IGN. Suroso Kuncoro, SH., M.H.*
WARNING!,
untuk Pendiri, Pembina, dan Pengelola Yayasan
Baru-baru ini Kepala Kantor wilayah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jawa Tengah Bambang Margono
memberi warning agar Yayasan-yayasan
yang ada di Jawa Tengah segera menyesuaikan
dengan Undang-Undang No 28 tahun 2004.
Oleh karena itu para Pendiri;
Pembina; Pengelola Yayasan dipersilahkan
mendaftarkan dengan Badan Hukum yang baru.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002. Namun, Undang-undang tersebut dalam perkembangannya dianggap belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta, terdapat beberapa supstansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran.
Oleh karena itu pada tanggal 6 Oktober 2004 telah ditetapkan Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta memberikan pemhaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan Fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu dibidang sosial; keagamaan dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Dalam Pasal II Undang-Undang No 28 Tahun 2004 ini mulai berlaku 1(satu) tahun sejak tanggal 6 Oktober 2005, berarti sudah 3(tiga) tahun Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan berlaku secara efektif.
Dalam kurun waktu 3(tiga), sebenarnya Para Pendiri, Pengelola, Pembina Yayasan cukup waktu untuk menyesuaikan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah tngga Yayasan dengan Undang-Undang No 28 tahun 2004.
Namun hingga kini ditengarai masih banyak Yayasan yang belum menyesuaikan diri dan mematuhi mketentuan ini. Apabila suatu yayasan belum melakukan perubahan AD dan ART nya sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang No 28 tahun 2004 maka tidak dapat mengunakan kata “YAYASAN” sidepan nmanya dan dapat dibubarkan bersdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Sebagaimana kita maklumi, bahwa sebelum Undang-Undang tentang Yayasan ada, pada awalnya kebanyakan orang-orang Indonesia mengunakan bentuk yayasan untuk bisnis guna menghindari berbagai Pajak, sebagai perenungan. Bisa kita lihat pengelolaan Rumah Sakit, Perguruan Tnggi Swasta dsbnya.
Padahal kalau kita cermati, munculnya Undang-Undang Yayasan Filosofinya= Agar orang yang menggunakan Yayasan untuk kepentingan bisnis tidak lagi mengunakan bentuk Yayasan, namun menggunakan Badan Hukum yang lain.
Baru-baru ini Kepala Kantor wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Bambang Margono memberi warning agar Yayasan-yayasan yang ada di Jawa Tengah segera menyesuaikan dengan Undang-Undang No 28 tahun 2004.
Oleh karena itu para Pendiri; Pembina; Pengelola Yayasan dipersilahkan mendaaftatkan dengan Badan Hukum yang baru.
Yang menjadi permasalahan, bagaimana Yayasan-Yayasan yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang tentang Yayasan yang baru yaitu Undang-Undang No 28 Tahun 2004?
Sebagai kosekuensinya apabila Yayasan tetap menjalankan aktivitasnya, maka yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga adalah pribadi-pribadi, bahkan bisa sampai harta kekayaan pribadi karena badan hukumnya sebagai subyek hukum tidak ada.
Berikut isi undang-undang nomor 28 tahun 2008.
*Penulis adalah Kepala Kantor Inkom
Kota Salatiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar