MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

29 Oktober 2008

PENGUMUMAN FORMASI CPNS 2008

PENGUMUMAN

Nomor : 800/2717

TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM

PEMERINTAH KOTA SALATIGA

FORMASI TAHUN 2008

DASAR :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.

7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.

8. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

9. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor PER-0270/MENPORA/7/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Persyaratan Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

10. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 127 Tahun 2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.

11. Keputusan Walikota Salatiga Nomor 800/2689 tanggal 27 Oktober Tahun 2008 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2008.

12. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.

13. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/ 33.P /M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Salatiga akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :


I. PERSYARATAN UMUM.

1. Warga Negara Republik Indonesia ;

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya.

Catatan :

- Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 21 tahun;

- Pendidikan S-2 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 23 tahun.

3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;

4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;

5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;

6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;

8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;

10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;

12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kota Salatiga, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

(UNTUK PERSYARATAN NOMOR 4 S.D. 12 DILENGKAPI PADA SAAT PELAMAR DINYATAKAN LULUS SELEKSI)


II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

A. Tenaga Kependidikan : 113 formasi

B. Tenaga Kesehatan : 100 formasi

C. Tenaga Teknis : 36 formasi

D. D. Pelatih Olahraga : 2 formasi

Secara terprinci sebagaimana lampiran I Pengumuman ini.


III. TATA CARA PENDAFTARAN PELAMAR UMUM

1. Syarat Pendaftaran :

a). Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun sampai 35 tahun sesuai dengan PP 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2002.

b). Pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Walikota Salatiga pada PO BOX CPNS KOTA SALATIGA untuk formasi Kota Salatiga dengan cara datang langsung ke Kantor Pos.

c). Pada Pojok kiri atas amplop, ditulis FORMASI yang dipilih beserta KODE nya.

d). Waktu Pendaftaran tanggal 4 Nopember s/d 16 Nopember 2008 per Cap POS pada Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pendaftaran Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (khusus yang diposkan di Kantor Pos Wilayah Jawa Tengah). Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung/tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.

e). Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Walikota Salatiga dengan melampirkan :

1). 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan 1 (satu) lembar foto copy transkip akademik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang diisyaratkan. Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran II pengumuman ini.

2). Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun per 1 Januari 2009 wajib melampirkan foto copy sah surat keputusan/ bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja/ mengabdi di instansi tersebut. Untuk pengadaan CPNS formasi tahun 2008, bagi usia lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun, harus mempunyai masa kerja pengabdian tidak terputus selama 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008.

3). Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat.

4). Pas foto hitam putih terbaru (Maksimal 3 bulan terakhir) ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditempel di form sebagaimana contoh pada lampiran III Pengumuman ini.

5). Untuk pelatih olahraga:

a. wajib mempunyai kecakapan, keahlian dan keterampilan sebagai pelatih olahraga yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/ piagam pelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan yang bersangkutan

b. Memiliki pengalaman sebagai pelatih yang telah menghasilkan Olahragawan Berprestasi yang secara nyata mendapatkan medali baik di tingkat Internasional maupun Nasional:

- Asian Games atau Olimpiade minimal Juara III/ Medali Perunggu

- Pekan Olahraga Sea Games/ Para Games minimal Juara II/ Medali Perak

- Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (Porcanas) sebagai Juara I/ Medali Emas

6). Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar dan kode formasi sesuai pengumuman tempel yang di tempel pada instansi pemerintah yang ada di Pemerintah Kota Salatiga , disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan ditulisi nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan mengikuti tes/ pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas) sebagaimana contoh lampiran IV pengumuman ini.

2. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, antara lain sebagai berikut :

- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);

- Jenis Kelamin ;

- Tempat/ Tanggal lahir ;

- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);

- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)

- Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

3. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi tersebut.

4. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi.

5. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan memberikan alasan pengembaliannya.

6. Berkas lamaran yang tidak lengkap (BTL), dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran per cap pos.


IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.

1. Ujian dilaksanakan serentak Hari Minggu tanggal 7 Desember 2008 jam 09.00 WIB

2. Materi Ujian Seleksi (JAM ; PELAMAR UMUM)

- 09.00 WIB; Peserta memasuki ruangan

09.10 – 09.30 WIB (20 menit); Penjelasan pelaksanan ujian dan Pembacaan Tata Tertib

09.30 – 09.45 WIB (15 menit); Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui ID Card

09.45 – 10.00 WIB (15 menit); Pembagian LJK TKD Untuk pengisian Biodata

10.00 -12.00 WIB (120 menit); Pembagian soal Test Kemampuan Dasar dan pelaksanaan ujian

3. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :

a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008

b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM/KTA dll.)

c. Pensil 2B

d. Karet Penghapus

e. Rautan

f. Ballpoint

g. Alas tulis


V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.

2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel Pemerintah Kota Salatiga pada tanggal 31 Desember 2008.


VI. LAIN-LAIN.

1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme kecuali biaya pengiriman dokumen lamaran.

2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.

4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.

5. Keputusan Tim Panitia CPNS Tahun 2008 Kota Salatiga tidak dapat diganggu gugat.


Salatiga, 30 Oktober 2008
WALIKOTA SALATIGA




JOHN M. MANOPPO


Lampiran I

Pengumuman Walikota Salatiga

Nomor : 800/2717

Tanggal : 29-10-2008

Formasi CPNS 2008 pelamar umum Pemkot Salatiga

No Jabatan Kode Kualifikasi Pendidikan Golongan Jumlah

I TENAGA GURU

A Guru TK Negeri/Pembina
1Guru TK 11102 DII/AII PGTK IIb
11103 S1/A IV PGTK IIIa 2 (untuk dua jabatan tersebut)

B Guru SD Negeri
1Guru kelas 12012 DII/AII PGSD IIb
12013S1/AIV PGSD IIIa 44 (untuk dua jabatan tersebut)
2 Guru Penjaskes 12022 DII/AII Penjaskes II/b
12023 S1/AIV Penjaskes IIIa 13 (untuk dua jabatan tersebut)

C Guru SMP Negeri
1 Guru Penjaskes 13183 S1 FKIP Penjaskes / IIIa 3
S1 Penjaskes + Akta IV
2 Guru Kesenian 13283 S1 FKIP Seni Musik / IIIa 2
S1 Seni Musik + Akta IV
3 Guru Bahasa Inggris 13053 S1 FKIP Bahasa Inggris / IIIa 6
S1 Bahasa dan Sastra Inggris + Akta IV
4 Guru Bahasa Daerah 13063 S1 FKIP Bahasa Jawa / IIIa 2
S1 Bahasa dan Sastra Jawa + Akta IV
5 Guru Bimbingan 13193 S1 FKIP BP (BK) / S1 Psikologi + Akta IV IIIa 5
dan Konseling

D Guru SMA Negeri
1 Guru Bahasa Indonesia 14043 S1 FKIP Bahasa Indonesia / S1 Bahasa dan Sastra Indonesia + Akta IV IIIa 2
2 Guru Bahasa Daerah 14063 S1 FKIP Bahasa Jawa / S1 Bahasa dan Sastra Jawa + Akta IV IIIa 2
3 Guru Bahasa Jepang 14253 S1 FKIP Bahasa Jepang / S1 Bahasa dan Sastra Jepang + Akta IV IIIa 2
4 Guru Bahasa Mandarin 14263 S1 FKIP Bahasa Mandarin / S1 Bahasa dan Sastra Mandarin + Akta IV IIIa 2
5 Guru Kesenian 14353 S1 FKIP Seni Musik / S1 Seni Musik + Akta IV IIIa 2

E Guru SMK Negeri
1 Guru Bimbingan dan Konseling 15193 S1 FKIP BP (BK) / S1 Psikologi + Akta IV IIIa 2
2 Guru Teknik Elektro 15223 S1 FKIP Teknik Elektro / S1 Teknik Elektro + Akta IV IIIa 3
3 Guru Bahasa Indonesia 15043 S1 FKIP Bahasa Indonesia / S1 Bahasa dan Sastra Indonesia + Akta IV IIIa 3
4 Guru Tata Boga 15473 S1 FKIP Tata Boga / S1 Tata Boga + Akta IV IIIa 2
5 Guru Kecantikan 15413 S1 FKIP Tata Rias / S1 Tata Rias + Akta IV IIIa 2
6 Guru Teknik Otomotif 15383 S1 FKIP Teknik Otomotif / S1 Teknik Otomotif + Akta IV IIIa 2
7 Guru Teknik Mesin 15403 S1 FKIP Teknik Mesin / S1 Teknik Mesin + Akta IV IIIa 2
8 Guru Kewirausahaan 15313 S1 FKIP Ilmu Ekonomi / S1 Ekonomi + Akta IV IIIa 2
9 Guru IPA 15483 S1 FKIP MIPA, Fisika, Kimia / S1 MIPA, Fisika, Kimia + Akta IV IIIa 2
10 Guru Penjaskes 15183 S1 FKIP Penjaskes / S1 Penjaskes + Akta IV IIIa 2


Pamong Belajar
1 Guru Bahasa Indonesia 17013 S1 FKIP Bahasa Indonesia / S1 Bahasa dan Sastra Indonesia + Akta IV IIIa 2
2 Guru Matematika 17023 S1 FKIP Matematika / S1 MIPA + Akta IV IIIa 2
JUMLAH 113

II TENAGA KESEHATAN
1 Dokter Umum 21013 Dokter Umum IIIb 20
2 Dokter Gigi 21023 Dokter Gigi IIIb 10
3 Bidan 22012 D III Kebidanan IIc 21
4 Perawat 22022 D III Keperawatan IIc 24
5 Perawat Gigi 22042 D III Keperawatan Gigi IIc 6
6 Apoteker 24033 Apoteker IIIb 4
7 Asisten Apoteker 24022 D III Farmasi IIc 5
8 Okupasi Terapi 26022 D III Okupasi Terapi IIc 2
9 Terapi Wicara 26032 D III Spech Terapi IIc 2
10 Fisioterapi 26012 D III Fisioterapi IIc 2
11 Penata Gizi 25042 D III Gizi IIc 2
12 Teknisi Elektromedik 25072 D III Elektro Medis IIc 2
JUMLAH 100

III TENAGA TEKNIS
1 Perancang Peraturan Perundang-undangan 32543 S1 Hukum IIIa 2
2 Auditor 30593 S1 Hukum IIIa 1
3 Arsitek 30493 S1 Arsitektur IIIa 4
4 Pranata Komputer 33502 S1 Komputer / Teknik Informatika IIIa 3
33492 D III Komputer / Teknik Informatika IIc 6
5 Medik Veteriner 31133 S1 Kedokteran Hewan + profesi IIIb 2
6 Penata Laporan Keuangan 33633 S1 Ekonomi IIIa 6
7 Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan 33733 S1 Teknik Sipil IIa 2
8 Analis Kepegawaian 30183 S1 Hukum IIIa 1
30163 S1 Psikologi IIIa 2
9 Analis Kesbangpol 35113 S1 Sospol IIIa 1
10 Analis Tata Praja 34823 S1 Sospol IIIa 2
11 Perencana 32843 S1 Teknik Lingkungan IIIa 1
12 Pengendali Dampak Lingkungan 31743 S1 Teknik Lingkungan IIIa 1
13 Pengawas Teknik Kelistrikan 35123 S1 Elektro IIIa 2
JUMLAH 36

IV PELATIH OLAHRAGA
1 Pelatih Olahraga Sepak Takraw 34231 SLTA / sederajat IIIa 1
2 Pelatih Olahraga Karate 34041 SLTA / sederajat IIIa 1
JUMLAH 2
JUMLAH KESELURUHAN 251




Lampiran II

Pengumuman Walikota Salatiga

Nomor : 800/2717

Tanggal : 29-10-2008




PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERI OTENTIKASI/MENGESAHKAN

FOTO COPY IJAZAH/STTB


No; Jenjang Pendidikan dan Pejabat Yang Berwenang Melegalisir

  1. SLTP dan SLTA Negeri; Kepala Sekolah
  2. SLTP dan SLTA Swasta; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing sekolah asal
  3. SPG / SGO Negeri / Swasta; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing sekolah asal
  4. DII PGSD Negeri; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) atau FKIP LPTK, Pembantu Dekan Bidang Akademik
  5. DII PGSD Swasta; Pejabat yang berwenang pada Kopertis
  6. Akademi / Politeknik, DII; Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
  7. Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi; Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik / Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
  8. Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi; Pejabat yang berwenang pada Kopertis

Keterangan :

- Untuk Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai Ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

- Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya keputusan Mendiknas Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disyahkan oleh kopertis setempat.

- Khusus untuk Poltekes, D-3 Kesehatan, akademi Kesehatan harus dilegalisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

- Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai civil effect adalah ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggara

- Bila mana terjadi kerusakan/ salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/ diganti, tgl.lahir salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah Negeri kepada kepala sekolah diketahui oleh Kepala Dinas P dan K Kab/ Kota tempat lulus Ybs (Bila Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas P dan K Kab/Kota).

- Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas P dan K tempat lulus Ybs (Bila Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas P dan K Kab/Kota), wajib disertai daftar nilai ujian ijasah yang hilang tersebut.



Salatiga, 30 Oktober 2008
WALIKOTA SALATIGA




JOHN M. MANOPPO




Lampiran III

Pengumuman Walikota Salatiga

Nomor : 800/2717

Tanggal : 29-10-2008

FORM PENEMPELAN FOTO

Nama :

Alamat :

Formasi :














WALIKOTA SALATIGA




JOHN M. MANOPPO

Lampiran IV

Pengumuman Walikota Salatiga

Nomor : 800/2717

Tanggal : 29-10-2008

CONTOH AMPLOP PENDAFTARAN

Jenis Formasi : Tenaga Kesehatan

Formasi yg dilamar: Dokter Umum

Kode Formasi : 1100




Kepada Yth.

Walikota Salatiga

PO BOX CPNS KOTA SALATIGA

Contoh Amplop Pendaftaran Muka




Pengirim

Iwan Fitrawan

Jl Nanas Raya no 99

Rt 3 Rw 4 Pulutan Kec.Sidorejo

Salatiga



Amplop Lamaran Muka Belakang

Pengirim

POBOX CPNS KOTA SALATIGA




Kepada Yth.

Iwan Fitrawan

Jl Nanas Raya no 99

Rt 3 Rw 4 Pulutan Kec.Sidorejo

Salatiga

Contoh Balasan (yang dimasukkan keamplop lamaran)




Sumber: BKD Kota Salatiga - Oleh : REDAKSI MAJALAH HATI BERIMAN 2008

8 komentar:

susanto mengatakan...

apakah boleh mendaftar, jika KTP tidak beralamat di salatiga/diluar salatiga/

Dari nurhadi s

wawan satya mengatakan...

Amplop yang untuk balasan ke pelamar apa tidak diberi perangko ? berarti pemkot sala3 akan keluarkan banyak biaya untuk mengirim balasan pendaftar CPNS !! hebat...

MAJALAH HATI BERIMAN mengatakan...

Untuk Susanto, boleh mendaftar dengan alamat di luar salatiga, yang penting WNI (red)

MAJALAH HATI BERIMAN mengatakan...

Kepada Wawan; Pendaftar CPNS disediakan 3 loket yayanan pendaftaran CPNS di Kantor Pos Salatiga, pelamar yang datang ke loket layanan Kantor Pos dikenakan biaya sebesar Rp.11.500 dengan rincian 1.Biaya prangko lamaran Rp. 7.500,- dan prangko balasan Rp. 4.000,-, (Red)

wawan satya mengatakan...

panitia cpns, hati-hati ada indikasi dokter spesialis msh muda mendaftar cpns pakai ijazah dokter umum karena formasi spesialis tdk ada, menghalalkan segala cara untuk jadi cpns.kalo diterima ya pasti praktek spesialis to yang dijalankan. waspadalah..! hanya sekedar saran. matur nuwun.

MAJALAH HATI BERIMAN mengatakan...

Kep. Mas Wawan; terima kasih atas informasinya,semua lamaran yang tidak sesuai dengan formasi akan dikembalikan. (red)

amy mengatakan...

Ternyata apa yang disampaikan oleh wawan terbukti sekarang. Ada dokter spesialis kebidanan yaitu dr.Adi Pribadi Kristanto,SpOG nomer test CPNS 72.21013.00002, megikuti tes cpns kota salatiga untuk formasi dokter umum; memang secara prosedural tidak salah karena yang dipakai ijazah dokter umum tapi kalo diterima pns pasti lah spesialis yang dikerjakan.Sekarang saja sdh Praktek spesialis di RS DKT dan RB dr robi spOG. seperti tahun 2006 sarjana kedokteran gigi belum jadi dokter gigi sudah diterima cpns salatiga katanya titipan BOSS, terus kalau dr.adi spOG diterima bagaimana ???? siapa yang bertanggung jawab ??? ketua tim cpns??? Walikota ??? Gubernur ??? apa titipan BOSS Lagi ????

Lowongan Kerja 2014 mengatakan...

terimakasih infonya ya :)

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's