MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

04 November 2008

Profil; Tak Hanya Novel, Film Juga

Tak Hanya Novel,

Film Juga

Di dunia sastra, nama Maia Rosida mungkin belum dikenal khalayak. Padahal, lebih dari tiga novel sudah dihasilkannya.

Maklum, untuk sementara, novel karya gadis yang bersekolah di SMA Qariyah at Thayibah Kota Salatiga ini belum diterbitkan secara luas. “Rencananya, (novel) ini mau diterbitkan tahun depan,” kata Maia sambil menunjuk novel-novelnya. Penerbit yang bersedia memfasilitasi adalah LkiS yang memang sudah menjalin kerja sama dengan pihak Qariyah at Thayibah.

Anak keenam dari tujuh bersaudara ini mengaku berminat pada dunia menulis sejak masih duduk di kelas 2 SD. Berawal dari kesukaannya kepada musik, Maia mulai menulis syair lagu dan puisi. Bahkan, putri pasangan Agus Ibnu Ibad dan Ghairatul Hasanah ini bercita-cita menjadi seorang musisi. Namun, lambat laun, kegemarannya menulis syair lagu dan puisi berkembang menjadi menulis novel.

Sayang, kegemarannya ini terbatasi oleh aktivitasnya di lembaga pendidikan formal. Oleh karena itulah, pada saat pendidikan formalnya di Pondok Pesantren Ali Maksum, Yogyakarta, menginjak kelas 2 SMA, Maia memilih pindah ke Qoriyah at Thayibah. Bahkan, dia rela turun kelas menjadi siswa kelas 3 SMP sesuai aturan yang berlaku. “Di sekolah formal selalu ada cap bodoh atau tidak bisa. Padahal, setiap anak punya potensi sendiri-sendiri,” ujarnya.

Di sekolah barunya, gadis kelahiran Tingkir pada 20 tahun lalu ini merasa bebas berekspresi. Tanpa bimbingan guru ataupun orang tua, jari jemarinya sudah menelurkan lebih dari tiga novel remaja. Bahkan, penggemar grup musik The Cranbarries dan Peter Pan ini sudah melebarkan sayapnya ke dunia perfilman. Tujuh film sudah berhasil diproduksinya. Siapa sutradaranya? “Saya yang menjadi sutradara dibantu oleh teman-teman yang menjadi aktor dan aktrisnya,” aku siswa kelas 3 SMA yang mengagumi Gus Mus dan Sudjiwo Tejo ini.

Dalam menulis novel, remaja cantik yang akan berulang tahun pada 29 November ini mengaku lebih menyukai tema-tema sosial kemasyarakatan. Tidak tertarik dengan tema politik? “Sebenarnya saya tidak suka tema politik. Tetapi, bagaimanapun saya harus bisa menulisnya (tema politik),” jelasnya.

Dalam mencari ide pun, Maia tidak pernah kehabisan ide. ”Kalau melihat dunia, ide tidak akan ada habisnya,” katanya. Ditanya soal rencananya selepas SMA, Maia memilih untuk melanjutkan kuliah di Qariyah at Thayibah dan menambah jumlah novelnya.

”Sempat terbersit keinginan untuk kuliah di IKJ (Institut Kesenian Jakarta). Tapi setelah berkunjung ke perguruan tinggi, saya jadi ngeri,” tuturnya. Menurutnya, perguruan tinggi formal tetap masih membatasi kebebasan mahasiswa untuk berekspresi. Ok deh neng, kami tunggu karya-karyamu. (bty)

Karikatur

Dari Redaksi, SOTK Baru, Kinerja Baru


>

SOTK Baru, Kinerja Baru

Bagi masyarakat awam, istilah SOTK tentunya masih asing terdengar di telinga. Benda apakah itu ? Binatang apa itu ?

Istilah di atas adalah singkatan dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang oleh masyarakat dikenal dengan istilah instansi pemerintah di tingkat kota/ kabupaten ataupun provinsi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, setiap pemerintah daerah mau tak mau harus menyesuaikan susunan atau struktur organisasi yang ada di daerah, tak terkecuali Pemerintah Kota Salatiga.

Memang, perubahan SOTK tersebut tentunya akan membawa konsekuensi tersendiri, baik bagi pemerintah daerah sendiri maupun bagi masyarakat pengguna layanan pemerintah. Perubahan SOTK, tentu saja akan berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik maupun administratif.

Yang perlu dipahami oleh semua pihak adalah bahwa perubahan SOTK yang efektif akan dimulai 1 Januari 2009, dilakukan untuk mengemban amanat dari PP nomor 41 tahun 2007, yang mempunyai tujuan melakukan efisiensi dan efektivitas kinerja dari pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, dengan SOTK baru nantinya, Pemerintah Kota Salatiga tuntut untuk tetap meningkatkan kinerjanya.

Memang, dengan berharap akan dapat mencapai efektivitas dan efisiensi, beberapa SKPD harus dilebur dengan SKPD lain. Sementara itu sejumlah SKPD juga mengalami perubahan status, dari dinas menjadi Kantor atau dari Kantor menjadi Bagian. Salah satu ”korban” dari PP 41 tahun 2008 adalah Kantor Informasi dan Komunikasi Kota Salatiga yang selama ini menangani penerbitan majalah Hati Beriman.

Dengan demikian, dalam tahun ini, setelah edisi ini kantor Inkom Kota Salatiga hanya menyisakan satu edisi lagi, yaitu edisi VI. Namun demikian tidak berarti bahwa majalah hati Beriman harus hilang dari peredaran. Siapapun atau SKPD manapun yang nantinya akan menangani, Insya Allah Majalah Hati Beriman akan tetap terbit mengunjungi para pembaca, baik di Kota Salatiga maupun di Kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.

Sudah menjadi tekad seluruh jajaran redaksi dan staf Kantor Informasi dan Komunikasi Kota Salatiga bahwa di manapun bertugas, akan tetap loyal pada pekerjaan dan tugas. Bahkan, dengan SOTK yang baru diharapkan akan meningkatkan kinerja. Tentunya Pemerintah Kota Salatiga menyusun organisasi di lingkungannya dengan satu harapan bahwa roda pemerintahan dan pembangunan di wilayah ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya, didukung dengan aparatur yang bersemangat dan loyalitas tinggi. SOTK baru, energi baru, kinerja baru. Dan sebenarnya itu adalah tuntutan dari PP 41 tahun 2007 untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dapatkah itu terwujud ? Kita tunggu saja di tahun 2009.....!

Redaksi

Surat Pembaca, Retribusi Parkir “Tiban”

Retribusi Parkir “Tiban


Pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota atau Kabupaten. Tak terkecuali untuk Pemerintah Kota Salatiga. Di Kota Salatiga ini, retribusi parkir di tepi jalan umum juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Salatiga yang cukup membantu pemasukan pendapatannya. Untuk pelayanan parkirnya, memang sudah agak cukup memuaskan, selain petugas parkirnya telah menggunakan seragam juga pelayanannya ramah.

Namun menurut pengamatan saya, masih ada hal yang perlu dicermati, yaitu penyelenggaraan parkir di Jl. Letjend Sukowati no. 51 atau tepatnya depan Kantor Pemerintah Kota Salatiga. Saya melihat masyarakat yang ingin membaca informasi di depan kantor pemerintahan tersebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp.1000,- untuk roda 4 dan Rp. 500,- untuk roda 2 sebagai biaya parkir. Ironisnya retribusi parkir tersebut hanya ada pada saat pelaksanaan pengumuman pendaftaran ataupun penerimaan CPNS.

Maka dari itu, kepada Dinas yang terkait dengan pelaksanaan retribusi parkir tersebut, yaitu Dinas Perhubungan Kota Salatiga saya mohon untuk segera mengoreksi hal tersebut, karena hal tersebut benar-benar sangat tidak menyenangkan masyarakat, dan juga menurunkan kredibilitas Kantor Pemerintah Kota Salatiga. Saya yakin bahwa tujuan Pemkot Salatiga membuat papan pengumuman tersebut bukan untuk menciptakan tempat parkir baru, melainkan semata-mata untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat Kota Salatiga yang kita cintai ini.

Haryono – Salatiga


Artikel Sampah di Majalah Hati Beriman


Menarik sekali artikel mengenai sampah yang ada di majalah Hati Beriman edisi 4 tahun 2008. Diharapkan melalui artikel tersebut, warga masyarakat dapat swadaya mengelola sampah yang ada di lingkungan masing - masing demi kepentingan bersama. Namun sebagai masyarakat Salatiga saya ingin memberikan beberapa saran kepada DPLH, antara lain :

1. Penambahan tong atau tempat sampah di trotoar dan tempat-tempat umum untuk meminimalisasi orang buang sampah sembarangan.

2. Perlunya pemberian sanksi yang tegas kepada individu, instansi, atau pihak-pihak lain yang merusak lingkungan, karena sudah adanya payung hukum yang jelas dalam bentuk Perda.

3. Perlunya sosialisasi yang lebih kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di tepi - tepi sungai,untuk senantiasa tidak membuang sampah sembarangan, dan mengelolanya dengan baik dengan bantuan DPLH.

Semoga masukan-masukan ini dapat diperhatikan demi terwujudnya Salatiga Hati Beriman

Cleo – Salatiga

Opini, Menyoal Staf Ahli Walikota

Menyoal Staf Ahli Walikota

DR. Gatot Sasongko, SE, MS*



Sudah banyak komentar tentang SOTK dan dalam beberapa hal saya sependapat. (1) Reduksi jumlah SKPD perlu memperhatikan kedekatan Tupoksi dan tingkat kepentingan SKPD tersebut untuk Kota Salatiga sekarang ini. (2) Perlu Antisipasi diperlukannya SKPD tersebut di masa yang akan datang sesuai dengan Misi dan Visi kota Salatiga. Beberapa SKPD yang perlu mendapat perhatian misalnya, 1. Dinas Pariwisata, Dinas pariwisata perlu mendapat perhatian kalau Salatiga akan dikembangkan menjadi kota wisata. Salatiga mempunyai posisi strategis karena menempati posisi pusat segitiga kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta, yaitu Yogyakarta, Semarang dan Surakarta; 2. Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), Keberadaan kantor ini dibutuhkan dalam rangka menarik investor ke Salatiga atau memfasilitasi investor Salatiga agar bersedia investasi di Salatiga dan tidak di daerah lain. Dalam kanyataan hal ini ada. beberapa investor Salatiga yang menanamkan investasi di daerah lain baik dalam bentuk kegiatan perumahan, pertokoan, wisata dan sebagainya. Dengan menanamkan modal di luar kota Salatiga, multiplier akan dinikmati oleh daerah lain. Kalau mereka dapat difasilitasi sehingga bersedia menanamkan modal di Salatiga tentu akan sangat membantu dalam rangka mengembangkan perekonomian Kota Salatiga.

Sisi lain yang belum banyak disorot adalah posisi staf ahli Walikota. Menurut saya, keberadaannya tidak dapat dihindarkan dengan beberapa pertimbangan : (1) Dengan reduksi SKPD tentu ada kelebihan pejabat di Kota Salatiga (2) Mereka (para mantan pejabat) mempunyai kelebihan pemahaman di bidang tugas yang pernah diembannya. Yang perlu mendapat perhatian adalah : (1) Bagaimana memanfaatkan kemampuan para mantan pejabat. (2) Merubah pandangan atau image bahwa posisi staf ahli merupakan tempat parkir mantan pejabat. (3) Memfasilitasi agar kedudukan mereka dapat bermanfaat bukan hanya untuk masa sekarang tetapi justru dalam rangka pengembangan Kota Salatiga.

Dengan demikian kedudukan mereka sebagai staf ahli bukan merupakan tempat parkir mantan pejabat, tetapi justru diharapkan mempunyai posisi yang strategis. Diharapkan keberadaan mereka dapat menjadi pusat pemikir pengembangan dan pembangunan Kota Salatiga. Prinsip dasar yang dipergunakan adalah optimalisasi potensi. Potensi SDM yang ada karena mereka mempunyai banyak pengetahuan dan tentu saja keahlian, perlu dimanfaatkan secara optimal dalam rangka pengembangan Kota Salatiga di masa mendatang.

Dalam hal ini terbuka bagi para staf ahli untuk menjalin kerja sama dengan lembaga Perguruan Tinggi yang ada di Salatiga, antara lain dengan : UKSW, STIE dan STAIN. Dalam jangka pendek beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain : 1. Mengkaji sejumlah Perda (Peraturan Daerah) yang ada di Salatiga. Saya rasa ada banyak Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian sekarang. Mungkin masih ada Perda tentang retribusi sepeda atau radio. Kalau ini masih ada, rasanya sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang. Demikian juga adanya pemberitaan akhir-akhir ini tentang Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini tentu perlu disikapi apakah akan diperbaiki atau benar-benar harus dibatalkan; 2. Memberi masukan tentang Rancangan Perda. Dengan pengalaman banyaknya Perda yang dibatalkan, perlu dikritisi setiap rancangan Perda yang akan disahkan. Dalam hal ini staf ahli dapat berperan. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, beberapa perguruan tinggi yang ada di Salatiga dapat diminta untuk ikut memberi masukan; 3. Memberikan pertimbangan tentang implementasi peraturan baru pemerintah baik peraturan dari pusat maupun dari propinsi. Yang terbaru adalah Surat Keputusan bersama 4 menteri (Menteri Tenaga kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri) tentang Upah Minimum. Bagaimana Pemerintah Kota Salatiga harus mensikapi Surat Keputusan bersama 4 menteri tersebut. Walikota sudah mengusulkan besaran upah minimum kepada Gubernur sementara tiba-tiba mendapatkan surat dari Menteri Tenaga Kerja tentang batasan besaran perubahan penetapan Upah Minimum yang tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi; 4. Memberi pertimbangan potensi pengembangan Kota Salatiga di masa yang akan datang dan sebagainya.

Kesan ganti pejabat ganti muncul karena belum adanya Grand Design pengembangan Kota Salatiga. Kalaupun tidak terperinci, dapat dibuat garis besarnya yang diharapkan dapat menjadi pedoman. Kalaupun harus dilakukan perubahan oleh pejabat baru (Walikota-Wakil Walikota), tentunya diharapkan ada argumentasi yang kuat mengapa dilakukan perubahan.



*Penulis adalah Ketua Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PUSEK), Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga

Laporan Utama

Jangan Bingung

SOTK Baru

Perubahan SOTK

perlu dipahami secara mendalam.

Yakni, sebagai bentuk penataan kelembagaan

dan kebijakan penataan aparatur.

Secara luas perubahan

SOTK akan membawa perbaikan pada strategi,

misi, dan tupoksi yang baik

di tingkat organisasi maupun di tingkat aparatur,

baik pimpinan maupun staf,

terutama pada pembagian tugas

dan garis wewenang yang mengarah

kepada pengembangan kinerja.

Lima Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) telah disepakati Fraksi-Fraksi DPRD Kota Salatiga menjadi Perda, pada sidang paripurna dewan bulan Agustus lalu. Artinya, Pemerintah Kota Salatiga harus segera melakukan penataan dan pengisian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Kelima Perda tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Sususunan Organisasi Tata Kerja atau SOTK. Lima Perda baru itu masing-masing adalah Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Salatiga. Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Salatiga.

Kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Salatiga. Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga. Serta Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga.

Terdapat perubahan mencolok dalam Perda SOTK baru tersebut, di antaranya dengan adanya jabatan staf ahli walikota yang berasal dari PNS. Staf ahli terdiri dari 3 orang, meliputi staf ahli walikota bidang hukum dan pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan, serta bidang kemasyarakatan dan SDM.

Selain itu terdapat perampingan dinas dari 13 dinas menjadi 10 dinas. Dinas baru meliputi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. Dinas Kesehatan. Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Tata Kota. Dinas Pertanian. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Perubahan juga terdapat pada struktur sekretariat daerah (Setda). Yakni, Asisten Pemerintahan membawahi Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Hubungan Masyarakat. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat membawahi Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan Asisten Administrasi Umum membawahi Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Bagian Umum, serta Bagian Administrasi Keuangan.

Adapun Badan-Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan. Kemudian Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Adapun Bawasda berubah menjadi Inspektorat.

Untuk Kantor meliputi Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Penanaman Modal, serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Adapun lembaga yang setingkat kantor meliputi Rumah Sakit Umum Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi Kota Salatiga, Ign. Suroso Kuncoro, SH, MH, mensinyalir adanya kebingungan sejumlah pegawai di kalangan pemkot, menghadapi pelaksanaan SOTK baru tersebut. Karena itu, ia mengimbau agar para pegawai tetap tenang dan tidak usah bingung.

Penerapan SOTK, lanjut ia, merupakan amanah peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan. Aturan tersebut mempunyai semangat baru untuk meningkatkan kinerja PNS serta perubahan orientasi organisasi perangkat daerah.

Persoalannya, harus diakui bahwa setiap kali ada perubahan SOTK selalu dibarengi dengan kehawatiran para pejabat yang terancam kehilangan jabatan. “Saya percaya di Salatiga sudah biasa dengan penerapan SOTK baru, sehingga para pegawai dan pejabat tidak perlu hawatir dan bingung. Jika ada lembaga yang hilang, toh akhirnya juga dibentuk lembaga yang baru,” tandas Suroso Kuncoro.

Perubahan SOTK perlu dipahami secara mendalam. Yakni, sebagai bentuk penataan kelembagaan dan kebijakan penataan aparatur. Secara luas perubahan SOTK akan membawa perbaikan pada strategi, misi, dan tupoksi yang baik di tingkat organisasi maupun di tingkat aparatur, baik pimpinan maupun staf, terutama pada pembagian tugas dan garis wewenang yang mengarah kepada pengembangan kinerja. Tujuan akhir sebuah penataan kelembagaan selalu berkaitan dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.(ano)

Ragam

T K I

Butuh Perhatian Lintas Sektor


Permasalahan tenaga kerja Indonesia

di luar negeri

bagai tak ada habisnya.

Ketidakpahaman tenaga kerja

atas aturan dan risiko

bekerja di luar negeri

menjadi salah satu pemicunya.


Realita ini dilatarbelakangi oleh ketidakseimbangan antara kuota permintaan kerja dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin cepat tidak serta merta diimbangi dengan kemajuan di bidang ekonomi, teknologi dan industri. Akibatnya, terjadi ledakan pengangguran, kemiskinan, bahkan tingkat kriminalitas yang semakin meningkat. Sebenarnya banyak faktor yang turut melatar belakangi permasalahan ketanakerjaan di Indonesia seperti SDM yang rendah karena faktor pendidikan dan ketrampilan, etos kerja yang rendah, dan pertumbuhan ekonomi yang lambat pula.

Hak dan Kewajiban TKI

Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan salah satu langkah strategis untuk mengurangi angka pengangguran serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. Bahkan, TKI dapat memberikan konstribusi untuk devisa Negara. Dengan demikian, pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap TKI, baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah pulang ke Indonesia. Pasalnya, masalah penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri menyangkut banyak kepentingan kemanusiaan seperti faktor keselamatan kerja, perlindungan HAM, dan masalah yang menyangkut harga diri dan martabat bangsa.

Penempatan TKI merupakan proyek lintas sektoral yang menyangkut hubungan antarnegara. Sewajarnya apabila Depnaker dapat melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta institusi swasta. Mereka perlu terlibat untuk memberikan komitmen profesional dan legalitas hukum sebagai bekal bagi TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Komitmen ini penting untuk mengantisipasi penyimpangan dan pelanggaran seperti maraknya TKI ilegal (tidak resmi), eksploitasi terhadap TKI (pemberian upah tidak sebanding dengan beban kerja), trafficking in persons (perdagangan manusia), diskriminasi (perlakuan yang dibedakan), sampai masalah perlakuan kriminal terhadap TKI (penyekapan, pemerkosaan, penyiksaan, dll).

Untuk meminimalkan kemungkinan kejadian tersebut maka diperlukan adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Kedutaan besar RI di luar negeri, Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, pihak swasta yang memberikan jasa pemberangkatan, Perusahaan tempatnya bekerja dan yang terpenting adalah kesadaran dari para TKI untuk dapat tetap tertib mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, khususnya UU Nomor 39 Tahun 2006.

Berkaitan dengan adanya ketentuan yang telah diatur tersebut setidaknya diharapkan agar para TKI mengetahui tentang Hak dan Kewajibannya sebagai pekerja sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tsb dalam pasal 8 yang memuat sbb:

Bahwa setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk : a. bekerja di luar negeri; b. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri; c. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri; d. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalan kan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya; e. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di Negara

tujuan; f. memperoleh hak, kesempatan dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Negara tujuan; g. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan diluar negeri; h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal; i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Selain mengetahui tentang hak yang patut diperoleh, TKI juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan pasal 9 dalam UU tsb yaitu : a. menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di Negara tujuan; b. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja; c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Setidaknya dengan memahami dan mengetahui hal-hal tersebut di atas dapat dijadikan pegangan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran dan kerugian yang dapat dialami oleh para Tenaga Kerja Indonesia.

Prosedur Pelaksanaan

Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Kuota permintaan dari Negara penguna jasa TKI tersebut harus mengajukan job order kepada Instansi yang berwenang dalam hal ini ditangani oleh Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TK) yang berada di tingkat pusat, yang selanjutnya mengeluarkan Surat Ijin Pengerahan yang disebarkan di setiap propinsi di seluruh Indonesia melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan bila setiap daerah telah terbagi menurut kebutuhan tenaga kerja, maka setiap daerah akan memperoleh informasi untuk mempersiapkan TKI yang memenuhi syarat untuk mendaftar, biasanya pengumuman ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah setempat dengan pihak swasta dalam hal ini PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) dulu bernama PJTKI.

PPTKIS merupakan pihak swasta yang memberikan jasa pengerah tenaga kerja Indonesia keluar negeri, lembagai ini harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan , memiliki modal yang tercantum dalam akta pendirian, memiliki jaminan diposito, mempunyai rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri , memiliki unit pelatihan,sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI. Adapun PPTKIS yang dapat menyalurkan tenaga kerja luar negeri dari kota Salatiga yang terdaftar secara resmi dan legal adalah : PT Amri Margatama di Jalan Diponegoro 126 Salatiga, PT Dharma Karya Raharja, Jalan Residen Indarjo RT 05/05 Gendongan, PT Hamparan Karya Insani , Jalan Tritisari Klumpit RT.04/01 Tingkir, PT Khidmat El Kasab Jalan Kalilondo RT 02/04 Tingkir, PT Pancamanah Utama, Jalan Perum Argomulyo No. 1 RT 04/9 Argomulyo, PT Putra Alwini, Jalan Pulutan RT 03/02 Sidorejo, PT Putra Bragas Mandiri, Jalan Raya Blotongan No. 42 Sidorejo, PT Yonasindo Intra Pratama, Gg. Kepondang 02/RT 02/9 Sidomukti, PT Tenaga Sejahtera Wirasta, Jalan Nglumpit RT 01/RW 01 Sidorejo Kidul Tingkir Salatiga.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui info lowongan kerja di luar negeri dapat menghubungi biro jasa tersebut atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat (Disnakertrans & Permas) Kota Salatiga Jalan Merak No. 03 Salatiga (50721), telepon (0298) 313492, dengan menanyakan informasi lebih lanjut pada bagian seksi penempatan luar negeri di instansi tersebut. Adapun bagi warga yang berminat menjadi TKI wajib memiliki ketentuan dasar sebagai Warga Negara Indonesia dengan persyaratan sbb : 1. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu ) tahun; 2. sehat jasmani dan rohani; 3. tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; 4. berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.

Selain itu pencari kerja harus memiliki sertifikasi kompetensi kerja dan bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan profesi atau jabatan yang akan diembannya selama bekerja di luar negeri, sehingga dapat menjadi tenaga kerja yang terampil dan mumpuni, dalam berbagai bidang seperti industri, rumah tangga, budaya dan bahasa di negara tujuan.

Untuk memenuhi syarat tersebut, para TKI wajib mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh balai latihan yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah diantaranya adalah: Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Provinsi jateng di Jalan Brotojoyo 2 Semarang, BLKLN Kabupaten Wonosobo di Jalan Raya Kertek KM 5 Wonosobo, BLKLN Kabupaten Cilacap di Jalan Urip Sumoharjo 15 Cilacap, PT Sofia Sukses Sejati Desa Dawungsari Pegandon Kabupaten Kendal, PT Inter Solosi, Jalan Adi Sumarmo No. 888 Karanganyar, PT Dewi Pengayom Bangsa Jalan Raya pati KM 1 Kotoharjo Pati, PT Armi Family Jalan Kertanegara No. 20 Langensari Barat Ungaran Kabupaten Ungaran, PT Dhafco Manunggal Sejati, Jalan Imam Bonjol 126 Semarang.

Persyaratan uji kompentensi ini bersifat mutlak dan apabila dinyatakan tidak lulus atau gagal maka pelaksana penempatan TKI dilarang memberangkatkan calon TKI ybs, bahkan seleksi juga harus pada tingkat pematangan psikologis dan kesehatan agar dapat diketahui tingkat kesiapan mental dan fisik para TKI, sehingga diharapkan para TKI dapat menjalankan pekerjaan dengan stamina yang lebih kuat.

Apabila telah melalui serangkaian pemberkasan dan seleksi tersebut maka sebelum berangkat para TKI wajib memperhatikan kelengkapan dokumen yang harus dimiliki Yaitu : a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; b. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah; c. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali; d. Sertifikat kompetensi kerja; e. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; f. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; g. Visa kerja; h. Perjanjian penempatan TKI; i. Perjanjian kerja; j. KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri )

Selain hal tersebut para TKI juga harus memperhatikan adanya jaminan Asuransi, sebagai langkah antisipatif bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau hal diluar dugaan, seperti kasus kematian atau kecelakaan kerja maka sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER23/MEN/V/2006 para TKI diberi jaminan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan ketentuan bahwa Klaim/ pengurusan asuransi harus disertai dengan kelengkapan dokumen dimana TKI atau ahli waris atau kuasanya mengajukan klaim asuransi kepada konsorsiaum melalui BP3TKI setempat yang dapat diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas ) bulan setelah terjadinya resiko yang dipertanggungkan.

Banyaknya kasus yang menimpa para TKI, membuat perhatian Pemerintah meningkat, perijinan semakin diperketat dan juga dibutuhkan kesadaran bagi para TKI untuk dapat mengurus dokumen dan administrasi secara resmi, hal ini ditegaskan oleh Drs. Amin Singgih sebagai Kepala Dinas Disnakertrans Kota Salatiga menghimbau agar masyarakat kota Salatiga untuk tidak mencari jalan pintas dalam mencari kerja khususnya yang akan berangkat ke luar negeri, namun diwajibkan untuk melapor dan melibatkan dinas terkait secara prosedural dan tertib administrasi.

Hal ini guna mempermudah pengawasaan dan koordinasi sehingga apabila terjadi permasalahan atau hal yang tidak diinginkan bisa segera ditindaklanjuti, dengan memberikan media advokasi, perlindungan dan kepastian hukum, karena bagaimanapun pemerintah tidak akan lepas tangan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri.

Demikian pula untuk para TKI yang akan bekerja di luar negeri harus tetap mawas diri, dapat mentaati peraturan di Negara yang dikunjungi, bekerja secara professional, mampu beradapsi dengan budaya dan bahasa setempat, serta mentaati tata tertib dengan membawa dokumen lengkap, mematuhi prosedur kerja, menjalani masa kontrak sampai purna, dan tidak berangkat maupun pulang secara illegal.

Karena hal tersebut justru akan dapat merugikan Tenaga Kerja Indonesia itu sendiri, karena tidak ada jaminan keselamatan. (ind)

Pendidikan

Mainkan Jari

Untuk Matematika


Belajar adalah ekspresi pembentukan jati diri anak. Dalam proses itu, mereka menemukan sesuatu yang baru yang diimplementasikan dalam pikiran dan tingkah laku.


Banyak Manfaat

Tak ada yang dapat membatasi ruang gerak untuk belajar. Belajar dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, oleh dan dengan siapa saja bahkan dalam bentuk semacam apa. Adalah Septi Peni Wulandari (34), seorang ibu yang berhasil menangkap kesulitan anak dalam belajar matematika. Dari sini, lahirlah jaritmatika.

Inspirasi penemuan metode hitung jaritmatika merupakan hasil kolaborasi belajar dengan anaknya. Berawal ketika putranya tanpa sengaja lebih senang mengunakan jari-jemarinya untuk berhitung daripada dengan metode dan alat bantu hitung yang telah disediakan. Keasyikan tersebut membuat sang ibu penasaran dan ingin terlibat secara emosional untuk memahami imajinasi dan kebutuhan anak akan belajar.

Jaritmatika adalah metode pembelajaran matematika dengan memanfaatkan sepuluh jari yang dimiliki manusia. Dengan memanfaatkan jari, ada trik untuk menghitung penjumlahan, pembagian, perkalian, maupun pengurangan. Jari tangan kanan untuk bilangan satuan sedangkan jari tangan kiri untuk bilangan puluhan. Untuk operasi penambahan dengan istilah buka sedangkan pengurangan bilangan dengan menggunakan istilah tutup.

Jaritmatika membawa banyak manfaat. Konsep ini bisa diajarkan pada anak usia 2-10 tahun. Hemat dan efisien karena jari merupakan alat yang dimiliki setiap manusia. Mudah diajarkan dalam waktu relatif singkat. Bisa digunakan kapan saja dan di mana saja, bahkan bisa digunakan belajar sambil bermain. Jika orang tua yang mengajarkan, bisa mendekatkan anak dan orang tua secara emosional. Kelemahan metode ini hanya terletak pada batas digit angka, yakni baru sekitar empat sampai lima digit.

Sosialisasi penggunaan metode jaritmatika dimulai pada tahun 2005. Usaha ini mendapat tanggapan positif dari publik, baik anak-anak, ibu rumah tangga, profesional kalangan pendidikan, dan perusahaan. Konsep ini telah dipatenkan pada tahun yang sama.


Sempoa dan Kumon

Jaritmatika merupakan singkatan dari jari dan matematika. Metode ini terinspirasi dari kebiasaan anak yang senang memainkan jari bila berhitung. Idenya terwujud dengan cara memindahkan metode sempoa ke jari tangan yang dikombinasikan dengan kedisiplinan ala Kumon. Melalui serangkaian uji coba dan tahapan riset, akhirnya Metode Jaritmatika berhasil dirumuskan menjadi teknik berhitung yang lebih cepat, efisien dan menarik.

Konsep belajar dengan senang, membuat anak cepat tanggap berpikir kreatif. Bahkan, jaritmatika mampu membawa anak-anak untuk lebih mengenal angka perhitungan penambahan, pengurangan, dan pembangian tanpa rasa takut atau minder. Namun, hal terpenting dari konsep belajar ala jaritmatika ini adalah bergesernya paradigma lama bahwa belajar harus kaku dan konvensional menuju paradigma baru bahwa belajar tidak membuat anak-anak menjadi di bawah tekanan atau ketakutan. Anak perlu menyadari bahwa belajar juga merupakan dunia mereka sehingga anak terkondisikan dalam suasana yang lebih nyaman, penuh keakraban, riang gembira, bermain sambil melatih kecerdasan otak.


Pemberdayaan Masyarakat

Tak hanya untuk mendongkrak kemampuan anak. Jaritmatika juga dapat digunakan sebagai sumber penghasilan bagi ibu rumah tangga. Mereka dapat dilatih untuk menstransferkan ilmu kepada anak-anaknya bahkan memberi les jaritmatika.

Hal ini sudah dibuktikan oleh sang penemunya. Septi, ibu tiga putra ini telah berhasil menunjukkan dedikasinya terhadap pendidikan anak. Hanya berbekal tekad ketulusan dan kerja keras, wanita kelahiran Kota Salatiga itu berani meninggalkan profesinya sebagai pegawai kantoran. Pertimbangannya, demi memberikan pendampingan pendidikan terbaik untuk anak-anaknya di rumah.

Kini, Septi telah memetik hasil jerih payah dan pengorbanannya. Semakin banyak pengakuan dari tingkat nasional maupun internasional sebagai peneliti muda. Tetapi, Septi lebih bangga dengan statusnya sebagai ibu rumah tangga profesional. Perempuan yang sangat bersahaja ini telah berhasil mendapat banyak penghargaaan seperti Women Enterpreneur Award dari USA tahun 2007, Danamon Award 2006 Kategori pemberdayaan masyarakat, Piagam Penghargaan Inovator Sosial 2006 dari Universitas Indonesia, dan Wanita Teladan 2004.

PT. Jarimatika Indonesia yang didirikannya dan berkantor pusat di Jalan Margosari PR 4 Salatiga telah memiliki 90 anak cabang di sejumlah kota seperti Depok, Jakarta, dan kota lain di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulawesi, Batam, bahkan Papua.


Peran Orang Tua

Penelitian menunjukkan bahwa faktor genetik saja tidak cukup bagi seseorang untuk mengembangkan kecerdasanya secara maksimal. Peran orangtua dalam memberikan latihan dan lingkungan yang mendukung jauh lebih penting dalam menentukan perkembangan kecerdasan seorang anak, yang meliputi kecerdasan verbal-bahasa, matematika-logika, visual spasial (imajinasi), musik, interpersonal (bergaul), intrapersonal (cerdas diri), fisik, lingkungan, dan spiritual.

Keterlibatan para orang tua secara aktif dalam mengasah mental dan stimulus si anak secara tepat sangat diperlukan mengingat mereka adalah orang yang setiap hari bersama si anak. Sehingga orang tua harus bersikap proaktif dan bukannya reaktif dalam mempelajari, mengantisipasi dan me-review aktifitas yang sudah dilakukan anak-anak mereka. Aktivitas tersebut diharapkan menjadi suatu hal yang menyenangkan. Sebagai aspek yang sangat penting, karena ketika si anak merasa enjoy dalam melakukan aktivitasnya maka otaknya akan berkembang lebih baik.

Yang tak kalah penting adalah membangun harga diri dan citra diri si anak dengan memberikan tantangan dan komentar yang positif dan bukannya kritik pedas yang justru membuat si anak menjadi rendah diri dan takut menunjukan bakat dan talenta yang dimilikinya. Ditambah dengan aturan dan feedback (umpan balik) yang membuat si anak merasa aman dan terlindungi, impian orangtua untuk membuat anak mereka menjadi ajaib bukanlah sekedar mimpi.(Ind)

Kesehatan

INFLUENZA

Menyerang Sistem Pernafasan


Disadari atau tidak flu merupakan jenis penyakit yang sering dijumpai di masyarakat. Mulai dari balita, anak -anak, remaja hingga orang dewasa dan bahkan para manula dapat terkena penyakit ini. Namun demikian pemahaman masyarakat tentang flu masih kurang dan bahkan dianggap sebagai penyakit yang ringan

Flu adalah nama populer untuk influenza, jenis penyakit yang disebabkan oleh virus yang menyerang sistem pernafasan. Pada kondisi tertentu flu dapat menjadi penyakit yang mematikan dan juga dapat menyebabkan penyakit lain yang lebih berat. Hal ini karena flu yang berat dapat menyebabkan terjadinya penyakit kronis seperti radang paru – paru dan bahkan kerusakan saraf tubuh dan otak, hal ini dapat terjadi terutama pada bayi dan anak dibawah 5 tahun, orang yang berusia lebih dari 50 tahun dan orang dewasa serta anak – anak yang memiliki masalah kesehatan seperti terkena diabetes dan asma.

Pada dasarnya setiap manusia telah memiliki antibodi sehingga apabila terserang suatu jenis virus maka tubuh akan bereaksi membentuk sistem pertahanan tubuh dengan antibodi untuk melawan virus yang masuk. Hal ini menyebabkan tubuh memiliki pertahanan melawan virus. Namun sayangnya, virus flu dapat bermutasi (berubah) setiap tahunnya. Sehingga menyebabkan setiap orang masih dapat diserang oleh virus flu yang berbeda dari sebelumnya. Ada kalanya virus flu berubah menjadi sangat kecil. Sehingga, antibodi tubuh mampu melawannya sehingga seseorang dapat terhindar dari penyakit flu. Namun demikian setiap 10 tahun sekali, virus flu itu berkembang sangat pesat sehingga banyak orang terserang flu berat. Bila keadaan ini terjadi pada lingkup yang sangat luas di suatu daerah atau negara, maka keadaan tersebut disebut epidemik. Dan jika orang yang terjangkit flu terjadi di hampir seluruh bagian dunia, maka keadaan itu disebut pandemik.


Gejala munculnya flu

Ada kalanya seseorang tidak menyadari bahwa dirinya telah terkena influenza, keadaaan ini tentunya dapat memperparah kondisi akibat penyakit flu tersebut. Sehingga pengetahuan yang cukup tentang flu akan membantu seseorang untuk mencegah dan memberikan perawatan dini terhadap penyakit ini. Adapun tanda – tanda kehadiran virus flu antara lain sakit kepala, demam antara 38 hingga 40°C , nyeri pada otot dan persendian, rasa sakit di dada dan batuk tidak berdahak yang biasanya muncul dalam waktu 1 sampai 4 hari setelah virus masuk ke tubuh seseorang. Bila demam yang terjadi panasnya bisa mencapai 40 derajat celcius, seringkali orang yang sakit flu merasa nyeri seluruh badannya, lelah yang luar biasa, dan kehilangan nafsu makan. Demam dan rasa pegal di persendian biasanya hilang dalam 2 hingga 3 hari. Namun kemudian disusul dengan hidung mulai berlendir atau tenggorokan terasa sakit/kering. Keadaan seperti ini dapat berlangsung selama seminggu atau lebih. Flu dapat menyebabkan rasa mual, sakit perut, dan diare akan tetapi jika rasa mual dan diare tanpa diiringi gejala-gejala flu, maka kemungkinan penyakit yang menyerang adalah gastroenteritis, suatu penyakit yang disebabkan oleh virus atau bakteri lain, bukan oleh virus flu.


Penyebaran virus flu

Virus flu menyebar melalui udara ketika orang yang terjangkit virus ini bersin, batuk, atau bahkan berbicara. Yang lebih gawat lagi, virus flu bisa menulari orang lain jika orang tersebut menyentuh benda yang terkena lendir ketika seseorang yang sedang sakit flu itu bersin atau batuk. Kondisi ini memungkinkan penyakit flu dapat menular dengan cepat. Virus flu ini akan mulai menampakkan gejala-gejala flu pada orang yang terjangkiti dalam waktu 1 sampai 5 hari. Jadi bisa saja, virus flu itu menyebar ke orang lain, padahal sang pembawa virus belum merasa sakit. Saebagai gambaran seperti berikut ini, Ano yang telah terjangkit virus flu bersin tanpa menutup mulutnya di hadapan Budi. Virus flu yang ada di tubuh Ano menyebar masuk ke tubuh Budi. Tidak berapa lama kemudian, Iin meminum soda dari gelas yang dipakai oleh Budi. Dalam kondisi seperti ini virus flu sekarang berada dalam tubuh Budi dan Iin. Padahal Budi belum merasakan gejala flu, tapi dia sudah menularkan virus itu ke tubuh Iin.

Epidemi flu biasanya berkembang pesat di sekolah dan akhirnya ke lingkungan tempat tinggal para pelajar melalui para keluarganya. Keadaan ini yang sering dijumpai bila sedang terjadi wabah flu, sebagian besar orang di sekitar kita menderita flu.


Langkah pencegahan

Mencegah tentunya lebih baik daripada mengobati, tentunya kita semua setuju dengan pernyataan tersebut. Setelah mengetahui cara penyebaran virus flu yang terhitung cepat tersebut maka langkah apa yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus flu. Pendekatan secara proaktif mencegah gejala flu merupakan pilihan untuk membuat hidup lebih sehat. Berikut adalah 12 cara alami mencegah flu yang dapat dilakukan sehari-hari : 1. Mencuci tangan, Sebagain besar virus flu disebarkan melalui kontak langsung. Seseorang yang menutup bersin dengan tangan dan kemudian memegang telepon, keyboard atau gelas akan mudah menyebarkan virus ke orang lain. Virus ini dapat hidup selama berjam-jam karena itu cucilah tangan sesering mungkin atau dengan menggunakan pencuci tangan instant yang saat ini banyak ditawarkan di pasaran; 2. Jangan menutup bersin atau batuk dengan tangan, Karena bakteri dan virus dapat menempel di tangan, menutup batuk atau bersin dengan tangan memungkinkan penyebaran virus kepada orang lain. Sebaiknya ketika bersin atau batuk datang, pakailah tisu kemudian buang ke tempat sampah segera. Jika tidak ada tisu, berpalinglah dari orang yang terdekat ketika bersin atau batuk; 3. Jangan menyentuh muka, Virus flu masuk tubuh melalui mata, hidung atau mulut. Menyentuh muka adalah cara paling umum anak-anak terkena flu dan juga menjadi cara penyebaran ke orang tuanya; 4. Minum banyak cairan, Air berfungsi membersihkan sistem tubuh dari racun. Orang dewasa disarankan minum sedikitnya 8 gelas per hari. Cara mudah untuk mengetahui apakah tubuh mendapatkan cukup suplai air adalah dengan memperhatikan urine dimana apabila cukup minum maka air kencing (urine) hampir mendekati bersih sebaliknya bila berwarna kuning pertanda tubuh membutuhkan lebih banyak cairan; 5. Berendam dalam air panas atau sauna, Para peneliti tidak menjelaskan peran sebenarnya sauna dalam mencegah flu. Tapi sebuah penelitian tahun 1989 di Jerman menemukan orang yang disauna dua kali setiap minggu kecil kemungkinan terkena flu dibanding mereka yang tidak. Secara teori ketika anda sauna dan anda menghirup udara lebih panas dari 80 derajat, sebuah temperatur yang terlalu panas bagi virus flu untuk bisa bertahan hidup; 6. Menghirup udara segar, Menghirup udara segar secara teratur penting terutama ketika dalam cuaca dingin ketika penghangat udara membuat tubuh sangat rentan terhadap virus flu. Selain itu, selama cuaca dingin lebih banyak orang tinggal di dalam rumah yang berarti lebih banyak virus berkeliaran di ruangan yang kering; 7. Lakukan senam aerobik secara teratur, Aerobik mempercepat jantung memompa darah sehingga membuat anda bernapas lebih cepat untuk membantu mentransfer oksigen dari paru-paru ke darah. Aerobik membantu meningkatkan kekebalan alami untuk membunuh virus secara alami; 8. Banyak makan makanan mengandung phytochemical, "Phyto" berarti tumbuhan. Bahan kimia alami dalam tumbuhan memberikan tumbuhan banyak vitamin karena itu untuk meningkatkan daya tahan tubuh dianjurkan untuk memperbanyak makan sayuran dan buah-buahan yang berwarna hijau, merah dan kuning; 9. Minum yogurt, Beberapa penelitian menunjukan minum satu cangkir yogurt rendah lemak dapat mengurangi peluang terkena flu hingga 25%. Para peneliti berpendapat bakteri menguntungan yang terdapat dalam yogurt dapat menstimulus produksi sistem kekebalan tubuh untuk menyerang penyakit; 10. Jangan merokok, Statistik menunjukan perokok berat lebih rentan dan lebih sering mengidap flu. Merokok dapat menyebabkan bagian sistem pernapasan kering sehingga virus flu dapat dengan mudah masuk; 11. Kurangi konsumsi alcohol, Konsumsi alkohol berlebihan dapat merusak hati sebagai sistem penyaring tubuh yang paling utama. Karena itu semakin banyak mengkonsumsi alkohol semakin rentan terkena infeksi dan juga komplikasi. Alkohol dapat mendehidrasi tubuh dan menyerap lebih banyak cairan dari system jaringan tubuh; 12. Relaks, Membiasakan diri relaks dapat mengaktifkan sistem kekebalan. Telah terbukti bahwa relaks akan membantu sistem kekebalan tubuh merespon terhadap virus flu. Melakukan relaksasi sendiri dengan membayangkan menemukan kesenangan atau ketenangan selama 30 menit setiap hari selama beberapa bulan akan mengaktifkan dan meningkatkan kekebalan tubuh.


Bagaimana mengatasi flu?

Jika flu telah menyerang maka cara yang paling baik untuk mengatasinya adalah : ISTIRAHAT dan BANYAK MINUM AIR. Minuman yang sebaiknya diminum tentu saja air putih (air mineral), namun demikian boleh juga minum sirup ataupun susu. Minuman yang tidak dianjurkan dalam kondisi flu adalah minuman yang mengandung kafein atau soda. Selain itu sebaiknya penderita flu tetap tinggal di rumah hingga tidak demam (temperatur normal adalah di bawah 37, 5 derajat celcius) dan merasa lebih kuat.

Jika seseorang penderita flu memiliki riwayat penyakit tertentu, seperti masalah jantung, paru-paru atau diabetes, dianjurkan untuk segera menghubungi dokter. Namun apabila tidak ada riwayat penyakit berat maka biasanya gejala-gejala flu itu akan mereda dengan sendirinya dalam beberapa hari. Apabila dipandang perlu untuk menkonsumsi obat penurun demam dan pengurang rasa sakit pada tulang/otot/persendian, biasanya obat-obatan yang digunakan mengandung acetaminophen atau ibuprofen. Lebih lanjut pada penderita flu, apabila belum melakukan konsultasi dengan dokter tidak dianjurkan untuk meminum obat antibiotik, karena antibiotik tidak dapat melawan virus. Ingat, flu disebabkan oleh virus. Sehat itu merupakan nikmat yang tiada duanya sehingga jika seseorang dalam kondisi sehat bukan berarti tidak waspada terhadap influenza, jaga asupan gizi dan tingkatkan daya tahan tubuh.(Pnj)

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's