MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

04 November 2008

Laporan Utama

Jangan Bingung

SOTK Baru

Perubahan SOTK

perlu dipahami secara mendalam.

Yakni, sebagai bentuk penataan kelembagaan

dan kebijakan penataan aparatur.

Secara luas perubahan

SOTK akan membawa perbaikan pada strategi,

misi, dan tupoksi yang baik

di tingkat organisasi maupun di tingkat aparatur,

baik pimpinan maupun staf,

terutama pada pembagian tugas

dan garis wewenang yang mengarah

kepada pengembangan kinerja.

Lima Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) telah disepakati Fraksi-Fraksi DPRD Kota Salatiga menjadi Perda, pada sidang paripurna dewan bulan Agustus lalu. Artinya, Pemerintah Kota Salatiga harus segera melakukan penataan dan pengisian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Kelima Perda tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Sususunan Organisasi Tata Kerja atau SOTK. Lima Perda baru itu masing-masing adalah Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Salatiga. Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Salatiga.

Kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Salatiga. Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga. Serta Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga.

Terdapat perubahan mencolok dalam Perda SOTK baru tersebut, di antaranya dengan adanya jabatan staf ahli walikota yang berasal dari PNS. Staf ahli terdiri dari 3 orang, meliputi staf ahli walikota bidang hukum dan pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan, serta bidang kemasyarakatan dan SDM.

Selain itu terdapat perampingan dinas dari 13 dinas menjadi 10 dinas. Dinas baru meliputi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. Dinas Kesehatan. Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Tata Kota. Dinas Pertanian. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Perubahan juga terdapat pada struktur sekretariat daerah (Setda). Yakni, Asisten Pemerintahan membawahi Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Hubungan Masyarakat. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat membawahi Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan Asisten Administrasi Umum membawahi Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Bagian Umum, serta Bagian Administrasi Keuangan.

Adapun Badan-Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan. Kemudian Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Adapun Bawasda berubah menjadi Inspektorat.

Untuk Kantor meliputi Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Penanaman Modal, serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Adapun lembaga yang setingkat kantor meliputi Rumah Sakit Umum Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi Kota Salatiga, Ign. Suroso Kuncoro, SH, MH, mensinyalir adanya kebingungan sejumlah pegawai di kalangan pemkot, menghadapi pelaksanaan SOTK baru tersebut. Karena itu, ia mengimbau agar para pegawai tetap tenang dan tidak usah bingung.

Penerapan SOTK, lanjut ia, merupakan amanah peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan. Aturan tersebut mempunyai semangat baru untuk meningkatkan kinerja PNS serta perubahan orientasi organisasi perangkat daerah.

Persoalannya, harus diakui bahwa setiap kali ada perubahan SOTK selalu dibarengi dengan kehawatiran para pejabat yang terancam kehilangan jabatan. “Saya percaya di Salatiga sudah biasa dengan penerapan SOTK baru, sehingga para pegawai dan pejabat tidak perlu hawatir dan bingung. Jika ada lembaga yang hilang, toh akhirnya juga dibentuk lembaga yang baru,” tandas Suroso Kuncoro.

Perubahan SOTK perlu dipahami secara mendalam. Yakni, sebagai bentuk penataan kelembagaan dan kebijakan penataan aparatur. Secara luas perubahan SOTK akan membawa perbaikan pada strategi, misi, dan tupoksi yang baik di tingkat organisasi maupun di tingkat aparatur, baik pimpinan maupun staf, terutama pada pembagian tugas dan garis wewenang yang mengarah kepada pengembangan kinerja. Tujuan akhir sebuah penataan kelembagaan selalu berkaitan dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.(ano)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's