MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

24 Oktober 2007

“Sangat Mungkin,Kendaraan Plat Merah Dipindahtangankan”

Setelah dilantik menjadi Walikota Salatiga, John M. Manoppo, SH, langsung menyampaikan ide-ide cerdasnya. Salah satunya adalah melontarkan wacana tentang peluang pemindahtanganan kendaraan bermotor milik daerah, baik kendaraan baru maupun lama, menjadi milik pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Daerah (PBD) Setda Kota Salatiga, Drs. Fakruroji, mengatakan bahwa wacana Walikota sangat mungkin untuk dapat direalisasikan. Sebab, payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah memberi aturan secara rinci.
Bagaimana mekanisme dan syarat yang harus dilakukan untuk dapat merealisasikan wacana tersebut? Demikian petikan wawancara dengan Drs. Fakruroji, saat dihubungi wartawan Majalah Hati Beriman Sumarno;

Walikota Salatiga, Bapak John M. Manoppo menggulirkan wacana pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan bermotor menjadi milik pegawai, mungkinkah?

Regulasinya memungkinkan untuk pemindahtanganan kendaraan bermotor menjadi milik pegawai.

Apa manfaatnya bagi pegawai dan pemerintah?

Manfaat bagi pegawai tentu meningkatnya kesejahteraan. Sebagai timbal balik, akan mendorong tanggung jawab kerja. Dengan demikian diharapkan kinerja pegawai semakin meningkat dan profesional, sehingga dapat memberi manfaat yang besar kepada lembaga pemerintah.

Apakah wacana Walikota tersebut jika diimplementasikan tidak akan merugikan negara?Tidak. Asal implementasinya sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku.

Adakah dasar hukum yang mengatur tentang pemindahtanganan barang daerah?

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bagaimana mekanisme pemindahtanganan barang daerah?

Pada prinsipnya pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan barang milik daerah dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah. Masing-masing cara mempunyai mekanismenya tersendiri.

Terkait dengan pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan bermotor menjadi milik pegawai, mekanismenya telah diatur secara spesifik, baik menyangkut kendaraan lama maupun kendaraan baru.

Apakah ada syarat tertentu yang mengatur tentang pemindahtanganan?

Ada. Untuk pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan bermotor terdapat dua kriteria, yaitu kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional.

Syarat kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual adalah yang dipergunakan oleh Walikota dan Wakil Walikota. Umur kendaraan 5 tahun dan atau lebih. Sudah ada pengganti. Tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Permohonan membeli kendaraan perorangan dinas dari yang bersangkutan. Hasil penjualan disetor ke kas daerah (dapat diangsur dan tunai).

Sedangkan kendaraan dinas operasional boleh dipindahtangankan jika telah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah dengan pertimbangan antara lain, umur kendaraan dinas opersional adalah 5 tahun dan atau lebih, sudah ada pengganti, tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas, ada permohonan penghapusan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, penjualan kendaraan dilakukan dengan Pelelangan Umum (melalui Kantor Lelang Negara) dan Pelelangan Terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Yang dapat mengikuti Pelelangan Terbatas adalah PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun dengan prioritas pejabat/pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Pejabat/pegawai pemegang kendaraan. Pejabat/pegawai yang lebih senior. Ketua/Wakil Ketua DPRD yang telah mempunyai masa bhakti 5 tahun. Dan hasil penjualan/pelelangan disetor ke kas daerah (dapat diangsur atau tunai).

Apakah ada kendala tertentu yang menyebabkan proses pemindahtanganan barang daerah menjadi sulit?

Proses pemindahtanganan tidak ada kendala selama dilaksanakan sesuai dengan regulasi.

Apakah semua pegawai mempunyai kesempatan yang sama, atau hanya pejabat yang dipinjami kendaraan dinas saja?

Prinsipnya semua pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pemindahtanganan kendaraan, tetapi dengan keterbatasan dana yang ada lebih diprioritaskan bagi pejabat struktural dan petugas lapangan.

Bagaimana jika ada masyarakat awam yang berminat, apa ada aturannya?

Pemindahtanganan yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dilakukan dengan cara hibah dari Pemerintah Kota Salatiga kepada masyarakat setelah barang/kendaraan bermotor yang akan dihibahkan tersebut dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah yang ditetapkan Keputusan Walikota. Jika yang dikehendaki kendaraan bermotor baru, maka prosesnya harus sejak awal sudah direncanakan akan dihibahkan kepada masyarakat.

Ada berapa unit kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil dinas) Pemerintah Kota Salatiga yang dimanfaatkan untuk operasional Pegawai?

Sepeda motor berjumlah 599 unit dan mobil dinas 186 unit.

Siapa yang melakukan perawatan selama ini?

Yang melakukan perawatan terhadap kendaraan bermotor adalah pemakai/pemegang yang bersangkutan dan Satuan Kerja pemakai.

Dari mana biaya perawatan barang daerah berupa kendaraan bermotor tersebut?

Sepeda motor, biaya perawatan ditanggung oleh pemegang/pemakai yang bersangkutan, karena keterbatasan kemampuan APBD. Mobil, biaya perawatan ditanggung oleh APBD Kota Salatiga.

Bagaimana dengan barang daerah lainnya, apakah juga dapat dipindahtangankan?

Barang daerah lainnya dapat dipindahtangankan sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah persyaratan dan mekanismenya sama dengan pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan?

Mekanisme pemindahtanganan barang daerah yang berupa tanah dan atau bangunan sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Salatiga, termasuk barang bergerak yang nilainya lebih dari 5 milyar.

Apakah pesan Bapak kepada pegawai yang dipercaya memegang barang daerah?

Barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar. Sebab, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Apakah ada azas-azas tertentu yang harus diterapkan dalam pengelolaan barang daerah?

Pertama, azas fungsional. Yaitu, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang (kantor cabang), pengguna barang (dinas/badan/kantor/bagian), pengelola barang (sekretaris daerah) dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Kedua, azas kepastian hukum. Yaitu, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan. Ketiga, azas transparansi. Yaitu, penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.

Keempat, azas efisiensi. Yaitu, pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal. Kelima, azas akuntabilitas. Yaitu, setiap pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Keenam, azas kepastian nilai. Yaitu, pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketetapan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca pemerintah daerah.(ano)

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's