Pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota atau Kabupaten. Tak terkecuali untuk Pemerintah Kota Salatiga. Di Kota Salatiga ini, retribusi parkir di tepi jalan umum juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Salatiga yang cukup membantu pemasukan pendapatannya. Untuk pelayanan parkirnya, memang sudah agak cukup memuaskan, selain petugas parkirnya telah menggunakan seragam juga pelayanannya ramah.
Namun menurut pengamatan saya, masih ada hal yang perlu dicermati, yaitu penyelenggaraan parkir di Jl. Letjend Sukowati no. 51 atau tepatnya depan Kantor Pemerintah Kota Salatiga. Saya melihat masyarakat yang ingin membaca informasi di depan kantor pemerintahan tersebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp.1000,- untuk roda 4 dan Rp. 500,- untuk roda 2 sebagai biaya parkir. Ironisnya retribusi parkir tersebut hanya ada pada saat pelaksanaan pengumuman pendaftaran ataupun penerimaan CPNS.
Maka dari itu, kepada Dinas yang terkait dengan pelaksanaan retribusi parkir tersebut, yaitu Dinas Perhubungan Kota Salatiga saya mohon untuk segera mengoreksi hal tersebut, karena hal tersebut benar-benar sangat tidak menyenangkan masyarakat, dan juga menurunkan kredibilitas Kantor Pemerintah Kota Salatiga. Saya yakin bahwa tujuan Pemkot Salatiga membuat papan pengumuman tersebut bukan untuk menciptakan tempat parkir baru, melainkan semata-mata untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat Kota Salatiga yang kita cintai ini.
Haryono – Salatiga
Menarik sekali artikel mengenai sampah yang ada di majalah Hati Beriman edisi 4 tahun 2008. Diharapkan melalui artikel tersebut, warga masyarakat dapat swadaya mengelola sampah yang ada di lingkungan masing - masing demi kepentingan bersama. Namun sebagai masyarakat Salatiga saya ingin memberikan beberapa saran kepada DPLH, antara lain :
1. Penambahan tong atau tempat sampah di trotoar dan tempat-tempat umum untuk meminimalisasi orang buang sampah sembarangan.
2. Perlunya pemberian sanksi yang tegas kepada individu, instansi, atau pihak-pihak lain yang merusak lingkungan, karena sudah adanya payung hukum yang jelas dalam bentuk Perda.
3. Perlunya sosialisasi yang lebih kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di tepi - tepi sungai,untuk senantiasa tidak membuang sampah sembarangan, dan mengelolanya dengan baik dengan bantuan DPLH.
Semoga masukan-masukan ini dapat diperhatikan demi terwujudnya Salatiga Hati Beriman
Cleo – Salatiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar