MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

29 September 2007

Kecil Lubangnya Besar Manfaat

Kota kita tercinta Salatiga Hati Beriman, merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki curah hujan tinggi. Jika musim penghujan tiba, tidak jarang matahari hanya nampak pada jam 11.00-12.00 saja, itupun masih diselimuti awan. Namun herannya, di musim kemarau orang direpotkan dengan masalah kekurangan air, terlebih lagi daerah sebagian kecamatan Argomulyo kawasan atas.

Kelangkaan air ini merupakan masalah tahunan yang dihadapi Kota Salatiga, di lain sisi kota ini dikelilingi wilayah yang memiliki sumber mata air dengan debit cukup tinggi. Contohnya: pemandian Senjoyo, Muncul, Rawa Permai yang merupakan wilayah Kabupaten Semarang. Sedang di Salatiga sendiri juga memiliki banyak sumber mata air seperti Kelurahan Kecandran dan Kutowinangun serta masih banyak potensi mata air lainnya.

Permasalahan ini menimbulkan rasa gerah dikalangan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kota Salatiga, utamanya Bidang Lingkungan. Oleh karenanya mulai tahun 2007 ini getol mempromosikan satu temuan salah satu insinyur dari Institut Pertanian Bogor (IPB) berupa lubang resapan air.

Dia adalah Ir. Kamir Raziudin Brata, M.Sc penemu teknologi lubang resapan sederhana yang diberi nama Lubang Resapan Biopori (LRB), sedang karena peningkatan laju resapan air terjadi karena terbentuknya bioposi maka system tersebut diperkenalkan sebagai Saluran Resapan Biopori (SRB).

LBR merupakan lubang berbentuk silinder yang memiliki ukuran diameter 10-30 cm dengan kedalaman 100 cm, namun jangan sampai melebihi kedalaman muka air tanah. Lubang-lubang biopori ini nantinya dapat diisi dengan sampah-sampah organic baik dari limbah rumah tangga, atau berupa daun agar mendorong terbentuknya biopori. Jadi biopori adalah lubang/terowongan kecil yang dibentuk oleh aktivitas fauna (mikrobia) tanah dan akar tanaman.

Selain sebagai lubang resapan, LRB juga secara otomatis berfungsi mencegah banjir di musim penghujan karena meningkatkan daya resap tanah, mengubah sampah organic menjadi kompos, meningkatkan peran aktivitas fauna tanah serta mengatasi masalah yang ditimbulkan karena masalah genangan air berupa penyakit demam berdarah dan malaria.

Mengenai lokasi pembuatan LBR ini dapat ditempatkan dimana saja, misalnya halaman, kebun, saluran air, tempat genangan air dan sebagainya asalkan lokasi tersebut dapat dialiri air hujan dan tidak tertutup oleh atap.

Tahapan pembuatan LRB adalah : pertama, buatlah lubang silinder ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm serta kedalaman 100 cm (jangan sampai melebihi kedalaman air tanah), jarak lubang 50-100 cm. Kedua, mulut lubang dapat diperkuat dengan adukan semen setebal 2 cm dan lebar 2-3 cm mengelilingi lubang. Ketiga, segera isi LRB dengan sampah organic. Keempat, kompos yang terbentuk dalam lunbang dapat diambil pada setiap akhir musim kemarau bersamaan dengan pemeliharaan lubang. Kelima, sampah organic perlu selalu ditambahkan ke dalam lubang yang sudah berkurang isinya karena proses pelapukan.

Sedangkan jumlah lubang yang harus dibuat untuk setiap luas tanah adalah dapat menggunakan rumus (50X100): 180= 27, sekian. Jadi untuk setiap tanah seluas 100 m2 diisi dengan 28 lubang biobori. Contoh tersebut adalah untuk daerah dengan intensitas curah hujan 50 mm/jam (hujan lebat), dengan laju peresapan air perlubang 33 liter/menit.

Bila lubang biopori tersebut dibuat dengan kedalaman 100 cm dengan diameter 10 cm, setiap lubang dapat menampung 7,8 liter sampah organic, dan ini dapat dipenuhi sampah organic dapur 2-3 hari. Dengan demikian 28 lubang baru dapat dipenuhi sampah organic

Maka selain mimiliki fungsi penyerap air, LRB juga dapat meringankan mengatasi masalah persampahan di perkotaan, utamanya sampah organik yang dapat terurai. Apabila pembuatan lobang biopori telah membudaya di tiap-tiap warga maka barang tentu permasalahan menumpukanya sampah di TPA akan terkurangi.

Di Salatiga sosialisasi tentang teknis pembuatan dan manfaat lubang biopori telah dilaksanakan oleh DPLH, antara lain di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga, di Jembrak Kabupaten Semarang dengan peserta LSM dan tokoh masyarakat Salatiga, di SD Kecandran, di SMP N 5 Salatiga, di SMK 2 Salatiga, di Universitas Kristen Satyawacana (UKSW) dan di daerah masing-masing staf DPLH.

“Dibanding dengan sumur resapan, system ini lebih murah. Jika sumur resapan ditaksir menghabiskan dana 1-2 juta, sedangkan dengan alat pembuat lubang biopori harganya antara 150-250 ribu. Akan lebih irit lagi jika alat tersebut digunakan bersama-sama, misalnya tiap RW memiliki satu” terang Riawan Widyatmoko Sataf DPLH.

“Selama sosialisasi minat warga Salatiga cukup tinggi, namun mereka belum mau bertindak. Hal tersebut mungkin disebabkan oleh enggannya mereka membeli alat pembuat lubang. Memang manfat biopori agar menghasilkan mata air cukup lama, tapi manfaat mencegah banjir dan mengatasi permasalahan sampah dapat dirasakan”tambah Riawan.

Saat ini target utama DPLH adalah Salatiga bagian atas di Kecamatan Argomulyo dan Sidomukti. Daerah ini sangat strategis untuk daerah resapan, karena air hujan tidak mengalir diatas tanah melainkan di dalam tanah setelah diserap lubang biopori.

Ada anggapan air yang ada di lubang bipori akan menimbulkan bau dan mencemari air bawah tanah. Hal tersebut dibantah oleh Ir. Kamir penemu teknologi ini. Hal tersebut tidak akan terjadi karena sampah organic jumlahnya sedikit demikian juga air yang masuk, sehingga tidak akan terjadi genangan. Air akan meresap kedalam tanah sehingga memudahkan proses penguraian sampah yang relatif cepat. Kasmir juga menambahkan jika pada sumur resapan, mungkin terjadi munculnya bau karena volume air yang cukup tinggi dan menggenang.(lux)

Sumber: DPLH Kota Salatiga, Percik dan Makalah Ir. kamir R. Brata.

20 September 2007

Abortus

Pengantar

Masalah abortus bukan persoalan baru, dan istilah tersebut sudah menjadi bahasa umum yang hampir semua orang telah mengetahui apa dan bagaimana abortus itu.

Abortus adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).

Ada beberapa metode yang dipakai dalam abortus, yaitu: (1) Curattage & Dilatage ( C & D ); (2) Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan alat (pompa kecil); (3) Hysterotomi (dengan melalui operasi); (4) Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret (di-curret) dengan alat (seperti sendok kecil); (5) Dipijat paksa, atau minum obat tertentu.

Pada praktiknya, abortus bisa dibedakan menjadi dua macam yaitu: Ett.Abortus Spontan (Spontaneus abortus) yaitu abortus yang tidak disengaja. Abortus Spontan ini bisa terjadi karena penyakit, kecelakaan, atau sebab lain yang tidak diupayakan. Dalam hal tidak ada kesengajaan maka hukumnya sama dengan perbuatan lain yang tidak disengaja. Two.Abortus yang disengaja (Abortus provocatus/induced pro abortion). Abortus ini dibedakan lagi menjadi:( (1).Abortus artificialis therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indkasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena alasan tertentu misalnya karena penyakit-penyakit yang berat; (2).Abortus provocatus criminalis, yaitu abosrtus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk menghilangkan hasil hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.

Pandangan Hukum di Indonesia

Ada pasal-pasal dalam KUHP yang memberikan ketentuan abortus antara lain sebagai berikut: One. Pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam denda pidana penjara paling lama empat tahun. Two.Pasal 347 (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Three. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Four. Pasal 348 (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Five. (2) jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasa 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Dalam pasal-pasal tersebut dirumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsur-unsur kejahatan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara sampai lima belas tahun; bahkan bagi dokter, bidan, dan juru obat yang melakukan atau membantu melakukan abortus, pidananya bisa ditambah sepertiga dan bisa dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.

Rumusan KUHP tersebut sangat mengikat profesi bidang kesehatan. Di satu pihak dokter harus senantiasa mengingat kewajibannya melindungi hidup insasni sesuai dengan sumpahnya; namun di lain pihak dokter juga dibayangi ancaman hukuman.

Karena itu, agaknya perlu ada pengecualian terhadap pasal-pasal di atas, dimana abortus yang benar-benar dilakukan atas indikasi medis bisa dibenarkan. Bila abortus dilakukan dengan tanpa ada indikasi medis maka abortus tetap tidak manusiawi dan bertentangan dengan moral Pancasila, juga berdampak negatip jika kemudian dilegalkan.

Pandangan Islam

Pada dasarnya Islam melarang pembunuhan termasuk membunuh janin yang masih dalam kandungan. Dalam Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan Fuad Abdul Baqi menuliskan riwayat bahwa Umar ra. pernah bermusyawarah tentang pengguguran kandungan kemudian Al-Mughiroh bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah menjelaskan bahwasanya Nabi memberikan hukuman terhadap perbuatan itu. Ketika dua wanita dari Hudzail berkelahi, yang satu melempar batu mengenai perut lawannya yang sedang hamil sehingga janin yang dikandungnya mati. Oleh Nabi diputuskan kena diyat / denda. Bahkan ketika dipertanyakan bahwa janin itu tidak sama dengan orang yang telah hidup (yaitu sudah makan dan minum), Nabi tetap pada ketetapan hukum yang ditentukan itu. Kejadian ini menunjukkan bahwa membunuh janin dengan tidak disengaja (dalam perkelahian) tetap termasuk larangan.

Menjadi persoalan yang spekulatif ketika ada hadis Nabi yang memberi penjelasan bahwa pada usia empat bulan janin itu diberi ruh (yang kemudian difahami sebagai nyawa kehidupan). Bila demikian, apakah sebelum usia empat bulan janin itu belum bernyawa dan berarti juga belum hidup sehingga bisa dilakukan abortus pada janin tersebut? Spekulasi jawaban pernah muncul di kalangan kaum muslim seperti yang ditulis Muhammad Ramli dalam kitab al-Nihayah, yang agaknya masih perlu dilacak lebih jauh lagi kebenaran pendapat tersebut. Masyfuk Zuhdi mendasarkan pada kitab al-Nihayah karya Muhammad Ramli (wafat 1596M) menjelaskan bahwa ada yang membolehkan abortus. Tetapi sebagian besar ulama mengharamkan abortus meskipun janin belum usia empat bulan, seperti Ibnu Hajar (wafat 1567M) dalam kitabnya al-Tuhfah, juga al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumudin.

Mahmud Syaltut menguraikan bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sudah bertemu benih dari laki-laki dengan benih telur dari perempuan) maka pengguguran adalah sebuah kejahatan. Hukumnya harom sekalipun janin belum empat bulan usianya (belum bernyawa). Karena sejak saat itu sebenarnya sudah ada kehidupan dalam kandungan yang akan terus berkembang tumbuh menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia, yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Lebih besar kejahatannya bila janin sudah berumur empat bulan lebih dan sudah bernyawa itu digugurkan.

Tetapi bila pengguguran itu benar-benar dilakukan demi alasan yang dibenarkan seperti demi melindungi dan atau menyelamatkan nyawa ibu, Islam membolehkan berdasar pada keharusan menentukan pilihan yang sama-sama tidak baik. Dalam hal seperti itu maka harus dipilih yang paling kecil resikonya. Para ahli Hukum Islam (Fuqoha’) memegangi kaidah yang menyatakan:: “idza ta’arodlo mafsadatani ru’iya a’dzomuhuma dlororon bi irtikabi akhoffi hima”. (Jika dua pilihan sama-sama buruk maka ditempuh salah satunya yang lebih ringan resiko /madlorot nya).

Berdasar kaidah di atas tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu. Sebab eksisitensi si calon ibu adalah sesuatu yang sudah nampak pasti, sedangkan eksistensi janin merupakan sesuatu yang belum pasti. Disamping itu juga peran ibu sebagai tiang keluarga telah mempunyai beberapa hak dan kewajiban baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesamanya yang semestinya harus dilindungi. Dalam kasus tersebut maka abortus bisa dilakukan.

Abortus Terselubung?

Abortus jelas dilarang oleh Undang-undang dan diharamkan dalam Islam. Tetapi ada beberapa hal yang samar-samar untuk disebut abortus karena dilakukan dengan maksud bukan sekedar menggugurkan janin. Karena itu perlu kejujuran bersama agar yang samar-samar itu menjadi jelas sehingga tidak disebut orang sebagai abortus terselubung. Yaitu: 1. Menstrual Regulation, yaitu pengaturan menstruasi tetapi dalam praktiknya hal itu dilakukan terhadap wanita yang merasa terlambat datang bulan. Agaknya perlu lebih hati-hati dalam menentukan boleh tidaknya mentrual regulation itu dilakukan; 2. Eugenetika, yaitu seleksi ras unggul, dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat diharapkan lahir sebagai bayi normal yang sempurna. Karena itu bila janin diketahui lewat pemeriksaan medik yang modern menderita cacat atau penyakit berat (misalnya down syndrome dimana IQ janin diketahui hanya sekitar 20-70) maka dilakukan pengguguruan. Pengguguran dilakukan dengan dalih demi menghindari penderitaan anak yang lahir dalam keadaan cacat yang hanya akan menjadi penderitaan sepanjang hayat. Sama dengan menstrual regulation, maka terhadap kasus ini perlu kehati-hatian.

19 September 2007

Potensi Salatiga Sebagai Daerah Tujuan Wisata


Pariwisata merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat strategis yang menimbulkan dampak berganda (multiplier effect), baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga memberikan keuntungan ekonomi terhadap negara. Keuntungan tersebut biasa didapatkan dari pendapatan nilai tukar mata uang asing, pendapatan pemerintah, stimulasi pengembangan regional, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan dan memeratakan pendapatan rakyat yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan sosial ekonomi di suatu wilayah/masyarakat. Namun demikian di samping nilai ekonomi dan nilai komersial yang tinggi, pariwisata sebenarnya memiliki berbagai potensi lain yang tidak bersifat ekonomi dan komersial, seperti peningkatan kualitas nilai-nilai sosial budaya, integritas dan jati diri, perluasan wawasan, persahabatan, konservasi alam dan peningkatan mutu lingkungan, dan sebagainya (Suhandi: 2003).

Berdasarkan data BPS tahun 2005 pariwisata nasional telah memiliki peran dalam pembangunan sektor ekonomi. Meskipun peran pariwisata ini masih berada di bawah angka 10% dari kondisi sektor ekonomi secara nasional, namun suatu hal yang sangat menarik adalah menciptakan lapangan kerja dari kegiatan pariwisata. Gambaran lebih jelas dari aspek ekonomi dapat dilihat pada tabel tersebut di bawah ini.

Kegiatan pariwisata berdampak pada sektor ekonomi nasional pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, pajak dan menyumbangkan sektor ekonomi secara nasional.

Sedangkan sumbangan sektor pariwisata dalam perolehan devisa ternyata mempunyai peringkat yang cukup memadai, posisi pariwisata pada peringkat dua dibanding dengan 5 sektor unggulan yang lain yaitu minyak dan gas, garmen, industri pengolahan kayu, industri elektronik.

Pendapatan kelima sektor unggulan yaitu minyak dan gas, garment, industri pengolahan kayu, industri elektronik pada tahun 2004 rata-rata mengalami kenaikan, sektor pariwisata mengalami kenaikan cukup besar peringkat kedua setelah minyak dan gas yang memberikan andil sebesar 10,76 % dari seluruh ekspor nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir pariwisata mengalami perkembangan yang cukup pesat. World Tourism Organization (WTO) menyebutkan bahwa pariwisata telah menjadi sebuah industri prospektif dan kompetitif di abad 21. Jumlah wisatawan yang melakukan perjalanan wisata internasional selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan pada tahun 2006 jumlah wisatawan diperkirakan mencapai 850 juta orang. Jumlah tersebut memiliki arti penting karena akan berdampak positif terhadap kondisi perekonomian, baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional. Dalam konteks tersebut diperlukan adanya kesiapan semua pihak terkait termasuk masyarakat, pemerintah dan swasta untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada wisatawan sehingga mereka memperoleh kepuasan perjalanan.

Perkembangan pariwisata yang demikian pesat tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyeimbangkan dua kepentingan besar, yakni memberikan keuntungan ekonomi, baik perekonomian masyarakat maupun perekonomian daerah, serta menopang kelestarian lingkungan alam dan budaya. Keuntungan ekonomi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan daerah akan menyadarkan bahwa pembangunan pariwisata dapat memberikan manfaat yang nyata baik berupa pembukaan lapangan kerja baru maupun pemberian penghasilan tambahan. Manfaat yang nyata tersebut akan memberikan motivasi untuk senantiasa menjaga dan mengelola aset yang menjadi objek dan daya tarik wisata secara bijaksana. Oleh karena itu pengembangan pariwisata hendaknya didasarkan pada pendekatan berbasis masyarakat dengan konsep ekowisata yang menekankan pada komponen pelestarian lingkungan (alam dan budaya), peningkatan partisipasi masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal.

Kondisi Pariwisata Salatiga

Secara geografis Kota Salatiga berada di kaki Gunung Merbabu dan Gunung kecil lainnya seperti Gajah Mungkur dan Telomoyo. Kondisi tersebut menjadikan kota Salatiga memiliki panorama yang indah dan udara yang sejuk, yang sangat kondusif bagi pengembangan kegiatan pariwisata. Kota Salatiga juga berada di titik persimpangan Joglosemar (Jogja - Solo – Semarang). Kondisi alam dan posisi ini menjadikan Salatiga sejak dahulu kala menjadi tempat singgah bagi orang-orang yang akan menuju ke lain tempat di Jawa Tengah.

Ditinjau dari struktur ekonomi regional kondisi perekonomian Kota Salatiga selama tahun 1998-2004 telah terjadi perubahan struktur ekonomi akibat laju pertumbuhan ekonomi. Kontribusi Pendapatan Domestic Regional Bruto/PDRB Kota Salatiga lebih dominan pada sektor sekunder dan tersier dibandingkan sektor primer (pertanian, pertambangan, dan penggalian). Pada sektor tersier yang terdiri dari sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor pengangkutan dan komunikasi, sektor lembaga keuangan, persewaan dan jasa usaha serta jasa-jasa lain merupakan penyumbang terbesar berkisar di atas 27% terhadap total PDRB dalam kurun lima tahun terakhir (SDA, 2000-2004). Hal ini menunjukkan Salatiga mempunyai potensi sebagai kota pariwisata dan perdagangan.

Melihat berbagai potensi yang ada, terobosan pembangunan melalui berbagai kebijakan pembangunan ekonomi Kota Salatiga berikut penciptaan peluang ekonomi yang mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan ekonomi mutlak diperlukan. Demikian juga upaya untuk menemukan dukungan potensi sektoral selain sektor primer (sektor pertanian) merupakan langkah strategis yang perlu mendapat prioritas pengembangannya ke depan.

Salah satu sektor potensial yang diharapkan dapat mendongkrak pengembangan ekonomi masyarakat adalah sektor pariwisata. Hal ini didasarkan kepada pertimbangan ketersediaan potensi wisata, berada di titik persimpangan Joglosemar, kondisi udara Kota Salatiga yang sejuk berikut keunikan obyek yang memiliki nilai ekonomi penting dan dapat dijual baik kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. Keunikan tersebut antara lain dapat berupa wisata budaya, wisata pendidikan, wisata alam pegunungan, wisata peninggalan sejarah/prasasti dan bangunan kuno.

Berdasarkan kenyataan saat ini industri pariwisata yang ada belum dikelola secara baik dan profesional berikut dukungan sektor penunjang pariwisata seperti sektor perdagangan, komunikasi, jasa restoran dan perhotelan serta transportasi yang memadai, belum dikembangkan jejaring dengan perguruan tinggi, kurangnya political will dari Pemerintah Kota Salatiga dalam meningkatkan fungsi Kota Salatiga sebagai kota tujuan wisata. Akibatnya waktu tinggal cenderung singkat dan jumlah kunjungan wisatawan masih dirasakan sengat terbatas. Dengan demikian upaya nyata sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat Salatiga.

Pelatihan Bengkel untuk Anak Putus Sekolah


Dalam rangka menyiapkan tenaga kerja siap pakai bidang perbengkelan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Salatiga pada Tahun 2007 ini melaksanakan kegiatan pelatihan ketrampilan perbengkelan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Salatiga.

Pelatihan yang laksanakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Salatiga ini mengambil tim penguji dan pelatihan perbengkelan dari PNS dan Non PNS, adapun khusus materi inti diambilkan dari tenaga bengkel yang memiliki kemampuan memadahi.

Hal ini bertujuan agar tim penguji maupun pelatih dapat menyusun konsep naskah ujian serta menguji teori dan praktek Pelatihan Ketrampilan Perbengkelan, melaksanakan uji dan mengevaluasi terhadap peserta ujian, melakukan penilaian terhadap hasil ujian dan menetapkan kelulusan peserta ujian, serta melaporkan hasilnya dengan baik dan benar.

Pelatihan dengan materi inti Kerja Bangku, Sistem Rem, Sistem Kemudi, Sistem Suspensi, Menyetel Roda, Perawatan Baterai, Merakit Mesin Toyota, Merakit Mesin, Dahiatsu 100 cc, Merakit Mesin Mitshubisi L 300, Merakit Kepala Silinder, Rangkaian atau Sistem Kelistrikan, Sistem Starter, Sistem Pendingin, Sistem Transmisi, Sistem Kontrol Emisi, Overhaul Engine dan Unit Kopling ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2007.

Menurut salah satu instruktur atau pelatih Ismun Wie, para peserta pelatihan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan, “peserta banyak yang bertanya seputar permasalahan kerusakan mesin, setelah dipraktekkan baru memperoleh cara perbaikan mesin yang benar”, katanya.

Lebih lanjut instruktur yang sehari-harinya menekuni bengkel mobil ini mengatakan, “para peserta pelatihan beraneka ragam, ada yang pernah bekerja di bengkel, ada yang sudah sering memperbaiki mobil teman-temannya dan ada juga peserta yang masih dalam kondisi nol, dalam arti belum memiliki pengalaman perbengkelan sama sekali”, tandasnya.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Salah satu keterpurukan bangsa Indonesia selama berabad-abad adalah kebodohan dan perpecahan, selama ratusan tahun dari generasi ke generasi tidak semakin pandai tapi semakin bodoh saja. Pendiri Negara Indonesia paham betul bahwa pendidikan adalah kunci utama eksistensi sebuah bangsa. Dengan pendidikan menghantarkan kejayaan sebuah bangsa untuk meraih cita-cita kemakmuran, keadilan, kesejahtaraan bersama. Maka tak heran bila mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara RI.

Tapi kalau melihat praktik pendidikan sekarang ini, tak ubahnya seperti jaman feodal/penjajahan tempo dulu... yang boleh sekolah anak priyayi.. orang kebanyakan tak bolah!, sekarang yang bisa sekolah anak orang kaya/berduit yang tak punya uang salahmu sendiri mengapa jadi orang miskin, memang ada surat keterangan miskin dari RT/RW/Kelurahan tapi itu tidak menjadi jaminan pasti bahwa anak miskin yang cerdas bisa sekolah di sekolahan favorit/bermutu. sumbangannya saja bisa sampai jutaan. Uang sumbangan yang diperoleh sekolahan dari orang tua murid ini, seperti lelang saja. Siapa yang besar sumbangannya dia yang diterima, anehnya sekolahan yang merupakan istitusi negara (sekolah negeri) uang dari masyarakat ini tidak di setorkan ke Kas Daerah, mereka kelola sendiri... ya akibatnya yang namanya Komite Sekolah yang mestinya sebagai penengah antara kepentingan masyarakat dan institusi sekolah terseret lebih banyak ikut kepentingan sekolah, Komite Sekolah fungsinya tangan panjang saja. Orang tua murid perutnya mules merasakan sumbangan pendidikan yang jumlahnya sampai jutaan rupiah, Komite Sekolah tidak ikut mules merasakannya.

Apakah sekolah mesti harus mahal ?, ya tidak mesti begitu tinggal komitmen para petinggi negeri ini mensiasatinya dan melaksanakan penuh konsekuen untuk mencerdaskan bangsa. Kalau pola pendidikan di Indonesia seperti ini terus, diserahkan ke pasar bebas kita akan terpuruk sebagai bangsa. Anak-anak yang cerdas tak bisa sekolah, yang cerdas dan mampu menamatkan pendidikannya,... ya akhirnya sebagai bangsa kelas 2 yang tidak mampu mengangkat dirinya sendiri..... tergantung terus dibawah ketiak bangsa lain karena kebodohannya... !!

Pak Wi, Perum Domas

Aneka Permen buat Si Kecil

Asyiknya hobi memasak tidak hanya didominasi menu-menu untuk kalangan dewasa saja, sekali tempo tidak ada salahnya kita manjakan anak –anak dengan membuatkan permen kesukaan mereka, selain hasil buatan sendiri lebih bersih dan aman, memasak dengan anak-anak juga dapat membangun komunikasi yang baik

Selamat mencoba.


Permen Agar-agar

Bahan

1 bungkus bubuk agar-agar

250 cc air

400 gr gula pasir

Pewarna kue

Cara membuat

  • Tuang agar-agar di panci
  • Bubuhi gula dan air
  • Masak sambil diaduk-aduk sampai gulanya hancur dan adonan menjadi kental
  • Bubuhi pewarna, ratakan , lalu tuang di loyang datar
  • Tebalkan kira-kira 1 jari
  • Dinginkan, lalu potong persegi-persegi kecil, lebih baik dipotong dengan pisau berombak
  • Jemur sampai kering dan berkristal
  • Simpan di tempat tertutup

Permen COKLAT

Bahan

350 gr gula pasir

50 gr kakao (bubuk coklat)

100 cc susu kental manis

30 gr roomboter

Esens vanili

Cara membuat

  • Bubuk Cokat diayak, campurkan gulanya, ratakan, bubuhi bahan-bahan lainnya kecuali esens, ratakan, masak sampai kental.
  • Angkat bubuhi esens, ratakan pula, lalu tuang ke cetakan permen coklat yang sudah dipulas mentega
  • Jika sudah dingin keluarkan dari cetakan lalu bungkusi

05 September 2007

Ketrampilan Komputer Masuk Prioritas

Ketrampilan siswa SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri 2 Salatiga di bidang otomotif memang sudah tidak diragukan lagi. Namun demikian, persoalan ketrampilan komputer juga menjadi prioritas agar semua siswa dapat menguasainya. Demikian dikatakan Kepala Sekolah Drs. Reza Pahlevi, didampingi guru pengampu pelajaran Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) Intan Nurcahya, S.Pd, saat dihubungi wartawan HatiBeriman.

Menurut ia, penguasaan terhadap komputer sangat dibutuhkan siswa sampai mereka lulus sekolah. Karena itu, sesuai tuntutan kurikulium materi KKPI diberikan secara intensif. “Semua siswa dari kelas 1, 2 dan 3 menerima teori dan praktik KKPI,” jelasnya.

Kelas 1 mendapatkan materi dan praktik tentang dos, windows, MS Word dan XL. Kelas 2 mendapat materi dan praktik power point dan acces. Sedangkan untuk kelas 3 adalah website dan internet.

SMK Negeri 2 telah memiliki ruangan praktik komputer secara representatif dan bisa on line internet. Setiap siswa mendapat jadual seminggu sekali selama 2 jam. Hingga kini, pihak sekolah masih melakukan proses pengembangan, sehingga diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan lebih optimal. “Kami berharap melalui ketrampilan komputer ini para siswa dapat menguasai teknologi informasi,” tandas Kepala Sekolah.(ano)

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's