JELANG PEMILU LEGESLATIF 2009
Pemilu merupakan bagian dari proses kehidupan politik yang normal dalam suatu negara yang demokratis.
Sarana Demokrasi
Indonesia yang berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa merupakan negara yang sangat majemuk. Sesuai UUD 1945, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Republik ini. Meskipun demikian, tidaklah mungkin ratusan juta rakyat ini menentukan arah kebijakan, pengendalian, maupun pengawasan jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga yang mewakili rakyat Indonesia yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keduanya merupakan bentuk keterwakilan rakyat dalam pemerintahan di Indonesia. Untuk tujuan tersebut diselenggarakan pesta demokrasi memilih wakil rakyat yang lazim dikenal dengan pemilihan umum (pemilu) legislatif.
Sebagai sarana demokrasi, pemilu sekaligus menjadi mekanisme pergantian kekuasaan politik secara wajar, stabil, dan melembaga sesuai konstitusi. Sedangkan yang menjadi pelaku pemilu adalah semua warga negara yang secara sah ditetapkan oleh konstitusi (undang-undang). Dalam pemilu, warga dapat menyalurkan hak suaranya, baik berupa hak pilih maupun hak untuk tidak memilih.
Sebagai bagian dari upaya memperbaiki proses dan kualitas kehidupan demokrasi di negeri ini, pemilu legislatif patut mendapat dukungan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bagaimanapun, wakil yang duduk dalam lembaga legislatif harus dapat mencerminkan kondisi dan aspirasi masyarakat. Jadi, pemilu tak hanya berfungsi untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin nasional yang kuat. Tetapi, pemilu itu sendiri membawa pesan moral agar rakyat memilih wakilnya yang memiliki hati nurani untuk memahami dan mengambil tindakan atas penderitaan rakyat selama ini.
Bukan Tujuan Akhir
Dalam Negara demokrasi, pemilu itu sendiri bukan tujuan akhir. Pemilu adalah alat untuk mencapai tujuan yang diharapkan dapat memperbaiki nasib bangsa kita. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2009, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesta demokrasi yang baru saja dilaksanakan oleh warga Jawa Tengah pada Juni lalu kembali akan digelar dalam lingkup yang lebih besar. Kalau bulan Juni mereka memilih gubernur dan wakil gubernur, maka pada tahun 2009 warga Jateng mengikuti pemilu legislatif. Dalam rangka mengakomodasi aspirasi masyarakat, jadwal pelaksanaan pemilu legislatif 2009 yang tadinya akan dilaksanakan pada 5 April 2009 diundur menjadi 9 April 2009. Hal ini karena tanggal 5 April 2009 bertepatan dengan hari Minggu dan perayaan Hari Raya Cina.
Dikhawatirkan, warga keturunan Tionghoa dan umat Kristiani tidak dapat berpartisipasi secara maksimal dalam pesta demokrasi tersebut. Padahal, semua pihak pasti berharap hajatan besar lima tahunan ini dapat melibatkan setiap elemen masyarakat. Mulai daerah kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
Demikian juga Kota Salatiga. Kota Hati Beriman ini tentu turut melaksanakan Pemilu Legislatif 2009 untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota DPRD Kota Salatiga periode 2009-2014. Dalam pemilu legislatif nanti, KPU berpedoman pada 12 asas penyelenggaraan pemilu. Yaitu, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Meskipun pelaksanaannya masih satu tahun lagi, geliat kegiatannya sudah mulai dilaksanakan sejak Juni lalu. HM Fauzi Arkhan, S.Ag, M.Ag selaku anggota divisi peserta pemilu dan pencalonan KPU Kota Salatiga menjelaskan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR tahun 2009 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU
Tahapan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 akan diawali dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Berikutnya, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah alokasi kursi dan daerah pemilihan, serta pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahap ini dilanjutkan dengan masa kampanye, masa tenang, serta pemungutan suara dan penghitungan suara. Tahap selanjutnya adalah penetapan hasil pemilu dan diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji anggota dewan.
Sosialisasi Pemilu Legislatif
Kesuksesan pelaksanaan pemilu tak terlepas dari pengetahuan dan pemahaman yang benar di kalangan masyarakat dan partai peserta pemilu tentang seluk beluk pelaksanaan pemilu legislatif. Oleh karena itu, KPU Kota Salatiga melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009. Sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah pencegahan untuk meminimalkan permasalahan yang muncul. “Jangan sampai masyarakat dan partai politik kurang memahami tahapan pelaksanaan pemilu legislatif nanti,” kata dosen STAIN ini.
Sosialisasi yang diberikan antara lain penjelasan mengenai jadwal pencalonan anggota legislatif dan penyampaian salinan peraturan KPU tentang pedoman teknis pencalonan anggota legislatif. Selain itu, sosialisasi juga menyampaikan contoh formulir pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon dalam bentuk hardcopy (kertas dokumen) dan softcopy (file komputer). Terakhir, sosialisasi mengenai rekening khusus dana kampanye pemilu bagi partai politik peserta Pemilu Legislatif 2009. Fauzi Arkhan menjelaskan, banyaknya partai baru yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2009 akan menjadi kendala tersendiri. “Otomatis, para peserta baru ini ada yang kurang mengetahui peraturan dalam pelaksanaan pemilu,” ungkapnya. Sehingga, komunikasi yang baik antara KPU dan peserta pemilu menjadi sangat penting untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin terjadi.
Alokasi kursi
Dalam Pemilu Legislatif 2009 yang akan datang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2008, Kota Salatiga akan memperoleh alokasi sejumlah 25 kursi. Sesuai Pasal 9 ayat 2b, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 jiwa memperoleh alokasi 25 kursi. Dari 25 kursi tersebut dibagi dalam empat daerah pemilihan (dapil) yaitu Sidorejo tujuh kursi. Sedangkan Sidomukti, Argomulyo, serta Tingkir masing-masing enam kursi.
Penetapan jumlah alokasi kursi ini sama dengan alokasi kursi pemilu 2004 lalu. Pasalnya, dalam kurun waktu lima tahun ini jumlah penduduk Kota Salatiga masih dalam kategori yang sesuai dengan pasal 9 ayat 2 b di atas. Dari jumlah penetapan alokasi kursi di tiap dapil tersebut, setiap partai peserta pemilu berhak mengajukan calon legislatif sejumlah maksimal 120% dari alokasi kursi yang tersedia dengan 30% keterwakilan perempuan.
Keterwakilan dari perempuan ini merupakan suatu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap partai peserta pemilu sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008. Sebagai contoh, untuk daerah pemilihan Sidomukti dengan alokasi kursi 6 maka setiap partai peserta pemilu berhak mengajukan maksimal tujuh calon anggota legislatif dengan setidak-tidaknya dua orang calon anggota legislatif perempuan.(dji)
Sarana Demokrasi
Indonesia yang berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa merupakan negara yang sangat majemuk. Sesuai UUD 1945, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Republik ini. Meskipun demikian, tidaklah mungkin ratusan juta rakyat ini menentukan arah kebijakan, pengendalian, maupun pengawasan jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga yang mewakili rakyat Indonesia yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keduanya merupakan bentuk keterwakilan rakyat dalam pemerintahan di Indonesia. Untuk tujuan tersebut diselenggarakan pesta demokrasi memilih wakil rakyat yang lazim dikenal dengan pemilihan umum (pemilu) legislatif.
Sebagai sarana demokrasi, pemilu sekaligus menjadi mekanisme pergantian kekuasaan politik secara wajar, stabil, dan melembaga sesuai konstitusi. Sedangkan yang menjadi pelaku pemilu adalah semua warga negara yang secara sah ditetapkan oleh konstitusi (undang-undang). Dalam pemilu, warga dapat menyalurkan hak suaranya, baik berupa hak pilih maupun hak untuk tidak memilih.
Sebagai bagian dari upaya memperbaiki proses dan kualitas kehidupan demokrasi di negeri ini, pemilu legislatif patut mendapat dukungan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bagaimanapun, wakil yang duduk dalam lembaga legislatif harus dapat mencerminkan kondisi dan aspirasi masyarakat. Jadi, pemilu tak hanya berfungsi untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin nasional yang kuat. Tetapi, pemilu itu sendiri membawa pesan moral agar rakyat memilih wakilnya yang memiliki hati nurani untuk memahami dan mengambil tindakan atas penderitaan rakyat selama ini.
Bukan Tujuan Akhir
Dalam Negara demokrasi, pemilu itu sendiri bukan tujuan akhir. Pemilu adalah alat untuk mencapai tujuan yang diharapkan dapat memperbaiki nasib bangsa kita. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2009, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesta demokrasi yang baru saja dilaksanakan oleh warga Jawa Tengah pada Juni lalu kembali akan digelar dalam lingkup yang lebih besar. Kalau bulan Juni mereka memilih gubernur dan wakil gubernur, maka pada tahun 2009 warga Jateng mengikuti pemilu legislatif. Dalam rangka mengakomodasi aspirasi masyarakat, jadwal pelaksanaan pemilu legislatif 2009 yang tadinya akan dilaksanakan pada 5 April 2009 diundur menjadi 9 April 2009. Hal ini karena tanggal 5 April 2009 bertepatan dengan hari Minggu dan perayaan Hari Raya Cina.
Dikhawatirkan, warga keturunan Tionghoa dan umat Kristiani tidak dapat berpartisipasi secara maksimal dalam pesta demokrasi tersebut. Padahal, semua pihak pasti berharap hajatan besar lima tahunan ini dapat melibatkan setiap elemen masyarakat. Mulai daerah kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
Demikian juga Kota Salatiga. Kota Hati Beriman ini tentu turut melaksanakan Pemilu Legislatif 2009 untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota DPRD Kota Salatiga periode 2009-2014. Dalam pemilu legislatif nanti, KPU berpedoman pada 12 asas penyelenggaraan pemilu. Yaitu, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Meskipun pelaksanaannya masih satu tahun lagi, geliat kegiatannya sudah mulai dilaksanakan sejak Juni lalu. HM Fauzi Arkhan, S.Ag, M.Ag selaku anggota divisi peserta pemilu dan pencalonan KPU Kota Salatiga menjelaskan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR tahun 2009 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU
Tahapan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 akan diawali dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Berikutnya, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah alokasi kursi dan daerah pemilihan, serta pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahap ini dilanjutkan dengan masa kampanye, masa tenang, serta pemungutan suara dan penghitungan suara. Tahap selanjutnya adalah penetapan hasil pemilu dan diakhiri dengan pengucapan sumpah/janji anggota dewan.
Sosialisasi Pemilu Legislatif
Kesuksesan pelaksanaan pemilu tak terlepas dari pengetahuan dan pemahaman yang benar di kalangan masyarakat dan partai peserta pemilu tentang seluk beluk pelaksanaan pemilu legislatif. Oleh karena itu, KPU Kota Salatiga melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009. Sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah pencegahan untuk meminimalkan permasalahan yang muncul. “Jangan sampai masyarakat dan partai politik kurang memahami tahapan pelaksanaan pemilu legislatif nanti,” kata dosen STAIN ini.
Sosialisasi yang diberikan antara lain penjelasan mengenai jadwal pencalonan anggota legislatif dan penyampaian salinan peraturan KPU tentang pedoman teknis pencalonan anggota legislatif. Selain itu, sosialisasi juga menyampaikan contoh formulir pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon dalam bentuk hardcopy (kertas dokumen) dan softcopy (file komputer). Terakhir, sosialisasi mengenai rekening khusus dana kampanye pemilu bagi partai politik peserta Pemilu Legislatif 2009. Fauzi Arkhan menjelaskan, banyaknya partai baru yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2009 akan menjadi kendala tersendiri. “Otomatis, para peserta baru ini ada yang kurang mengetahui peraturan dalam pelaksanaan pemilu,” ungkapnya. Sehingga, komunikasi yang baik antara KPU dan peserta pemilu menjadi sangat penting untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin terjadi.
Alokasi kursi
Dalam Pemilu Legislatif 2009 yang akan datang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2008, Kota Salatiga akan memperoleh alokasi sejumlah 25 kursi. Sesuai Pasal 9 ayat 2b, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 jiwa memperoleh alokasi 25 kursi. Dari 25 kursi tersebut dibagi dalam empat daerah pemilihan (dapil) yaitu Sidorejo tujuh kursi. Sedangkan Sidomukti, Argomulyo, serta Tingkir masing-masing enam kursi.
Penetapan jumlah alokasi kursi ini sama dengan alokasi kursi pemilu 2004 lalu. Pasalnya, dalam kurun waktu lima tahun ini jumlah penduduk Kota Salatiga masih dalam kategori yang sesuai dengan pasal 9 ayat 2 b di atas. Dari jumlah penetapan alokasi kursi di tiap dapil tersebut, setiap partai peserta pemilu berhak mengajukan calon legislatif sejumlah maksimal 120% dari alokasi kursi yang tersedia dengan 30% keterwakilan perempuan.
Keterwakilan dari perempuan ini merupakan suatu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap partai peserta pemilu sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008. Sebagai contoh, untuk daerah pemilihan Sidomukti dengan alokasi kursi 6 maka setiap partai peserta pemilu berhak mengajukan maksimal tujuh calon anggota legislatif dengan setidak-tidaknya dua orang calon anggota legislatif perempuan.(dji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar