MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

10 September 2008

HUKUM: Hakekat bantuan Keuangan Parpol


Jeferson Kameo
Haskekat Bantuan Keuangan Parpol


Berkaitan erat dengan hakekat
bantuan keuangan kepada Parpol
sebagai suatu kewajiban
Pemda yang bersifat kontraktual (contract);
ada pula hakekat lainnya lagi
yakni, bahwa bantuan
keuangan kepada Parpol itu
berangkat dari kesadaran bahwa perwujudan
kedaulatan rakyat di dalam parpol
itu butuh dana operasional supaya lancar

APA sesungguhnya hakekat konsep bantuan keuangan Partai Politik (Parpol)? Untuk mencari jawaban atas pertanyaan ini, bahan hukum penting yang dapat dijadikan rujukan untuk analisis atau memahami hakekat bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Parpol adalah Peraturan Daerah (Perda). Seperti diketahui, setiap tahun, setiap Parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak untuk melakukan klaim atas sejumlah uang dari Negara yang diwakili oleh Pemda. Uang bantuan kepada Parpol dimaksud ditetapkan dalam APBD, artinya diambil dari kas daerah.

Berikut ini analisis mengenai apa sesungguhnya esensi suatu bantuan keuangan yang diberikan oleh suatu Pemda Kota (Pemkot) kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD. Analisis dilakukan dengan membedah Perda yang mengatur tentang “Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kota atau Kabupaten”. Perda jenis ini termasuk suatu produk hukum sebab sudah dicantumkan pada Lembaran Daerah, dengan demikian dituntut dari siapa saja untuk memahami dan mematuhinya.

Mengapa Parpol Berhak Mengklaim?
Pertanyaan tentang apa sesungguhnya hakekat dari bantuan keuangan Parpol sama artinya dengan jawaban yang diberikan dalam rangka menghapus rasa penasaran sementara orang yang mungkin saja bertanya-tanya. Contohnya pertanyaan: (1) mengapa sampai Pemda musti begitu bermurah hati sehingga Parpol yang kerjanya hanya pawai dan menempel sapanduk serta umbul-umbul, begitu gampangnya diberikan jatah uang jutaan rupiah setiap tahunnya? (2) Apa sesungguhnya yang menjadi alasan pembenar suatu Parpol mempunyai hak menuntut atau klaim (claim rights) atas dana atau harta kekayaan suatu Daerah yang wajib disalurkan oleh

Pemerintah?
Perda Kota Salatiga No. 13 Tahun 2007 memberi jawaban atas pertanyaan di atas, dengan menyatakan bahwa Parpol yang berarti organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum itu adalah kedaulatan rakyat yang dapat dilihat oleh setiap orang.

Parpol adalah wujud dari kedaulatan rakyat, kata Perda itu. Artinya, sebelum ada Parpol, atau tanpa Parpol, kedaulatan rakyat itu tak terlihat, karena abstrak. Setelah ada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD, kedaulatan rakyat itu mewujud, menjadi konkret. Supaya Parpol yang wujudnya itu tetap terjaga, atau tetap hidup secara layak sebagai suatu kedaulatan rakyat, demikian kira-kira rumusan Perda dimaksud, Parpol atau kedaultan rakyat yang berwujud itu perlu dibantu dengan sejumlah uang. Uang itu diberi nama atau dikonseptualisasikan menjadi bantuan keuangan. Dengan demikian, kalau Parpol adalah wujud dari kedaulatan rakyat, maka bantuan keuangan kepada parpol sama artinya harga yang harus dibayar atau penghargaan terhadap kedaulatan rakyat. Inilah alasan mengapa bantuan keuangan perlu diberikan.

Itulah sebabnya, bantuan keuangan Pemkot sebetulnya bukan suatu wujud kemurahan hati saja. Namun, lebih dari pada itu, bantuan keuangan itu adalah suatu kewajiban (obligation). Merupakan kewajiban karena siapa saja, harus melakukannya, terutama mereka yang sudah terlanjur menghargai kedaulatan rakyat. Pemda mengakui di dalam Perda bahwa kedaulatan rakyat yang tadinya abstrak dan telah menjadi konkrit dalam Parpol itu adalah aset negara yang penting, karena itu perlu dirawat.

Bantuan keuangan merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban (kontrak) yang datang dari sisi Pemda. Di sini kemudian munculah semacam kaedah bahwa barang siapa yang menghargai kedaultan rakyat harus rela merogoh koceknya, atau setidak-tidaknya lewat wakil yang secara sah ditunjuk untuk itu memberi ijin pelepasan harta benda yang berwujud uang bantuan yang diambil dari kas Daerah. Tanpa bantuan uang maka wujud konkret penghargaan itu hanya tetap menjadi lamunan semata.

Hal ini dapat diketahui dari konsiderans atau bagian menimbang Perda No. 13 Tahun 2007. Ditegaskan di konsiderans tersebut bahwa dalam rangka memelihara kelangsungan jalannya roda organisasi Parpol yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Salatiga perlu diberikan Bantuan Keuangan guna membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/ atau Sekretariat.

Hanya Suatu Kebutuhan Biasa?
Berkaitan erat dengan hakekat bantuan keuangan kepada Parpol sebagai suatu kewajiban Pemda yang bersifat kontraktual (contract) di atas; ada pula hakekat lainnya lagi yakni, bahwa bantuan keuangan kepada Parpol itu berangkat dari kesadaran bahwa perwujudan kedaulatan rakyat di dalam parpol itu butuh dana operasional supaya lancar. Rumusan ini memberi jawaban tambahan kepada kita yang merasa penasaran mengapa Parpol berhak atas klaim sejumlah uang dari kas Daerah. Jawaban dimaksud adalah bahwa pemberian bantuan keuangan itu perlu, itu adalah suatu kebutuhan yang nyata.

Perda memberi suatu rincian yang cukup jelas tentang jenis kebutuhan nyata Parpol sebagai wujud kedaulatan rakyat yang harus dihargai itu dan oleh karena itu ada hak untuk melakukan klaim kepada Pemkot supaya dibiayai dengan uang yang diambil dari kas Daerah yang terlebih dahulu harus disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
Adapun rincian kebutuhan atau jenis pengeluaran dimaksud adalah: (1) Honorarium; (2) Uang Lembur; (3) Administrasi Umum; (4) Langganan Daya dan Jasa; (5) Pos dan Giro; (6) Pemeliharaan gedung; (7) Pemeliharaan Data dan Arsip; (8) Biaya Perjalanan; (9) Komputer; (10) Mesin Tik; (11) Mebeler Kantor.

Dimensi Penanggungjawaban
Persoalan yang banyak muncul sehubungan dengan bantuan keuangan yang diambil dari kas Daerah adalah adalah soal pertanggungjawaban. Konkretnya, bagaimana apabila bantuan keuangan yang diberikan Pemda sebagai wujud penghargaan kepada kedaulatan rakyat yang mewujud di dalam Parpol itu kemudian digunakan oleh Parpol bukan untuk mempromosikan jati dirinya sebagai perwujudan kedaultan rakyat dan juga bukan untuk membiayai kebutuhan Parpol sebagaimana dikemukakan di atas?

Nampaknya Perda No.13 tidak mengatur secara jelas dimensi pertanggungjawaban itu, seperti misalnya pengaturan tentang sanksi hukum atau mekanisme penuntutan menurut hukum apabila terjadi hal yang demikian.

Namun, apabila diperhatikan, ada tanda-tanda dimensi pertanggungjawaban, seperti misalnya (1) rumusan mengenai surat pernyataan Parpol yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar (misrepresentation) yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Parpol di atas materai dengan menggunakan kop surat Parpol. Serta, (2) dipersyaratkan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan tahun sebelumnya sebelum mengklaim bantuan keuangan untuk tahun berikutnya.

Bukan Hadiah atau Cuma-cuma
Memperhatikan rumusan yang berdimensi pertanggungjawaban sebagaimana dikemukakan di atas, maka menjadi jelaslah bagi kita bahwa Perda mengatur dengan tegas (expressed) mekanisme pertanggungjawaban (accountability) dari penerima bantuan. Oleh sebab itu orang tidak dapat berkesimpulan bahwa bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol adalah suatu hadiah atau suatu pemberian cuma-cuma (gratuitous) dari pihak Pemda, sebab, penggunaan uang tersebut haruslah dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban dimaksud dilakukan melalui: (1) Parpol wajib membuat Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan (LPBK); (2) Laporan Parpol tersebut harus memperoleh audit pihak BPK sebelum melakukan klaim terhadap bantuan keuangan kepada Pemkot untuk jatah tahun berikutnya.

Perda juga menegaskan bahwa laporan penggunaan Bantuan Keuangan wajib disampaikan oleh Dewan Pimpinan Parpol kepada Walikota melalui Kepala Kantor Kesbang dan Linmas paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Diatur pula bahwa Laporan penggunaan Bantuan Keuangan itu, patut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan penggunaan Bantuan Keuangan perlu disampaikan kepada Gubernur dan Ketua KPUD. Perda juga menentukan dan menyediakan format atau bentuk baku LPBK.
Menutup tulisan ini perlu ditegaskan bahwa hakekat atau fundamental dari bantuan keuangan yang wajib diberikan oleh Pemda kepada Parpol adalah hukum. Oleh sebab itu, meskipun kita kurang sependapat atau berkeberatan dengan bantuan keuangan kepada Parpol dengan seribu satu macam argumen; atau meski kita masih penasaran karena punya seribu satu alasan yang dapat meragukan keberadaan dana bantuan keuangan kepada Parpol; atau belum ditemukan alasan pembenar apakah yang sesungguhnya benar-benar meyakinkan diperlukannya pencairan dana yang cukup besar oleh pihak Pemda setiap tahunnya, namun, itulah perintah yang harus dilakukan. Jadi hakekat bantuan keuangan adalah hukum. Kita semua, tanpa kecuali, termasuk Pemda, tidak bisa tidak, kecuali patuh kepada Hukum.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum
Universitas Kristen Satya Wacana
Salatiga.

Tidak ada komentar:

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's