MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

28 Desember 2007

193 Pedagang Terjaring Operasi Yustisi

Sebanyak 193 pedagang kios Pasar Blauran, Salatiga, terjaring operasi yustisi mengenai penegakan perda pasar, pada tanggal 27 November 2007. Kebanyakan pedagang memang belum memiliki surat izin penempatan (SIP). Dari 200 kios baru yang mengambil tempat usaha di pasar tersebut sejak tahun 2005, hanya tujuh kios yang sudah memiliki SIP.

Totok Sugiarto, Kasi Perijinan Dinas Pasar dan Pembinaan PKL, mengungkapkan, perkembangan dan perubahan kesibukan pasar memang cepat sekali. Semakin banyaknya jumlah pedagang di pasar membuat Dinas Pasar merasa kesulitan dalam melakukan pembinaan. Lebih-lebih, banyak pedagang yang belum memiliki SIP. Keadaan ini tak terlepas dari ulah pihak developer yang tidak menyerahkan data konkret pemilik kios. Oleh karena itulah, operasi yustisi perlu dilaksanakan.

Dalam operasi tersebut, pedagang mendapat pembinaan agar mereka mengetahui kewajibannya sebagai pedagang di pasar. Dengan pembinaan ini, pedagang juga menjadi tahu cara mengurus SIP tanpa melalui calo. Kepemilikan SIP ini penting untuk menghindari sengketa kepemilikan kios mengingat dalam kurun waktu tiga tahun saja, sudah banyak kios yang berpindah tangan. Oleh karena itu, Dinas Pasar dan Pembinaan PKL berusaha meningkatkan kinerja untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui manajemen pasar yang baik. Dinas Pasar dan Pembinaan PKL juga mewajibkan aparatnya untuk memberikan pelayanan kepada pedagang yang mengurus ijin usahanya dengan tertib dan tidak bertele-tele, tepat dan cepat.

Kepemilikan kios di Pasar Blauran adalah HGB (hak guna bangunan) selama 25 tahun. Jika masa berlaku HGB sudah habis, segala bangunan itu milik Pemkot Salatiga. Harga kios itu bervariasi. Kios dengan luas 3m x 4m yang lokasinya berdekatan dengan jalan berharga 35 juta, sedangkan kios yang berada di dalam pasar berharga 22 juta. Sementara, biaya pengurusan SIP untuk 3 tahun adalah Rp 145.000,00 dan dapat diperpanjang setiap tiga tahun dengan biaya Rp 45.000,00.

Karena begitu banyaknya jumlah pedagang, Tim Yustisi yang saat operasi berlangsung berada di lokasi tampak kewalahan memberikan pembinaan. Dalam operasi tersebut, pedagang yang belum memiliki SIP mendapat surat panggilan. Pada surat itu pedagang diminta hadir di Kantor Satpol Pamong Praja Jalan Letjen Sukowati 51, Salatiga, untuk mengurus administrasi pada 4 Desember 2007.(kst)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's