MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

31 Agustus 2007

e-proc Eliminir KKN


Beberapa waktu lalu Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta bersama Menkominfo dan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki meluncurkan aplikasi pengumuman pengadaan barang/jasa secara elektronis (electronic announcement) di kantor KPK Jakarta.

Paskah menjelaskan, dalam tahun anggaran 2007 sekitar Rp. 249 triliun, dari total APBN Rp. 763 triliun, akan digunakan untuk belanja barang dan belanja modal. Pengembangan pengumuman pengadaan barang/jasa secara elektronis dalam rangka menuju electronic procurement merupakan upaya untuk menuju efisiensi.

Tak dapat dipungkiri, bahwa dimana-mana kegiatan pengadaan barang/jasa merupakan sumber korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Didalamnya sering terjadi praktek kongkalikong antara oknum aparat dengan pemenang tender atau yang ditunjuk sebagai pelaksananya. Pemanfaatan sistem elektronik akan sangat berguna bagi terciptanya suatu tata pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.

Komponen utama electronic goverment (e-govt) adalah aplikasi sistem informasi pemerintah yang mampu memberikan pelayanan secara on line melalui media internet. Masyarakat tak perlu tatap muka langsung sehingga mengurangi peluang kongkalikong. Dengan mekanisme berbasis teknologi informasi (IT) yang disebut Electronic Procurement atau Sistem Pelelangan Elektrinik (e-Procurement atau e-Proc) dimungkinkan meminimalisasikan prktek KKN.

Jika sistem ini telah teraplikasikan secara sempurna, maka seluruh proses lelang mulai dari pengumuman, pengajuan penawaran, seleksi, hingga pengumuman pemenang akan dilakukan secara on line melalui situs internet ( web-site ). Dasar hukum implementasi e-proc adalah Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, Pasal 3 menyatakan “Pengadaan barang/jasa wajib menerpakan prinsip-prinsip terbuka dan bersaing”.

Pasal 10 (5).d. Kepres 80/2003 menekankan Panitia/Pejabat pengadaan mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik. Sedang dalam lampiran Bab IV (lain-lain) huruf d ditegaskan, “Dalam mensikapi era globalisasi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat menggunakan sarana (internet, elektronik data interchange dan e-mail).

Tujuan e-procurement menurut Kepres adalah memudahkan sourcing, proses pengadaan dan pembayaran; komunikasi on line antara pembeli dan penyedia barang; mengurangi biaya proses dan administrasi pengadaan; menghemat biaya dan mempercepat proses.

Sedang Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi poin sebelas menyebutkan, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan dan Meneg PPN/ Kepada Bappenas melakukan kajian dan uji coba untuk pelaksanan sistem E-Procurement yang dapat dipergunakan bersama oleh instansi pemerintah.

Pemkot Surabaya dengan situsnya www.surabaya-eproc.or.id dan Departemen PU dengan www.pu.go.id, merupakan dua diantara banyak lembaga yang dinilai cukup berhasil mengembangkan sisitem ini dalam proses lelang. Sejak diuji coba tahun 2002, grafik kemajuan penerapan e-proc di Departemen PU terus meningkat. Kalau tahun 2002 hanya satu paket kegiatan yang dilelangkan mengunakan e-proc, tahun 2003 menjadi 60 paket, tahun 2004 meningkat 405 paket yang terealisasi.

Ternyata selain efektif, penerapan e-proc juga berdampak pada penghematan biaya. Pemerintah Kota Surabaya misalnya, menyatakan aplikasi e-proc telah menghemat biaya rata-rata transaksi pengadaan barang/jasa hingga 25 %. Penghematan telah dirasakan oleh pihak yang menerapkan e-proc seperti PT. Telkom, IBM, Microsoft, The Wall Street Journal dsb.

Dibanyak Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Salatiga sebetulnya punya situs internet. Tinggal niat untuk memanfaatkannya. Meskipun, misalnya perlu secara bertahap dengan semi e-proc. Mengingat perlu adanya berbagai faktor untuk kesiapannya baik budaya, SDM, perangkat keras maupun institusinya. Tapi kalau tak mulai, bisa ketinggalan. Lebih-lebih kalau berniat menciptakan good, clean and strong goverment.(*)

Penulis S. Djaja Laksana,

Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Sekda Kota Salatiga.

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's