal 17
(1) Objek Retribusi adalah setiap permintaan perizinan dibidang angkutan.
(2) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa pelayanan:
a. izin usaha angkutan;
b. izin trayek;
c. izin operasi; dan
d. izin insidentil.
Pasal 18
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Bagian Kedua
Golongan
Pasal 19
Golongan Retribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 20
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas jasa pelayanan perizinan.
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 21
Prinsip dan Sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian perizinan.
Pasal 22
(1) Besarnya tarif Retribusi izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
(2) Besarnya tarif dasar Retribusi izin trayek, izin operasi dan izin insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d ditetapkan sebagai berikut :
Pasal 23
Besarnya tarif Retribusi izin trayek, izin operasi dan izin insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dihitung dengan cara mengalikan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan tingkat penggunaan jasa.
Bagian Kelima
Wilayah Pemungutan
Pasal 24
Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
Bagian Keenam
Masa dan Saat Retribusi Terutang
Pasal 25
(1) Masa Retribusi perizinan dibidang angkutan sesuai dengan jangka waktu perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Retribusi terutang dalam masa Retribusi terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pemungutan
Pasal 26
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pembayaran
Pasal 27
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan di kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
(2) Apabila pembayaran Retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
Pasal 28
(1) Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas.
(2) Setiap pembayan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Bagian Kesembilan
Tata Cara Penagihan
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Pasal 30
(1) Berdasarkan permohonan Wajib Retribusi, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB IV
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 31
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan surat teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
BAB V
KARTU PENGAWASAN KENDARAAN
Bagian Kesatu
Kartu Pengawasan
Pasal 32
(1) Setiap pemegang izin trayek wajib memiliki kartu pengawasan.
(2) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas.
Pasal 33
Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) memuat :
a. nomor surat keputusan;
b. nama perusahaan;
c. nomor induk kendaraan;
d. tanda nomor kendaraan;
e. nomor uji;
f. merek kendaraan;
g. tahun pembuatan;
h. daya angkut (orang);
i. kode trayek yang dilayani; dan
j. kode pelayanan.
Bagian Kedua Jangka Waktu
Pasal 34
Kartu pengawasan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dievaluasi setiap tahun.
Bagian Ketiga
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan kartu pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 36
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses perubahan atau penambahan trayek angkutan umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 37
(1) Pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. penundaan perluasan izin;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 38
Dalam hal Wajib Retribusi kurang membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau tidak membayar tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 2 % (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Pasal 2
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
a. dokumen kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/ atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Pasal 3
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
BAB III
RETRIBUSI
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek
Pasal 16
Dengan nama Retribusi Perizinan Dibidang Angkutan atas jasa pelayanan perizinan.
Pasal 17
(1) Objek Retribusi adalah setiap permintaan perizinan dibidang angkutan.
(2) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa pelayanan:
a. izin usaha angkutan;
b. izin trayek;
c. izin operasi; dan
d. izin insidentil.
Pasal 18
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Bagian Kedua
Golongan
Pasal 19
Golongan Retribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 20
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas jasa pelayanan perizinan.
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 21
Prinsip dan Sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian perizinan.
Pasal 22
(1) Besarnya tarif Retribusi izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
(2) Besarnya tarif dasar Retribusi izin trayek, izin operasi dan izin insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d ditetapkan sebagai berikut :
Pasal 23
Besarnya tarif Retribusi izin trayek, izin operasi dan izin insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dihitung dengan cara mengalikan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan tingkat penggunaan jasa.
Bagian Kelima
Wilayah Pemungutan
Pasal 24
Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
Bagian Keenam
Masa dan Saat Retribusi Terutang
Pasal 25
(1) Masa Retribusi perizinan dibidang angkutan sesuai dengan jangka waktu perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Retribusi terutang dalam masa Retribusi terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pemungutan
Pasal 26
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pembayaran
Pasal 27
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan di kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
(2) Apabila pembayaran Retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
Pasal 28
(1) Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas.
(2) Setiap pembayan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Bagian Kesembilan
Tata Cara Penagihan
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Pasal 30
(1) Berdasarkan permohonan Wajib Retribusi, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB IV
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 31
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan surat teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
BAB V
KARTU PENGAWASAN KENDARAAN
Bagian Kesatu
Kartu Pengawasan
Pasal 32
(1) Setiap pemegang izin trayek wajib memiliki kartu pengawasan.
(2) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas.
Pasal 33
Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) memuat :
a. nomor surat keputusan;
b. nama perusahaan;
c. nomor induk kendaraan;
d. tanda nomor kendaraan;
e. nomor uji;
f. merek kendaraan;
g. tahun pembuatan;
h. daya angkut (orang);
i. kode trayek yang dilayani; dan
j. kode pelayanan.
Bagian Kedua Jangka Waktu
Pasal 34
Kartu pengawasan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dievaluasi setiap tahun.
Bagian Ketiga
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan kartu pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 36
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses perubahan atau penambahan trayek angkutan umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 37
(1) Pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. penundaan perluasan izin;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 38
Dalam hal Wajib Retribusi kurang membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau tidak membayar tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 2 % (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Perda ini ditetapkan
dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008
2 komentar:
PAK Minta share semua perda kota salatiga ya kalo tidak keberatan dikirim ke alamat yuilstarmildjj@yahoo.com terutama tentang miras dll trimakasih
Sore pak..adakah perda kota salatiga yang isinya tentang pentingnya/kebijakan untuk pemeriksaan kepatuhan (compliance audit) terhadap SOP di (BUMD). terima kasih share ke : dcool_108@yahoo.com
Posting Komentar