MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

04 November 2008

Ragam

T K I

Butuh Perhatian Lintas Sektor


Permasalahan tenaga kerja Indonesia

di luar negeri

bagai tak ada habisnya.

Ketidakpahaman tenaga kerja

atas aturan dan risiko

bekerja di luar negeri

menjadi salah satu pemicunya.


Realita ini dilatarbelakangi oleh ketidakseimbangan antara kuota permintaan kerja dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin cepat tidak serta merta diimbangi dengan kemajuan di bidang ekonomi, teknologi dan industri. Akibatnya, terjadi ledakan pengangguran, kemiskinan, bahkan tingkat kriminalitas yang semakin meningkat. Sebenarnya banyak faktor yang turut melatar belakangi permasalahan ketanakerjaan di Indonesia seperti SDM yang rendah karena faktor pendidikan dan ketrampilan, etos kerja yang rendah, dan pertumbuhan ekonomi yang lambat pula.

Hak dan Kewajiban TKI

Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan salah satu langkah strategis untuk mengurangi angka pengangguran serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. Bahkan, TKI dapat memberikan konstribusi untuk devisa Negara. Dengan demikian, pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap TKI, baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah pulang ke Indonesia. Pasalnya, masalah penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri menyangkut banyak kepentingan kemanusiaan seperti faktor keselamatan kerja, perlindungan HAM, dan masalah yang menyangkut harga diri dan martabat bangsa.

Penempatan TKI merupakan proyek lintas sektoral yang menyangkut hubungan antarnegara. Sewajarnya apabila Depnaker dapat melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta institusi swasta. Mereka perlu terlibat untuk memberikan komitmen profesional dan legalitas hukum sebagai bekal bagi TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Komitmen ini penting untuk mengantisipasi penyimpangan dan pelanggaran seperti maraknya TKI ilegal (tidak resmi), eksploitasi terhadap TKI (pemberian upah tidak sebanding dengan beban kerja), trafficking in persons (perdagangan manusia), diskriminasi (perlakuan yang dibedakan), sampai masalah perlakuan kriminal terhadap TKI (penyekapan, pemerkosaan, penyiksaan, dll).

Untuk meminimalkan kemungkinan kejadian tersebut maka diperlukan adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Kedutaan besar RI di luar negeri, Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, pihak swasta yang memberikan jasa pemberangkatan, Perusahaan tempatnya bekerja dan yang terpenting adalah kesadaran dari para TKI untuk dapat tetap tertib mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, khususnya UU Nomor 39 Tahun 2006.

Berkaitan dengan adanya ketentuan yang telah diatur tersebut setidaknya diharapkan agar para TKI mengetahui tentang Hak dan Kewajibannya sebagai pekerja sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tsb dalam pasal 8 yang memuat sbb:

Bahwa setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk : a. bekerja di luar negeri; b. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri; c. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri; d. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalan kan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya; e. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di Negara

tujuan; f. memperoleh hak, kesempatan dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Negara tujuan; g. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan diluar negeri; h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal; i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Selain mengetahui tentang hak yang patut diperoleh, TKI juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan pasal 9 dalam UU tsb yaitu : a. menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di Negara tujuan; b. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja; c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Setidaknya dengan memahami dan mengetahui hal-hal tersebut di atas dapat dijadikan pegangan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran dan kerugian yang dapat dialami oleh para Tenaga Kerja Indonesia.

Prosedur Pelaksanaan

Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Kuota permintaan dari Negara penguna jasa TKI tersebut harus mengajukan job order kepada Instansi yang berwenang dalam hal ini ditangani oleh Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TK) yang berada di tingkat pusat, yang selanjutnya mengeluarkan Surat Ijin Pengerahan yang disebarkan di setiap propinsi di seluruh Indonesia melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan bila setiap daerah telah terbagi menurut kebutuhan tenaga kerja, maka setiap daerah akan memperoleh informasi untuk mempersiapkan TKI yang memenuhi syarat untuk mendaftar, biasanya pengumuman ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah setempat dengan pihak swasta dalam hal ini PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) dulu bernama PJTKI.

PPTKIS merupakan pihak swasta yang memberikan jasa pengerah tenaga kerja Indonesia keluar negeri, lembagai ini harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan , memiliki modal yang tercantum dalam akta pendirian, memiliki jaminan diposito, mempunyai rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri , memiliki unit pelatihan,sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI. Adapun PPTKIS yang dapat menyalurkan tenaga kerja luar negeri dari kota Salatiga yang terdaftar secara resmi dan legal adalah : PT Amri Margatama di Jalan Diponegoro 126 Salatiga, PT Dharma Karya Raharja, Jalan Residen Indarjo RT 05/05 Gendongan, PT Hamparan Karya Insani , Jalan Tritisari Klumpit RT.04/01 Tingkir, PT Khidmat El Kasab Jalan Kalilondo RT 02/04 Tingkir, PT Pancamanah Utama, Jalan Perum Argomulyo No. 1 RT 04/9 Argomulyo, PT Putra Alwini, Jalan Pulutan RT 03/02 Sidorejo, PT Putra Bragas Mandiri, Jalan Raya Blotongan No. 42 Sidorejo, PT Yonasindo Intra Pratama, Gg. Kepondang 02/RT 02/9 Sidomukti, PT Tenaga Sejahtera Wirasta, Jalan Nglumpit RT 01/RW 01 Sidorejo Kidul Tingkir Salatiga.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui info lowongan kerja di luar negeri dapat menghubungi biro jasa tersebut atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat (Disnakertrans & Permas) Kota Salatiga Jalan Merak No. 03 Salatiga (50721), telepon (0298) 313492, dengan menanyakan informasi lebih lanjut pada bagian seksi penempatan luar negeri di instansi tersebut. Adapun bagi warga yang berminat menjadi TKI wajib memiliki ketentuan dasar sebagai Warga Negara Indonesia dengan persyaratan sbb : 1. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu ) tahun; 2. sehat jasmani dan rohani; 3. tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; 4. berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.

Selain itu pencari kerja harus memiliki sertifikasi kompetensi kerja dan bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan profesi atau jabatan yang akan diembannya selama bekerja di luar negeri, sehingga dapat menjadi tenaga kerja yang terampil dan mumpuni, dalam berbagai bidang seperti industri, rumah tangga, budaya dan bahasa di negara tujuan.

Untuk memenuhi syarat tersebut, para TKI wajib mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh balai latihan yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah diantaranya adalah: Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Provinsi jateng di Jalan Brotojoyo 2 Semarang, BLKLN Kabupaten Wonosobo di Jalan Raya Kertek KM 5 Wonosobo, BLKLN Kabupaten Cilacap di Jalan Urip Sumoharjo 15 Cilacap, PT Sofia Sukses Sejati Desa Dawungsari Pegandon Kabupaten Kendal, PT Inter Solosi, Jalan Adi Sumarmo No. 888 Karanganyar, PT Dewi Pengayom Bangsa Jalan Raya pati KM 1 Kotoharjo Pati, PT Armi Family Jalan Kertanegara No. 20 Langensari Barat Ungaran Kabupaten Ungaran, PT Dhafco Manunggal Sejati, Jalan Imam Bonjol 126 Semarang.

Persyaratan uji kompentensi ini bersifat mutlak dan apabila dinyatakan tidak lulus atau gagal maka pelaksana penempatan TKI dilarang memberangkatkan calon TKI ybs, bahkan seleksi juga harus pada tingkat pematangan psikologis dan kesehatan agar dapat diketahui tingkat kesiapan mental dan fisik para TKI, sehingga diharapkan para TKI dapat menjalankan pekerjaan dengan stamina yang lebih kuat.

Apabila telah melalui serangkaian pemberkasan dan seleksi tersebut maka sebelum berangkat para TKI wajib memperhatikan kelengkapan dokumen yang harus dimiliki Yaitu : a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; b. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah; c. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali; d. Sertifikat kompetensi kerja; e. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; f. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; g. Visa kerja; h. Perjanjian penempatan TKI; i. Perjanjian kerja; j. KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri )

Selain hal tersebut para TKI juga harus memperhatikan adanya jaminan Asuransi, sebagai langkah antisipatif bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau hal diluar dugaan, seperti kasus kematian atau kecelakaan kerja maka sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER23/MEN/V/2006 para TKI diberi jaminan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan ketentuan bahwa Klaim/ pengurusan asuransi harus disertai dengan kelengkapan dokumen dimana TKI atau ahli waris atau kuasanya mengajukan klaim asuransi kepada konsorsiaum melalui BP3TKI setempat yang dapat diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas ) bulan setelah terjadinya resiko yang dipertanggungkan.

Banyaknya kasus yang menimpa para TKI, membuat perhatian Pemerintah meningkat, perijinan semakin diperketat dan juga dibutuhkan kesadaran bagi para TKI untuk dapat mengurus dokumen dan administrasi secara resmi, hal ini ditegaskan oleh Drs. Amin Singgih sebagai Kepala Dinas Disnakertrans Kota Salatiga menghimbau agar masyarakat kota Salatiga untuk tidak mencari jalan pintas dalam mencari kerja khususnya yang akan berangkat ke luar negeri, namun diwajibkan untuk melapor dan melibatkan dinas terkait secara prosedural dan tertib administrasi.

Hal ini guna mempermudah pengawasaan dan koordinasi sehingga apabila terjadi permasalahan atau hal yang tidak diinginkan bisa segera ditindaklanjuti, dengan memberikan media advokasi, perlindungan dan kepastian hukum, karena bagaimanapun pemerintah tidak akan lepas tangan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri.

Demikian pula untuk para TKI yang akan bekerja di luar negeri harus tetap mawas diri, dapat mentaati peraturan di Negara yang dikunjungi, bekerja secara professional, mampu beradapsi dengan budaya dan bahasa setempat, serta mentaati tata tertib dengan membawa dokumen lengkap, mematuhi prosedur kerja, menjalani masa kontrak sampai purna, dan tidak berangkat maupun pulang secara illegal.

Karena hal tersebut justru akan dapat merugikan Tenaga Kerja Indonesia itu sendiri, karena tidak ada jaminan keselamatan. (ind)

1 komentar:

pak tomi mengatakan...

Saya diberikan No Kontak Hp Beliau, dan saya mencoba menghubungi tepat jam 5 sore, singkat cerita sayapun menyampaikan maksud tujuan saya, bahwa sudah lama saya mengimpikan bisa bekerja di japang. Beliaupun menyampaikan siap membantu dengan bisa meluluskan dengan beberapa prosedur , saya rasa prosedur itu tidak terlalu membebani saya. Dari sinilah saya menyetujui nya, yang sangat membuat Aku bersyukur adalah bahwa saya diminta melengkapi berkas untuk saya kirim ke akun email beliau dan sayapun disuruh menyiapkan biaya pengurusan murni sebesar Rp. 6.000.000. Inilah puncak kebahagiaan saya yang akhirnya bisa menginjakkan kaki dinegeri sakura japang.

jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantor-Pusat. Ini No Contak HP Beliau: 0852-2223-1485 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi sebuah kenyataan.

TERIMA KASIH

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's