MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

27 Juni 2007

(UPT PTSP) Kota Salatiga

Pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2007 bertempat di jalan Diponegoro 10 Salatiga, Wakil Walikota Salatiga secara resmi membuka Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT- PTSP) Kota Salatiga. Dalam perjalananya pembentukan Instansi Pelayanan Terpadu bukan yang pertama dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga. Jika menengok kebelakang maka peresmian Instansi Pelayanan Terpadu di Kota Salatiga merupakan kali yang kedua. Pada tahun 2001 yang lalu telah dibentuk Kantor Pelayanan Terpadu (pola satu atap) melalui Peraturan Daerah Kota (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga dan Keputusan Walikota Salatiga Nomor 11 tahun 2002 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Kota Salatiga. Latar belakang pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu (satu atap) Kota Salatiga pada waktu itu adalah : 1.Prosedur dan tata cara pelayanan yang tidak jelas; 2.Persyaratan yang cukup meberatkan dan berubah-ubah; 3.Waktu pelayanan yang sering tidak tepat; 4.Mekanisme pelayanan yang berbelit-belit; 5.Biaya pelayanan yang tidak pasti. Kondisi tersebut rupanya segera direspon oleh Pemerintah Kota Salatiga dengan mengambil langkah sebagai upaya memperbaiki pelayanan birokrasi kepada masyarakat, maka dibentuk Kantor Pelayanan Terpadu. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden pada waktu itu bernomor 1 tahun 1995 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat. Maksud dan tujuan dari pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu (satu atap) Kota Salatiga adalah: Memperbaiki citra aparatur negara, baik sebagai abdi nagara maupun sebagai abdi masyarakat dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur pemerintah Kota Salatiga khususnya yang terlibat langsung dengan pelayanan masyarakat. Pada perkembangannya seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dimana pada pasal 9 ayat 3 berbunyi Dinas Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi pemberian perijinan dan pelayanan umum serta tidak diaturnya perizinan dalam bidang tersendiri, maka Kantor Pelayanan

Terpadu (satu atap) Kota Salatiga dibubarkan, kemudian pelayanan perizinan dikembalikan lagi

kepada instansi atau dinas teknis. Seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan perbaikan Iklim Investasi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemerintah Kota Salatiga membentuk Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT- PTSP) dengan dasar Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 tahun 2007 dengan maksud untuk mempercepat proses pelayanan perizinan dengan adanya kepastian waktu dan

kepastian biaya. Pelayanan Publik yang Ideal Seperti yang telah termuat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63 tahun 2003 disebutkan ada empat pola pelayanan publik, yaitu: Pola Fungsional, yaitu pola Pelayanan publik diberikan oleh enyelenggara pelayanan, sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya; Pola Terpusat, adalah pola Pelayanan public diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyelenggara pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan; Pola Terpadu terbagi 2, yaitu: a.Terpadu Satu Atap, Pola Pelayanan terpadu satu atap diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu,b. Terpadu Satu Pintu, Pola Pelayanan terpadu satu

pintu diselenggarkan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu; serta Pola Gugus Tugas, adalah petugas pelayanan publik secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu. Pelayanan Terpadu Kota Salatiga Dulu dan Sekarang Perbandingan antara Kantor Pelayanan Terpadu (satu atap) tahun 2001 dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Pintu Kota Salatiga tahun 2007, untuk Kantor Pelayanan Terpadu (satu atap) Kelembagaannya Kantor; Pola Pelayanan satu atap; Dasar

Hukum Perda No. 6 tahun 2001 dan SK Walikota Salatiga Nomor 11 tahun 2002; Macam Layanan 12 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan; Kewenangan Masing masing Instansi/dinas teknis; Standar Pelayanan minimal (SPM) Ada (berkisar 3 sampai 30 hari). Sedangkan untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelayanan terpadu satu pintu adalah : Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dibawah Badan Penanaman Modal dan Pengembangan Usaha Daerah; Pola Pelayanan Satu pintu; Dasar Hukum Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 tahun 2007; Macam Layanan 7 jenis pelayanan perizinan; Kewenangan Ada pelimpahan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pengembangan Usaha Daerah; Standar Pelayanan minimal (SPM) ada (berkisar 7 sampai 30 hari). (Sumber: Pusat data dan informasi, CEMSED Fakultas Ekonomi UKSW). Adapun perbandingan jenis layanan Kantor Pelayanan Terpadu (satu atap) Kota Salatiga tahun 2001 dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Pintu Kota Salatiga tahun 2007 adalah :

Kantor Pelayanan Terpadu

Izin Gangguan (HO), lama waktu pengurusan 9 hari; Tanda Daftar Perusahaan (TDP) lama waktu pengurusan 5 hari; Tanda Daftar Industri (TDI) lama waktu pengurusan 7 hari; Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama waktu pengurusan 30 hari; Izin Reklame lama waktu pengurusan 1-3 hari; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) lama waktu pengurusan 5 hari; Izin Trayek lama waktu pengurusan 15-20 hari; Izin Rumah Makan dan Hotel lama waktu pengurusan 7 hari; Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan lama waktu pengurusan 7 hari; Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama waktu pengurusan 3 hari; Kartu Keluarga (KK) lama waktu pengurusan 3 hari; Akta Kelahiran lama waktu pengurusan 3 hari.





Unit Pelaksana Teknis pelayanan terpadu satu pintu


Izin Gangguan (HO) lama waktu pengurusan 15 hari; Tanda Daftar Perusahaan (TDP) lama waktu pengurusan 10 hari; Tanda Daftar Industri (TDI) lama waktu pengurusan 7 hari; Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama waktu pengurusan 30 hari; Izin Reklame lama waktu pengurusan 10 hari; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) lama waktu pengurusan 10 hari; Izin Lokasi lama waktu pengurusan 12 hari. (Sumber: Pusat data dan informasi, CEMSED Fakultas Ekonomi UKSW, diolah). Perbandingan perizinan tersebut memang ada pengurangan jumlah layanan perizinan dan non perizinan yang semula 12 menjadi hanya 7 perizinan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk layanan KTP dan Kartu Keluarga didelegasikan di kecamatan agar mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan akta kelahiran dikembalikan pada Kantor Pencatatan Sipil. Sedangkan UPTPTSP untuk saat ini lebih fokusuntuk pelayanan terkait dengan dunia usaha maupun investasi. Harapan masyarakat Salatiga bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelayanan public akan menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagaimana komitmen yang telah disepakati bersama, niscana UPT Pelayanan

Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga akan berhasil sebagai unit pelayanan yang mampu melayani

masyarakat dengan baik. Selamat datang (kembali) UPT-PTSP Kota Salatiga! Selamat bertugas dan melayani masyarakat!




Nama : Tunjung Prihantoro

Pekerjaan : Staf CEMSED

(Centre for Micro And Small

Entreprise Dynamics) Fakultas

Ekonomi Universitas Kristen

Satya Wacana Salatiga



Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's