MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

23 Juli 2009

RAGAM; Sistim Informasi Kependudukan; SOTK Baru

S I A K

Sistem Informasi Administrasi

Kependudukan

Data merupakan suatu komponen yang mutlak diperlukan dalam suatu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi suatu kegiatan. Keberadaannya menjadi sangat penting guna memberikan hasil yang maksimal sesuai harapan. Selain itu data juga berfungsi sebagai alat ukur suatu pencapaian kerja. Seberapa tingkat keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan dan seberapa jauh penyimpangan yang terjadi dari target yang telah ditetapkan, dapat dicermati dari data yang ada.

Untuk itu dalam menangani perkembangan dinamika kependudukan, datapun sangat diperlukan. Digunakan untuk mengetahui jumlah penduduk dengan berbagai kondisi dan perkembangannya dari waktu ke waktu, sehingga dapat digunakan sebagai pijakan dalam menentukan kebijakan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Bila mencermati kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, dapat dijumpai adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda sebagai akibat belum adanya sistem penomoran tunggal nasional, rendahnya cakupan kepemilikan akte kelahiran dan kematian penduduk, tidak tersedianya data penduduk yang akurat yang dapat digunakan untuk verifikasi pelayanan publik, masyarakat yang harus menuliskan data identitas diri berulang – ulang setiap memohon pelayanan publik.

Beberapa contoh realita tersebut mendorong perlunya keberadaan suatu sistem informasi administrasi kependudukan untuk mengelola data informasi kependudukan secara berkesinambungan. Dalam perkembangannya pengelolaan data kependudukan ini dikenal dengan istilah SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Apakah SIAK itu
Di dalam Keppres Nomor 88 Tahun 2004 Pasal 1 disebutkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.
Sedangkan adminstrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Penggunaan teknologi informasi menjadi sangat penting dalam mengadministrasikan jumlah penduduk yang besar dan tersebar serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan aman.

Dasar Hukum SIAK
Sistem ini pada perkembangannya memiliki beberapa dasar hukum sebagai acuan dalam pelaksanaannya, diantaranya : 1. Keppres No. 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; 2. Kepmendagri No. 94 Tahun 2003 dan perubahannya No. 35 A Tahun 2005 yang mengatur tentang spesifikasi blangko dokumen penduduk dengan menggunakan SIAK. 3. Surat Edaran Mnedagri kepada Gubernur, Bupati/Walikota No. 470/3166/MD/2005 tanggal 15 Desember 2005 perihal Penerapan SIAK dalam percepatan database.

Komponen SIAK
Untuk membangun suatu sistem informasi yang baik tentunya membutuhkan berbagai sumber daya yang saling menunjang sehingga membentuk suatu sistem yang saling mendukung. Demikian halnya dengan SIAK, beberapa hal yang diperlukan dalam membangun SIAK adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan infrastruktur meliputi sarana prasarana, penyiapan program aplikasi dan struktur basis data. Pembangunan infrastruktur merupakan langkah awal dalam membangun SIAK. Perangkat yang dibutuhkan adalah sarana perangkat data berupa server database, komputer client untuk pelayanan di tingkat kecamatan, serta koneksi jaringan untuk menghhubungkan komputer client di tingkat kecamatan dengan server database di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
b. Pembangunan database penduduk. Database penduduk Kota Salatiga dibangun menggunakan Sistem Informasi Kependudukan (SIK) Kota Salatiga. SIK adalah sebuah sistem aplikasi yang dibangun sendiri oleh pemerintah Kota Salatiga dan dioperasikan sejak awal tahun 2007 di 22 kelurahan dalam melayani administrasi kependudukan. Database dari aplikasi SIK ini kemudian digabung menjadi database Kota Salatiga yang kemudian ditransfer dan dikonversikan untuk menjadi database SIAK.
c. Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kualifikasi dan kemampuan, serta penyusunan kelembagaan SIAK yang terstruktur. Hal ini menyangkut jenis jabatan, tugas fungsi maupun kewenangan dari pengelola SIAK.

Apa saja manfaat SIAK
Menurut Keppres No. 8 Tahun 2004, SIAK diselenggarakan guna tercapainya peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penyediaan data untuk perencanaan pembangunan dan pemerintahan, serta penyelenggaraan pertukaran data secara tersistem dalam rangka verifikasi data individu dalam pelayanan publik.
Selain itu masih banyak manfaat dari keberadaan SIAK diantaranya terselenggaranya penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga secara sistematik sehingga mencegah terjadinya kasus kepemilikan KTP ganda, tersedianya data penduduk pemilih dalam Pilkada dan Pemilu, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi kependudukan yang diperlukan. Hal ini tentunya dapat tercipta dengan pengelolaan data yang selalu diperbaharui atau berkesinambungan sehingga tidak terjadi penyajian data yang telah kadaluarsa.

SIAK di Kota Salatiga
SIAK di Kota Salatiga saat ini masih dalam tahap ujicoba, yang dimulai sejak tanggal 22 September 2008 yang lalu. Pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan melalui SIAK baru sebatas pelayanan KTP/KK di empat kecamatan. Sistem yang dibangun online antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan keempat kecamatan menggunakan tipologi infrastruktur jaringan Wide Area Network (WAN) menggunakan jaringan wireless, sedang untuk koneksi data dengan pemerintah pusat, SIAK Kota Salatiga sementara masih offline (tidak tersambung secara langsung dengan pusat data Depdagri). Hal ini karena belum tersedia sarana yang diperlukan untuk online. Sebagai alternatif proses transfer data ke pemerintah pusat dilakukan dengan menggunakan media CD sampai terbangunnya jaringan yang dibutuhkan.
Sosialisasi SIAK di Kota Salatiga
Sementara ini masyarakat belum banyak mengetahui tentang keberadaan SIAK di Kota Salatiga, Karena masih dalam tahap uji coba maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum mensosialisasikan secara langsung penggunaan SIAK kepada masyarakat. Bentuk sosialisasi yang telah dilaksanakan adalah pengenalan langsung penggunaan SIAK oleh perangkat di kelurahan kepada masyarakat yang memohon pelayanan KTP/KK. Namun demikian pada tahun 2009 ini telah direncanakan sosialisasi langsung kepada RT dan RW berkaitan dengan penggunaan SIAK dalam membangun database kependudukan nasional dan pelayanan administrasi kependudukan. Dalam sosialisasi tersebut sekaligus akan diperkenalkan formulir – formulir baru dalam pelayanan administrasi kependudukan yang sesuai dengan Undang – undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kendala-kendala penanganan SIAK di Kota Salatiga
Dalam penerapan suatu sistem yang baru tentunya akan ada kendala atau hambatan dalam persiapan hingga pelaksanaannya. Demikian halnya SIAK di Kota Salatiga, kendala – kendala yang dihadapi antara lain :
1. Masih dalam tahap uji coba. Karena aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi yang baru dan sangat berbeda dari aplikasi sebelumnya baik secara interface maupun infrastruktur, maka kondisi ini berimbas pada waktu pelayanan yang relatif lama dalam hal pencetakan KTP/KK di empat kecamatan. Keterlambatan ini disebabkan oleh operator di empat kecamatan yang masih dalam proses adaptasi dengan sistem yang baru. Namun demikian diharapkan proses pembelajaran dan adaptasi ini dapat berjalan cepat sehingga pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik dan tentunya lebih cepat.
2. Kualifikasi SDM aparatur. Sebagaimana telah disebutkan diawal bahwa selain aplikasi SIAK di Kota Salatiga juga dikembangkan aplikasi SIK di 22 kelurahan sebagai aplikasi pendukung. Kendala yang dihadapi adanya beberapa kelurahan yang tidak didukung sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi untuk mengoperasionalkan aplikasi SIK. Kondisi ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah untuk menempatkan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi dalam menangani aplikasi SIK dan SIAK.

Harapan dengan keberadaan SIAK
Dengan mengatahui manfaat dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ini, diharapkan adanya dukungan dari berbagai pihak. Dan tentunya, pengadaan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai pengelola SIK dan SIAK perlu mendapatkan perhatian lebih. Sehingga apabila telah tersedia sistem yang baik dari segi sarana prasarana SIK dan SIAK, sumber daya manusia sebagai pengelola telah siap untuk mengoperasikannya. Pada akhirnya diharapkan dapat terwujud database kependudukan yang valid, akurat dan berdayaguna dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.(
pnj)


SOTK Baru

Nomenklatur Baru


Konsekuensi dari Perda Kota Salatiga nomor 9, 10, 11 dan 12 Tahun 2008 yang mengatur Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Kota Salatiga atau lebih dikenal 'SOTK' yang mulai efektif pada tanggal 2 Januari 2009 sudah pasti memberikan dampak pada berubahnya nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta alamat kantor, pejabat yang diikuti dengan mutasi staf dan tidak lepas berubahnya tugas pokok dan fungsi dari kantor itu sendiri. Lalu apakah dampak yang didapat dari perubahan SOTK baru ini bagi para PNS Pemerintah Kota Salatiga? Ada yang menanggapinya sebagai dampak positif dan tentunya ada pula yang beranggapan SOTK baru membawa dampak negatif, serta ada yang tetap adem ayem menghadapinya.

Secara nomenklatur Dinas, Badan dan Kantor memang berkurang, namun kebutuhan akan pejabat didalamnya meningkat. Maka bisa dipastikan SOTK baru memberikan dampak yang positif bagi mereka yang mendapatkan promosi jabatan. Mutasi pegawai sendiri bisa memberikan suasana berbeda yang lebih fresh dengan memiliki rekan kerja yang baru, sehingga bisa meningkatkan silaturahmi dan kinerja PNS itu sendiri. Namun berpisah dengan rekan lama, kantor lama dengan pekerjaan yang sudah mapan membuat sebagian pegawai merasa sedikit berat untuk meninggalkannya. Sedang yang ada tetap adem ayem karena merasa dimanapun berada yang penting gaji masih sama.

Penataan SOTK baru ini pun akhirnya akan berdampak bagi masyarakat Salatiga, karena terjadinya perubahan alamat atas kantor satu dengan yang lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik, walaupun tidak merubah alamat dan tugas pokok fungsi dari Kecamatan dan Kelurahan yang merupakan akses utama pelayanan publik. Adapun SKPD baru atas perubahan SOTK ini adalah sebagai berikut:

Sangat diharapkan SOTK baru ini membawa perubahan yang lebih baik bagi PNS Pemerintah Kota Salatiga sendiri dan terutama bagi peningkatan kemakmuran masyarakat Kota Salatiga.(pnj)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's