Oleh: S. Djoko Purnomo, Apt, M.Kes*)
Kabar gembira bagi warga Kota Salatiga. Program Puskesmas gratis sudah diluncurkan.
Ide GratisTerhitung sejak 2 Januari 2008, seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Salatiga dapat menikmati pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas se-Kota Salatiga tanpa dikenai biaya. Ide kebijakan Puskesmas gratis di Kota Salatiga berawal dari rapat paripurna Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga pada Agustus 2006. Saat itu, muncul ide tentang keterjangkauan pelayanan kesehatan masyarakat dan rencana pelayanan Puskesmas gratis di Kota Salatiga. Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentunya perlu dilakukan langkah-langkah persiapan yang matang. Tujuannya, agar program Puskesmas gratis ini tidak berhenti di tengah jalan. Demi kelancaran pelaksanaan program Puskesmas gratis, persiapan pun dilakukan semua instansi terkait. Instansi yang dilibatkan dalam persiapan program ini adalah Dinas Kesehatan Kota (DKK), DPRD, Puskesmas se-Kota Salatiga, serta Asisten I dan Asisten II Sekretariat Daerah. Tak hanya itu, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Bagian Hukum, Badan Perencana Daerah (Bapeda), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan SKPD terkait lainnya juga turut melakukan persiapan.Konsep dan Studi DKK Kota Salatiga yang ditunjuk sebagai koordinator dan operator program Puskesmas gratis mempertimbangkan konsep Puskesmas gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang memuat amanat jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sedangkan teknis pelaksanaan program Puskesmas gratis di Kota Salatiga berdasarkan kepada Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2007 tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Posyandu.Untuk memantapkan rencana kegiatan pelayanan dasar kesehatan gratis yang berdasarkan kepada prinsip JPKM ini, DKK Salatiga melakukan beberapa upaya pengkajian yang lebih dalam. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan studi banding ke beberapa daerah yang lebih dahulu melaksanakan program puskesmas gratis. Daerah-daerah yang sempat dikunjungi adalah Kabupaten Jembrana (Bali), Demak, Purbalingga, Cilacap, dan beberapa daerah lain di Provinsi Jawa Barat. Studi ini perlu dilakukan untuk mengetahui faktor keberhasilan dan hambatan serta kegagalan dari pengalaman program puskesmas gratis.
Gratis dan Tidak GratisPelayanan Puskesmas gratis ditujukan pada seluruh masyarakat Kota Salatiga yang telah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Kota Salatiga. Bagi penduduk luar Kota Salatiga yang ingin mendapatkan pelayanan dari Puskesmas di wilayah Kota Salatiga harus membayar tarif pelayanan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.Sumber pembiayaan program Puskesmas gratis di Kota Salatiga dibebankan pada APBD Tahun 2008. Sehingga, mengingat keterbatasan dana, belum seluruh jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat digratiskan. Tempat pelayanan kesehatan yang sudah membebaskan biaya pelayanan adalah Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK), posyandu balita, dan posyandu lansia. Adapun jenis pelayanan yang dibebaskan dari pembayaran retribusi meliputi tarif pemeriksaan dan pengobatan, biaya rekam medik untuk peserta Askes PNS, tarif pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk semua jenis imunisasi, serta tindakan pelayanan kesehatan umum dan mata. Layanan bebas biaya juga diberikan untuk tindakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, tindakan pelayanan laboratorium sederhana, tindakan pelayanan KB tanpa alat kontrasepsi, konseling, serta kunjungan rumah/perkesmas (perawatan kesehatan masyarakat).Sementara itu, pelayanan kesehatan yang belum bebas biaya meliputi pelayanan di BP4, BP mata, pelayanan pembuatan surat keterangan, pelayanan rujukan ke rumah sakit, UGD dan rawat inap di Puskesmas Perawatan, KIA (persalinan), pemeriksaan khusus (paket pemeriksaan haji) dan pelayanan kesehatan atas permintaan organisasi masyarakat/swasta serta penduduk di luar wilayah Kota Salatiga.
MenyeluruhDengan persiapan yang matang dari berbagai aspek, terutama aspek operasional, kebijakan, anggaran, SDM, sarana prasarana, dan payung hukum, program puskesmas gratis di Kota Salatiga diharapkan tidak hanya merupakan kebijakan yang sesaat. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang bermutu dan komprehensif. Khususnya, bagi masyarakat miskin yang belum memiliki kartu Askeskin.Kepada petugas yang mengoperasionalkan program Puskesmas gratis ini diharapkan dapat melayani kesehatan masyarakat dengan baik tanpa mengurangi pelayanan preventif dan promotif. Pelayanan kesehatan secara menyeluruh tetap menjadi prioritas utama program ini. Jadi, tujuan akhir berlakunya program puskesmas gratis dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Salatiga, yang antara lain ditandai dengan menurunnya angka kematian dan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat dapat terwujud. Selain itu, Puskesmas tidak lagi menjadi akronim dari pusing-pusing, keseleo, dan masuk angin.
Ide GratisTerhitung sejak 2 Januari 2008, seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Salatiga dapat menikmati pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas se-Kota Salatiga tanpa dikenai biaya. Ide kebijakan Puskesmas gratis di Kota Salatiga berawal dari rapat paripurna Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga pada Agustus 2006. Saat itu, muncul ide tentang keterjangkauan pelayanan kesehatan masyarakat dan rencana pelayanan Puskesmas gratis di Kota Salatiga. Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentunya perlu dilakukan langkah-langkah persiapan yang matang. Tujuannya, agar program Puskesmas gratis ini tidak berhenti di tengah jalan. Demi kelancaran pelaksanaan program Puskesmas gratis, persiapan pun dilakukan semua instansi terkait. Instansi yang dilibatkan dalam persiapan program ini adalah Dinas Kesehatan Kota (DKK), DPRD, Puskesmas se-Kota Salatiga, serta Asisten I dan Asisten II Sekretariat Daerah. Tak hanya itu, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), Bagian Hukum, Badan Perencana Daerah (Bapeda), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan SKPD terkait lainnya juga turut melakukan persiapan.Konsep dan Studi DKK Kota Salatiga yang ditunjuk sebagai koordinator dan operator program Puskesmas gratis mempertimbangkan konsep Puskesmas gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang memuat amanat jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sedangkan teknis pelaksanaan program Puskesmas gratis di Kota Salatiga berdasarkan kepada Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2007 tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Posyandu.Untuk memantapkan rencana kegiatan pelayanan dasar kesehatan gratis yang berdasarkan kepada prinsip JPKM ini, DKK Salatiga melakukan beberapa upaya pengkajian yang lebih dalam. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan studi banding ke beberapa daerah yang lebih dahulu melaksanakan program puskesmas gratis. Daerah-daerah yang sempat dikunjungi adalah Kabupaten Jembrana (Bali), Demak, Purbalingga, Cilacap, dan beberapa daerah lain di Provinsi Jawa Barat. Studi ini perlu dilakukan untuk mengetahui faktor keberhasilan dan hambatan serta kegagalan dari pengalaman program puskesmas gratis.
Gratis dan Tidak GratisPelayanan Puskesmas gratis ditujukan pada seluruh masyarakat Kota Salatiga yang telah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Kota Salatiga. Bagi penduduk luar Kota Salatiga yang ingin mendapatkan pelayanan dari Puskesmas di wilayah Kota Salatiga harus membayar tarif pelayanan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.Sumber pembiayaan program Puskesmas gratis di Kota Salatiga dibebankan pada APBD Tahun 2008. Sehingga, mengingat keterbatasan dana, belum seluruh jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat digratiskan. Tempat pelayanan kesehatan yang sudah membebaskan biaya pelayanan adalah Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK), posyandu balita, dan posyandu lansia. Adapun jenis pelayanan yang dibebaskan dari pembayaran retribusi meliputi tarif pemeriksaan dan pengobatan, biaya rekam medik untuk peserta Askes PNS, tarif pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk semua jenis imunisasi, serta tindakan pelayanan kesehatan umum dan mata. Layanan bebas biaya juga diberikan untuk tindakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, tindakan pelayanan laboratorium sederhana, tindakan pelayanan KB tanpa alat kontrasepsi, konseling, serta kunjungan rumah/perkesmas (perawatan kesehatan masyarakat).Sementara itu, pelayanan kesehatan yang belum bebas biaya meliputi pelayanan di BP4, BP mata, pelayanan pembuatan surat keterangan, pelayanan rujukan ke rumah sakit, UGD dan rawat inap di Puskesmas Perawatan, KIA (persalinan), pemeriksaan khusus (paket pemeriksaan haji) dan pelayanan kesehatan atas permintaan organisasi masyarakat/swasta serta penduduk di luar wilayah Kota Salatiga.
MenyeluruhDengan persiapan yang matang dari berbagai aspek, terutama aspek operasional, kebijakan, anggaran, SDM, sarana prasarana, dan payung hukum, program puskesmas gratis di Kota Salatiga diharapkan tidak hanya merupakan kebijakan yang sesaat. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang bermutu dan komprehensif. Khususnya, bagi masyarakat miskin yang belum memiliki kartu Askeskin.Kepada petugas yang mengoperasionalkan program Puskesmas gratis ini diharapkan dapat melayani kesehatan masyarakat dengan baik tanpa mengurangi pelayanan preventif dan promotif. Pelayanan kesehatan secara menyeluruh tetap menjadi prioritas utama program ini. Jadi, tujuan akhir berlakunya program puskesmas gratis dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Salatiga, yang antara lain ditandai dengan menurunnya angka kematian dan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat dapat terwujud. Selain itu, Puskesmas tidak lagi menjadi akronim dari pusing-pusing, keseleo, dan masuk angin.
*)Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Salatiga*
Gratis Saja Tidak Cukup
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal ( pasal 4 UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan).
UUD 1945 (pasal 28 H) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap penduduk. Bagi banyak orang, kesehatan lebih berharga dari limpahan emas permata. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, salah satu kewajiban kabupaten dan kota wajib adalah meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Salah satu tujuan strategis dalam mencapai pelaksanaan desentralisasi kesehatan adalah terlindunginya kesehatan masyarakat, khususnya penduduk miskin, kelompok rentan, dan daerah miskin.Berkaitan dengan penyelenggaraan Puskesmas gratis ini, berikut petikan wawancara wartawan HB, Reynaldi Anggoro Shakti dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota, dr. Suryaningsih, M.Kes.
Mengapa Pemkot Salatiga menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis?Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga pada tahun 2008 mencanangkan Program Puskesmas Mitra Keluarga dalam bentuk pelayanan Puskesmas gratis. Program ini diselenggarakan berdasarkan Perwali Nomor 76 tahun 2007 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas di Kota Salatiga.Pelayanan kesehatan gratis ini merupakan bentuk partisipasi pemerintah kota dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Salatiga dan mendukung tercapainya Indonesia Sehat 2010. Dari manakah ide Puskesmas gratis ini?Pelayanan Puskesmas gratis ini berangkat dari Ruang Rapat Paripurna DPRD tanggal 31 Agustus 2006 dan disambut dengan kunjungan beberapa anggota DPRD ke DKK tanggal 13 September 2006 untuk pemantapan rencana Puskesmas gratis.DKK kemudian mengambil langkah maju dengan membentuk Tim Pengkaji Internal DKK. Selain itu, DKK juga mengadakan kunjungan kerja sebagai proses belajar ke beberapa daerah lain. Kunjungan kerja dilakukan ke dua daerah yang telah melaksanakan Program Puskesmas Gratis yaitu Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Purbalingga. Kunjungan juga dilakukan ke Kabupaten Cilacap yang hanya menyelenggarakan program Puskesmas gratis selama satu tahun, yaitu pada tahun 2004, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada tahun ini.DKK Salatiga juga memperkaya informasi dengan melakukan pengambilan data sasaran di wilayah Kota Salatiga pada bulan November tahun 2007. Informasi ini menjadi dasar pijakan program Puskesmas gratis. Data aktual yang diperoleh ini sangat penting untuk memberi gambaran tentang kondisi lapangan di setiap daerah pelayanan Puskesmas. ”Harapan kami, pelaksanaan program menjadi efektif dan efisien,” tegasnya. DKK Salatiga memperkirakan jumlah warga yang menjadi sasaran program ini berjumlah 156.358 jiwa dari seluruh warga Kota Salatiga yang sekarang berjumlah 176.090 jiwa.Akhirnya setelah melalui tahapan yang dirumuskan, Pemkot Salatiga melalui DKK dapat merealisasikan pelayanan Puskesmas gratis mulai 2 Januari 2008. Jadi, program Puskesmas gratis ini tidak lahir dengan terburu-buru, tetapi melalui proses studi kelayakan yang panjang.
Apakah pelayanan kesehatan cuma-cuma ini dapat diperoleh di semua tempat pelayanan kesehatan?Untuk saat ini, pelayanan Puskesmas gratis dapat diperoleh di Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Posyandu Balita, Posyandu Lansia, dan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) di Kota Salatiga. Jadi, bila selama ini masyarakat wajib membayar retribusi pelayanan kesehatan sebesar dua ribu rupiah untuk berobat ke Puskesmas, sekarang tidak lagi seperti itu. Pelayanan kesehatan Puskesmas gratis ini tidak berlaku pada lokasi pelayanan kesehatan seperti Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) di Bonsari, Balai Pengobatan Mata di Margosari, dan Pelayanan Rawat Inap dan UGD di Puskesmas Cebongan.
Dana untuk membeli obat-obatan dan pelayanan lainnya?Dengan adanya program ini, biaya retribusi yang dulu harus dibayar oleh masyarakat akan ditanggung oleh Pemkot Salatiga. Dana ini bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kota Salatiga. Tahun ini, Pemkot Salatiga mengucurkan anggaran sebesar 2 milyar rupiah untuk Puskesmas gratis. Sekitar Rp 1,6 milyar akan dialokasikan untuk pengadaan dan pemenuhan kebutuhan obat-obatan. Sisanya, untuk dana operasional masing-masing Puskesmas.
Bagaimana dengan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat?DKK Salatiga sudah mempersiapkan sarana yang mendukung pelaksanaan Puskesmas Gratis, termasuk ketersediaan obat-obatan yang selalu didistribusikan melalui Gudang Farmasi Kota kepada masing-masing Puskesmas setiap bulan sekali, sesuai kebutuhan Puskesmas tersebut. Program ini didukung oleh 141 tenaga dokter yang ada di Salatiga yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Selain itu, tenaga apoteker, bidan dan perawat yang berjumlah ratusan orang juga siap mendukung keberhasilan program ini. Infrastruktur berupa Pusat Kesehatan yang digunakan dalam menunjang program Puskesmas gratis meliputi 6 Puskesmas Induk, 18 Puskesmas Pembantu, 3 Pos UKK, 274 Posyandu Balita, dan 22 Posyandu Lansia.
Adakah syarat untuk memperoleh layanan bebas biaya ini?Tentu ada. Tetapi, syaratnya mudah. Masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan Puskesmas gratis harus memiliki Kartu Kepesertaan yang dapat diperoleh di enam Puskesmas yang ada di Wilayah Kota Salatiga. Kartu Kepesertaan diperoleh dengan cara berkunjung ke Puskesmas dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Kota Salatiga. Kartu Kepesertaan ini dapat diperoleh di enam Puskesmas Induk yang berada di wilayah Kota Salatiga yang meliputi Puskesmas Sidorejo Kidul (Kecamatan Tingkir), Puskesmas Sidorejo Lor (Kecamatan Sidorejo), Puskesmas Cebongan dan Puskesmas Tegalrejo (Kecamatan Argomulyo), serta Puskesmas Mangunsari dan Puskesmas Kalicacing (Kecamatan Sidomukti).Jadi, masyarakat yang tidak memiliki KTP Kota Salatiga tetap dikenakan biaya/tarif sesuai dengan perda yang berlaku apabila berobat ke Puskesmas di Kota Salatiga.
Apakah Puskesmas gratis saja sudah cukup untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat?Memang, dari Puskesmas gratis, derajat kesehatan warga Kota Salatiga, khususnya yang selama ini tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar karena berbagai sebab, diharapkan dapat meningkat. Namun, berkunjung ke Puskesmas untuk berobat karena gratis saja tidak cukup. Saya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan, semaksimal mungkin, kesempatan berkunjung ke Puskesmas tanpa biaya retribusi ini. Jadi, mereka yang datang ke Puskesmas tidak hanya untuk berobat ketika menderita sakit, namun juga untuk konsultasi tentang kesehatan pribadi, masyarakat, dan lingkungan tempat mereka tinggal. Jangan lupa, yang tak kalah penting dari meningkatkan derajat kesehatan adalah tetap menjaga dan terus menularkan paradigma sehat. Kesehatan harus dipandang secara menyeluruh (holistik) dan mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga kesehatan mereka sendiri melalui kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif (sosialisasi dan pendidikan kesehatan) dan preventif (mencegah).Dari level bawah, Puskesmas dapat mengambil perannya dengan tetap melakukan pelayanan kuratif (merawat) berupa pengobatan kepada masyarakat, tanpa meninggalkan pelayanan preventif dan promotif sehingga Paradigma Sehat dapat tertanam dan menjadi bagian keseharian dari masyarakat Kota Salatiga.
Harapan Ibu untuk seluruh warga Kota Salatiga?Keseriusan Pemkot Salatiga dalam meningkatkan hak dasar kesehatan warganya hendaknya didukung oleh semua pihak, baik secara pribadi atau dalam kelembagaan, sehingga Kota Salatiga Sehat dapat kita wujudkan bersama. Pemkot tidak dapat meningkatkan kualitas kesehatan warganya tanpa dukungan masyarakat luas. Terlebih, Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan juga menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.(shk)
UUD 1945 (pasal 28 H) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap penduduk. Bagi banyak orang, kesehatan lebih berharga dari limpahan emas permata. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, salah satu kewajiban kabupaten dan kota wajib adalah meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Salah satu tujuan strategis dalam mencapai pelaksanaan desentralisasi kesehatan adalah terlindunginya kesehatan masyarakat, khususnya penduduk miskin, kelompok rentan, dan daerah miskin.Berkaitan dengan penyelenggaraan Puskesmas gratis ini, berikut petikan wawancara wartawan HB, Reynaldi Anggoro Shakti dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota, dr. Suryaningsih, M.Kes.
Mengapa Pemkot Salatiga menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis?Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga pada tahun 2008 mencanangkan Program Puskesmas Mitra Keluarga dalam bentuk pelayanan Puskesmas gratis. Program ini diselenggarakan berdasarkan Perwali Nomor 76 tahun 2007 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas di Kota Salatiga.Pelayanan kesehatan gratis ini merupakan bentuk partisipasi pemerintah kota dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Salatiga dan mendukung tercapainya Indonesia Sehat 2010. Dari manakah ide Puskesmas gratis ini?Pelayanan Puskesmas gratis ini berangkat dari Ruang Rapat Paripurna DPRD tanggal 31 Agustus 2006 dan disambut dengan kunjungan beberapa anggota DPRD ke DKK tanggal 13 September 2006 untuk pemantapan rencana Puskesmas gratis.DKK kemudian mengambil langkah maju dengan membentuk Tim Pengkaji Internal DKK. Selain itu, DKK juga mengadakan kunjungan kerja sebagai proses belajar ke beberapa daerah lain. Kunjungan kerja dilakukan ke dua daerah yang telah melaksanakan Program Puskesmas Gratis yaitu Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Purbalingga. Kunjungan juga dilakukan ke Kabupaten Cilacap yang hanya menyelenggarakan program Puskesmas gratis selama satu tahun, yaitu pada tahun 2004, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada tahun ini.DKK Salatiga juga memperkaya informasi dengan melakukan pengambilan data sasaran di wilayah Kota Salatiga pada bulan November tahun 2007. Informasi ini menjadi dasar pijakan program Puskesmas gratis. Data aktual yang diperoleh ini sangat penting untuk memberi gambaran tentang kondisi lapangan di setiap daerah pelayanan Puskesmas. ”Harapan kami, pelaksanaan program menjadi efektif dan efisien,” tegasnya. DKK Salatiga memperkirakan jumlah warga yang menjadi sasaran program ini berjumlah 156.358 jiwa dari seluruh warga Kota Salatiga yang sekarang berjumlah 176.090 jiwa.Akhirnya setelah melalui tahapan yang dirumuskan, Pemkot Salatiga melalui DKK dapat merealisasikan pelayanan Puskesmas gratis mulai 2 Januari 2008. Jadi, program Puskesmas gratis ini tidak lahir dengan terburu-buru, tetapi melalui proses studi kelayakan yang panjang.
Apakah pelayanan kesehatan cuma-cuma ini dapat diperoleh di semua tempat pelayanan kesehatan?Untuk saat ini, pelayanan Puskesmas gratis dapat diperoleh di Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Posyandu Balita, Posyandu Lansia, dan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) di Kota Salatiga. Jadi, bila selama ini masyarakat wajib membayar retribusi pelayanan kesehatan sebesar dua ribu rupiah untuk berobat ke Puskesmas, sekarang tidak lagi seperti itu. Pelayanan kesehatan Puskesmas gratis ini tidak berlaku pada lokasi pelayanan kesehatan seperti Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) di Bonsari, Balai Pengobatan Mata di Margosari, dan Pelayanan Rawat Inap dan UGD di Puskesmas Cebongan.
Dana untuk membeli obat-obatan dan pelayanan lainnya?Dengan adanya program ini, biaya retribusi yang dulu harus dibayar oleh masyarakat akan ditanggung oleh Pemkot Salatiga. Dana ini bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kota Salatiga. Tahun ini, Pemkot Salatiga mengucurkan anggaran sebesar 2 milyar rupiah untuk Puskesmas gratis. Sekitar Rp 1,6 milyar akan dialokasikan untuk pengadaan dan pemenuhan kebutuhan obat-obatan. Sisanya, untuk dana operasional masing-masing Puskesmas.
Bagaimana dengan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat?DKK Salatiga sudah mempersiapkan sarana yang mendukung pelaksanaan Puskesmas Gratis, termasuk ketersediaan obat-obatan yang selalu didistribusikan melalui Gudang Farmasi Kota kepada masing-masing Puskesmas setiap bulan sekali, sesuai kebutuhan Puskesmas tersebut. Program ini didukung oleh 141 tenaga dokter yang ada di Salatiga yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Selain itu, tenaga apoteker, bidan dan perawat yang berjumlah ratusan orang juga siap mendukung keberhasilan program ini. Infrastruktur berupa Pusat Kesehatan yang digunakan dalam menunjang program Puskesmas gratis meliputi 6 Puskesmas Induk, 18 Puskesmas Pembantu, 3 Pos UKK, 274 Posyandu Balita, dan 22 Posyandu Lansia.
Adakah syarat untuk memperoleh layanan bebas biaya ini?Tentu ada. Tetapi, syaratnya mudah. Masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan Puskesmas gratis harus memiliki Kartu Kepesertaan yang dapat diperoleh di enam Puskesmas yang ada di Wilayah Kota Salatiga. Kartu Kepesertaan diperoleh dengan cara berkunjung ke Puskesmas dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Kota Salatiga. Kartu Kepesertaan ini dapat diperoleh di enam Puskesmas Induk yang berada di wilayah Kota Salatiga yang meliputi Puskesmas Sidorejo Kidul (Kecamatan Tingkir), Puskesmas Sidorejo Lor (Kecamatan Sidorejo), Puskesmas Cebongan dan Puskesmas Tegalrejo (Kecamatan Argomulyo), serta Puskesmas Mangunsari dan Puskesmas Kalicacing (Kecamatan Sidomukti).Jadi, masyarakat yang tidak memiliki KTP Kota Salatiga tetap dikenakan biaya/tarif sesuai dengan perda yang berlaku apabila berobat ke Puskesmas di Kota Salatiga.
Apakah Puskesmas gratis saja sudah cukup untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat?Memang, dari Puskesmas gratis, derajat kesehatan warga Kota Salatiga, khususnya yang selama ini tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar karena berbagai sebab, diharapkan dapat meningkat. Namun, berkunjung ke Puskesmas untuk berobat karena gratis saja tidak cukup. Saya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan, semaksimal mungkin, kesempatan berkunjung ke Puskesmas tanpa biaya retribusi ini. Jadi, mereka yang datang ke Puskesmas tidak hanya untuk berobat ketika menderita sakit, namun juga untuk konsultasi tentang kesehatan pribadi, masyarakat, dan lingkungan tempat mereka tinggal. Jangan lupa, yang tak kalah penting dari meningkatkan derajat kesehatan adalah tetap menjaga dan terus menularkan paradigma sehat. Kesehatan harus dipandang secara menyeluruh (holistik) dan mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga kesehatan mereka sendiri melalui kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif (sosialisasi dan pendidikan kesehatan) dan preventif (mencegah).Dari level bawah, Puskesmas dapat mengambil perannya dengan tetap melakukan pelayanan kuratif (merawat) berupa pengobatan kepada masyarakat, tanpa meninggalkan pelayanan preventif dan promotif sehingga Paradigma Sehat dapat tertanam dan menjadi bagian keseharian dari masyarakat Kota Salatiga.
Harapan Ibu untuk seluruh warga Kota Salatiga?Keseriusan Pemkot Salatiga dalam meningkatkan hak dasar kesehatan warganya hendaknya didukung oleh semua pihak, baik secara pribadi atau dalam kelembagaan, sehingga Kota Salatiga Sehat dapat kita wujudkan bersama. Pemkot tidak dapat meningkatkan kualitas kesehatan warganya tanpa dukungan masyarakat luas. Terlebih, Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan juga menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.(shk)
Kegembiraan Untuk Puskesmas Gratis
Angka kunjungan masyarakat ke Puskesmas Kalicacing pada bulan Januari 2008 meningkat sebesar 42 persen dari bulan sebelumnya. “Peningkatan jumlah kunjungan ini mungkin karena diselenggarakannya program Puskesmas gratis oleh Pemerintah Kota Salatiga,” ungkap dr. Aprilludin. Kepala Puskesmas Kalicacing ini menyatakan, pada bulan Januari, kunjungan pasien meningkat dari 1.807 orang pada bulan sebelumnya menjadi 3.023 orang. Meskipun peningkatan terjadi secara bertahap dari minggu pertama sampai minggu keempat, secara umum jumlah kunjungan masyarakat ke Puskesmas yang mengalami peningkatan dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan sosialisasi program Puskesmas gratis di Kota Salatiga. Sosialisasi yang dilakukan Puskesmas berlangsung lewat berbagai media, temasuk pada saat rapat koordinasi tiap kelurahan, dan membuat publikasi tempel di papan pengumuman yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi secara langsung. Tenaga medis dan petugas Puskesmas juga memberikan penjelasan face to face (secara langsung) kepada pasien yang datang ke Puskesmas. Dengan demikian jenis-jenis pelayanan kesehatan gratis yang menjadi hak pasien dapat dirasakan secara nyata.Kesan yang tertangkap oleh Puskesmas sebagai ujung tombak pemberi pelayanan kesehatan adalah kegembiraan masyarakat yang datang berobat ke Puskesmas. Pasalnya, mereka tidak lagi dipungut uang retribusi. Bahkan, menurut salah satu Kepala Puskesmas, ada satu keluarga yang merasa bisa berhemat dengan dibebaskannya retribusi untuk pelayanan kesehatan dasar ini.Sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan seorang pasien harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Kepesertaan. Kartu ini dapat diperoleh hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Dengan kartu kepesertaan ini, pasien akan mendapatkan beberapa pelayanan kesehatan dasar yang digratiskan.Berdasarkan pemantauan wartawan HB, pelayanan kesehatan yang baik tetap diberikan oleh Puskesmas meskipun beberapa pelayanan dasar telah digratiskan. Pasien yang berobat tetap memperoleh pelayanan yang maksimal sejak loket pendaftaran, masuk Poli seperti Poli Umum, Poli Gigi, Keluarga Berencana (KB), Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dan laboratorium, sampai dengan pemberian obat sesuai kebutuhan pasien.Kesiapan Puskesmas dalam menyongsong program ini tampak sangat baik. Hal ini tercermin dari lancarnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sarana kesehatan yang berada di Puskesmas yang diharapkan mendukung proses pelayanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Distribusi farmasi dari Gudang Farmasi Kota Salatiga dapat berjalan lancar karena dilakukan setiap bulan sekali sesuai dengan kebutuhan setiap Puskesmas. Bahkan, apabila ada kebutuhan mendesak akan farmasi, Puskesmas dapat mengajukan bon obat kepada Gudang Farmasi Kota. Personel kesehatan yang terdiri dari tenaga medis, paramedis, dan petugas pendukung lain juga telah siap melayani masyarakat yang datang ke Puskesmas. Memang, kebutuhan Puskesmas akan tenaga dokter dirasakan masih kurang mencukupi, hal ini terlihat di beberapa Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tidak ditangani tenaga dokter. Sebagai contoh, di wilayah pelayanan Puskesmas Sidorejo Lor yang membawahi tujuh puskesmas pembantu (pustu). Di wilayah ini, hanya tiga pustu yang ditangani oleh dokter umum dan hanya dua pustu yang ditangani oleh dokter gigi. Meskipun demikian, hal ini tidak menjadi masalah yang berarti. Pasalnya, pada pustu yang tidak memiliki tenaga dokter, ada tenaga perawat dan bidan yang berkompeten untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebagai rangkuman atas penyelenggaraan Puskesmas gratis tersebut adalah sebagai berikut.
Kepesertaan Puskesmas Gratis1. Penduduk Kota Salatiga yang belum memiliki Askeskin, Askes Tenaga Kontrak dan Askes Komersial.2. Memiliki Kartu Kepesertaan.3. Kartu Kepesertaan diperoleh di Puskesmas sesuai wilayah kerja.4. Kartu Kepesertaan diperoleh dengan cara berkunjung ke Puskesmas dan menunjukkan KTP dan atau KK wilayah Kota Salatiga.
Pelayanan yang Digratiskan1. Pemeriksaan dan pengobatan rawat jalan2. Rekam medik untuk peserta Askes PNS3. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan semua jenis imunisasi4. Tindakan Pelayanan Kesehatan Umum dan Mata:jahit luka (maksimal 5 jahitan), insisi abses (menoreh benjolan bernanah), lepas jahitan kulit, pengambilan benda asing, pemasangan bidai/spalk, pengambilan benda asing pada mata, pencabutan bulu mata, insisi hordeolum/timbil, tindik daun telinga, ambil serumen, rawat luka, pasang infus, luka bakar kurang dari 10%, dan rawat tali pusat.5. Tindakan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut: pencabutan gigi tanpa komplikasi tiap gigi, penambalan gigi sementara tiap gigi, penambalan gigi tetap tanpa menggunakan sinar (light cure) tiap gigi, insisi abses, pertolongan kecil, tindakan pelayanan laboratorium sederhana, pemeriksaan tinja, pemeriksaan urin rutin, pemeriksaan dahak, pemeriksaan darah rutin (Hb), dan tindakan pelayanan KB tanpa alat kontrasepsi yang meliputi pemasangan atau pelepasan IUD maupun susuk KB.6. Konseling gizi, klinik sanitasi, kesehatan reproduksi remaja, dan deteksi dini tumbuh kembang.7. Kunjungan rumah/Perkesmas (perawatan kesehatan masyarakat).
Lokasi Pelayanan yang Tidak Gratis1. Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)2. Balai Pengobatan Mata Margosari3. Puskesmas Rawat Inap dan UGD di Puskesmas Cebongan
Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Gratis1. Pelayanan di Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)2. Pelayanan Kesehatan Mata di Balai Pengobatan Mata Margosari3. Pelayanan pembuatan surat keterangan4. Pelayanan UGD dan rawat inap di Puskesmas Cebongan5. Tindakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut:Pembersihan karang gigi (manual dan ultrasonik), protesa, penambalan gigi tetap dengan sinar (light cure) tiap gigi, dan estetika (kawat gigi).6. Tindakan:Sirkumsisi, jahit luka lebih dari 10, pasang maaslang, pemasangan kateter, dan transfusi darah.7. KB Mandiri (alat kontrasepsi)8. Laboratorium dan pemeriksaan penunjang:EKG, General Check Up, dan rontgen.9. KIA: Persalinan10. Khusus: Paket Pemeriksaan Haji11. Pelayanan kesehatan atas permintaan organisasi masyarakat, swasta, dll.(shk)
Kepesertaan Puskesmas Gratis1. Penduduk Kota Salatiga yang belum memiliki Askeskin, Askes Tenaga Kontrak dan Askes Komersial.2. Memiliki Kartu Kepesertaan.3. Kartu Kepesertaan diperoleh di Puskesmas sesuai wilayah kerja.4. Kartu Kepesertaan diperoleh dengan cara berkunjung ke Puskesmas dan menunjukkan KTP dan atau KK wilayah Kota Salatiga.
Pelayanan yang Digratiskan1. Pemeriksaan dan pengobatan rawat jalan2. Rekam medik untuk peserta Askes PNS3. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan semua jenis imunisasi4. Tindakan Pelayanan Kesehatan Umum dan Mata:jahit luka (maksimal 5 jahitan), insisi abses (menoreh benjolan bernanah), lepas jahitan kulit, pengambilan benda asing, pemasangan bidai/spalk, pengambilan benda asing pada mata, pencabutan bulu mata, insisi hordeolum/timbil, tindik daun telinga, ambil serumen, rawat luka, pasang infus, luka bakar kurang dari 10%, dan rawat tali pusat.5. Tindakan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut: pencabutan gigi tanpa komplikasi tiap gigi, penambalan gigi sementara tiap gigi, penambalan gigi tetap tanpa menggunakan sinar (light cure) tiap gigi, insisi abses, pertolongan kecil, tindakan pelayanan laboratorium sederhana, pemeriksaan tinja, pemeriksaan urin rutin, pemeriksaan dahak, pemeriksaan darah rutin (Hb), dan tindakan pelayanan KB tanpa alat kontrasepsi yang meliputi pemasangan atau pelepasan IUD maupun susuk KB.6. Konseling gizi, klinik sanitasi, kesehatan reproduksi remaja, dan deteksi dini tumbuh kembang.7. Kunjungan rumah/Perkesmas (perawatan kesehatan masyarakat).
Lokasi Pelayanan yang Tidak Gratis1. Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)2. Balai Pengobatan Mata Margosari3. Puskesmas Rawat Inap dan UGD di Puskesmas Cebongan
Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Gratis1. Pelayanan di Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)2. Pelayanan Kesehatan Mata di Balai Pengobatan Mata Margosari3. Pelayanan pembuatan surat keterangan4. Pelayanan UGD dan rawat inap di Puskesmas Cebongan5. Tindakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut:Pembersihan karang gigi (manual dan ultrasonik), protesa, penambalan gigi tetap dengan sinar (light cure) tiap gigi, dan estetika (kawat gigi).6. Tindakan:Sirkumsisi, jahit luka lebih dari 10, pasang maaslang, pemasangan kateter, dan transfusi darah.7. KB Mandiri (alat kontrasepsi)8. Laboratorium dan pemeriksaan penunjang:EKG, General Check Up, dan rontgen.9. KIA: Persalinan10. Khusus: Paket Pemeriksaan Haji11. Pelayanan kesehatan atas permintaan organisasi masyarakat, swasta, dll.(shk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar