MAJALAH HATI BERIMAN "MAJALAH BERITA WARGA KOTA SALATIGA"

18 Maret 2007

ULTAH, PPNI Jaring 100 Pendonor Darah

Dalam rangka hari ulang tahun yang ke- 33 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Salatiga menggelar aksi sosial donor darah. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 17 Maret 2007 di Gedung Ex Unit Gawat Darurat (UGD) BPRSUD Kota Salatiga.

Dari pelaksanaan acara, terjaring 100 pendonor. Rata-rata mereka berasal dari pengurus dan anggota Komisariat PPNI, namun ada juga yang berasal dari umum baik pelajar ataupun masyarakat. Adapun petugas pelaksana berasal dari PMI Kota Salatiga.

“Aksi sosial ini adalah untuk memenuhi stok darah Kota Salatiga yang menipis. Darah dari kegiatan ini akan diserahkan langsung kepada PMI untuk dikelola sebaik-baiknya”, ujar Junaedi ketua PPNI Salatiga.

“Dari kegiatan ini pula dapat diadakan pelajaran bagi para perawat untuk mengetahui kandungan trombosit dalam darah. Kami berharap kepada Pemkot Salatiga untuk segera membeli alat pemisah trombosit darah. Alat tersebut sangat penting dan mendesak karena Kota Salatiga sampai saat ini belum punya. Akibatnya pelayanan terhadap pasien Demam Berdarah menjadi lambat, sebab keluarga pasien harus mencari trombosit ke Semarang, Solo ataupun Magelang dan itu membutuhkan waktu cukup lama, padahal belum tentu pula di ketiga tempat tersebut tersedia,” tambah Junaedi. (Kst)

13 Maret 2007

Pemkot Tinjau Jembatan Gunungsari


Terkait dengan ambrolnya talut jembatan Gunungsari Kecamatan Tingkir yang ambrol pemerintah Kota Salatiga lakukan peninjauan langsung. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2007 di lokasi.

Hadir dalam tinjauan tersebut Sekda Kota Salatiga Drs. H. Sutejdo MSi, Kepala DPU H. Saryono, Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi Drs. Petrus Resi, MSi, Kepala Satpol PP Nugroho, Kepala Bapeda Drs. Cholil As’ad dan Kajari Kota Salatiga SHI Chrisnowati SH. Anggota DPRD juga banyak yang hadir secara langsung, antara lain : Drs. Fadholi, Arif Budi, Tedy S, H. Siti Yuliani, Tony S Wakum dan Toto Suprapto.

“Rekanan bertanggung jawab atas perbaikan ambrolnya talut jembatan tersebut. Karena Sekda berencana membentuk tim evaluasi yang terdiri dari Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), DPU dan tim pengendali untuk mencari penyebab ambrolnya talut tersebut” jelas Sekda Drs, Sutedjo MSi.

Sementara itu Kepala DOU Ir Saryono mengungkapkan “Saya sudah memprediksi bahwa latut itu akan ambrol, karena pengerjaan pengurukan tidak dilakukan secara bertahap. Karena waktu yang di rencanakan terbatas”.

Saat tinjauan berlangsung semua pekerja sedang menjalakan tugas pembenahan disana-sini. Tampak pekerja merapatkan kembali talut yang menggantung membebani bibir jembatan. Sedang warga Gunungsari masih terlihat lalu-lalang mengendarai sepeda motor. Mereka memilih melewati jembatan tersebut karena lebih dekat ke Kota(lux)

MUSRENBANGKEC

Untuk merumuskan program kerja selama satu tahun ke depan, Kecamatan Sidomukti mengdakan Musrenbangkec (Musyawarah Pembangunan Kecamatan). Acara berlangsung pada tanggal 8 Februari 2007 di gedung pertemuan Kecamatan Sidomukti.

08 Maret 2007

Waspadalah BIla Flu Burung Telah Mewabah

TIPS

WASPADALAH…………..WASPADALAH………..!!!!

BILA FLU BURUNG TELAH MEWABAH


Apa itu flu burung?
Flu burung atau Avian influenza adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza tipe A. Umumnya tipe ini ditemukan pada burung dan unggas

Apakah flu burung sudah sampai Indonesia?
Flu burung pertama kali di laporkan di Indonesia pada bulan Agustus 2003. Sampai awal Februari 2006, virus ini dilaporkan endemik di 26 propinsi di Indonsia.

Bagaimana virus ini tertular kepada manusia?
Virus ini dapat ditemukan dalam feces dan sekresi pernafasan burung dan unggas. Sebagian besar kasus manusia tertular akibat kontak langsung dari burung/unggas yang sakit, walaupun kontaminasi lingkungan oleh virus tersebut dapat juga sebagai sumber penularan.

Pekerjaan apa saja yang berisiko terserang infeksi flu burung?

    1. Peternak ayam/burung/unggas lainnya.
    2. Pemotong ayam/burung/unggas lainnya.
    3. Penjual produk-produk ayam/burung/unggas (daging, telur, dst.)
    4. Pemelihara ayam/burung/unggas lainnya
    5. Petugas laboratorium yang meneliti/memeriksa penyakit flu burung
    6. Orang-orang yang tinggal di daerah dimana terdapat kematian unggas/burung secara tiba-tiba yang mencirikan infeksi flu burung
    7. Orang-orang yang telah melakukan kontak dekat, secara langsung dan tanpa perlindungan dengan kasus manusia yang telah terkonfirmasi tertular flu burung

Apakah ada vaksin dan obat untuk flu burung?
Saat ini belum terdapat vaksin manusia untuk flu burung. Para peneliti sedang mengamati perkembangan situasi dengan seksama untuk memastikan apabila virus berubah menjadi lebih menular kepada manusia mereka dapat mengembangkan vaksin yang khusus untuk mutasi virus baru tersebut. Penanganan yang dapat diberikan oleh pasien suspek flu burung yaitu, dengan perawatan medis intensif, serta pemberian Oseltamivir (teregistrasi sebagai Tamiflu) merupakan obat anti-viral utama untuk flu burung. Tamiflu akan efektif apabila diberikan pada tahap awal perkembangan penyakit flu burung. Tamiflu di Indonesia tersedia di semua Rumah Sakit Rujukan Flu Burung.


Bila anda atau keluarga terindikasi gejala suspect Flu Burung :

  1. Segera berobat ke dokter / poliklinik.
  2. Jika perlu dilakukan rawat inap di RS rujukan
  3. Jika dalam keadaan demam > 38ยบ C, disertai gejala / riwayat kontak dengan unggas ataupun pasien Flu Burung agar segera melaporkan / menginformasikan ke poliklinik / RS.

Apa yang dapat dilakukan untuk pencegahan flu burung di lingkungan rumah?

    1. Menjaga kebersihan lingkungan (khususnya kandang unggas dan burung).
    2. Mencuci tangan dengan sabun /cairan antiseptic sesering mungkin sebelum makan apa saja.apalagi setelah menangani unggas/burung
    3. Menjauhkan kandang unggas dan burung (ayam, itik dan burung) dari rumah/tempat tinggal.
    4. Hindari kontak dengan unggas yang sakit atau mati. Jika terpaksa gunakan sarung tangan karet dan masker penutup hidung dan kacamata.
    5. Gunakan penutup hidung, mulut,sarung tangan dan sepatu boot apabila akan mengolah tanaman dengan pupuk kandang. Serta memasuki daerah yang telah terjangkiti atau sedang terjangkit virus flu burung
    6. Jangan membuang kotoran (jeroan, bulu ayam, dll.) sembarangan, bungkuslah dengan plastik dan buang di tempat sampah.
    7. Bersihkan makanan ternak/burung yang terccer di tanah/lantai, agar tidak mengundang burung liar datang.
    8. Buang dan timbunlah dengan tanah setiap ditemukan tinja ( kotoran ) unggas yang ada di sekitar rumah .
    9. Cuci daging dan telur unggas sebelum dimasak atau disimpan di kulkas.
    10. Konsumsi daging atau telur unggas yang telah dimasak sampai matang.

Apakah aman untuk memakan daging ayam dan produk unggas/burung lainnya?
Iya, aman untuk memakan produk-produk unggas apabila telah dimasak secara matang (goreng, rebus atau panggang). Jangan memakan daging unggas/bird yang masih berwarna merah muda atau telur setengah matang.

07 Maret 2007

Turunkan Kolesterol Dengan Diet Makanan

TURUNKAN KOLESTEROL

DENGAN DIET MAKANAN

Drs. S. Djoko Purnomo, Apt, Mkes

Gaya hidup makan enak dan kurang olah raga dapat memicu peningkatan kadar kolesterol. Kolesterol tinggi dapat menyebabkan hipertensi, serangan jantung dan stroke.

Berdasarkan hasil evaluasi data jumlah kematian dari Puskesmas dan Rumah Sakit se- Kota Salatiga tahun 2006 menunjukkan bahwa yang meninggal akibat penyakit stroke 86 orang, jantung 65 orang dan hipertensi 12 orang. Oleh karena kematian akibat ketiga jenis penyakit tidak menular tersebut tergolong tinggi, maka perlu segera diambil langkah-langkah untuk mengantisipasinya.

Hasil studi menunjukkan bahwa jika bisa menurunkan kadar kolesterol darah 10 persen saja maka akan menurunkan resiko serangan jantung sampai diatas 50 persen. Nah, bila hasil laboratorium anda dinyatakan bahwa kadar kolesterolnya tinggi (di atas standar) tidak usah panik, berikut ini ada tips bagaimana cara menurunkan kadar kolesterol dengan cara diet makan.

Tidak semua jenis kolesterol itu berbahaya bagi tubuh, ada jenis kolesterol yang bermanfaat bagi tubuh manusia. Sebetulnya kolesterol adalah salah satu jenis lemak yang dibuat di hati dan ditemukan pada makanan hewani. Kolesterol berfungsi untuk membangun sel-sel, memproduksi hormon-hormon, dan melindungi jaringan syaraf. Seperti lemak-lemak lainnya, kolesterol diangkut dalam peredaran darah ketempat tempat yang dibutuhkan.

Ada dua tipe kolesterol, yaitu kolesterol yang baik (HDL atau High Density Lipid) dan kolesterol yang jahat dan jelek (LDL atau Low Density Lipid). HDL dengan kadar tinggi diperlukan untuk mengangkut LDL dari darah kembali ke hati untuk dihancurkan.

MENGAPA KOLESTEROL BAHAYA?

Jika kadar kolesterol jenis LDL tinggi, ini yang berbahaya karena dapat menyebabakan penyakit tekanan darah tinggi, meningkatkan serangan risiko serangan jantung, stroke sehingga dapat menyebabkan kematian. Bahaya utama dari kolesterol darah yang tinggi adalah terbentuknya plak (plaque) yang memperkecil diameter pembuluh darah yang menyebabkan terhambatnya suplai oksigen untuk jaringan tubuh, sehingga menyebabkan penyakit jantung koroner. Bila yang tersumbat pembuluh dararh yang menuju ke otak maka dapat menyebabkan stroke.

DARIMANA KOLESTEROL BERASAL?

Hampir seluruh kolesterol yang dibutuhkan dibentuk oleh tubuh dihati. Sisanya didapatkan dari makanan tertentu yang kaya kolesterol, misalnya : daging, susu, telur dan daging jeroan (seperti hati, ginjal dan otak). Penyebab utama tingginya kolesterol darah adalah antara lain makan terlalu banyak lemak jenuh (saturated fat) seperti mentega, cake, biscuits, gorengan dan makanan fast food, berat badan lebih (gendut), perokok, dan kurang olah raga.

BAGAIMANA TIPS MENGURANGI KADAR KOLESTEROL

Bila anda merokok, BERHENTILAH. Bila anda kurang gerak badan, lakukan lebih banyak. Bila anda kelebihan berat badan, minta nasehat dokter tentang diit yang dapat mengurangi berat badan. Bila anda banyak makan daging, susu, telur dan daging jeroan, kurangilah makanan tersebut dan ganti dengan makan ayam, ikan, roti, buah-buahan dan sayur-mayur. Bila anda makan makanan goreng-gorengan, cobalah makan makanan yang dipanggang, dikukus, dibakar, sebagai penggantinya. Makanlah makanan atau buah-buahan yang banyak mengandung serat.

Paradikma Baru Pengelolaan Keuangan Daerah





Oleh: Elysabeth Dwi Kurniasih


Dikeluarkannya paket peraturan perundang-undangan baru di bidang keuangan negara oleh pemerintah pusat, memaksa pemerintah daerah untuk melakukan perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang akan dimulai pada tahun anggaran 2007. Bagaimana pengelolaan keuangan sektor publik dapat dikelola secara efektif, efisien dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan perundang-undangan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat inilah yang menjadi ide dasar dikeluarkannya peraturan baru tentang pengelolaan keuangan daerah.

Asas-asas tersebut menjadi hal yang penting dalam pengelolaan keuangan daerah mengingat sumberdaya terbatas, sedangkan kebutuhan masyarakat terus bertambah. Pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaannya perlu dilakukan melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Transparansi, dibangun atas dasar kebebasan masyarakat memperoleh informasi, serta keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Partisipasi, atau keterlibatan atau keikutsertaan masyarakat dalam negara yang demokratis merupakan suatu keniscayaan. Prinsip demokrasi sendiri menyaratkan komitmen untuk hidup bersama dengan yang lain. Sedangkan akuntabilitas, secara harfiah diartikan sebagai “pertanggungjawaban”, akuntabilitas publik mengandung makna, bahwa keputusan-keputusan dan kebijakn yang diambil harus dapat dijelaskan dan dipertanggung jawabkan kepada publik dimana masyarakat ada pada posisi untuk dapat mengakses informasi tersebut, serta bila diperlikan harus ada kesediaan untuk mengambil tindakan korektif.

Anggaran Berorintasi pada Kepentingan Publik

Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang penting. Oleh sebab itu dana yang tersedia haruslah dimanfaatkan sebaik mungkin agar dapat mencapai tujuan yang dimaksud. Dalam ketentuan Undag-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemarintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 26 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam urusan belanja daerah diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum serta pengembangan sistem jaminan sosial.

Pendidikan merupakan investasi jangaka panjang bagi negara dan merupakan hak bagi setiap warga negara. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 34 ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Selain kewajiban negara untuk membebaskan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, kesejahteraan dan peningkatan kapabilitas guru juga perlu diperhatikan, dibeberapa daerah Kabupaten/Kota pemerintah daerahnya telah berani melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi dengan memberikan beasiswa bagi guru sekolah dasar untuk mengambil jenjang S2. Kebjakan ini tentu dilandasi kesadaran pentingnya pendidikan bagi kelangsungan sebuah bangsa. Meskipun dana pendidikan diisyaratkan sebesar 20 persen dari APBN/APBD belum dapat terpenuhi, akan lebih baik jika pengalokasian dana untuk pendidikan diluar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dapat meningkat dari tahun ke tahun.

Kesehatan juga menjadi prioritas selain pendidikan, dana untuk kesehatan diisyaratkan sebesar 15 persen dari APBD. Diharapkan dengan dana sebesar itu dapat meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat sehingga derajat kesehatan masyarakat meningkat serta menumbuhkan budaya hidup sehat di masyarakat yang tentunya dibutuhkan waktu yang tidak singkat. Pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dan desa, koperasi dan usaha kecil menengah, pemberdayaan perempuan, pekerjaan umum, tenaga kerja, penatan ruang, perhubungan, pemerintahan umum, perencanaan pembangunan, penanaman modal, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, lingkungan hidup merupakan beberapa bidang yang perlu mendapatkan prioritas disamping beberapa bidang lain yang menjadi prioritas sesuai dengan Permendagri Nomor 13 dan 26 Tahun 2006.

Pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan dana pada urusan wajib/bidang yang menjadi prioritas dahulu sebagaimana yang tersebut di atas sebelum belanja urusan pilihan. Oleh sebab itu peraturan keuangan yang baru mengatur bahwa daerah dari tahun-ketahun diminta untuk mengurangi jumlah bantuan langsung, bantuan hanya boleh diberikan jika dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh diberikan secara ajek setiap tahun dan penggunaan bantuan harus dipertanggungjawabkan kepada Kepala Daerah. Demikian halnya dengan hibah, hibah dalam bentuk barang dibolehkan jika barang tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis bagi daerah dan hibah dalam bentuk uang hanya bisa dilakukan jika daerah telah memenuhi semua belanja urusan wajib. Kebijakan tersebut akan lebih baik lagi, jika daerah diberi kebebasan atau hak diskresi untuk memanfaatkan dana perimbangan sesuai dengan kebutuhan riil daerah.

Anggaran Berbasis Kinerja

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan penggunaan anggaran berbasis kinerja yang artinya, setiap program yang dibiayai negara harus membawa manfaat atau outcome yang jelas. Dengan demikian, bahwa setiap program SKPD harus ada indikator atau ukuran-ukuran yang jelas untuk menilai keberhasilan sebuah program. Disinilah penyusunan program Standar Penyusunan Minimal bagi seluruh bidang pelayanan publik sangat diperlukan.

Anggaran kinerja didasarkan pada tujuan dan sasaran kinerja. Oleh karena itu, anggaran digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Penilaian kinerja didasarkan pelaksanaan value for money dan efektivitas anggaran. Pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan, keadilan dan pemerataan. Keadilan, mengacu pada kesempatan sosial yang sama utuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan ekonomi.

Selain keadilan perlu dilakukan distribusi secara merata. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran diwajibkan bagi setiap unit pemerintahan menyusun dan menyajikan selain laporan keuangan juga laporan kinerja, yakni prestasi yang berhasil dicapai oleh pengguna anggaran sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Pengungakapan informasi tentang kinerja selaras dengan perubahan paradikma penganggaran pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasi secara jelas hasil atau output dari setiap kegiatan dan dampaknya terhadap masyarakat atau outcomes dari setiap program.

Seluruh SKPD bertanggung jawab penuh terhadap setiap rupiah yang digunakan untuk pelaksanaan program dalam lingkup tupoksinya. Terkait dengan anggaran berbasis kinerja, peraturan pengelolaan keuangan yang baru saja mengatur jadwal tahapan-tahapan proses penyusunan hingga evaluasi pelaksanaan anggaran sedemikian ketatnya. Hal ini bertujuan agar tidak lagi ada keterlambatan pengesahan anggaran, mengingat keterlambatan pengesahan anggaran seringkali membawa persoalan tersendiri dengan pelaksanaan program-program pembangunan di daerah.

Harapan Adanya Perubahan

Paradikma baru, pengelolaan keuangan daerah dengan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada kepentingan publik merupakan upaya untuk menciptakan kondisi baru dimana dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada lagi pemborosan, kebocoran. Setiap program pembangunan dalam APBD harus benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Untuk pelaksanaan peraturan baru ini, dibutuhkan komitimen yang kuat mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, lembaga legislatif dan masyarakat. Komitmen untuk memuat segala sesuatunya menjadi lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat.

Penulis adalah anggota DPRD Kota Salatiga.

06 Maret 2007

WELCOME, UN 2007

WELCOME, UN 2007

Oleh : M. Munadzir

Pendidikan di selenggarakan dengan memberi keteladanan , membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam prosea Pembelajaran ( Prinselengg. PenddNo.4. UU No 20/2003 )

Sudah dimaklumi sejak pemerintah menetapkan PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional, Permendiknas No.45/2006 dan No. 1/2007 tentang Ujian Nasional, maka pelaksanaan Ujian Nasioanal tetap di gelar sebab sudah menjadi Agenda Nasional.

Eskalasi penolakan publik terhadap urgensi UN pun akhirnya menyurut, seirama dengan meningkatnya paradigma masyarakat yang semakin sadar bahwa “kualitas atau mutu” pendidikan kita memang masih sangat rendah ( jauh di bawah Vietnam ) .

Fenomena ini barangkali yang melatarbelakangi Mendiknas RI untuk segera merealisasikan beberapa pilar program Pemerataan Akses, Pencitraan Publik, sampai kepada Persoalan Peningkatan mutu output dan outcome ( lulusan dan hasil guna ).

Betapapun anekdot “ganti menteri ganti aturan” perlahan harus di eliminir ( di sisihkan ) agar kita tidak terjebak pada perhelatan pro dan kontra opini yang terkadang justru overdosis ( melampaui batas kewajaran ) dan hanya sekedar NATO.

Ungkapan “no action talk only (NATO )” terkesan sudah sangat membudaya. Pada sisi lain maklum bahwa kita juga mendapat label lebih suka komentar “ dan penonton ketimbang “pemain”. Bahkan yang sangat menggelikan dan naif istilah tukang kompor (provokasi) dan saling menjegal kawan seiring juga melekat secara simbolik.

Akar masalah perilaku non gentle dan sedikit opurtunis tersebut sebenarnya justru berawal dari pengalaman belajar di sekolah baik formal maupun nonformal. Hampir 80% waktu, aktivitas fisik dan fikir mereka tercurah di sekolah. Di sanalah mereka bersosialisasi, adaptasi sampai akulturasi kebiasaan dan budaya.

Terlebih jika dijumpai banyak proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar ) di sekolah tidak disipiln, seringnya terjadi jam kosong, kelas ramai, terlambat belajar mengajar dst, kondisi ini benar-benar sangat berpengaruh kepada watak dan kepribadian mereka di masa-masa mendatang.

Pada persoalan mutu prestasi belajar banyak terbukti adanya mark-up nilai untuk kenaikan kelas dan kelulusan semu. Persoalan ijazah aspal dan jal beli gelar kian menjamur bak cendawan di musim hujan.

Dus, Pendidikan sesungguhnya “telah dan akan” memiliki andil besar dalam memproduksi karakteristik seseorang. Lewat dunai pendidikan berabgai perilaku menyimpang seharusnya segera di antisipasi dan di benahi. Secara fungsional ia merupakan pabrik SDM ( Sumber Daya Manusia ) yang kedepan akan berperan sebagai aktor dalam sandiwara kehidupan.

Sampai kapanpun tidak pernah lupa bahwa setiap kita dilahirkan dlam keadaan putih bersih, sedangkan orangtua (pendidikan ) “ telah dan akan “ berperan melukis wajah hari kedepan mereka.

Membangun Sportivitas SDM

Dilihat dari perspektif historis pola evaluasi pembelajaran di sekolah sebenarnya relatif kaya pengalaman. Tentu masih diingat dengan model Ujian Negara (tahun 60-an), Ebta-Ebtanas (tahun 80-an), UAS-UAN (tahun 90-an) dan kali ini dengan US-UN yang populer dengan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Masing-masing memiliki karakteristik yang beragam tentu dengan kelebihan-kekurangan yang bisa saling melengkapi.

Tetapi jauh lebih penting bagaimana pelaksanaan Ujian Nasional tersebut dapat berimplikasi kepada pemberdayaan manusia meuju SDM handal dengan mentalitas sportif.

Dengan “sportivitas” akan lahir generasi unggul yang siap mengakui keunggulan lawan apalagi teman. Pada saat yang sama cepat menyadari kekurangan atau kelemahan yang melekat pada diri sendiri. Bukan sebaliknya yang terjadi justru yang benar dianggap salah dan salah dianggap benar.

Kebijakan Ujian Nasional dengan standarisasi kelulusan yang semakin berat sebenarnya sarat dengan pembelajaran bersama bahwa segala sesuatu harus diraih dengan prestasi kerja yang nyata. Sehingga budaya kompetisi sehat dan obyektif harus mendapat support moral dan finansial.

Pada aatnya nati pasti akan datang generasi pemegang estafet kepemimpinan yang lebih arif dan bijaksana dalam melayani kepentingan masyarakat. Harapan ini tentu tidak pernah akan terwujud tanpa adanya komitmen bahwa pelaksanaan Ujian Nasional harus sukses demi sasarn trategis membangun sportivitas SDM.

Prinsip-prinsip kebersamaan, perdamaian, keatuan dan persatuan pun akn segera terealisasi tanpa tirani minoritas maupun mayoritas. Spirit Ujian Nasional mampu mendorong dan menciptakan iklim kompetitif, fair-play, demokratis, dan kondusif sebagai garansi kualitas seleksi pada percaturan ajang merai prestasi.

Standar minimal dan pentingnya proses

Bila tidak ada musibah Ujian Nasional akan berlangsung tanggal 17-26 April 2007 untuk SMA dan SMK ( utama dan susulan ), dan tanggal 24 Aproil-5 Mei untuk SMP/MTS ( utama dan susulan ). Para pelajar akan berjuang habis-habisan mempertaruhakn nasib untuk lulus atau gagal.

Perolehan nilai rata-rata minimal 5,00 untuk 3 mata pelajaran ( Bahasa Indonesia, Inggris, Matematika ) dengan tidak boleh memiliki nilai dibawah nilai 4, 26, inimemang cukup berta. Karena bila ketiganya memperoleh 4,26 mereka belum jug lulus. Dengan kata lain memang harus ada 1 atau 2 nilai yang mendapat perolehan diatas 5,00 atau bahkan 6,00.

Tahun sebelumnya dengan standar minial kelulusan rata-rata nilai sekitar 4,50, ratusan bahkan jutaan siswa terjungkal tidak bisa lolos. Tahun ini dengan kenaikan rata-rata 5,00 (naik 0,50 yaitu dari 4,50-5,00), tentu wajar apabila semua pihak sangat takut, cemas akan kegagalan dalam UN. Walau ada kompromi boleh ada nilai 4,00, namun nilai tersebut hanya untuk 1 mapel saja. Sedangkan 2 mapel lainnya harus memperoleh nilai 6,00 keatas.

Kenaikan standar ini tentu merupkan persoalan yang biasa-biasa saja bagi sekolah-sekolah favorit dengan latar belakng input siswa tinggi. Mereka bisa dengan mudah mengatasi kekhawatiran tersebut. Sangat berbeda dengan sekolah-sekolah dengan background siswa input rendah lagi pinngiran, harapan untuk bisa lulus saja laksana matador melawan banteng. Perjuangan keras berdarah-darah bisa menang atau kalah. Arinya memang tidak ada pilihan lain bagi sekolah kecuali harus bekerja optimal berlumuran pelu.

Keniscayan ini tidak mungkun dijawab dengan sejuta dalih dan kompensasi. Sebab masyarakat memang sudah ceras untuk menilai. Pada saat yang sama mereka sebenarnya konsumen pasar yag memiliki kebebasan membeli dagangan bermutu. Pernyataan diatas dapat juga dimaknai bahwa tidak salah bila mereka tidak lagi berspekulasi menyekolahkan anak yang gagal dalam UN.

Berangkat dari permasalahan tersebut kita musti bersyukur bahwa publik (masyarakat) telah memiliki mindset (kerangka fikir) logis, bahwa mutu proses atau pengolahan pembelajaran telah menjadi dasar pertimbangan sebelum merekan mengambil keputusan.

Katakanlah bila masukan ( iNput ) keju dan keluaran (output) tetap keju, bisa dikatakan produksi tidak berkualitas. Suatu hal yang lumrah bila mereka berhasil sebab siswa yang masuk memang bibit unggul. Bila terjadi perolehan nilai asukan dari sekolah sebelumnya 8 (delapan) namun keluaran (lulusan) hanya 7 (tujuh) ini sama halnya dengan inut keju-output singkong. Dalam konteks ini pasti ada kegagalan dalam proses KBM.

Lain halnya sekolah dengan input nilai 4,00 (empat) dan keluaran atau output 5,00 (lima), sesuai dengan teknik evaluasi pendidikan sekolah tersebut justru dapat dikatakan bermutu. Ibratnya masukan (input) singkong namun output (lulusan) adalah keju.

Prestasi tersebut selayaknya mendapat apresiasi positif demi tercapainya mutu pendidikan. Tidak berlebihan bila muncul banyak opini bahwa keberhasilan Ujian Nasional adalah keberhasilan negara dan kegagalannya adalah kegagalan nasional. Di maklumi memang tanggung jawab melestarikan kemerdekaan Negara ini berada di punggung generasi penerus yang berkualitas. Akhirnya apapun yang terjadi, Ujian Nasional musti disambut dengan “welcome”

Drs. HM Munadzir, M.Si

Praktisi Pendidikan Salatiga

(Mantan kepala SMP 9 kini SMP 10)

Urgensi LKM dalam Masyarakat Komunikatif

Urgensi LKM dalam Masyarakat Komunikatif

Oleh : Muchamad Yuliyanto

Era kebebasan sejak reformasi bergulir hampir sepuluh tahun lalu, memiliki implikasi positif pada kebebasan masyarakat untuk mengekspresikan gagasan, keinginan dan cita-cita masyarakat dan sekaligus masyarakat bisa mengakses informasi dengan amat mudah. Disamping itu telah terbentuk relasi baru antara pemerintah dengan masyarakat tentang posisi dan susbstansi informasi dimana pemerintah sudah tidak lagi terlalu intervensif dalam pengaturan distribusi informasi publik.

Sementara pada masa lalu di tengah masyarakat terdapat suatu kelompok pendengar-pendengar wicara dan pirsawan yang dikenal dengan Klompencapir yang menjadi andalan pemerintah melalui Departemen Penerangan (Deppen) RI sejak pemerintahan Gus Dur telah dieliminasi. Kemudian hari ini terasa peran dan kehadirannya tergantikan media massa dengan segala kekuatan dan pengaruhnya ke segala relung kehidupan masyarakat.

Era kebebasan yang ditandai dengan kemerdekaan pers maupun menguatnya “hak-hak sipil” masyarakat untuk mengakses segala informasi telah mengantarkan pada dekade social transformation yang dalam praktik keseharian inheren dengan masyarakat komunikatif. Artinya, suatu tipe atau model masyarakat yang senantiasa mengedepankan dan menganggap komunikasi merupakan kebutuhan utama untuk menciptakan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui inforamasi yang dikemas ke dalam proses komunikasi yang berlangsung di tengah masyarakat. Walhasil, kehadiran media massa menjadi “kebutuhan pokok kesepuluh” yang artinya, masyarakat telah memiliki “sense of media“ demi memenuhi keingintahuan tentang perkembangan yang terjadi di sekitarnya.

Masyarakat Komunikatif

Mayarakat saat ini begitu mudah serta bebas mengakses informasi via media massa hampir tanpa seleksi yang akan mempunyai implikasi tersendiri, disamping terdapat fenomena baru bahwa sebagian besar peran opinion leader telah banyak tergeser akibat keberadaan media. Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyerahkan sepenuhnya urusan deseminasi informasi dan komunikasi kepada pemerintah daerah sebagai salah satu konsekuensi otonomi daerah. Kebebasan media dan kemudahan mengakses informasi publik seperti saat ini, ternyata amat mempengaruhi wawasan pengetahuan, pandangan, pola pikir dan bahkan perilaku anggota masyarakat. Sementara di akar rumput (masyarakat awam), realitas menunjukkan tidak seluruh lapisan sosial telah memepersiapkan diri memasuki pusaran kebebasan dan keterbukaan.

Belum lagi kita harus menghadapi terpaan gelombang globalisasi yang akan membawa implikasi besar ke segala sektor kehidupan sosial, dimana komunikasi merupakan instrumen utama di dalamnya. Begitu terasa masyarakat “dikepung” informasi serta dijungkirbalikkan media massa sehingga mereka menjadi limbung dengan jati dirinya. Inilah era yang pantas dijuluki dengan adagium “masyarakat kaya informasi dan miskin jati diri” akibat kuatnya kepentingan bernuansa materialisme dalam isi pesan komunikasi. Adapun karakteristik dari masyarakat komunikatif yang sedang bergulir saat ini adalah sebagai berikut :

Pertama, munculnya kesadaran anggota masyarakat akan pentingnya informasi dan kebebasan berekspresi yang telah menjadi hak-hak sipil.

Kedua, munculnya kesadaran untuk mengakses media serta mengkritisinya guna memperoleh berbagai informasi yang bisa mempengaruhi dinamika masyarakat, atau lebih dikenal melek media.

Ketiga, terdapat kesadaran untuk menciptakan ruang publik sebagai wahana dialektika antar-anggota masyarakat, guna membahas apa saja yang sedang menjadi wacana publik.

Keempat, tidak adanya campur tangan dan intervensi pihak lain termasuk pemerintah dalam bentuk intimidasi, penekanan bahkan pemaksaan terhadap setiap individu pada saat berinteraksi di ruang publik yang membahas kepentingan bersama.

Namun, di tengah karakteristik tersebut sejak tidak ada lagi lembaga Klompencapir sebagai wahana komunikasi kalangan akar rumput, maka saat ini mulai muncul fenomena “kerinduan” anggota masyarakat akan pentingnya lembaga komunikasi untuk dijadikan wahan berinteraksi diantara mereka. Meskipun masih terdapat pula pandangan dan sikap minor serta curiga terhadap setiap lembaga komunikasi yang bersentuhan dengan birokrasi akibat perlakuan masa lalu terhadap Klompencapir yang dijadikan ‘kendaraan politik” untuk melanggengkan kekuasaan melelui dominasi informasi politik.

Padahal dinamika sosial tidak akan menjadi sempurna dan terarah tanpa melibatkan sirkulasi informasi yang terbuka dan komprehensif, termasuk informasi yang berasal dari pemerintah sebagai institusi yang melayani kepentingan masyarakat. Oleh karenanya, untuk mengobati kerinduan masyarakat tersebut, sudah saatnya dibutuhkan kembali Lembaga Komuinikasi Masyarakat(LKM) atau apapun nama sejenisnya dengan performance, visi, misi serta mekanisme kerja yang tidak lagi berparadikma “kepentigan politik” seperti masa lalu. LKM merupakan semacam “ruang publik” yang secara formal berperan dalam memenuhi distribusi informasi kepada masyarakat secara jujur, terbuka serta mendidik sekaligus arena mendiskursuskan berbagai informasi yang diterima bahkan sampai dengan kanalisasi feedback secara bebas sebagai realisasi terdapatnya partisipasi dan kedaulatan rakyat.

Fungsi Dan Peran LKM

LKM yang bakal hadir di tengah masyarakat tersebut, harus menyesuaikan dinamika serta paradikma yang berkembang, agar kehadiran LKM tidak sia-sia karena sikap apriori dan rendahnya apresiasi masyarakat hanya lantaran berbau informasi yang berasal dari pemerintah akibat trauma masa lalu. Dengan demikian perlu dipaparkan fungsi LKM dalam masyarakat transformatif sebagaimana gagasan Wilbur Schramm (dalam Z Nasution, 1996;85).

Yakni, menyampaikan informasi secara jujur dan obyektif kepada masyarakat, serta menjadi forum untuk menciptakan tempat yang membahas apa saja informasi yang telah diterima masyarakat. Menciptakan ruang untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan, yang dapat melibatkan komponen sosial yang lebih luas. Menciptakan pendidikan sosial bagi warga masyarakat untuk mewujudkan masyarakat terdidik yang berwawasan luas dan intelek.

Dengan demikian bisa dipahami bahwa urgensi kehadiran LKM tidak lain menjadi wahana kegiatan komunikasi bagi kalangan akar rumput untuk membahas berbagai informasi dan kepentingan warga sekaligus sarana kanalisasi umpan balik sebagai upaya menciptakan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusana yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Adapun dalam praktek, peran LKM di tengah masyarakat transisi seperti saat ini adalah sebagai fasilitator berbagai pertemuan antar komponen anggota masyarakat yang akan membahas informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk informasi tentang pembangunan dengan segala dampaknya. Menjadi sarana (wadah) kanalisasi yang menghantarkan aspirasi dan kepentingan anggota masyarakat untuk dipetemukan dengan polecy maker sehingga menghapus kesenjangan antara kebijakan (pemerintah) dengan realitas yang dihadapi masyarakat. Posisi mediasi yang menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah dalam mendiskusikan kebijakan dan segala inforamasi yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah pada masyarakat. Menjadi lembaga Public Relations alias humas yang akan membangun citra baik masyarakat maupun reputasi pemerintah di hadapan anggota masyarakat dengan tetap mengutamakan kepentingan publik.

Kecuali itu, diperlukan pula prasyarat etika moral sebagai landasan mekanisme kerja LKM agar bisa menjalankan fungsi dan peran di atas, di antaranya adaalah: LKM harus bersifat independen, non partisan, terbuka, jujur, pluralistik, non sektarian dan apa adanya dalam mendistribusikan informasi maupun mengkanalisasi aspirasi dan umpan balik anggota masyarakat kepada berbagai pihak (termasuk pemerintah). Maka dari itu, fungsi dan peran di atas juga amat sulit direalisasikan ketika dilapangan masih terdapat ‘hasrat’ pemerintah untuk terlibat lebih dalam sehingga bisa dimaknai masyarakat sebagai bentuk intervensi pemerintah. Dengan demikian perlu MoU antara pemerintah Kab/Kota melalui lembaga Infokom dengan berbagai komponen masyarakat yang akan menggerakkna LKM, tentang fungsi dan perannya.

Kehadiran LKM bisa dijadikan buffer institution semacam lembaga penyangga yang akan menjadi sandingan masyarakat dalam menerima dan mencerna setiap informasi yang datang dari media maupun pemerintah dan sekaligus mitra pemerintah dalam membangun interaksi positif dengan masyarakat.

Penulis adalah staf pengajar Komunikasi FISIP UNDIP Semarang.

05 Maret 2007

Bulan Dana PMI 2006 Terkumpul 26 Juta Lebih

BULAN DANA PMI 2006 TERKUMPUL 26 JUTA LEBIH

Untuk melaporkan hasil kerja selama tahun 2006, panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia Salatiga menggelar acara serah terima. Acara berlangsung pada tanggal 2 Maret 2006 bertempat di Rumah Makan Mina Kencana Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Rahardjo, SH selaku Ketua Tim penyelenggara bulan dana menyerahkan dana yang telah terkumpul kepada Wakil Walikota Salatiga yang diwakili Kepala BAPEDA Drs. Cholil Asad. Selanjutnya dari Kepala BAPEDA diserahkan kepada Ketua PMI Kota Salatiga dr. H. Kuntjoro A. Purjanto, MMR.

Untuk tahun ini perolehan dana meningkat sebanyak 79,04 %, dari tahun sebelumnya sebanyak Rp. 14.853.500 menjadi sebanyak Rp. 26.594.750 di tahun 2006. Sedangkan saldo yang terkumpul menjadi Rp. 23.935.350, setelah dipotong dana operasinal sebanyak Rp. 2.659.400.

Dana PMI tersebut bersumber dari Segenap Instansi Pemerintah Kota Salatiga, Akademisi, Sekolah, Perbankan, Perhotelan,BPRSUD, Polres, Korem 073, Kodim 0714, Depag (KUA) dan dari masyarakat melalui kotak penggalangan dana yang ditempatkan di toko perbelanjaan umum. (lux)
 
template : Copyright @ 2010 HUMAS SETDA KOTA SALATIGA. All rights reserved  |    by : boedy's