Pada tahun 2009 ini Kota Salatiga mendapatkan Dana Alokasi Khusus(DAK) sebesar Rp. 13.265.070.000. Sedang peruntukannya adalah untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri/swasta dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Pada awalnya hasil usulan para kepala sekolah kebutuhan DAK Salatiga sebanyak Rp 16.380.000.000, dan setelah direlisasi muncul angka Rp. 13.265.070.000. Adapun sumber dana ini berasal dari Sumber APBN Rp. 11.739.000.000 dan APBD Kota Salatiga Rp 1.526.070.000.
Untuk arah kebijakan DAK Bidang pendidikan Kota Salatiga tahun ini adalah: pertama, Membantu daerah-daerah dengan kemampuan fiskal rendah atau di bawah rata-rata nasional, kedua, Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perbatasan, tertinggal/terpencil, rawan banjir dan longsor kategori daerah ketahanan pangan dan daerah pariwisata; ketiga, Mendorong peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, dan diversifikasi ekonomi;keempat, Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan dasar melalui kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur; kelima, Meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang didanai DAK dengan anggaran kementerian/lembaga (KL) serta kegiatan yang didanai dari APBD;keenam, Program DAK bidang pendidikan difokuskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas rusak dan pembangunan ruang perpustakaan sekolah dasar.
Sedangkan kebijakan DAK bidang pendidikan tahun 2009 ini sebagai berikut: pertama, DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu; kedua, Kegiatan DAK bidang pendidikan tahun 2009 diarahkan untuk penuntasan rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas sekolah dasar dan pembangunan ruang perpustakaan sekolah dasar beserta prangkat meubelairnya; ketiga, Sasaran sekolah DAK bidang pendidikan tahun 2009 meliputi SD/SDLB baik negeri maupun swasta.keempat, Penetapan kegiatan per sekolah dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan.
Sedangkan pengalokasian dananya dihitung berdasarkan Indek kemahalan Konstruksi (IKK) kabupaten/kota setempat. Kelima, DAK bidang pendidikan dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat di sekitar sekolah sebagai integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).keenam, Untuk mencapai target penuntasan rehabilitasi gedung sekolah, Kab/Kota penerima DAK diwajibkan menyediakan dana pendamping dengan besaran sesuai dengan MoU / kesepakatan bersama pembiayaan pendidikan antara Menteri Pendidikan Nasional dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota. Dan ketujuh,Sekolah-sekolah rusak yang lokasinya berdekatan dan jumlah muridnya kurang dari 50 agar dilakukan regrouping.
Penggunaan DAK bidang pendidikan adalah: pertama, Penggunaan DAK bidang pendidikan tahun 2009 diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas SD/SDLB yang mengalami kerusakan. Adapun menu kegiatannya sesuai dengan dasar urutan prioritas, yaitu: pertama, Rehabilitasi/rekonstruksi ruang kelas rusak, beserta pergantian meubelairnya; kedua, Rehabilitasi/pengadaan sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC; ketiga, Rehabilitasi/pembangunan ruang perpustakaan beserta pengadaan meubelairnya, tidak termasuk pembelian buku; keempat, Pembangunan ruang UKS beserta pengadaan meubelairnya.
Yang memadai sehingga tidak potensial untuk di regrouping; kedua, Diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang;ketiga, Pada tahun anggaran 2009 tidak menerima dana bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat maupun dari sumber dana daerah.
Kemudian sasaran penerima DAK Kota Salatiga diperuntukkan bagi: SD Negeri sejumlah 82 Sekolah, SD Swasta sebanyak 12 sekolah, SLB dialokasikan satu sekolah dan SLB Swasta mendapat jatah 4 sekolah.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang pendidikan tahun 2009 yaitu dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan merupakan urusan daerah.
DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) Dikdas 9 (sembilan) tahun yang bermutu. Kegiatannya diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang perpustakaan sekolah dasar beserta perangkat meubelairnya.
Landasan hukum pelaksanaan DAK adalah; pertama,Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XIII, Bagian Keempat, Pasal 49 ayat 3, menyatakan : “Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kedua, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006: pertama, Pasal 6 huruf b, menyatakan : “Pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintah dilakukan dengan cara swakelola”. Kedua, Pasal 39 ayat (i) menyatakan: “Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri” dan ketiga, Penjelasan Pasal 1 angka 1, menyatakan: “yang dimaksud dengan dilaksanakan secara swakelola adalah :
Pertama, dilaksankan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran; kedua, Institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya : perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah; ketiga, Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran, … dan seterusnya.
Selanjutnya penetapan kebijakan penggunaan DAK melalui subsidi ke sekolah didasarkan pula atas pertimbangan adanya manfaat-manfaat sebagai berikut: pertama, DAK dapat mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel; kedua, DAK dapat mewujudkan pelibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pendidikan; ketiga, DAK dapat mendorong adanya pengawasan langsung dari masyarakat, keempat, DAK dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat bawah melalui jalur pendidikan.
Pendanaan pada setiap komponen pada poin C di atas berasal dari 2 (dua) sumber, yaitu : pertama, DAK (APBN) sebesar 90%; kedua, Kabupaten/Kota (APBD) sebesar minimal 10%.
Ketentuan Pengalokasian DAK ke sekolah oleh daerah harus mengacu pada rambu-rambu sebagai berikut : pertama, DAK 2009 diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas rusak. Sebagai langkah awal Kab/Kota agar memetakan jumlah sisa ruang kelas yang masih rusak. Dana yang tersedia kemudian dialokasikan untuk merehabilitasi seluruh kelas rusak tsb.
Kedua, Jika masih tersedia dana, setelah pengalokasian untuk seluruh sisa ruang kelas rusak dilakukan, daerah dapat mengalokasikan sisa dana tsb untuk komponen yang menjadi prioritas berikutnya, yaitu pengadaan/rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC.
Ketiga, Jika masih tersedia dana, setelah pengalokasian untuk seluruh sisa ruang kelas rusak dan pengadaan/rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC dilakukan, daerah dapat mengalokasikan sisa dana tersebut untuk komponen yang menjadi prioritas berikutnya, yaitu pembangunan/rehabilitasi rumah dinas penjaga/guru/kepala sekolah
Keempat, Jika masih tersedia dana, setelah pengalokasian untuk seluruh sisa ruang kelas rusak, pengadaan/rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC, serta pembangunan/rehabilitasi rumah dinas penjaga/guru/kepala sekolah, daerah dapat mengalokasikan sisa dana tersebut untuk komponen yang menjadi prioritas berikutnya, yaitu pembangunan ruang perpustakaan SD/SDLB.
Kelima, Bagi daerah yang telah menuntaskan rehabilitasi ruang kelas, Dana Alokasi Khusus 2009 dapat digunakan untuk pembangunan ruang perpustakaan dan meubelair. Jika masih tersedia dana setelah pengalokasian pembangunan ruang perpustakaan dan meubelair dilakukan maka daerah dapat mengalokasikan sisa dana tsb untuk pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sekolah dasar (15 m2).
Keenam, Daerah wajib melakukan pengalokasian dana sesuai dengan skala prioritas sebagaimana telah ditetapkan. Tidak diperkenankan mengalokasikan dana untuk komponen yang belum prioritas, jika masih ada komponen yang lebih prioritas belum terpenuhi.
Kemudian mekanisme Pengalokasian DAK ke sekolah oleh daerah dilaksanakan melalui tahapan sebagi berikut : pertma, Daerah setelah memetakan kondisi setiap SD/SDLB di kab/kota dan menetapkan jumlah sasaran dengan mempertimbangkan hal-hal sbb : (1) penuntasan ruang kelas rusak sebagai prioritas utama, (2) skala prioritas yang telah ditetapkan dan kondisi serta keperluan sekolah, (3) jumlah dana yang tersedia.
Kedua, Daerah menetapkan sekolah-sekolah target dengan mempertimbangkan (1) kriteria sekolah dan (2) proposionalitas kuota per kecamatan.
Ketiga, Daerah menetapkan alokasi dan menu kegiatan per sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
DAK bidang Pendidikan tidak dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut : pertama, Administrasi kegiatan; kedua, Penyiapan kegiatan fisik; ketiga, Penelitian; keempat; Pelatihan; kelima, Perjalanan pegawai daerah; keenam, Lain-lain biaya umum sejenis.
Kegiatan – kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK tersebut pembiayaannya dibebankan pada biaya umum yang disediakan melalui APBD.
Tugas Kab/Kota : pertama, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan dana pendamping yang dianggarkan dalam APBD dengan besaran sesuai kesepakatan bersama pembiayaan pendidikan antara Menteri Pendidikan Nasional dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri.
Keuda, Pemerintah kabupaten/Kota juga diwajibkan menyediakan dana minimal 3% dari total alokasi DAK untuk biaya umum seperti perencanaan,Sosialisasi,Pengawas dan biaya oleh DAK bidang pendidikan.
Ketiga, Besaran dana pendamping dan biaya umum harus dicantumkan dalam Rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA-SKPD) DPA-SKPD memuat rincian kegiatan yang akan dibiayai DAK sesuai dengan penggunaan yang telah ditetapkan serta rencana biaya yang bersumber dari DAK dan dana pendamping.
Keempat, Menetapkan nama-nama SD/SDLB penerima DAK tahun 2009 dalam Surat Keputusan Bupati/Walikota dan salinannya disampaikan kepada Dirjen Pembinaan TK dan SD Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Kelima, Kabupaten/Kota membentuk tim konsultan pendamping untuk pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan meubelair.
Keenam, Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DAK di Kabupaten/Kota dan menyalurkan DAK bidang pendidikan ke sekolah penerima DAK.
Ketujuh, Menyampaikan laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana DAK.
Kedelapan, Melakukan evaluasi pelaksanaan DAK selama 2 (dua) tahun berjalan serta menyusun perencanaan alokasi biaya untuk menyelesaikan sisa gedung sekolah/ruang kelas SD/SDLB yang belum dapat diselesaikan untuk tahun berikutnya.
Yang terakhir tugas Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Salatiga bersama dengan Dewan Pendidikan mempunyai tugas utama sebagai berikut : pertama, Membentuk Tim Teknis yang terdiri dari unsur Subdin sarana pendidikan/subdin TK/SD Dinas Pendidikan sebagai leading sector, dibantu oleh tenaga sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan bangunan(bila ada) dan staf teknis yang kompeten untuk melakukan survey, pemetaan dan kondisi sekolah;
Kedua, Membuat rencana alokasi jumlah SD/SDLB yang akan menerima DAK per kecamatan, selanjutnya melakukan seleksi sekolah calon penerima DAK. Seleksi sekolah penerima DAK diutamakan yang mengalami kerusakan berat dan terletak di wilayah tertinggal/terpencil; Ketiga, Mengusulkan nama-nama SD/SDLB calon penerima DAK tahun 2009 kepada Walikota; Keempat, Mensosialisasikan pelaksanaan program DAK kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah penerima DAK; dan kelima, Memantau/mengawasi pelaksanaan program DAK.(lux)
Pada awalnya hasil usulan para kepala sekolah kebutuhan DAK Salatiga sebanyak Rp 16.380.000.000, dan setelah direlisasi muncul angka Rp. 13.265.070.000. Adapun sumber dana ini berasal dari Sumber APBN Rp. 11.739.000.000 dan APBD Kota Salatiga Rp 1.526.070.000.
Untuk arah kebijakan DAK Bidang pendidikan Kota Salatiga tahun ini adalah: pertama, Membantu daerah-daerah dengan kemampuan fiskal rendah atau di bawah rata-rata nasional, kedua, Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perbatasan, tertinggal/terpencil, rawan banjir dan longsor kategori daerah ketahanan pangan dan daerah pariwisata; ketiga, Mendorong peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, dan diversifikasi ekonomi;keempat, Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan dasar melalui kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur; kelima, Meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang didanai DAK dengan anggaran kementerian/lembaga (KL) serta kegiatan yang didanai dari APBD;keenam, Program DAK bidang pendidikan difokuskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas rusak dan pembangunan ruang perpustakaan sekolah dasar.
Sedangkan kebijakan DAK bidang pendidikan tahun 2009 ini sebagai berikut: pertama, DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu; kedua, Kegiatan DAK bidang pendidikan tahun 2009 diarahkan untuk penuntasan rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas sekolah dasar dan pembangunan ruang perpustakaan sekolah dasar beserta prangkat meubelairnya; ketiga, Sasaran sekolah DAK bidang pendidikan tahun 2009 meliputi SD/SDLB baik negeri maupun swasta.keempat, Penetapan kegiatan per sekolah dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan.
Sedangkan pengalokasian dananya dihitung berdasarkan Indek kemahalan Konstruksi (IKK) kabupaten/kota setempat. Kelima, DAK bidang pendidikan dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat di sekitar sekolah sebagai integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).keenam, Untuk mencapai target penuntasan rehabilitasi gedung sekolah, Kab/Kota penerima DAK diwajibkan menyediakan dana pendamping dengan besaran sesuai dengan MoU / kesepakatan bersama pembiayaan pendidikan antara Menteri Pendidikan Nasional dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota. Dan ketujuh,Sekolah-sekolah rusak yang lokasinya berdekatan dan jumlah muridnya kurang dari 50 agar dilakukan regrouping.
Penggunaan DAK bidang pendidikan adalah: pertama, Penggunaan DAK bidang pendidikan tahun 2009 diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas SD/SDLB yang mengalami kerusakan. Adapun menu kegiatannya sesuai dengan dasar urutan prioritas, yaitu: pertama, Rehabilitasi/rekonstruksi ruang kelas rusak, beserta pergantian meubelairnya; kedua, Rehabilitasi/pengadaan sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC; ketiga, Rehabilitasi/pembangunan ruang perpustakaan beserta pengadaan meubelairnya, tidak termasuk pembelian buku; keempat, Pembangunan ruang UKS beserta pengadaan meubelairnya.
Yang memadai sehingga tidak potensial untuk di regrouping; kedua, Diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang;ketiga, Pada tahun anggaran 2009 tidak menerima dana bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat maupun dari sumber dana daerah.
Kemudian sasaran penerima DAK Kota Salatiga diperuntukkan bagi: SD Negeri sejumlah 82 Sekolah, SD Swasta sebanyak 12 sekolah, SLB dialokasikan satu sekolah dan SLB Swasta mendapat jatah 4 sekolah.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang pendidikan tahun 2009 yaitu dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan merupakan urusan daerah.
DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) Dikdas 9 (sembilan) tahun yang bermutu. Kegiatannya diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang perpustakaan sekolah dasar beserta perangkat meubelairnya.
Landasan hukum pelaksanaan DAK adalah; pertama,Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XIII, Bagian Keempat, Pasal 49 ayat 3, menyatakan : “Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kedua, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006: pertama, Pasal 6 huruf b, menyatakan : “Pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintah dilakukan dengan cara swakelola”. Kedua, Pasal 39 ayat (i) menyatakan: “Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri” dan ketiga, Penjelasan Pasal 1 angka 1, menyatakan: “yang dimaksud dengan dilaksanakan secara swakelola adalah :
Pertama, dilaksankan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran; kedua, Institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya : perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah; ketiga, Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran, … dan seterusnya.
Selanjutnya penetapan kebijakan penggunaan DAK melalui subsidi ke sekolah didasarkan pula atas pertimbangan adanya manfaat-manfaat sebagai berikut: pertama, DAK dapat mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel; kedua, DAK dapat mewujudkan pelibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pendidikan; ketiga, DAK dapat mendorong adanya pengawasan langsung dari masyarakat, keempat, DAK dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat bawah melalui jalur pendidikan.
Pendanaan pada setiap komponen pada poin C di atas berasal dari 2 (dua) sumber, yaitu : pertama, DAK (APBN) sebesar 90%; kedua, Kabupaten/Kota (APBD) sebesar minimal 10%.
Ketentuan Pengalokasian DAK ke sekolah oleh daerah harus mengacu pada rambu-rambu sebagai berikut : pertama, DAK 2009 diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas rusak. Sebagai langkah awal Kab/Kota agar memetakan jumlah sisa ruang kelas yang masih rusak. Dana yang tersedia kemudian dialokasikan untuk merehabilitasi seluruh kelas rusak tsb.
Kedua, Jika masih tersedia dana, setelah pengalokasian untuk seluruh sisa ruang kelas rusak dilakukan, daerah dapat mengalokasikan sisa dana tsb untuk komponen yang menjadi prioritas berikutnya, yaitu pengadaan/rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC.
Ketiga, Jika masih tersedia dana, setelah pengalokasian untuk seluruh sisa ruang kelas rusak dan pengadaan/rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC dilakukan, daerah dapat mengalokasikan sisa dana tersebut untuk komponen yang menjadi prioritas berikutnya, yaitu pembangunan/rehabilitasi rumah dinas penjaga/guru/kepala sekolah
Keempat, Jika masih tersedia dana, setelah pengalokasian untuk seluruh sisa ruang kelas rusak, pengadaan/rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC, serta pembangunan/rehabilitasi rumah dinas penjaga/guru/kepala sekolah, daerah dapat mengalokasikan sisa dana tersebut untuk komponen yang menjadi prioritas berikutnya, yaitu pembangunan ruang perpustakaan SD/SDLB.
Kelima, Bagi daerah yang telah menuntaskan rehabilitasi ruang kelas, Dana Alokasi Khusus 2009 dapat digunakan untuk pembangunan ruang perpustakaan dan meubelair. Jika masih tersedia dana setelah pengalokasian pembangunan ruang perpustakaan dan meubelair dilakukan maka daerah dapat mengalokasikan sisa dana tsb untuk pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sekolah dasar (15 m2).
Keenam, Daerah wajib melakukan pengalokasian dana sesuai dengan skala prioritas sebagaimana telah ditetapkan. Tidak diperkenankan mengalokasikan dana untuk komponen yang belum prioritas, jika masih ada komponen yang lebih prioritas belum terpenuhi.
Kemudian mekanisme Pengalokasian DAK ke sekolah oleh daerah dilaksanakan melalui tahapan sebagi berikut : pertma, Daerah setelah memetakan kondisi setiap SD/SDLB di kab/kota dan menetapkan jumlah sasaran dengan mempertimbangkan hal-hal sbb : (1) penuntasan ruang kelas rusak sebagai prioritas utama, (2) skala prioritas yang telah ditetapkan dan kondisi serta keperluan sekolah, (3) jumlah dana yang tersedia.
Kedua, Daerah menetapkan sekolah-sekolah target dengan mempertimbangkan (1) kriteria sekolah dan (2) proposionalitas kuota per kecamatan.
Ketiga, Daerah menetapkan alokasi dan menu kegiatan per sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
DAK bidang Pendidikan tidak dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut : pertama, Administrasi kegiatan; kedua, Penyiapan kegiatan fisik; ketiga, Penelitian; keempat; Pelatihan; kelima, Perjalanan pegawai daerah; keenam, Lain-lain biaya umum sejenis.
Kegiatan – kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK tersebut pembiayaannya dibebankan pada biaya umum yang disediakan melalui APBD.
Tugas Kab/Kota : pertama, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan dana pendamping yang dianggarkan dalam APBD dengan besaran sesuai kesepakatan bersama pembiayaan pendidikan antara Menteri Pendidikan Nasional dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri.
Keuda, Pemerintah kabupaten/Kota juga diwajibkan menyediakan dana minimal 3% dari total alokasi DAK untuk biaya umum seperti perencanaan,Sosialisasi,Pengawas dan biaya oleh DAK bidang pendidikan.
Ketiga, Besaran dana pendamping dan biaya umum harus dicantumkan dalam Rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA-SKPD) DPA-SKPD memuat rincian kegiatan yang akan dibiayai DAK sesuai dengan penggunaan yang telah ditetapkan serta rencana biaya yang bersumber dari DAK dan dana pendamping.
Keempat, Menetapkan nama-nama SD/SDLB penerima DAK tahun 2009 dalam Surat Keputusan Bupati/Walikota dan salinannya disampaikan kepada Dirjen Pembinaan TK dan SD Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Kelima, Kabupaten/Kota membentuk tim konsultan pendamping untuk pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan meubelair.
Keenam, Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DAK di Kabupaten/Kota dan menyalurkan DAK bidang pendidikan ke sekolah penerima DAK.
Ketujuh, Menyampaikan laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana DAK.
Kedelapan, Melakukan evaluasi pelaksanaan DAK selama 2 (dua) tahun berjalan serta menyusun perencanaan alokasi biaya untuk menyelesaikan sisa gedung sekolah/ruang kelas SD/SDLB yang belum dapat diselesaikan untuk tahun berikutnya.
Yang terakhir tugas Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Salatiga bersama dengan Dewan Pendidikan mempunyai tugas utama sebagai berikut : pertama, Membentuk Tim Teknis yang terdiri dari unsur Subdin sarana pendidikan/subdin TK/SD Dinas Pendidikan sebagai leading sector, dibantu oleh tenaga sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan bangunan(bila ada) dan staf teknis yang kompeten untuk melakukan survey, pemetaan dan kondisi sekolah;
Kedua, Membuat rencana alokasi jumlah SD/SDLB yang akan menerima DAK per kecamatan, selanjutnya melakukan seleksi sekolah calon penerima DAK. Seleksi sekolah penerima DAK diutamakan yang mengalami kerusakan berat dan terletak di wilayah tertinggal/terpencil; Ketiga, Mengusulkan nama-nama SD/SDLB calon penerima DAK tahun 2009 kepada Walikota; Keempat, Mensosialisasikan pelaksanaan program DAK kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah penerima DAK; dan kelima, Memantau/mengawasi pelaksanaan program DAK.(lux)
Sumber: Paparan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar