MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

18 Mei 2008

Ragam

PANWASKOT Siap Hadapi Pilgub

Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Kota Salatiga telah terbentuk. Secara langsung Ketua Panwaskot Mashuri AK menyatakan siap menghadapi dan mensukseskan Pemilihan gubernur kali ini.

Sekarang ini personil Panwaskot adalah: Mashuri AK dari unsure Pers, Syaemuri dari unsure Masyarakat, Astuti Sakdiyah dari unsure Perguruan Tinggi, Wagino, SH dari Kejaksaan Kota Salatiga dan AKP Sudarsono, SH dari Kepolisian.

Sedangkan panwas tingkat Kecamatan adalah sebagai berikut:
Kecamatan Sidorejo BRIPKA Muhammad Ridwan Kepolisian, Srihono Masyarakat, Adri Beni Masyarakat.

Kecamatan Sidomukti BRIPKA Maryoto Kepolisian, Aris Supriyadi, S.Ag, Masyarakat, Farida Krisnayanti N dari unsur Masyarakat.
Kecamatan Argomulyo AIPTU Suparjo Kepolisian, Sukahar Soedarno Masyarakat, Rahmadi, BA Masyarakat.

Kecamatan Tingkir AIPTU Zaini Dahlan Kepolisian, Edy Suratno Masyarakat, Sutardi PNS Kec. Tingkir.

Untuk visi Panwas Pilgub adalah menciptakan pengawasan yang mandiri dan non partisan, bekerja secara transparan, jujur, adil dan dapat dipertanggung jawabkan, serta mendapat legitimasi hukum dan politik. Dan misi Panwas pilgub melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam pengawasan, serta membangun kerja sama dalam rangka mewujudkan Pilgub yang luber dan jurdil.
Panwas memiliki tugas dan tanggung jawab pada sektor pengawasan. Pengawasan dalam hal ini terdiri dari semua tahapan pimilihan gubernur. Pengawasan yang dilakukan mencakup pengamatan,pengkajian, pemeriksaan dan penilaian proses penyelenggaraan Pilgub sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rentang waktu pengawasan dilaksanakan mulai pendaftaran pemilih sampai pada pelantikan calon gubernur dan wakilnya yang terpilih. Jadi tidak terbatas dalam talam waktu dan tanggal tertentu, sebab bisa jadi prosesnya melebihi jadwal yang dijadwalkan.

Panwas dalam pengawasan juga memiliki kewenangan/kekuasaan pada hak akses informasi. Pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada panitia pengawas pemilihan untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan. Dan bila diperlukan Panwas dapat meminta bantuan polisi untuk mendapatkan informasi. Dalam hal terjadi kegagalan untuk mendapatkan informasi, panwas diperbolehkan melaporkan para pihak kepada polisi untuk mengambil tindakan yang perlu sesuai dengan hukum.

Meskipun begitu Panwas dalam tugas pengawasan harus membawa surat resmi. Artinya anggota Panwas membawa surat tugas resmi sebagai bukti kewenangan untuk mengawasi.
Mekanisme pengawasan, Ketua Panwas Mashuri AK menjelaskan, ada dua mekanisme yaitu: pertama, melakukan pengawasan aktif: memilih satu atau beberapa tahapan sasaran untuk difokuskan pada setiap tahapan Pilgub yang mempunyai potensi besar terjadinya pelanggaran, melakukan pengawasan acak terhadap sasaran kegiatan/tahapan tertentu pada pemilihan dan meminta informasi dalam pengawasan Pilgub dari penyelenggara kepada pihak terkait. Kedua, memilih sasaran yang disesuaikan dengan tingkatnya masing-masing.

Pembagian tugas Panwaskot adalah berdasarkan sesuai dengan kepengurusan, yaitu: Ketua Mashuri, Wakil Ketua Syaemuri, Pelaporan: Astuti Sakdiyah, Pengawasan: agino, SH. Penyelesaian sengketa: AKP Sudarsono.

Sedangkan tugas Panwas Kecamatan memiliki tugas kerja untuk membantu semua tugas panwas Kota pada setiap kecamatan masing-masing.
Kesiapan secara umum sudah disiapkan mulai : Pertama, personil terbentuk sampai tingkat kecamatan. Kedua, sarana prasarana walau pun kapasitasnya sangat terbatas, ketiga, Kesiapan pengetahuan tentang kepengawasan. Kami semua anggota panwas telah diberi pengarahan tentang materi, perundang-undangan, sampai pada kemungkinan permasalahan atau hambatannya. Kelima, kerja sama institusi/Instansi terkait dan persiapan lainnya.
Kendala dalam melaksanakan tugas yang dihadapi panwas adalah keterbatasan personel pengawas sampai tingkat kelurahan atau TPS. Panwaskot dan Panwascam yang personilnya berjumlah 17 personil harus menangani seluruh masyarakat dan semua wilayah Salatiga yang terdiri dari 22 Kelurahan dan empat kecamatan. Kesulitan lain adalah kekurangan sumber keuangan, volume pekerjaan yang tinggi, keamanan anggota dan pelapor dapat ditangani sebagaian dengan dengan cara berkordinasi dengan pihak-pihak yang berbeda dan bahkan dengan menerima sukarelawan dari masyarakat.

Namun Panwas juga dibantu beberapa instansi dan ormas demi kelancaran tugas. Mereka adalah: Pemerintah Propinsi, Pemerintah kota, Kepolisian, kejaksaan, KPUD Salatiga, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat. Kerjasama ini didasarkan pada prinsip-prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Bila ada masalah Panwas menyikapi dengan beberapa kriteria. Ada 3 kreteria masalah :pertama, Sengketa, diselesaiakan secara perusasif mempertemukan para fihak untuk dicari solusinya. Kedua, pelanggaran administrasi diserahkan ke KPU untuk diambil tindakan sesuai peraturan. Dan ketiga, pelanggaran yang mengandung unsur pidana diserahklan ke aparat penyidik (kepolisian).

Bila mendapati suatu pelanggaran selama pengawasan maka Panwas mengkaji dan bukti selama 7 hari. Bila memerlukan waktu atau penjelasan lebih, maka dapat diperpanjang sampai 14 hari. Setelah itu diputuskan hasilnya apakah masuk dalam tindak pidana, pelanggaran administratif ataukah tidak ada pelanggaran.

Jika pelanggaran sifatnya Pidana maka akan diteruskan kepada penyidik/polisi. Sedangkan bila masuk pelanggaran administratif akan diteruskan kepada KPU sesuai tingkatnya. Namun jika tidak masuk pelanggaran maka dilakukan penghentian proses.
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil paling banyak pada saat: Pertama, pendaftaran pemilih, protes fihak-fihak yang merasa belum terdaftar Pemungutan suara. Kedua, Kampanye. Kampanye terbuka (arak-arakan dll). Ketiga, pada saat pemungutan suara. Adanya intimidasi, penggiringan/pengarahan untuk milih calon tertentu. Keempat, saat penghitungan suara. Dimungkinkan terjadi kesalahan penghitungan dan atau penggelembungan suara ataupun pengurangan pada pasangan tertentu. Dan keenam, saat penetapan calon terpilih. Karena adanya masalah yang ditimbulkan sebelumnya maka proses penetapan pemenang pun akan terhambat.

Masalah lain yang sangat umum berlaku di masyarakat adalah Money Politik. Istilah ini menjadi polpuler ketika sistem pemerintah ini berubah dari sentralistik menjadi sistem pemerintahan desentralistik dengan segala kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Peristiwa ini biasanya muncul dan mengiringi proses pemilihan langsung, baik pemilihan presiden, gubernur maupun bupati/ walikota bahkan sampai ke pemilihan kepala desa.

Kebiasaan ini cenderung terjadi di masyarakat yang kurang mendapat informasi dan pendidikan politik yang wajar sebagai bagian dari warga negara. Oleh karena itu money politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak politik masyarakat sebagai warga negara.
Money politik dalam dunia politik sebenarnya tidak hanya berwujud uang, tapi juga bisa barang dan lain sebagainya. Resiko money politik adalah hukum, dalam aturan UU. No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 117 ayat 2 menyebutkan:”Setiap orang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang untuk tidak mengunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan dan paling panjang 12 bulan dan atau denda paling sedikit 1.000.000 dan paling banyak 10.000.000”.

Sedang dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 pasal 64 ayat 1 dan 2 menyebutkan:”Pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, pasangan calon dan atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh DPRD”

Ketua Panwas menjelaskan, bahwa upaya proses pencegahan money politik merukan pekerjaan berat dan tidak mudah serta-merta hilang. Perlu perjuangan dan tanggung jawab kita semua. Karena pelanggaran ini imbasnya akan berdampak pada masyarakat. Contoh sederhana, kalau pejabat ingin berkuasa, di awal sudah mengeluarkan uang/modal, maka ketika menjabat nanti bisa-bisa yang dipikirkan pertama kali adalah bagaimana modal kembali.
”Di Salatiga, dari kesemua pasangan Cagub dan Cawagub ada semua. Untuk saat ini di antara mereka belum ada kesepakatan bersama dalam pilgub ini. Namun kami dari Panwas berinisiatif untuk mengundang mereka untuk bersama-sama bersepakat menjaga iklim Salatiga tetap kondusif pada masa pilkada ini” terang Saemuri.
”Menurut aturan UU, Panwas bertugas sejak terbentuk sebelum tahapan pilgub dimulai sampai 1 bulan setelah calon terpilih dilantik. Jadi tidak menyebut angka bulan”


KPU Salatiga
Siap Songsong Pilgub
2008

Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2008-2013 sebentar lagi akan dilaksanakan, tepatnya pada hari Minggu (22/6) mendatang. Pesta demokrasi lima tahunan kali ini terasa istimewa bagi masyarakat Jateng karena merupakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang pertama kali dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Memang di zaman reformasi ini rakyat mendapat hak yang lebih luas untuk dapat memilih sendiri kepala daerahnya sesuai hati nuraninya.

Membahas pemilu di negeri ini, tentunya tidak lepas pula dari suatu komisi yang dibentuk pemerintah sebagai penyelenggara pemilu yakni KPU atau Komisi Pemilihan Umum. Secara institusional, KPU yang ada sekarang merupakan KPU yang ketiga yang dibentuk setelah pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU yang pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No. 16 Tahun 1999. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No. 10 Tahun 2001. Sedangkan KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No. 101/P/2007. Berikut laporan reporter HB tentang persiapan KPU Salatiga menjelang pilgub 2008.

Anggota KPU Salatiga

KPU Kota Salatiga yang berlokasi di Jalan Ki Penjawi, Salatiga, ini diketuai oleh K. Drs. Tamam Qaolany dan terdiri atas empat orang anggota. Keempatnya adalah Muh. Fauzi, S.Ag,M.Ag, Satuf Rohul Hidayat, S.E., R. Bambang Adi Nugraha, S.H., dan Dyah Sari Marhaeny. Susunan KPU Kota Salatiga ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan tentang komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurangkurangnya 30 %.

Pekerjaan KPU Kota

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2007, ada dua belas tugas dan wewenang KPU Kota Salatiga dalam pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Tugas tersebut adalah membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan atau KPU Provinsi; dan memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih.

Selanjutnya KPU Kota Salatiga juga memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima daftar pemilih dari PPK serta menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikasi hasil penghitungan suara. Selain itu, KPU Kota Salatiga membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan memiliki surat mandat dari Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik atau tim kampanye peserta pemilu kepada panwaslu kota dan KPU Provinsi.

Masih menjadi tugas dan kewenangan KPU Kota Salatiga adalah memeriksa pengaduan dan atau laporannya lainnya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS dan KPPS; menindaklanjuti dengan segera semua temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kota; serta menonaktifkan sementara dan atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU Kota Salatiga yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan rekomendasi panwaslu kota dan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Tugas dan kewenangan KPU Kota Salatiga yang terakhir adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu; membuat evaluasi dan laporan penyelenggaraan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah kepada KPU Provinsi; dan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan atau undangundang.

Dari tugas dan wewenang tersebut, terlihat adanya perbedaan mengenai hierarki pertanggungjawaban dari KPU kabupaten/kota. Semula, menurut UU No. 32 Tahun 2004, KPU bertanggung jawab kepada DPRD. Setelah disesuaikan dengan UU No. 22 Tahun 2007, KPU kabupaten/kota bertanggung jawab kepada KPU provinsi yang notabene selaku pihak yang memiliki gawe dalam Pilgub Jawa Tengah 2008.

Persiapan

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, KPU Kota Salatiga telah melaksanakan berbagai tahapan. Tahapan tersebut adalah pembentukan/pengangkatan dan pelantikan PPK, PPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (gastarlih) dari tanggal 12 November 2007 s.d 20 Januari 2008. Tahapan berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih sejak menerima DP4 (daftar penduduk pemilih potensial) dari Pemerintah Kota Salatiga (Kantor Dukcapil) sampai tersusunnya daftar pemilih tetap (DPT) dari tanggal 6 Desember 2007 s.d 27 Maret 2008.

Adapun tahapan pemilu yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kota Salatiga terdapat lima tahap. Pertama, pembentukan KPPS yang dijadwalkan selambatlambatnya tanggal 22 Mei 2008 sudah selesai.

Kedua, KPU Kota Salatiga juga melakukan sosialisai Pilgub 2008. Sosialisasi ini diberikan kepada pemilih pemula, generasi muda, pemilih perempuan, dan pemilih tingkat akar rumput. Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali ikut dalam proses pemilu. Keempat pemilih tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Jadi, kegiatan sosialisasinya pun dilaksanakan secara berbeda, baik dari segi bentuk sosialisasi hingga pemakaian sarana dan bahasa yang digunakan. Namun, secara umum, materi sosialisasinya sama, sesuai petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, KPU Kota Salatiga menjalin kerja sama dengan berbagai unsur dan elemen masyarakat. Di antara berbagai elemen masyarakat itu adalah KNPI (untuk pemuda), KPI (untuk pemilih perempuan), instansi-instansi pemerintah dan RSPD. Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Salatiga sendiri diperuntukan bagi pemilih pemula dan SKPD. Sasaran sosialisasi yang lainnya dilakukan oleh pihak kedua dengan terlebih dahulu membuat proposal sosialisasi Pilgub kepada KPU. Dalam kegiatan ini, KPU hanya menangani masalah pendanaan.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk dialog, siaran unit mobil keliling, penyebaran pamflet, pertemuan di tingkat SKPD, kecamatan, dan kelurahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tiga tahap berikutnya adalah pengecekan lokasi TPS per kelurahan; pengadaan logistik pemilu; dan persiapan pembentukan pos monitoring kampanye. Logistik Pilgub 2008 Kota Salatiga saat ini sudah siap karena memang sebagian masih menggunakan logistik dari Pilpres 2004.

Logistik yang sudah siap adalah kotak suara, bilik suara, alat coblos, dan bantalan. Dengan demikian, KPU Kota Salatiga tinggal menghitung tingkat kebutuhan dan nantinya didistribusikan ke TPS bersama surat suara sejumlah pemilih yang terdaftar, ditambah 2,5% sebagai cadangan.

Monitoring kampanye dilakukan oleh KPU, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) dan desk pilkada. Meskipun demikian, untuk saat ini sifatnya masih menunggu apakah Kota Salatiga nantinya akan menjadi tempat pelaksanaan kampanye dari para pasangan calon atau tidak. Dalam hal ini, KPU Kota Salatiga hanya menyediakan tempat yang telah mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota Salatiga dan telah dikoordinasikan dengan panwaslu sebagai tempat penyelenggaraan kampanye.

Hambatan dan Kendala

Ada empat isu krusial dalam Pilgub 2008, yaitu pencalonan, daftar pemilih, kampanye, dan koordinasi antarpenyelenggara pilgub. Namun, karena pilgub ini merupakan kegiatan KPU Provinsi, maka pencalonan dilaksanakan oleh KPU Provinsi. Kerawanan dalam proses ini sangat minimal karena para pasangan calon adalah mantan pejabat yang tentunya sudah terseleksi ketika mereka dulu akan diangkat sebagai pejabat.

Kampanye pilgub masih belum menjadi kendala karena memang belum dimulai dan belum tentu Kota Salatiga akan menjadi tempat penyelenggaraan kampanye. Di sisi lain, Kota Salatiga pernah menyelenggarakan pemilu walikota. Suasana hangat penyelenggaraan pemilu itu masih ada dan jalur-jalur koordinasi penyelenggaraan pemilu masih terbentuk.

Meskipun demikian, permasalahan pemutakhiran data saat ini menjadi suatu kendala di Kota Salatiga. Pasalnya, DP4 dari Pemerintah Kota Salatiga ternyata cukup berbeda dengan data dari RT, RW, dan PPS. Bahkan, hingga ditetapkannya DPT masih ada perbedaan dan terus dilakukan perbaikan data.(dji)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's