Dra. Endang DW, M.Si
“Saya Minta Masyarakat
Ikut Memantau PSB”
Penerimaan siswa baru alias PSB setiap tahun diselenggarakan. Meski demikian, diakui bahwa setiap tahun pula ditengarai selalu meninggalkan masalah. Untuk mengantisipasi persoalan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Dra. Endang DW, M.Si mengemukakan beberapa kebijakan pemerintah. Menurutnya, penerimaan siswa baru merupakan upaya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Demikian petikan wawancara saat dihubungi Repoter Majalah Hati Beriman Sumarno dan Koestono;
Dilaksanakan serempak di semua tingkatan satuan pendidikan (TK/SD/SMP/SMA/SMK) baik negeri maupun swasta pada tanggal 16 Juli 2007.
Diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru di semua tingkatan Satuan Pendidikan Tahun 2007/2008 yang berisi antara lain, persyaratan penerimaan, jadwal kegiatan, prosedur pendaftaran, pengawasan, kuota dan lain-lain.
Ya, dan saya minta masyarakat, LSM, Dewan Pendidikan Kota, Pers, serta DPRD Kota ikut memantau agar penerimaan siswa baru berjalan dengan baik.
Apakah setiap sekolah mendapatkan kuota yang sama atau sesuai dengan tingkat kemajuan sekolah?
Semua tingkat Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta ditentukan jumlah kuotanya secara berbeda sesuai dengan tujuan dan kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki. Misalnya, SMP Negeri 1 maksimal menerima siswa untuk 6 kelas; SMP Negeri 6 dengan kuota maksimal 5 kelas; dan SMA Negeri 1 dengan kuota maksimal 9 kelas.
Apa sanksi bagi sekolah yang menerima siswa baru melebihi kuota yang ditentukan?
Tentu saja ada, sesuai aturan yang berlaku.
Apakah ada kebijakan dari Dinas Pendidikan untuk memprioritaskan penerimaan siswa baru bagi anak Salatiga asli?
Ada. Prosentasenya 70 persen untuk anak asli Salatiga, dan 30 persen untuk anak luar kota.
Apakah aturan ini mengikat dan harus dilakukan oleh pihak sekolah?
Ya, meskipun ada toleransi disesuaikan dengan kondisi kelas di sekolah yang bersangkutan.
Bagaimana jika ada sekolah yang tidak mengindahkan?
Kami akan melakukan pemantauan, dari hasil pemantauan itu akan kami lakukan klarifikasi dan pengawasan, sehingga tahu yang terjadi di lapangan.
Biaya pendaftaran siswa baru sudah diatur dan dituangkan dalam Surat Keputusan tentang Pendaftaran Siswa Baru atau PSB.
Dinas Pendidikan Kota Salatiga tidak mengatur besarnya Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI). Karena itu, SPI ditentukan oleh sekolah dan Komite Sekolah dengan mengedepankan prinsip obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, adil, dan tidak ada penolakan kecuali daya tampung terbatas.
Apakah Dinas Pendidikan mempunyai kebijakan khusus terhadap anak pintar/berprestasi yang tidak mampu dengan memberi keringanan atau pembebasan semua biaya sekolah, ataukah kebijakan tersebut diserahkan ke pihak sekolah?
Bagi anak berprestasi dari keluarga kurang mampu proses pemberian atau keringanan biaya diserahkan pada sekolah dengan rekomendasi Dinas Pendidikan.
Untuk menyukseskan program Wajar 9 tahun, apakah masih ada pemberian dana BOS siswa SD dan SMP dari Pemerintah Pusat pada Tahun Ajaran Baru 2007/2008?
Masih ada. Untuk siswa SD nominalnya Rp 254 ribu/tahun, dan SMP Rp 354 ribu pertahun. Dana dapat diberikan setiap triwulan.
Dana Bos tersebut dikelola siapa dan digunakan untuk apa?
Sepenuhnya dikelola oleh sekolah bersama Komite Sekolah. Penggunaannya sesuai dengan pedoman buku BOS yang di dalamnya kurang lebih ada 13 item. Diantaranya, pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru mulai dari bagian pendaftaran, pengambilan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang serta kegiatan lain yang berlangsung berkaitan dengan kegiatan Penerimaan Siswa Baru, pembelian buku teks dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan BOS, maka masing-masing pengelolaan program di sekolah diwajibkan melaporkan semua kegiatan setiap triwulan kepada Tim PKPS BBM Kota Salatiga dan instansi terkait.
Apa sanksi bagi sekolah yang melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS?
Apabila ada sekolah yang melakukan penyimpangan akan diberikan sanksi dalam berbagai bentuk. Pertama, penerapan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja dan lainnya. Kedua, penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. Ketiga, penerapan proses hukum. Keempat, pemblokiran dana untuk penyaluran tahap berikutnya.
Berapa siswa SD dan SMP di Salatiga yang menerima dana BOS?Siswa SD terdapat 16.531 anak; SDLB 208 anak; SMP 9.222 anak; dan SMPLB 42 anak. Apakah dengan demikian orang tua siswa SD dan SMP gratis dari beban membayar SPP?
Bagi siswa miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari kelurahan sudah dibebaskan atau digratiskan sama sekali, sedangkan bagi siswa yang dari ekonomi mampu diberikan keringanan.(ano/kst)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar