MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

04 November 2008

Opini, Menyoal Staf Ahli Walikota

Menyoal Staf Ahli Walikota

DR. Gatot Sasongko, SE, MS*



Sudah banyak komentar tentang SOTK dan dalam beberapa hal saya sependapat. (1) Reduksi jumlah SKPD perlu memperhatikan kedekatan Tupoksi dan tingkat kepentingan SKPD tersebut untuk Kota Salatiga sekarang ini. (2) Perlu Antisipasi diperlukannya SKPD tersebut di masa yang akan datang sesuai dengan Misi dan Visi kota Salatiga. Beberapa SKPD yang perlu mendapat perhatian misalnya, 1. Dinas Pariwisata, Dinas pariwisata perlu mendapat perhatian kalau Salatiga akan dikembangkan menjadi kota wisata. Salatiga mempunyai posisi strategis karena menempati posisi pusat segitiga kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta, yaitu Yogyakarta, Semarang dan Surakarta; 2. Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), Keberadaan kantor ini dibutuhkan dalam rangka menarik investor ke Salatiga atau memfasilitasi investor Salatiga agar bersedia investasi di Salatiga dan tidak di daerah lain. Dalam kanyataan hal ini ada. beberapa investor Salatiga yang menanamkan investasi di daerah lain baik dalam bentuk kegiatan perumahan, pertokoan, wisata dan sebagainya. Dengan menanamkan modal di luar kota Salatiga, multiplier akan dinikmati oleh daerah lain. Kalau mereka dapat difasilitasi sehingga bersedia menanamkan modal di Salatiga tentu akan sangat membantu dalam rangka mengembangkan perekonomian Kota Salatiga.

Sisi lain yang belum banyak disorot adalah posisi staf ahli Walikota. Menurut saya, keberadaannya tidak dapat dihindarkan dengan beberapa pertimbangan : (1) Dengan reduksi SKPD tentu ada kelebihan pejabat di Kota Salatiga (2) Mereka (para mantan pejabat) mempunyai kelebihan pemahaman di bidang tugas yang pernah diembannya. Yang perlu mendapat perhatian adalah : (1) Bagaimana memanfaatkan kemampuan para mantan pejabat. (2) Merubah pandangan atau image bahwa posisi staf ahli merupakan tempat parkir mantan pejabat. (3) Memfasilitasi agar kedudukan mereka dapat bermanfaat bukan hanya untuk masa sekarang tetapi justru dalam rangka pengembangan Kota Salatiga.

Dengan demikian kedudukan mereka sebagai staf ahli bukan merupakan tempat parkir mantan pejabat, tetapi justru diharapkan mempunyai posisi yang strategis. Diharapkan keberadaan mereka dapat menjadi pusat pemikir pengembangan dan pembangunan Kota Salatiga. Prinsip dasar yang dipergunakan adalah optimalisasi potensi. Potensi SDM yang ada karena mereka mempunyai banyak pengetahuan dan tentu saja keahlian, perlu dimanfaatkan secara optimal dalam rangka pengembangan Kota Salatiga di masa mendatang.

Dalam hal ini terbuka bagi para staf ahli untuk menjalin kerja sama dengan lembaga Perguruan Tinggi yang ada di Salatiga, antara lain dengan : UKSW, STIE dan STAIN. Dalam jangka pendek beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain : 1. Mengkaji sejumlah Perda (Peraturan Daerah) yang ada di Salatiga. Saya rasa ada banyak Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian sekarang. Mungkin masih ada Perda tentang retribusi sepeda atau radio. Kalau ini masih ada, rasanya sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang. Demikian juga adanya pemberitaan akhir-akhir ini tentang Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini tentu perlu disikapi apakah akan diperbaiki atau benar-benar harus dibatalkan; 2. Memberi masukan tentang Rancangan Perda. Dengan pengalaman banyaknya Perda yang dibatalkan, perlu dikritisi setiap rancangan Perda yang akan disahkan. Dalam hal ini staf ahli dapat berperan. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, beberapa perguruan tinggi yang ada di Salatiga dapat diminta untuk ikut memberi masukan; 3. Memberikan pertimbangan tentang implementasi peraturan baru pemerintah baik peraturan dari pusat maupun dari propinsi. Yang terbaru adalah Surat Keputusan bersama 4 menteri (Menteri Tenaga kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri) tentang Upah Minimum. Bagaimana Pemerintah Kota Salatiga harus mensikapi Surat Keputusan bersama 4 menteri tersebut. Walikota sudah mengusulkan besaran upah minimum kepada Gubernur sementara tiba-tiba mendapatkan surat dari Menteri Tenaga Kerja tentang batasan besaran perubahan penetapan Upah Minimum yang tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi; 4. Memberi pertimbangan potensi pengembangan Kota Salatiga di masa yang akan datang dan sebagainya.

Kesan ganti pejabat ganti muncul karena belum adanya Grand Design pengembangan Kota Salatiga. Kalaupun tidak terperinci, dapat dibuat garis besarnya yang diharapkan dapat menjadi pedoman. Kalaupun harus dilakukan perubahan oleh pejabat baru (Walikota-Wakil Walikota), tentunya diharapkan ada argumentasi yang kuat mengapa dilakukan perubahan.



*Penulis adalah Ketua Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PUSEK), Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's