MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

23 Juni 2007

PERDA Kota Salatiga Nomor I Tahun 2007

RINGKASAN
PERDA Kota Salatiga
Nomor I Tahun 2007

tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2007


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Walikota Salatiga Menimbang : dst. Mengingat : dst. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SALATIGA dan WALIKOTA SALATIGA,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN ANGGARAN 2007.

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2007 sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah Rp.290.070.758.000,00; Belanja Daerah Rp. 283.951.453.000,00; Surplus Rp. 6.119.305.000,00; 3.Pembiayaan Daerah:

a. Penerimaan Rp. 1.401.504.500,00; b.Pengeluaran Rp. 2.785.492.000,00; Pembiayaan Netto Rp 4.735.317.500,00.

Pasal 2

(1).Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a.Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 30.424.734.000,00; b.Dana Perimbangan sejumlah Rp. 247.691.132.000,00; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 11.954.892.000,00

(2).Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a.Pajak daerah sejumlah Rp. 6.155.775.000,00; b.Retribusi daerah sejumlah Rp. 17.371.187.000,00; c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 889.192.000,00; d.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 6.008.580.000,00.

(3).Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a.Dana bagi hasil Pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah Rp. 11.417.132.000,00; b.Dana alokasi umum sejumlah Rp. 212.614.000.000,00; c.Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 23.660.000.000,00.

(4).Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan ; a.Hibah sejumlah Rp. 0,00; b.Dana darurat sejumlah Rp. 0,00; c.Dana bagi hasil pajak sejumlah Rp. 9.589.434.000,00; d.Bantuan keuangan dari Provinsi sejumlah Rp. 2.365.458.000,00

Pasal 3

(1).Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :a.Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 158.921.630.000,00; b.Belanja Langsung sejumlah Rp. 125.029.823.000,00.

(2).Belanja Tidak Langsung sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a.Belanja pegawai sejumlah Rp. 148.965.802.000,00; b.Belanja bunga sejumlah Rp. 73.265.000,00; c.Belanja subsidi sejumlah Rp. 0,00; d.Belanja hibah sejumlah Rp. 0,00; e.Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 9.075.800.000,00; f.Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 186.763.000,00; g.Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 120.000.000,00; h.Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 500.000.000,00.

(3).Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a.Belanja pegawai sejumlah Rp. 18.460.081.700,00; b.Belanja Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 43.282.675.600,00; c.Belanja Modal sejumlah Rp. 63.287.065.700,00.

Pasal 4

(1).Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a.Penerimaan sejumlah Rp. 1.401.504.500,00; b.Pengeluaran sejumlah Rp. 2.785.492.000,00.

(2).Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 1.401.504.500,00; b.Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00; c.Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00; d.Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00; e.Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. 0,00; f.Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 0,00.

(3).Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a.Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00; b.Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 2.000.000.000,00; c.Pembayaran pokok utang Rp. 44.110.000,00; d.Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. 741.382.000,00.

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiridari: 1.Lampiran I Ringkasan APBD; 2.Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3.Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4.Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Oraginasai, Program dan Kegiatan; 5.Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan PemerintahanDaerah Dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah; 6.Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 7.Lampiran VII Daftar Piutang Daerah ; 8.Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah ; 9.Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset tetap daerah; 10.Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya; 11.Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; 12.Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah; dan 13.Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga.

Ditetapkan di Salatiga

pada tanggal

WAKIL WALIKOTA SALATIGA

JOHN M MANOPPO, SH

Diundangkan di Salatiga pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA,

SUTEDJO

LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA

TAHUN 2007


Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's