MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

29 Oktober 2007

Cerpen Membuat Saya Hoki


Santai dan kalem, begitu pembawaan gadis yang satu ini. Wajahnya ayu, sesekali dihiasi dengan senyum yang terlukis di bibir tipisnya. Bicaranya sepatah-sepatah ketika menjawab pertanyaan kali pertama bersua. Namun setelah sekian menit berlalu suasana cangguh mulai pudar dari forum pembicaraan. Uraian kalimat yang mengalir dari kedua celah bibir tertata rapi, memberi gambaran bahwa ia adalah anak yang pandai dan teliti dalam segala hal.

Dialah Adela Menur Naisilla, putri dari bapak Suwatno Karnawi, PNS sebagai Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan di Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Salatiga. Sedang ibu tercinta adalah Susana Widyawati, berprofesi sama dengan bapaknya sebagai Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluatga Berencana di Kota Bahari (Tegal).

Dari bimbingan dan contoh dari kedua orang tua yang sukses inilah Adela panggilan akrabnya belajar mengarungi hidup. Ketegaran sangat tercermin dari setiap langkah yang dia tempuh. Berpisah jauh dengan ibu tercinta pada hari aktif kerja tidak menjadikannya bekecil hati, bahkan inilah yang menempanya menjadi sosok gadis mandiri.

Dalam berbagai kegiatan yang pernah diikuti, jarang sekali orang tuanya dimintai pertimbangan, tahu-tahu orang tua mengetahui anaknya ikut kegiatan dan lomba setelah semua berjalan. Demikian pula lomba cerpen yang diselenggarakan oleh Wahid Institut, diketahui oleh sang ayah ketika menerima undangan ke Jakarta untuk menghadiri acara pemberian penghargaan. Melalui lembaga milik mantan Presiden RI, Abdurrahman Wahid inilah Adela memboyong Juara II Lomba Cerpen tingkat Nasional.

Sagatlah layak dan wajar jika gadis cantik kelahiran Salatiga 25 Januari 1991 ini mendapatkan juara II, karena sejak kecil dia adalah sosok yang menekuni dunia tulis menulis. Sewaktu masih di Sekolah Dasar dia sudah menjadi Wartawan Tabloit Junior milik Suara Merdeka. Dari situ bakat jurnalisnya mulai muncul dan berkembang. “Pengalaman yang paling berkesan adalah saya pernah wawancara dengan Yusril Ihza Mahendra, pada saat beliau menjadi menteri pada kabinet Megawati” tutur Adela.

Kemudian di bangku SMP, Adela mulai menapali dunia cerpen. Hari-harinya diisi dengan menulis dan menulis. Hingga saat ini lebih dari 5 tulisannya dimuat di majalah-majalah remaja, salahsatunya adalah majalah Kawanku. Siswi kelas 12 IA 6 SMA Negeri I Salatiga yang satu ini memang hoby membaca, dia tidak pilih-pilih bacaan. Apapun buku dilalap habis demi menyalurkan kesukaannya.

Cerita perjalanan bagaimana dia meraih juara lomba cerpen tingkat nasional adalah ketika dia diberi informasi dari guru Bahasa Indonesianya. Pada bulan Agustus dia mengirimkan hasil cerpen karyanya yang berjumlah 10 halaman ke panitia. Tema yang dilombakan adalah “Berbeda itu Asik”. Dengan tekad bulat, akhirnya dia membuat cerpen berjudul “Saat Pelangi Harus Berlari”.

Sedikit tema yang dia usung adalah “Ada seorang anak cacat kedua kakinya, sehingga dia harus menggunakan kendaraan kursi roda. Pada suatu saat guru Bahasa Indonesianya memberikan tugas mengarang puisi dengan tema “Berlari”. Dari situlah muncul konflik batin yang hinggap pada murid tersebut” papar Adela.

Ketika diminta bercerita agak mendalam, gadis berusia 16 tahun ini malah tersenyum dan sedikit tertawa. “Rahasia dong he-he-he. Kalau mau tahu ceritanya beli bukunya saja. Nanti akan diterbitkan bersam cerpen-cerpen yang menang dalam lomba” pinta Adilla dengan nada promosi.

“Sebenarnya saya tidak hanya mengikuti lomba tulis menulis berupa cerpen. Lomba karya ilmiah dan esay juga pernah saya ikuti, namun sampai saat ini lomba cerpen yang membawa hoky” ungkap Adela.

“Saya berpesan agar anak-anak muda selalu mengasah hobi yang dimiliki, karena dari hobi tersebut dapat mendatangkan prestasi. Mengenai uang, pasti akan mengikuti” saran gadis bermottokan “Berusaha dan Berdoa” ini.(lux)

26 Oktober 2007

SMKN 1 Anti Narkoba


Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Salatiga, menyelenggarakan Sosialisasi Anti Narkoba dan Pencegahan AIDS, Selasa (28/8) 2007 lalu. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekolah itu diikuti sekitar 200 siswa-siswi kelas 2 dan 3 sekolah setempat.

Kepala Sekolah SMK N 1 Bambang Dwi H., S.Pd didampingi Wakil Kepala Bagian Kurikulum Victor Haruman, SP, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut terselenggara atas kerja sama dengan Radio Pesona FM dan Polres Salatiga. Adapun tujuannya tidak lain sebagai antisipasi dini agar generasi muda tidak terjebak pada pilihan yang salah. Sebab, persoalan Narkoba yang sangat rentan terhadap penularan penyakit HIV/AIDS dewasa ini menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan semua pihak.

“Sebagai pendidik, kita tentu sangat senang ketika pengelola Radio Pesona FM bekerja sama dengan Polres menawarkan kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba dan Pencegahaan AIDS di sekolah kami,” tutur Bambang.

Pada kesempatan itu, bertindak selaku Nara Sumber Kasat IPP Polres Salatiga AKP Darsono. Materi tentang Bahaya Narkoba dan Pencegahan HIV/AIDS diterangkan secara rinci kepada para peserta, kemudian dilanjutkan dengan tayangan film, dan dialog. Peserta yang kebanyakan perempuan, karena siswa pada sekolah tersebut 90 persen perempuan, tampak sangat antusias memperhatikan penjelasan nara sumber.

“Antisipasi dini dengan cara mengenalkan anak terhadap jenis-jensi Narkoba dan akibat yang ditimbulkan merupakan upaya paling efektif sebagai salah satu bentuk pendidikan,” kata Bambang.(ano/kst)

25 Oktober 2007

Sangat Mungkin,Kendaraan Plat Merah Dipindahtangankan

Setelah dilantik menjadi Walikota Salatiga, John M. Manoppo, SH, langsung menyampaikan ide-ide cerdasnya. Salah satunya adalah melontarkan wacana tentang peluang pemindahtanganan kendaraan bermotor milik daerah, baik kendaraan baru maupun lama, menjadi milik pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Daerah (PBD) Setda Kota Salatiga, Drs. Fakruroji, mengatakan bahwa wacana Walikota sangat mungkin untuk dapat direalisasikan. Sebab, payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah memberi aturan secara rinci.
Bagaimana mekanisme dan syarat yang harus dilakukan untuk dapat merealisasikan wacana tersebut? Demikian petikan wawancara dengan Drs. Fakruroji, saat dihubungi wartawan Majalah Hati Beriman Sumarno;

Walikota Salatiga, Bapak John M. Manoppo menggulirkan wacana pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan bermotor menjadi milik pegawai, mungkinkah?

Regulasinya memungkinkan untuk pemindahtanganan kendaraan bermotor menjadi milik pegawai.

Apa manfaatnya bagi pegawai dan pemerintah?

Manfaat bagi pegawai tentu meningkatnya kesejahteraan. Sebagai timbal balik, akan mendorong tanggung jawab kerja. Dengan demikian diharapkan kinerja pegawai semakin meningkat dan profesional, sehingga dapat memberi manfaat yang besar kepada lembaga pemerintah.

Apakah wacana Walikota tersebut jika diimplementasikan tidak akan merugikan negara?Tidak. Asal implementasinya sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku.

Adakah dasar hukum yang mengatur tentang pemindahtanganan barang daerah?

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bagaimana mekanisme pemindahtanganan barang daerah?

Pada prinsipnya pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan barang milik daerah dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah. Masing-masing cara mempunyai mekanismenya tersendiri.

Terkait dengan pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan bermotor menjadi milik pegawai, mekanismenya telah diatur secara spesifik, baik menyangkut kendaraan lama maupun kendaraan baru.

Apakah ada syarat tertentu yang mengatur tentang pemindahtanganan?

Ada. Untuk pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan bermotor terdapat dua kriteria, yaitu kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional.

Syarat kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual adalah yang dipergunakan oleh Walikota dan Wakil Walikota. Umur kendaraan 5 tahun dan atau lebih. Sudah ada pengganti. Tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Permohonan membeli kendaraan perorangan dinas dari yang bersangkutan. Hasil penjualan disetor ke kas daerah (dapat diangsur dan tunai).

Sedangkan kendaraan dinas operasional boleh dipindahtangankan jika telah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah dengan pertimbangan antara lain, umur kendaraan dinas opersional adalah 5 tahun dan atau lebih, sudah ada pengganti, tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas, ada permohonan penghapusan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, penjualan kendaraan dilakukan dengan Pelelangan Umum (melalui Kantor Lelang Negara) dan Pelelangan Terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Yang dapat mengikuti Pelelangan Terbatas adalah PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun dengan prioritas pejabat/pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Pejabat/pegawai pemegang kendaraan. Pejabat/pegawai yang lebih senior. Ketua/Wakil Ketua DPRD yang telah mempunyai masa bhakti 5 tahun. Dan hasil penjualan/pelelangan disetor ke kas daerah (dapat diangsur atau tunai).

Apakah ada kendala tertentu yang menyebabkan proses pemindahtanganan barang daerah menjadi sulit?

Proses pemindahtanganan tidak ada kendala selama dilaksanakan sesuai dengan regulasi.

Apakah semua pegawai mempunyai kesempatan yang sama, atau hanya pejabat yang dipinjami kendaraan dinas saja?

Prinsipnya semua pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pemindahtanganan kendaraan, tetapi dengan keterbatasan dana yang ada lebih diprioritaskan bagi pejabat struktural dan petugas lapangan.

Bagaimana jika ada masyarakat awam yang berminat, apa ada aturannya?

Pemindahtanganan yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dilakukan dengan cara hibah dari Pemerintah Kota Salatiga kepada masyarakat setelah barang/kendaraan bermotor yang akan dihibahkan tersebut dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah yang ditetapkan Keputusan Walikota. Jika yang dikehendaki kendaraan bermotor baru, maka prosesnya harus sejak awal sudah direncanakan akan dihibahkan kepada masyarakat.

Ada berapa unit kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil dinas) Pemerintah Kota Salatiga yang dimanfaatkan untuk operasional Pegawai?

Sepeda motor berjumlah 599 unit dan mobil dinas 186 unit.

Siapa yang melakukan perawatan selama ini?

Yang melakukan perawatan terhadap kendaraan bermotor adalah pemakai/pemegang yang bersangkutan dan Satuan Kerja pemakai.

Dari mana biaya perawatan barang daerah berupa kendaraan bermotor tersebut?

Sepeda motor, biaya perawatan ditanggung oleh pemegang/pemakai yang bersangkutan, karena keterbatasan kemampuan APBD. Mobil, biaya perawatan ditanggung oleh APBD Kota Salatiga.

Bagaimana dengan barang daerah lainnya, apakah juga dapat dipindahtangankan?

Barang daerah lainnya dapat dipindahtangankan sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah persyaratan dan mekanismenya sama dengan pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan?

Mekanisme pemindahtanganan barang daerah yang berupa tanah dan atau bangunan sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Salatiga, termasuk barang bergerak yang nilainya lebih dari 5 milyar.

Apakah pesan Bapak kepada pegawai yang dipercaya memegang barang daerah?

Barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar. Sebab, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Apakah ada azas-azas tertentu yang harus diterapkan dalam pengelolaan barang daerah?

Pertama, azas fungsional. Yaitu, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang (kantor cabang), pengguna barang (dinas/badan/kantor/bagian), pengelola barang (sekretaris daerah) dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Kedua, azas kepastian hukum. Yaitu, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan. Ketiga, azas transparansi. Yaitu, penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.

Keempat, azas efisiensi. Yaitu, pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal. Kelima, azas akuntabilitas. Yaitu, setiap pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Keenam, azas kepastian nilai. Yaitu, pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketetapan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca pemerintah daerah.(ano)

24 Oktober 2007

Sambut HUT RI

Ada yang menarik dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke- 62 Republik Indonesia. Ratusan warga di lingkungan Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, tampak berduyun-duyun mendatangi lapangan Jayengrono, Minggu pagi, 19 Agustus 2007 lalu.

Satu persatu dari kerumunan warga mendekati bagunan kecil yang berdiri kokoh pada bagian sudut lapangan Jayengrono. Bangunan tersebut merupakan lokasi TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) tempat anak-anak setempat belajar ilmu agama. Ratusan warga yang kebanyakan adalah orang tua itu tentu bukan santri di TPA tersebut. Mereka juga belum tentu menjadi pengurus TPA atau wali santri.

Lalu? Ya, pagi itu warga Kauman Kidul punya kegiatan tingkat Kelurahan. Lokasi TPA dipinjam untuk kegiatan sosial berupa pengobatan gratis, bebarengan dengan jalan sehat menyambut HUT ke-62 RI. Hadir pada acara tersebut Walikota John M. Manoppo, SH beserta istri, Camat Sidorejo Drs. Valentino Haribowo, pengusaha Yulianto, SE, MM beserta istri, aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan tokoh masyarakat setempat.

Lurah Kauman Kidul Agung Nugroho, S.Sos, menjelaskan bahwa memperingati hari kemerdekaan menjadi tanggung jawab bagi semua masyarakat. Tujuannya untuk mengenang jasa perjuangan para pahlawan serta sebagai wahana untuk merefleksi sejauh mana kontribusi generasi penerus dalam membangun bangsa ini.

“Para pahlawan kusuma bangsa telah mengorbankan harta benda, bahkan nyawa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Untuk itu, menjadi tanggung jawab kita sebagai generasi muda untuk mengisi kemerdekaan dengan cara membangun bangsa dan masyarakat,” jelas Agung.

Berdasarkan pengamatan wartawan majalah ini, kegiatan sosial berupa pengobatan gratis menyambut HUT ke- 62 RI tersebut berjalan sukses. Ratusan warga dengan antusias mendaftarkan diri dan rela antre untuk menunggu waktu periksa yang dilakukan dokter umum Dinas Kesehatan Kota Salatiga. Bahkan melihat kerutan wajah sejumlah pasien tampak menyimpan harapan besar penyakit yang diderita dapat sembuh setelah minum bingkisan obat yang diterima.

Matur suwun nggih Bu, sampun kerso mbikak pengobatan gratis wonten mriki, (Terima kasih ya Bu, atas kegiatan pengobatan gratis di sini),” ujar seorang pasien sambil pamitan kepada seorang tenaga medis.

Ketua Panitia Pengobatan Gratis Muhtar Lutfi mengatakan bahwa pasien yang mendaftar sebanyak 110 orang. Pendaftaran pengobatan dibuka mulai pukul 08.30 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Kegiatan sosial terselenggara atas kerja sama aktivis HMI, Kelurahan Kauman Kidul, Dinas Kesehatan Kota, dan Keluarga Yulianto, SE, MM.

“Melihat antusias masyarakat yang sangat tinggi dalam pengobatan gratis ini, kami berharap dapat melaksanakan kegiatan serupa dan tidak harus menunggu momentum HUT RI. Kami percaya, tidak hanya warga Kauman Kidul saja yang membutuhkan fasilitas pengobatan gratis,” jelasnya.(ano)

“Sangat Mungkin,Kendaraan Plat Merah Dipindahtangankan”

Setelah dilantik menjadi Walikota Salatiga, John M. Manoppo, SH, langsung menyampaikan ide-ide cerdasnya. Salah satunya adalah melontarkan wacana tentang peluang pemindahtanganan kendaraan bermotor milik daerah, baik kendaraan baru maupun lama, menjadi milik pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Daerah (PBD) Setda Kota Salatiga, Drs. Fakruroji, mengatakan bahwa wacana Walikota sangat mungkin untuk dapat direalisasikan. Sebab, payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah memberi aturan secara rinci.
Bagaimana mekanisme dan syarat yang harus dilakukan untuk dapat merealisasikan wacana tersebut? Demikian petikan wawancara dengan Drs. Fakruroji, saat dihubungi wartawan Majalah Hati Beriman Sumarno;

Walikota Salatiga, Bapak John M. Manoppo menggulirkan wacana pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan bermotor menjadi milik pegawai, mungkinkah?

Regulasinya memungkinkan untuk pemindahtanganan kendaraan bermotor menjadi milik pegawai.

Apa manfaatnya bagi pegawai dan pemerintah?

Manfaat bagi pegawai tentu meningkatnya kesejahteraan. Sebagai timbal balik, akan mendorong tanggung jawab kerja. Dengan demikian diharapkan kinerja pegawai semakin meningkat dan profesional, sehingga dapat memberi manfaat yang besar kepada lembaga pemerintah.

Apakah wacana Walikota tersebut jika diimplementasikan tidak akan merugikan negara?Tidak. Asal implementasinya sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku.

Adakah dasar hukum yang mengatur tentang pemindahtanganan barang daerah?

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bagaimana mekanisme pemindahtanganan barang daerah?

Pada prinsipnya pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan barang milik daerah dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah. Masing-masing cara mempunyai mekanismenya tersendiri.

Terkait dengan pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan bermotor menjadi milik pegawai, mekanismenya telah diatur secara spesifik, baik menyangkut kendaraan lama maupun kendaraan baru.

Apakah ada syarat tertentu yang mengatur tentang pemindahtanganan?

Ada. Untuk pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan bermotor terdapat dua kriteria, yaitu kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional.

Syarat kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual adalah yang dipergunakan oleh Walikota dan Wakil Walikota. Umur kendaraan 5 tahun dan atau lebih. Sudah ada pengganti. Tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Permohonan membeli kendaraan perorangan dinas dari yang bersangkutan. Hasil penjualan disetor ke kas daerah (dapat diangsur dan tunai).

Sedangkan kendaraan dinas operasional boleh dipindahtangankan jika telah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah dengan pertimbangan antara lain, umur kendaraan dinas opersional adalah 5 tahun dan atau lebih, sudah ada pengganti, tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas, ada permohonan penghapusan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, penjualan kendaraan dilakukan dengan Pelelangan Umum (melalui Kantor Lelang Negara) dan Pelelangan Terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Yang dapat mengikuti Pelelangan Terbatas adalah PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun dengan prioritas pejabat/pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Pejabat/pegawai pemegang kendaraan. Pejabat/pegawai yang lebih senior. Ketua/Wakil Ketua DPRD yang telah mempunyai masa bhakti 5 tahun. Dan hasil penjualan/pelelangan disetor ke kas daerah (dapat diangsur atau tunai).

Apakah ada kendala tertentu yang menyebabkan proses pemindahtanganan barang daerah menjadi sulit?

Proses pemindahtanganan tidak ada kendala selama dilaksanakan sesuai dengan regulasi.

Apakah semua pegawai mempunyai kesempatan yang sama, atau hanya pejabat yang dipinjami kendaraan dinas saja?

Prinsipnya semua pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pemindahtanganan kendaraan, tetapi dengan keterbatasan dana yang ada lebih diprioritaskan bagi pejabat struktural dan petugas lapangan.

Bagaimana jika ada masyarakat awam yang berminat, apa ada aturannya?

Pemindahtanganan yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dilakukan dengan cara hibah dari Pemerintah Kota Salatiga kepada masyarakat setelah barang/kendaraan bermotor yang akan dihibahkan tersebut dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah yang ditetapkan Keputusan Walikota. Jika yang dikehendaki kendaraan bermotor baru, maka prosesnya harus sejak awal sudah direncanakan akan dihibahkan kepada masyarakat.

Ada berapa unit kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil dinas) Pemerintah Kota Salatiga yang dimanfaatkan untuk operasional Pegawai?

Sepeda motor berjumlah 599 unit dan mobil dinas 186 unit.

Siapa yang melakukan perawatan selama ini?

Yang melakukan perawatan terhadap kendaraan bermotor adalah pemakai/pemegang yang bersangkutan dan Satuan Kerja pemakai.

Dari mana biaya perawatan barang daerah berupa kendaraan bermotor tersebut?

Sepeda motor, biaya perawatan ditanggung oleh pemegang/pemakai yang bersangkutan, karena keterbatasan kemampuan APBD. Mobil, biaya perawatan ditanggung oleh APBD Kota Salatiga.

Bagaimana dengan barang daerah lainnya, apakah juga dapat dipindahtangankan?

Barang daerah lainnya dapat dipindahtangankan sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah persyaratan dan mekanismenya sama dengan pemindahtanganan barang daerah berupa kendaraan?

Mekanisme pemindahtanganan barang daerah yang berupa tanah dan atau bangunan sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Salatiga, termasuk barang bergerak yang nilainya lebih dari 5 milyar.

Apakah pesan Bapak kepada pegawai yang dipercaya memegang barang daerah?

Barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar. Sebab, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Apakah ada azas-azas tertentu yang harus diterapkan dalam pengelolaan barang daerah?

Pertama, azas fungsional. Yaitu, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang (kantor cabang), pengguna barang (dinas/badan/kantor/bagian), pengelola barang (sekretaris daerah) dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Kedua, azas kepastian hukum. Yaitu, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan. Ketiga, azas transparansi. Yaitu, penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.

Keempat, azas efisiensi. Yaitu, pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal. Kelima, azas akuntabilitas. Yaitu, setiap pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Keenam, azas kepastian nilai. Yaitu, pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketetapan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca pemerintah daerah.(ano)

23 Oktober 2007

Urgensi TI bagi SKPD

Di era globalisasi ini, kemajuan teknologi berkembang sangat cepat dan pesat. Perkembangan teknologi ini memiliki nilai positif khususnya dalam membantu pelaksanaan kerja dalam institusi atau perusahaan, termasuk bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah yang bisa dibilang kurang mengikuti perkembangan teknologi. Banyak pekerjaan di SKPD yang diselesaikan secara manual dan menghabiskan banyak waktu, sehingga pekerjaan tidak dapat terlaksana dengan cepat. Sistem komputerisasi dapat membantu menyelesaikan semua pekerjaan, sehingga pekerjaan dapat terselesaikan dalam waktu yang singkat tanpa perlu adanya SDM (sumber dayamanusia) yang banyak. Sistem informasi yang beberbasis komputer sangat membantu dalam menghadapi masalah pekerjaan. Jadi peranan Teknik Informasi (TI) sangat dibutuhkan dalam setiap instansi pemerintah. Perusahaan-perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan mencapai sukses harus mengikuti kemajuan teknologi dengan menggunakan alat pendukung pengolah data yaitu komputer. Dengan adanya komputer sebagai alat pengolah data, maka semua bidang dalam suatu perusahaan ataupun instansi dapat dikomputerisasikan, dalam hal ini bidang-bidang yang dianggap penting dan utama karena hal ini dapat mendukung efisiensi kerja suatu perusahaan. Meskipun setiap institusi khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah atau yang disebut dengan SKPD telah tersedia sarana computer, tapi penggunaannya belum maksimal, sehingga peran TI sangat berperan aktif dalam system kerja berbasis komputer. Selain mampu menangani sistem kerja berbasis komputer, TI dapat juga memberikan informasi secara On-Line seperti website-website yang dapat memberikan informasi secara cepat, lengkap, dan mudah. Sejalan dengan fenomena persoalan lelang proyek pekerjaan pemerintah, TI sebenarnya mampu memberi solusi dan jalan keluar yang tepat. Sekarang telah ada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah yang mampu memberikan pelayanan secara On-Line melalui media internet atau yang sering disebut dengan Electronic Goverment (e-govt). Dengan Sistem Informasi ini (e-govt) pemerintah atau Instansi lain dapat melakukan lelang tanpa perlu adanya tatap muka atau yang disebut dengan istilah Sistem Pelelangan Electronic. Selain mempermudah jalannya pelelangan, sistem ini juga mampu memberikan transparansi sebagai implementasi semangat good corporate governance (GCG) ditengah nuansa KKN. Penerapan e-procurement memerlukan waktu dan proses bertahap, karena perubahan kebiasaan kerja yang fundamental serta kesiapan integrasi kepada sistem ERP (Enterprise Resource Planning)-nya. Oleh karena itu, urutan logis dari penerapan e-procurement, dimulai dari aktivitas yang dampak efisiensinya paling besar, namun mudah pelaksanaannya, yaitu pada aktivitas tender, melalui penerapan lelang on-line atau e-auction. Penerapannya tidak memerlukan perubahan proses bisnis, kecuali sedikit kebijakan dari pemerintah itu sendiri. Manfaat e-auction adalah mereduksi interaksi manusia dan waktu pada proses negosiasi harga, transparansi bagi semua peserta, serta harga yang paling efisien. Mekanisme lelang on-line bagi pembeli (buyer) mengadopsi pola reverse auction, yaitu mencari harga terendah. Untuk pengadaan barang atau jasa yang bersifat paket atau solusi, kriteria pemenang e-auction dapat memadukan antara harga dengan kriteria evaluasi lain, seperti nilai pemenuhan aspek teknis. Jadi peranan teknologi informasi atau TI tidak bisa dipandang sebelah mata. Untuk mengikuti perkembangan zaman dan memaksimalkan sistem kerja, institusi ataupun perusahaan harus mampu menerapkan sistem kerja berbasis komputer.(*)

Penulis, Peni Kristanti,

adalah Mahasiswi Program Profesional TI UKSW Salatiga.

10 Oktober 2007

Pakaian Tradisional Salatiga menjadi Indentitas diri



Sebagai bagian dari budaya, busana merupakan suatu wujud tingkat peradapan suatu daerah yang mengalami perubahan seiring dengan proses perkembangan jaman.
Seperti kota-kota lainnya, saat ini Salatiga ingin segera mengukuhkan diri sebagai kota yang beridentitas, yaitu dengan mengangkat suatu bentuk ciri khas tersendiri yang memiliki nilai-nilai filosofi sesuai dengan karakter adat istiadat dan budaya leluhur kota Salatiga, salah satunya dengan mengangkat Busana Tradisional khas Salatiga.

Kekayaan budaya ini harus terus digali dan dilestarikan, sebagai bagian dari rasa kecintaan dan tanggung jawab generasi penerus yang menjunjung tinggi nilai-nilai seni budaya dan pariwisata, komitmen inilah yang melatarbelakangi lahirnya Busana tradisional khas Salatiga, dari kebaya sampai busana Pengantin.

Pakaian tradisional yang selama ini dikenakan oleh masyarakat Salatiga masih dipengaruhi dari berbagai unsur budaya seperti Cina, Belanda dan daerah-daerah sekitar seperti Semarang, Surakarta dan Yogyakarta.

Hal ini tidak dapat terelakkan karena sebagai kota kecil yang terletak dijalur kota-kota tersebut, sangat memungkinkan asimilasi budaya ini terjadi. Busana Asli Salatiga dirancang dari hasil pemikiran dan penelitian yang dalam melalui mengamatan sosial kultural masa lalu yang dimodifikasi sedemikan rupa sehingga tetap anggun menarik dan indah. Tentu saja, penataan kembali akan peningkatan Adi Busana khas Salatiga ini membutuhkan proses waktu yang panjang untuk mencapai kesepakatan terbaik, karena pakaian tradisional merupakan kebanggaan seluruh warga untuk dikenakan pada acara kebesaran seremonial dan ritual / acara-acara adat ( misalnya budana adat Hari Jadi Salatiga). Yang menarik, ternyata busana khas Salatiga diambil dari ciri khas pakaian sehari-hari wanita Salatiga jaman dahulu, yaitu dengan menggunakan kemben (tank top) yang dipadukan dengan kebaya, atau disebut kebaya “tumpang tindhih”, Sementara busana pria merupakan perpaduan model Jawa – Cina - Eropa , yang bertumpu pada busana petani/pedesaan tempo dulu.

Untuk busana pengantin wanita Salatiga diberi nama “Manca Warni Mustika Putri “ terdapat dua model yaitu Kebaya Tumpang Tindih Ilat-ilatan dan Kebaya Panjang Tumpang Tindih Bedahan, Untuk rias wajah, mengacu pada daerah Surakarta/Yogyakarta, perbedaannya seni paes khas Salatiga diambil dari sentral titik temu menuju ujung hidung sementara Surakarta diambil dari tengah alis, untuk sebutan gajahan, pengapit, penitis dan godeq terdapat titik-titik tertentu yang menggunakan Prada mas atau Prada sesuai warna ilat-ilatan., Sanggul yang digunakan gelung tekuk/bokor tengkurep, lungsen tetap digunakan untuk mengikat Sekar Gumolong / Sekar Udet berbentuk bulat panjang dengan garis tengah dihiasi rajut melati kawungan berisi rajangan ron pandan wangi, ron tlasih (syarat bila ada) dan kembang setaman (syarat) dihiaskan diujung atas sanggul, kemudian di tengah-tengah di udet lungsen sehingga membentuk Batuk Gajah ( Lambang Salatiga), Sunggar tumpang balik didesain tempo dulu (asli) mirip dengan “Sunggar Geishya” Jepang. Untuk perlengkapan tata rambut dan perhiasan, tampak pada samping kiri kanan sanggul bergantung 2 (dua) kuntum bunga (asli/buatan misalnya : ceplokan melati) hiasan ini biasa disebut Sekara Gandul, diatas sekar gandul mendekati belakang telinga nampak sedikit roncean kawung melati melingkar ke belakang dinamakan Sangga Bhumi, pada tekukan sunggar dimungkinkan bergantung sekar “sintingan” namun harus disertakan 3 (tiga) bunga kanthil, bahkan untuk rias kebesaran “Paes Agung Trisala Devi “ dengan sintingan Trisala dimodifikasi untaian 3 (tiga) bunga “Kenanga Pradan Mas”.

Penciptaan busana tradisional Salatiga, termotivasi setelah diterbitkan nota dinas dari Pemerintah mengenai pakaian adat di wilayah Jawa Tengah dalam rangka menunjang pariwisata dan memberikan ciri khas daerah tertentu. Tentu saja moment ini ditanggapi secara positif oleh tokoh-tokoh Salatiga yang sudah sejak lama merindukan kehadiran busana khas Salatiga ini. Kesempatan ini menciptakan kerjasama yang sinergis dan harmonis diantarannya Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, Oraganisasi Bibasari, DPC Ikatan Penata Busana Indonesia, DPC Pakitiara Kusuma, DPC Harpi Melati, Tokoh-tokoh masyarakat, seniman, budayawan seperti, Bpk W Irianta (Ketua umum DPW IPBI Jateng), Ibu Ratna K. Sadkono ( Ketua Umum DPW Tiara Kusuma Jateng), Bp. KRHT. Haryono X, Bp. Drs. Slamet Raharjo), Dewan Kesenian Kota Salatiga, DPRD Kota Salatiga, serta Walikota Salatiga dan Ketua tim penggerak PKK.
Sebagai tindak lanjut organisasi-organisai yang berkompeten di bidangnya tersebut segera melakukan koordinasi guna memberikan sumbang sih pemikiran dan ide-ide dalam rangka penciptaan karya adi busana Salatiga yang tepat dan sesuai dengan budaya, adat istiadat serta Sejarah Kota Salatiga.

Setelah melalui proses selama 5 tahun, rancangan busana khas Salatiga berhasil didesain, dan didemokan di beberapa event peragaan busana, bahkan sempat “sowan” ke rumah dinas Walikota Salatiga, untuk memperkenalkan hasil rancangan. Namun sayangnya busana ini belum dapat dipublikasikan, karena sesuai peraturan harus mendapat pengukuhan dari pihak Pemerintah melalui Perda tentang Busana tradisional Salatiga. Sehingga dimaklumkan Busana ini belum bisa dikenakan secara umum, bahkan masyarakat Salatiga sendiri juga belum begitu familiar mengenal dan mengenakan busana ini.

Disadari bersama, walaupun masih ada beberapa kendala, Bpk Didick Indaryanto dari Organisasi Bibasari yang sekaligus Ketua Umum Dewan Kesenian Kota Salatiga tetap optimis Busana tradisional Salatiga ini akan segera dipatenkan dan dipromosikan kepada publik di tingkat Daerah maupun Nasional. “Hanya menunggu moment yang tepat untuk lunching perdana saja, sehingga benar-benar menjadi kebanggaan bersama., kami mohon dukungan dan doa restu” Ujarnya. (IND)


======00000======

04 Oktober 2007

Pemkot Salatiga Perlu Penghargaan Budayawan Teladan


Pemerintah Kota Salatiga perlu memberikan penghargaan kepada seniman dan budayawan teladan yang berjuang memelihara warisan budaya bangsa.”

Hal tersebut diungkapkan Kustadi Danuri, salah seorang anggota legislatif Kota Salatiga, Sabtu (03/10) malam, pada acara Wisudhan Pawiyatan Pranatacara dan Medharsabda di RW 12 Ledok, Argomulyo.

Ungkapan Kustadi didasarkan atas kenyataan yang ada, bahwa banyak tokoh-tokoh seni dan budaya yang dengan tulus berjuang memelihara budaya tradisional warisan nenek moyang. Salah satunya adalah Ki Adi Tasmanto, yang dengan ikhlas tanpa imbalan memberikan pelatihan budaya Jawa kepada warga di lingkungannya. Materi yang diberikan dalam pelatihan adalah pembawa acara bahasa jawa, pidato bahasa Jawa, tata busana tradisonal jawa, tembang-tembang/musik iringan prosesi pernikahan Jawa, pengetahuan Bahasa Jawa, tembang macapat dan tembang-tembang Jawa.

Dari pelatihan selama 9 bulan, dengan siswa sebanyak 50 orang, semuanya warga RW 12, Ledok, 22 orang berhasil lulus dan mendapatkan sertifikat dari Dinas Pariwisata Kota Salatiga. Selanjutnya, para siswa membentuk paguyuban Pranata cara dan Medhar Sabdo bernama “Kridha Wacana”.

Menurut Ki Adi Tasmanto, selaku dwijo (pelatih) dan salah seorang pengurus RW 12, kegiatan pelatihan ini didasarkan atas keprihatinan makin lunturnya minat masyarakat untuk melestarikan budaya tradisional, khususnya budaya Jawa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Seni Budaya dan Olahraga Kota Salatiga, Dra. Diah Puryati, M.Si, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pengurus RW 12, yang dengan inisiatif sendiri punya kepedulian untuk melestarikan budaya leluhur.(cep)

 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's