MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

18 Januari 2009

LAPORAN UTAMA

Cukup Cetrang Satu Kali

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009 sudah diambang mata. Rakyat Indonesia akan melaksanakan hajat besar pergantian wakilnya pada tanggal 9 April 2009 mendatang. Demikian pula dengan warga Salatiga.

Sementara elemen pendukung Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Salatiga telah terpilih dan dilantik dengan sah. Segala keperluhan untuk menyambut pemilihan umum tahun 2009 telah siap, baik secara personil ataupun administrative.

Tinggal kelengkapan alat pemungutan suara seperti surat suara,ballpoint dan tinta dan itu diluar wewenang KPUD Salatiga. Struktur keanggotaan KPUD Salatiga yang baru terdiri dari dua personil lama dan 3 personil baru. Mereka adalah pertama, Suryanto, SPd sebagai ketua dan merangkap anggota pada devisi Pencalonan, Peserta Pemilu dan Kampanye. Kedua, Dyah Sari Mahaeny, SH sebagai devisi Pemutahiran Data Pemilih dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Ketiga, Satuf Rohul Hidayah, SE pada devisi Sosialisai, Hubungan Partisipasi Pemilih, Pendidikan Pemilih, Datin dan SDM. Kempat, Dra. Putnawati, MSi sebagai devisi Logiatik, Keuangan, Umum dan Organisasi dan kelima, Husodo Wiyatmo, SH, MHum sebagai devisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga. Menurut Husodo Wiyatmo, semua anggota KPUD Salatiga Siap mensukseskan setiap pemilu di Salatiga. “Kami Anggota KPUD Salatiga telah bersepakat untuk mensuksesakan pemilihan umum di Salatiga baik pemilihan legislative, pemilihan presiden, pemilihan walikota dan wakilnya serta pemilihan gubernur Jawa Tengah” terang Husodo.

Persipan di bidang hukum telah selesai, siantaranya ketentuan-ketentuan kampanye dan peraturannya sudah ada. “Peraturan mengenai kampanye ini menjadi pegangan bersama dalam rangka pengaturan kampanye di Salatiga agar tertib aman dan sukses yang terpenting” tambah anggota KPUD devisi hukum ini.

Mengenai kendala di lapangan sekarang ini tidak ada, namun KPU memiliki lawan secara tidak langsung yaitu penyeru golongan putih (Golput). “Sampai saat ini kami KPUD Salatiga tidak mengalami kendala. Segala aturan main dalam pelaksanaan pemilu telah ada, jika semua berpegang pada aturan tersebut pemilu dapat berjalan lancar. Tapi, KPUD Salatiga dan KPU pada umumnya memiliki kendala yaitu pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (Golput). Terlebih ada tokoh besar yang menyerukan untuk golput. Ini tentu berimbas pada kesuksesan partisipasi masyarakat” tambah Husodo.

Keperluan lain dalam pemilu seperti hubungan dengan pihak terkait telah dijalin dengan baik. KPUD telah bekerjasama dengan Panitia Pengawar (Panwas), Pemerintah Kota Salatiga, Kepolisian dan juga partai politik yang ada di Salatiga.

Sementara itu Dyah Sari Marhaeny dari devisi Pemutahiran Data Pemilih dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu menerangkan bahwa jumlah partai yang ikut dalam pemilu di Salatiga sebanyak 30 partai. “Jumlah partai yang ikut ambil bagian dalam pemilu 2009 di Kota Salatiga mendatang sebanyak 30 partai. Angka tersebut lebih sedikit dari partai yang ada di pusat yaitu 34 dan di Provinsi Aceh sebanyak 44 (ditambah partai lokal Aceh)” papar Sari.

Sedangkan calon legislative di Salatiga sebanyak 389 orang dan pemilih tetap sejumlah 122.630 pemilih. “Pemilih yang akan mengikuti pemilu tahun 2009 telah final yaitu berjumlah 122.630. jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini telah ditetapkan ditutup pada tanggal 30 September 2008 lalu” tambah Sari.

“Ada yang jumlah pemilih yang bisa bertambah pada tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu. Namun itu tidak akan mempengaruhi jumlah peserta pemilu pada tiap daerah pemilihan (dapil). Ini terjadi bila ada seserang yang akan pidah dalam memberikan suaranya. Tapi kepindahan ini hanya diperbolehkan pada satu dapil, ketentuan lain adalah yang bersangkutan mengajukan perpindahan maksimal 3 hari sebelum hari H pemungutan suara” sambung Sari.

Untuk pemilu kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Jika yang lalu tata cara penandaan dalam pemberian suara adalah dengan mencoblos, sedangkan sekarang dengan mencontreng dengan alat tulis yang disediakan panitia.

Jumlah pemberian tanda juga berbeda, jika pemilu lalu mencoblos tanda gambar partai sah, mencoblos tanda partai dan nama calon sah. Namun sekarang berubah, mencontreng tanda partai saja sah. Prosesnya mengunakan satu kali tanda contreng pada kolom nama partai atau kolom nomor partai atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD.

“Yang berbeda pada pemilu ke depan adalah pemberian tanda suara. Jika pemilu sebelumnya mencoblos, kedepan mencontreng. Dan dulu mencoblos dua kali (tanda partai dan nama calon) sah nantinya cukup mencontreng sekali saja, jangan lebih” terang Sari.

“Proses tersebut akan menjadi kendala jika proses sosialisai tidak berjalan sampai kepada pemilih dengan baik, utamanya bagi pemilih yang usianya sudah tua. Karena sudah terbiasa memberi tanda pada surat suara dua kali sekarang dua kali malah tidak boleh. Namun ini jadi mudah bila partai politik juga melaksanakan sosialisasi kepada konstituen masing-masing” tekan Sari.

“Untuk prosesi pemilihan masih sama dengan pemilhan sebelumnya. Pemilih mendaftar ke KPPS, diberi surat suaran, mengantre, mencoblos di bilik suara, memasikkan kertas suara tersebut ke kotak suara mencelupkan jari ke tinta dan selesai” imbuh Sari.

Satuf Rohul Hidayah menjelaskan sosialisai tentang pemeberian suara yang berbeda dengan sebelumnya akan terus dilaksanakan KPUD Salatiga. “Sosialisasi tentang pencontrengan dengan alat tulis ini akan kita laksankan dan telah berjalan dengan baik. Kendalanya adalah orang-orang tuan yang tdak akrab dengan alat tulis, sehingga memungkinkan banyak kesalahan” papar Devisi Sosialisai ini.

“Kendala yang lain adalah banyaknya partai peserta pemilu dan caleg yang ada. Ini akan membingungkan masyarakat. Ini terjadi bila sosialisasi caleg kepada pemilih tidak dilaksanakan dengan intensif sehingga masyarakat tidak tahu harus memilih siapa” tambah Hidayah.

“Kendala yang lain lagi adalah kurangnya sosialisasi oleh partai tentai peserta dan caleg yang diusung. Ini dapat mengurangi minat warga untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya. Kendala lain yang ada adalah adanya masyarakat yang masih terobsesi dengan duit (money plitik)” pungkas Hidayah.

Sedang Putnawati dari devisi logistic menjelaskan PPS dan PPK sudah ada, namun logistic masih menunggu dari pusat (seperti tinta, formulir) penetuan dibahas di Provinsi yaitu PP 35. “Kotak suara dan bilik suara yang ada sudah dicek dengan seksama sehingga siap digunakan pada saat pemungutan suara. Pada tiap TPS disediakan ballpoint sebanyak 4 buah per bilik dan bilik suara sebanyak 4 per TPS serta 2 botol tinta per TPS” terang Putnawati.

“Mengenai biaya pendirian atau persiapan pembuatan TPS berasal dari pusat, termasuk pula tinta dan segel yang jumlahnya 30 lembar tiap TPS. Untuk cadangan surat suara adalah 2% dari pemilih tetap. Surat suara ini dapat digunakan dan sah bila ada berita acara dari ketua PPS. Asumsi 2% ini cukup untuk cadangan tiap pelaksanaan di TPS, karena tiap satu orang hanya diberi kesempatan satu kali salah” pungkas Putnawati.(lux).

PANWASLU, Mengaewal Pemilu 2009

Menjelang pemilu 2009 masyarakat umumnya mulai mengenal dan akrab dengan beberapa istilah dan tentunya institusi yang terkait dengan pemilu. Sekian banyak partai politik yang ikut andil dalam pemilu 2009 nanti satu per satu mulai dikenal oleh masyarakat. Demikian halnya dengan keberadaan Panwaslu Kota Salatiga, sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu Panwaslu berperan penting untuk menjaga agar penyelenggaraan pemilu tetap berjalan pada jalur yang telah ditetapkan. Panwaslu yang berkedudukan di Wisma Kantil dan Seruni Kompleks SMAN 3 Salatiga diketuai oleh Syaemuri, S.Ag dan Arsyad Wahyudi, SH sebagai anggota.

Tugas dan wewenang Panwaslu Kota Salatiga

Dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pada Bab I tentang Ketentuan Umum, yang dimaksud Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) adalah Panitia yang dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah propinsi dan kabupaten/kota. Adapun tugas dan wewenang Panwaslu Kota Salatiga adalah : (a). mengawasi penyelenggaraan pemilu; (b). menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang – undangan mengenai pemilu; (c). menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; (d). menyampaikan temuan dan laporan kepada KPUD Kota Salatiga untuk ditindaklanjuti; (e). meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; (f). menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu; (g). mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu; (h). mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu; (i). melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang – undang.

Berdasarkan tugas dan wewenangnya maka Panwaslu Kota Salatiga sangat berperan dalam mengawal penyelenggaraan pemilu 2009 agar dapat terlaksana sesuai asas – asas pemilu dan peraturan yang berlaku. Hal ini tentunya berimbas pada terciptanya kondusivitas Kota Salatiga selama penyelenggaraan pemilu 2009. Salatiga sebagai kota kecil dengan penduduk yang sangat beragam dari berbagai suku, ras dan agama dari berbagai wilayah Indonesia. Dapat diumpamakan sebagai miniatur Indonesia karena keragaman yang dimiliki dengan latar belakang budaya dan kebiasaan hidup yang berbeda – beda. Kondisi seperti ini tentunya sangat rentan terhadap konflik. Dalam kondisi seperti ini Panwaslu Kota Salatiga sangat memerlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat Kota Salatiga untuk mengawal penyelenggaraan pemilu dengan baik.

Rencana Kerja Panwaslu Kota Salatiga

Menghadapi tugas yang tidak mudah Panwaslu Kota Salatiga segera mengambil sikap dan menentukan rencana kerja kedepan untuk mensukseskan pesta demokrasi 2009. Menurut Ketua Panwaslu Kota Salatiga Syaemuri, S.Ag ada banyak hal yang harus dilaksanakan Panwaslu guna mensukseskan pemilu 2009, diantaranya : (1). melaksanakan pembenahan dan konsolidasi internal Panwaslu Kota Salatiga berkaitan dengan pelengkapan, sarana prasarana kerja dan personil tenaga administrasi; (2). melaksanakan audiensi dengan pihak – pihak terkait dalam rangka menjalin hubungan kerja kepengawasan. Audiensi ini dilakukan diantaranya dengan Walikota Salatiga beserta jajarannya , DPRD Kota Salatiga, Polres dan Kejaksaan Salatiga; (3). melaksanakan rapat koordinasi dengan Panwaslu Propinsi Jawa Tengah dan Panwaslu Kecamatan; (4). perlunya membuat rangkuman panduan program pengawasan pada setiap tahapan yang masih tersisa sebagai pegangan Panwaslu cam dan PPL dalam rangka tugas pengawasan pemilu, sehingga terdapat keseragaman persepsi dalam melaksanakan tugas kepengawasan dalam penyelenggaraan pemilu 2009; (5). melaksanakan sosialisasi kepengawasan kepada masyarakat dan peserta pemilu, hal ini dapat memberikan pemahaman dan pada akhirnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu; (6). menjalin kerjasama yang baik dengan pihak – pihak lain yang memiliki kesamaan kerja pada bidang pengawasan.

Keenam hal tersebut merupakan rencana kerja Panwaslu Kota Salatiga untuk dapat mewujudkan pemilu 2009 yang mandiri, jujur, adil, memiliki kepastian hukum, dan berlangsung secara efisien dan efektif.

Permasalahan yang mungkin muncul

Berpijak pada pelaksanaan pemilihan gubernur yang telah berlangsung beberapa waktu yang lalu dengan baik, diharapkan akan terus berlanjut dalam pelaksanaan pemilu 2009 nanti. Kondisi Kota Salatiga yang relative kondusif bukan berarti tidak memiliki potensi – potensi konflik yang dapat memicu permasalahan di kemudian hari. Selain keragaman warga Kota Salatiga, masih ada faktor – faktor lain yang dapat memiliki potensi konflik dalam penyelenggaraan pemilu nanti.

Apabila mencermati penyelenggaran pemilu yang telah berlangsung sebelumnya, maka dapat diketahui beberapa hal yang akan menjadi perhatian Panwaslu Kota Salatiga dan masyarakat pada umumnya yaitu :

(1). Pemasangan atribut yang tidak sesuai aturan, tidak mengindahkan etika dan estetika sehingga dapat menimbulkan permasalahan dengan atribut dari caleg atau parpol yang lain. Pemasangan atribut secara filosofis merupakan upaya memberikan pemahaman yang benar dan menarik simpati masyarakat agar memilih diri dan partainya pada pemilu mendatang. Sehingga pemasangannya harus beretika, teratur dan rapi serta menimbulkan kesan positif dihati masyarakat. Dalam hal pemasangan atribut ini pemerintah Kota Salatiga telah menetapkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 tahun 2008 tentang Penggunaan Fasilitas – Fasilitas Milik atau yang Dikuasai Pemerintah Daerah dan Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum di Kota Salatiga. Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan kawasan bebas, kawasan khusus, kawasan selektif dan kawasan umum pemasangan atribut, alat peraga dan atau sejenisnya. Sehingga peraturan itu dapat sebagai pijakan dalam pemasangan atribut dan alat peraga parpol;

(2). Adanya black campaign dengan merendahkan atau menjelek – jelekan caleg dan atau partai lain. Dalam pemasangan atribut dan alat peraga kampanye hanya diperbolehkan memuat hal – hal sebagai berikut (a) ajakan atau pernyataan kampanye partai politik dan pasangan calon, (b) memuat visi dan misi dalam rangka meyakinkan pemilih untuk memperoleh dukungan, (c) nama atau singkatan nama pasangan calon, (d) foto pasangan calon; (3). Kesiapan petugas pemungutan dan logistik pemilu; (4). Proses penetapan calon pemilih. Proses penetapan calon pemilih telah dimulai sejak 5 April 2008 dengan diawali penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU, kemudian pada tanggal 6 April sampai dengan 6 Juli 2008 adalah tahap pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengesahan daftar pemilih sementara mulai 7 Juli hingga 7 Agustus 2008, penetapan daftar pemilih tetap pada tanggal 11 hingga 30 September 2008.

Antisipasi konflik

Mencegah adalah lebih baik daripada mengobati, pepatah tersebut adalah benar adanya. Daripada mengatasi permasalahan yang telah terjadi maka lebih baik melakukan langkah pencegahan agar permasalahan tersebut tidak terjadi. Demikian halnya dngan Panwaslu Kota Salatiga, dalam menyambut pesta demokrasi 2009 nanti telah menyiapkan dan mengambil langkah – langkah antisipasi kemungkinan munculnya konflik. Langkah antisipasi tersebut diantaranya :

(1). mengusahakan adanya pemahaman dan penafsiran yang benar mengenai peraturan penyelenggaraan pemilu bagi penyelenggara pemilu dan juga peserta pemilu,

(2). mendorong semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pemilu untuk senantiasa mentaati peraturan yang telah ditetapkan,

(3). mendorong Pemerintah Kota Salatiga untuk dapat berperan secara maksimal dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemilu 2009.

Lebih lanjut Syaemuri menjelaskan apabila seluruh elemen masyarakat dengan penuh kesadaran mentaati peraturan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan, maka sudah pasti pemilu 2009 akan berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Semua pihak dapat mengikuti pesta demokrasi tersebut dengan tenang tanpa ada kekawatiran munculnya kerusuhan. Sehingga pada akhirnya pesta demokrasi tersebut akan memberikan hasil yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Kota Salatiga.

Penyelesaian konflik yang mungkin muncul

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Panwaslu Kota Salatiga mengutamakan tindakan persuasif bila terjadi pelanggaran – pelanggaran. Diharapkan dengan pendekatan yang baik akan memunculkan kesadaran setiap peserta dan penyelenggara pemilu bahwa pemilu ini adalah dari rakyat oleh rakyat dan tentunya untuk rakyat. Sehingga mutlak untuk diikuti dan diselenggarakan dengan baik sesuai peraturan yang ada dengan tetap menjunjung asas – asas pemilu. Namun demikian, bukan berarti pelanggaran akan berlalu begitu saja. Setiap pelanggaran tetap ada sanksinya.

Dalam hal ini, untuk segala bentuk pelanggaran administrative oleh Panwaslu Kota Salatiga akan diteruskan ke KPUD Kota Salatiga, dengan wujud sanksi dapat berupa peringatan tertulis, tidak diperbolehkan melakukan kampanye hingga pada pembatalan caleg terpilih. Sedangkan untuk pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan diteruskan ke pihak kepolisian dan dapat diberikan sanksi berupa denda, hukuman kurungan, hingga pembatalan caleg terpilih.

Kondisi yang diharapkan

Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu sarana untuk menciptakan kondisi pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Melalui pemilu rakyat menentukan wakil – wakilnya dan juga pemimpin bagi bangsa ini melalui suatu proses yang demokratis. Pelaksanaan pesta demokrasi ini harus menjamin kebebasan yang terkendali dalam batas – batas peraturan yang telah ditetapkan.

Karena menentukan arah kebijakan pembangunan yang tengah dan terus dilaksanakan maka harapannya peserta dan penyelenggara pemilu benar – benar mengedapankan kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan mengesampingkan kepentingan sesaat yang kurang bahkan tidak bermanfaat bagi kepentingan bersama. Apalah artinya kekuasaan yang diperoleh dengan menghalalkan segala cara.

Panwaslu Kota Salatiga mengharapkan komitmen yang kuat dari berbagai pihak dan khususnya pemerintah Kota Salatiga untuk memberikan dukungan agar pemilu dapat berlangsung dengan baik dan berkualitas.(pnj)

Peran dan Harapan Masyarakat

Terhadap Pemilu

Pemilihan Umun 2009 sudah di ambang Pintu, Wahana ini terbingkai dalam kaidah aturan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam rangka perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Peran serta masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam Pemilu harus menjadi kajian khusus, sebab indikasi ini dapat menjadi kesimpulan tentang nilai keberhasilan sebuah “Demokrasi” yang diharapkan mampu membawa pada perubahan dan perbaikan disegala sektor kehidupan bagi pembangunan dan kesejahteraan seluruh komponen bangsa.

Kepastian proses dan tahapan Pemilu 2009 yang demokrastis dan berkualitas tersebut dirasakan semakin memiliki tantangan, Namun dengan tetap berpegang pada partisipasi warga negara sebagai prasyarat mutlak bagi kesuksesan Pemilu tahun depan, JPPRS ( Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat - sebuah konsorsium independen gabungan dari Ormas, LSM, Lembaga Pendidikan, Lembaga Kemahasiswaan dan Radio melakukan penelitian tentang pengawasan dan pemantauan Pemilu di Indonesia ) mengadakan program Voter Education dengan mengajak warga masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, kristis, sadar dan bertanggungjwab dalam menentukan pilihannya.

Berikut hasil petikan wawancara salah satu aktivis Percik yang juga anggota JPPRS, Dwi Prasetyo di kawasan kampoeng percik Salatiga.

Bagaimana Perjalanan Pemilu di Indonesia dari waktu ke waktu?

“Pada dasarnya sudah mengarah pada bentuk perbaikan yang signifikan, semenjak Reformasi dulu sebenarnya kran-kran demokrasi di Indonesia telah siap bergulir, paling tidak dari sisi prosedural sudah mengarah pada kemajuan, dan keterlibatan masyarakat semakin meningkat. Namun tampaknya, kita belum bisa terlalu berharap sebab kini potret pemilu semakin kompleks, baik dari segi peraturan maupun permasalahannya.”

Untuk Prospek Pemilu Masa Depan Indonesia?

“Ini sangat tergantung dengan apa dan bagaimana yang akan kita perbuat kedepan agar pemilu semakin ideal, dalam hal ini seluruh pihak yang terlibat baik Pemerintah, KPU, Partai Politik maupun masyarakat harus tetap konsisten terhadap komitmen demokrasi demi keberlangsungan legiminasi negara dan kesejahtaraan masyarakat”.

Sejauh mana peran serta dan antusianisme masyarakat terhadap Pemilu?

“Dari hasil temuan Litbang JPPR ( Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat) tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya masih tergolong rendah, kajian ini dapat dicontohkan melalui ajang Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah beberapa waktu lalu, dimana jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya menjulang mencapai 10.744.844 suara dari 25.861.234 jumlah daftar pemilih tetap, hal ini cukup mengkwatirkan banyak pihak terutama menyongsong Pemilu 2009.”

Mengapa bisa demikian ?

”Banyak faktor yang melatar belakangi kenapa masyarakat memilih untuk golput, karena terbatasnya pengetahuan dan kesadaran politis masyarakat, ditambah dengan kondisi sosial ekonomi yang belum stabil, banyaknya pemberitaan tentang hasil korupsi, serta kinerja dan figur parpol yang tidak bisa diandalkan. Lambat laun keadaan ini akan membentuk opini publik yang bisa mengiring mereka untuk tidak peduli dan pesimistis terhadap Pemilu.”

Bagaimana dampak dari tingginya angka golput?

“Angka pemilih yang tidak menggunakan hak pilihya (golput) ini memang tidak dapat mempengaruhi hasil akhir dari sebuah pemilihan, namun tingginya angka tersebut akan mempengaruhi legitimasi pemimpin terpilih apalagi jika suara yang diperoleh jauh dibawah angka pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya tadi. Akankah kita rela dan tenang saja mendapat pemimpin atau wakil dari hasil pemilihan yang ala kadarnya, tidak kompeten di bidangnya dan tidak dikenal oleh rakyatnya sendiri, dampaknya pasti kepentingan dan kebutuhan publik akan dirugikan.”

Bagaimana solusinya agar masyarakat antusias mengunakan hak pilihnya kembali?

”Bangun kepercayaan mereka kembali bahwa pemilu bukan sekedar kewajiban namun hak pribadi sebagai warga negara, dari persepsi yang positif ini msyarakat akan memahami bahwa hasil pemilu memberi dampak yang jelas dan terarah, selain itu diharapkan ada upaya untuk sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, agar mereka memahami pentingnya berpartisipasi dalam pemilu, Ini tantangan bagi kita semua, terlebih bagi para pemimpin dan anggota dewan, bisakah mereka memberikan bukti/realisasi bukan hanya sekedar janji, Sebab kondisi masyarakat saat ini sudah mulai kritis dan cerdas.

Disamping itu, setidaknya sistem pemilu harus memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi masyarakat untuk dengan mudah menggunakan hak pilihnya, sehingga penyelenggaraan pemilu harus lebih efektif dan efisien”.

Bagaimana idealnya calon anggota DPR yang dipilih oleh rakyat?

” Memang, memilih tidak mudah, minimal kita harus mengenal dan mengetahui latar belakang orang tersebut.” Wakil rakyat harus memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam berpolitik, tidak asal maju dan ingin terkenal dan mengandalkan modal dan kekayaan saja, sebab tanggung jawab yang diembannnya tidak ringan, dia membawa misi bagi orang banyak, Dia harus mampu menjalankan fungsi legitimasi, controling (pengawasan) dan buggeting (penganggaran).”

Apakah keterwakilan perempuan dalam kencah perpolitikan telah ada kemajuan?

Ya, keterwalikan perempuan dalam dunia politik merupakan keharusan, walaupun masih dalam tahapan penyempurnaan sistem dan regulasi, namun kesempatan quota 30 % bagi perempuan merupakan langkah strategis bagi perempuan untuk dapat terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan di semua tingkatan, sehingga mereka dapat mengusulkan prioritas kebijakan yang benar-benar konsen terhadap permasalahan dan kebutuhan perempuan dan anak-anak.”

Apakah kader-kader Perempuan siap untuk terjun ke dunia Politik?

Ini merupakan tuntutan jaman, dan konsekwensi apabila para perempuan ingin memperjuangkan hak dan eksistensinya, bukan jamannya lagi perempuan menjadi front terbelakang, mereka harus berani tampil dan mumpuni, dalam arti, bisa menjadi cermin keteladanan di dalam keluarga maupun masyarakat, serta memiliki qualified/ kemampuan berpolitik yang cerdas dan dinamis tanpa menanggalkan sisi feminisme dalam rangka memberi warna seni berpolitik yang beda”.

Apakah Pemilu memberikan jaminan bagi suksesnya penyelenggaraan Pemerintaah yang good governance?

“Tentu saja, Seluruh regulasi dan kebijakan dikendalikan oleh orang-orang yang kita pilih, sehingga masih ada harapan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik. Kondisi ini sangat tergantung dari berpartisipasi masyarakat bagaimana dapat memilih secara jeli dan tepat tentang figur calon pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan harapan.”

Bagaimana dengan pemantauan persiapan Pemilu 2009 mendatang?

”KPU harus bekerja ekstra keras untuk Sistem Pemilu mendatang, apalagi menggunakan cara baru, yaitu dengan mencentang bukan mencoblos pilihannya, padahal sementara ini masyarakat terbiasa dengan sistem coblos.

Sehingga untuk meminimalkan kesalahan, dan surat suara bisa sah, masyarakat harus harus memahami terlebih dahulu, terutama bagi mereka yang berada di daerah pinggiran dan pedesaan.”

Bagaimana kiat agar Pemilu berjalan dengan sukses?

”Pihak KPU dan jajarannya harus benar-benar teliti dalam memverifikasi data dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke Daftar Pemilih Sementara untuk selanjutnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap, serta tidak boleh hanya bertindak pasif tapi juga harus aktif ke masyarakat sehingga nantinya bisa benar-benar mendapatkan data yang tepat dan akurat, demikian pula Partai politik juga harus berhati-hati dan trasnparan dalam merekrut calon anggota legislatif untuk partai politiknya, yaitu caleg yang berkualitas dan memiliki integritas.

Saya salut dengan partai yang berani mengambil sikap tegas dengan tidak memasukkan kembali daftar caleg ”bermasalah”, karena hal ini akan semakin melukai hati rakyat dan memperluas apatisme di masyarakat.”

Sementara itu seluruh masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih harus pro aktif dan menjadi calon pemilih yang cerdas.”

Adakah harapan bagi Pemilu 2009 mendatang?

”Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya, saya berharap Pemilu mendatang berjalan dengan damai dan adil, serta masyarakat mendapatkan informasi secara luas tentang sistem pemilu 2009”.(ind)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's