MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

20 Januari 2008

Proses Ganti Rugi JLSS Terhambat Bukti



Pembangunan jalan lingkar selatan Salatiga (JLSS) yang sudah dimulai sejak tahun 2005 dan diproyeksikan selesai pada tahun 2011, sedikit demi sedikit, mengalami kemajuan. Tahun 2007 ini, pembebasan tanah dari Kelurahan Cebongan sampai. Kumpulrejo sudah terealisasi dengan baik.

Kepala Bagian Pemerintahan, Kusumo Adji, S.H., mengungkapkan hal itu kepada Hati Beriman. Dijelaskannya, pembebasan tanah dan bangunan telah dilakukan di empat kelurahan, yaitu Kelurahan Ceebongan, Randuacir, Kumpulrejo, dan Blotongan.

Berkaitan dengan pembebasan tanah dan bangunan itu, warga yang merelakan tanah dan bangunannya untuk pembangunan jalan, berhak atas ganti rugi yang besarnya bervariasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Besaran ganti rugi tersebut berkisar antara Rp 75.000,00 sampai dengan Rp 125.000,00. Selain tanah dan bangunan, berbagai tanaman yang berada di atas lahan pembebasan juga diperhitungkan. Dengan demikian, hak-hak warga yang terkena pembebasan lahan dapat dipenuhi secara wajar.

Realisasi ganti rugi tersebut berpedoman kepada NJOP (Nilai Jual Obeyek Pajak) yang tertera dalam pajak bumi bangunan ditambah harga umum. Hasil penjualan ini dibagi dua sebagai nilai penawaran yang sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot dengan pemilik lahan. Dengan begini, nilai penawaran tidak jauh dari dari aturan yang berlaku.

JLSS yang dibangun untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Salatiga ini, sampai dengan tahun 2007, baru terselesaikan sejauh lima kilometer. Pada tahun 2008, Pemkot akan membebaskan tanah dan bangunan di wilayah Kecamatan Sidomukti sampai dengan Jalan Imam Bonjol. Pembebasan tanah kali ini akan memasuki wilayah Kelurahan Dukuh dan Kelurahan Candran yang masing-masing sejauh 1,9 kilometer dan 2,6 kilometer. Total, sejauh 4,5 kilometer. Untuk pembebasan ini, anggaran yang dipatok adalah sekitar 11 milyar. Sumber dana adalah APBD Kota, APBD Provinsi, dan APBN.


Proses pembebasan tanah untuk JLSS memang dapat dikatakan tak menemui hambatan berarti. Hambatan mulai muncul dalam proses pemberian ganti rugi. Pasalnya, ada beberapa bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang hilang. Warga pun berharap, tim yang melakukan kualifikasi data di kelurahan dapat segera menemukan bukti-bukti tersebut. Meskipun ada beberapa bukti kepemilikan warga hilang, beberapa warga sudah ada yang menerima ganti rugi secara wajar. Mereka yang sudah menerima ganti rugi merasa puas karena tanah, bangunan, tanaman, dan peternakan mereka dihargai secara pantas.

Tanggapan Warga yang Terkena Proyek

Pembebasan tanah untuk pembangunan jalan selalu menuai masalah terkait ganti rugi. Demikian halnya dengan pembangunan JLSS. Pada tahun 2005, terdapat perbedaan harga yang ditawarkan Pemkot Salatiga dengan harga yang diminta warga. Pemkot menawarkan Rp 100.000,00, sedangkan warga menghendaki Rp 125.000,00. Untunglah, perbedaan ini segera mencapai kesepakatan.

Bangunan permanen bertembok dihargai Rp 974.000,00 per meter persegi. Sementara, bangunan berdinding kayu sengon dihargai Rp 680.000,00 per meter persegi. Bangunan mushola dan Taman Kanak-Kanak Islam juga mendapatkan ganti rugi yang layak. Pemberian ganti rugi ini sudah dimulai tahun 2005.

Meskipun demikian, di balik ganti rugi itu masih ada keluhan warga. Pasalnya, sampai saat ini, jalan masuk ke rumah penduduk bagi warga yang menggunakan kendaraan tidak ada. Tentu saja, keadaan ini sangat merepotkan. Warga terpaksa membuat jembatan darurat dari bambu.

Selain itu, kualitas jalan lingkar yang dibangun pada tahun 2006 juga sangat memprihatinkan. Sebagian jalan sudah retak karena materialnya tidak padat. Sedangkan jalan lingkar yang dibangun pada tahun 2007 ini memiliki kualitas yang cukup baik.

Namun, warga Kota Salatiga tetap mendukung pembangunan JLSS. Pasalnya, hingga saat ini, jalan lingkar masih dianggap sebagai sarana yang tepat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, mempercepat jasa angkutan, sekaligus meningkatkan perekonomian warga pedesaan.(kst)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's