MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

12 Agustus 2008

KIPRAH: Zakat, Solusi di Tengah Pendidikan Mahal

Sekolah itu mahal. Meski ungkapan tersebut tidak seratus persen benar, namun tak akan ada yang menyangkalnya. Di tengah digalakkannya program wajib belajar, biaya yang menyertainya pun terus melambung.

Meskipun demikian, ungkapan bahwa sekolah itu mahal bisa sedikit terbantahkan di Kelurahan Kauman Kidul. Sudah barang tentu hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu. Kok, bisa? Bagaimana caranya? Apa pula kiatnya?
Kauman Kidul masih memiliki program yang diberi nama P2A (pembinaan dan pengembangan agama) yang diketuai oleh Abdul Hamid. Program ini merupakan warisan dari pemerintahan lama. Ketika itu, wilayah ini masih menjadi bagian dari Kabupaten Semarang. Konon, organisasi ini adalah underbow (di bawah koordinasi) Departemen Agama (Depag).

Abdul mengatakan, P2A diawali dengan adanya pertemuan tokoh agama yang bersifat insidental pada tahun 1971. ”Artinya, pertemuan dan rembug bersama para tokoh agama tersebut dilakukan hanya jika ada keperluan.” Dijelaskannya, tugas P2A adalah mengoordinasikan semua kegiatan keagamaan, baik ritual maupun pendidikan agama.
Setelah 15 tahun berjalan, muncul ide untuk memusatkan pengumpulan zakat. Tempat yang disepakati pada waktu itu adalah Balai Desa. ”Pemusatan ini bertujuan agar harta dapat diberikan secara merata kepada yang membutuhkan,” bebernya. Meskipun ada tokoh agama yang berpendapat bahwa zakat harus langsung diserahkan oleh pemberi kepada penerima, pemusatan zakat tetap dijalankan.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, organisasi modern untuk kegiatan ini baru dibentuk tujuh belas tahun silam. ”Mulai tahun 1991 itu ada struktur organisasi serta konsolidasi atau pertemuan digelar secara rutin,” tambahnya. Pertemuan antarpengurus dilaksanakan setiap bulan pada hari Minggu Legi. Upaya ini menuai hasil. Setelah sembilan tahun berjalan, pengumpulan zakat (fitrah) dari masyarakat Kauman Kidul dapat terkumpul 80 persen.

Pendistribusian zakat pun mengacu kepada hukum Islam. ”Mereka yang berhak menerima adalah fakir, miskin, orang yang berhutang, dan golongan lain sesuai hukum Islam.”

Seksi Pemberdayaan Ekonomi Umat, Fathoni, menyebutkan bahwa pendistribusian zakat diawali dengan musyawarah. ”Berdasarkan musyawarah akhirnya disepakati angka 60 persen untuk fakir miskin, 25 persen untuk sabilillah, amil mendapat 5 persen, dan sisanya untuk ghorim (orang berhutang), khususnya takmir masjid.” Termasuk dalam golongan sabilillah adalah remaja masjid, Taman Pendidikan Qur'an, MI, dan guru mengaji.

Dalam kiprahnya, P2A senantiasa berdampingan dengan pemerintah. ”Mulai saling menukar informasi sampai musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat,” kata Fathoni. Oleh karena itu, ketika pemerintah medirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada tahun 2003, P2A menyambutnya dengan senang hati. Selanjutnya, LAZ menjadi bidang kerja seksi sosial P2A.

Dalam struktur organisasinya, P2A memang dilengkapi dengan beberapa seksi. Pertama, seksi penerangan dan dakwah, seksi pendidikan dan kurikulum, seksi pembinaan ibadah haji, seksi pembinaan tempat ibadah, dan seksi sosial.
Menurut Fathoni, semua seksi telah berjalan dengan baik meskipun, diakuinya, masih ada beberapa kekurangan. Tetapi beberapa kekuarangan itu tak menghambat P2A untuk meraih keberhasilan, khususnya, bidang sosial. Buktinya, pada tahun 2007-2008 atau tahun 1248 H, LAZ mampu mengoordinasikan zakat fitrah berupa uang sebesar 16 juta rupiah dan beras 2,5 ton dari 1794 muzakki (pezakat).

Selain itu, P2A juga berhasil menciptakan paradigma baru. Kalau dulu, di tahun 1970-an, zakat masih bersifat konsumtif, sekarang telah berkembang. Karena diwujudkan uang, maka distribusi dilaksanakan dalam bentuk modal usaha, iuran sekolah (SPP), bantuan peralatan kerja, dan bantuan hewan ternak. Semua diberikan dengan tidak diharapkan pengembaliannya.

Ada pula yang diwujudkan pinjaman tanpa bunga. ”Ini untuk kebutuhan yang mendesak,” kata Zaenal Arifin, seksi ketakmiran masjid. Misalnya, seseorang harus segera membayar hutang, pembelian bibit tanaman, atau membayar SPP. Pengembalian pinjaman dibatasi hingga dua bulan. Untuk saat ini, P2A baru mampu memberikan pinjaman maksimal sebesar 300 ribu rupiah.(lux)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's