Pengantar
Masalah abortus bukan persoalan baru, dan istilah tersebut sudah menjadi bahasa umum yang hampir semua orang telah mengetahui apa dan bagaimana abortus itu.
Abortus adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Ada beberapa metode yang dipakai dalam abortus, yaitu: (1) Curattage & Dilatage ( C & D ); (2) Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan alat (pompa kecil); (3) Hysterotomi (dengan melalui operasi); (4) Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin dikiret (di-curret) dengan alat (seperti sendok kecil); (5) Dipijat paksa, atau minum obat tertentu.
Pada praktiknya, abortus bisa dibedakan menjadi dua macam yaitu: Ett.Abortus Spontan (Spontaneus abortus) yaitu abortus yang tidak disengaja. Abortus Spontan ini bisa terjadi karena penyakit, kecelakaan, atau sebab lain yang tidak diupayakan. Dalam hal tidak ada kesengajaan maka hukumnya sama dengan perbuatan lain yang tidak disengaja. Two.Abortus yang disengaja (Abortus provocatus/induced pro abortion). Abortus ini dibedakan lagi menjadi:( (1).Abortus artificialis therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indkasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena alasan tertentu misalnya karena penyakit-penyakit yang berat; (2).Abortus provocatus criminalis, yaitu abosrtus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk menghilangkan hasil hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Pandangan Hukum di Indonesia
Ada pasal-pasal dalam KUHP yang memberikan ketentuan abortus antara lain sebagai berikut: One. Pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam denda pidana penjara paling lama empat tahun. Two.Pasal 347 (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Three. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Four. Pasal 348 (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Five. (2) jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasa 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dalam pasal-pasal tersebut dirumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsur-unsur kejahatan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara sampai lima belas tahun; bahkan bagi dokter, bidan, dan juru obat yang melakukan atau membantu melakukan abortus, pidananya bisa ditambah sepertiga dan bisa dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.
Rumusan KUHP tersebut sangat mengikat profesi bidang kesehatan. Di satu pihak dokter harus senantiasa mengingat kewajibannya melindungi hidup insasni sesuai dengan sumpahnya; namun di lain pihak dokter juga dibayangi ancaman hukuman.
Karena itu, agaknya perlu ada pengecualian terhadap pasal-pasal di atas, dimana abortus yang benar-benar dilakukan atas indikasi medis bisa dibenarkan. Bila abortus dilakukan dengan tanpa ada indikasi medis maka abortus tetap tidak manusiawi dan bertentangan dengan moral Pancasila, juga berdampak negatip jika kemudian dilegalkan.
Pandangan Islam
Pada dasarnya Islam melarang pembunuhan termasuk membunuh janin yang masih dalam kandungan. Dalam Kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan Fuad Abdul Baqi menuliskan riwayat bahwa Umar ra. pernah bermusyawarah tentang pengguguran kandungan kemudian Al-Mughiroh bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah menjelaskan bahwasanya Nabi memberikan hukuman terhadap perbuatan itu. Ketika dua wanita dari Hudzail berkelahi, yang satu melempar batu mengenai perut lawannya yang sedang hamil sehingga janin yang dikandungnya mati. Oleh Nabi diputuskan kena diyat / denda. Bahkan ketika dipertanyakan bahwa janin itu tidak sama dengan orang yang telah hidup (yaitu sudah makan dan minum), Nabi tetap pada ketetapan hukum yang ditentukan itu. Kejadian ini menunjukkan bahwa membunuh janin dengan tidak disengaja (dalam perkelahian) tetap termasuk larangan.
Menjadi persoalan yang spekulatif ketika ada hadis Nabi yang memberi penjelasan bahwa pada usia empat bulan janin itu diberi ruh (yang kemudian difahami sebagai nyawa kehidupan). Bila demikian, apakah sebelum usia empat bulan janin itu belum bernyawa dan berarti juga belum hidup sehingga bisa dilakukan abortus pada janin tersebut? Spekulasi jawaban pernah muncul di kalangan kaum muslim seperti yang ditulis Muhammad Ramli dalam kitab al-Nihayah, yang agaknya masih perlu dilacak lebih jauh lagi kebenaran pendapat tersebut. Masyfuk Zuhdi mendasarkan pada kitab al-Nihayah karya Muhammad Ramli (wafat 1596M) menjelaskan bahwa ada yang membolehkan abortus. Tetapi sebagian besar ulama mengharamkan abortus meskipun janin belum usia empat bulan, seperti Ibnu Hajar (wafat 1567M) dalam kitabnya al-Tuhfah, juga al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumudin.
Mahmud Syaltut menguraikan bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sudah bertemu benih dari laki-laki dengan benih telur dari perempuan) maka pengguguran adalah sebuah kejahatan. Hukumnya harom sekalipun janin belum empat bulan usianya (belum bernyawa). Karena sejak saat itu sebenarnya sudah ada kehidupan dalam kandungan yang akan terus berkembang tumbuh menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia, yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Lebih besar kejahatannya bila janin sudah berumur empat bulan lebih dan sudah bernyawa itu digugurkan.
Tetapi bila pengguguran itu benar-benar dilakukan demi alasan yang dibenarkan seperti demi melindungi dan atau menyelamatkan nyawa ibu, Islam membolehkan berdasar pada keharusan menentukan pilihan yang sama-sama tidak baik. Dalam hal seperti itu maka harus dipilih yang paling kecil resikonya. Para ahli Hukum Islam (Fuqoha’) memegangi kaidah yang menyatakan:: “idza ta’arodlo mafsadatani ru’iya a’dzomuhuma dlororon bi irtikabi akhoffi hima”. (Jika dua pilihan sama-sama buruk maka ditempuh salah satunya yang lebih ringan resiko /madlorot nya).
Berdasar kaidah di atas tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu. Sebab eksisitensi si calon ibu adalah sesuatu yang sudah nampak pasti, sedangkan eksistensi janin merupakan sesuatu yang belum pasti. Disamping itu juga peran ibu sebagai tiang keluarga telah mempunyai beberapa hak dan kewajiban baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesamanya yang semestinya harus dilindungi. Dalam kasus tersebut maka abortus bisa dilakukan.
Abortus Terselubung?
Abortus jelas dilarang oleh Undang-undang dan diharamkan dalam Islam. Tetapi ada beberapa hal yang samar-samar untuk disebut abortus karena dilakukan dengan maksud bukan sekedar menggugurkan janin. Karena itu perlu kejujuran bersama agar yang samar-samar itu menjadi jelas sehingga tidak disebut orang sebagai abortus terselubung. Yaitu: 1. Menstrual Regulation, yaitu pengaturan menstruasi tetapi dalam praktiknya hal itu dilakukan terhadap wanita yang merasa terlambat datang bulan. Agaknya perlu lebih hati-hati dalam menentukan boleh tidaknya mentrual regulation itu dilakukan; 2. Eugenetika, yaitu seleksi ras unggul, dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat diharapkan lahir sebagai bayi normal yang sempurna. Karena itu bila janin diketahui lewat pemeriksaan medik yang modern menderita cacat atau penyakit berat (misalnya down syndrome dimana IQ janin diketahui hanya sekitar 20-70) maka dilakukan pengguguruan. Pengguguran dilakukan dengan dalih demi menghindari penderitaan anak yang lahir dalam keadaan cacat yang hanya akan menjadi penderitaan sepanjang hayat. Sama dengan menstrual regulation, maka terhadap kasus ini perlu kehati-hatian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar